SP3K Adalah: Manfaat, Fungsi, Masa Berlaku, Contoh, Penting Buat KPR!

PropertyKlik.com – SP3K adalah singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Surat ini adalah bukti yang diberikan bank kepada calon nasabah jika KPR yang diajukannya dianggap sudah memenuhi persyaratan dan telah mendapat persetujuan pihak bank.

Dalam transaksi jual-beli rumah memang ada cukup banyak istilah yang perlu dipahami. Salah satunya adalah Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit yang penting diketahui oleh Anda yang berencana membeli rumah lewat pengajuan KPR. Lantas apa pentingnya surat ini?

Untuk mempermudah Anda memahaminya, artikel ini akan membahasnya secara detail lewat poin-poin berikut:

SP3K Adalah

SP3K adalah surat yang berkaitan dengan pengajuan KPR untuk pembelian rumah. Surat ini merupakan bukti yang dikeluarkan oleh bank dan menyatakan pengajuan kredit KPR diterima. Di dalamnya tercantum hal-hal terkait KPR, termasuk jumlah pinjaman dan cicilan per bulan. 

Jadi ketika Anda ingin membeli rumah dengan pembayaran KPR, Anda akan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan kepada pihak bank. Setelah itu, bank akan melakukan analisis terhadap data dan keuangan Anda.

Hal ini termasuk wawancara, survei keabsahan diri seperti alamat rumah, pekerjaan, dan referensi keluarga. Pihak bank juga akan melakukan proses penilaian dan kalkulasi harga properti yang Anda ajukan.

Setelah proses analisis selesai, bank akan memutuskan persetujuan pengajuan KPR Anda. Jika KPR Anda disetujui, maksimal dalam 14 hari kerja, bank akan memberikan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit atau disingkat SP3K.

Apa itu SP3K dalam KPR?

SP3K adalah singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya kepada calon kreditur. Sebelum surat ini keluar, pihak bank akan melakukan serangkaian proses untuk menyatakan, bahwa calon kreditur benar-benar layak.

Pentingnya Mengurus SP3K untuk KPR

Jika Anda termasuk salah satu calon pembeli rumah yang hendak mengajukan sistem pembayaran dengan skema KPR, maka bukan hanya persyaratan pengajuan saja yang harus Anda perhatikan, tapi juga dokumen yang akan dikeluarkan oleh pihak bank jika pengajuan KPR Anda berhasil mendapatkan persetujuan. Nah, di sinilah pentingnya bagi Anda untuk mengetahui isi dan kegunaan SP3K.

Tanpa Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit, Anda tidak akan bisa mencairkan dana kredit sehingga proses jual-beli pun jadi terhambat. Jika Anda membutuhkan bantuan, Anda bisa meminta notaris untuk mempelajari surat perjanjian tersebut dengan lebih mendetail.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Rangkaian Proses Sebelum Diterbitkannya SP3K (Surat Persetujuan Pembiayaan Kredit)

Proses penerbitan SP3K dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) umumnya melalui beberapa tahap, yaitu:

1. Pengajuan KPR dan Verifikasi Data Nasabah

  • Nasabah mengajukan permohonan KPR kepada bank dengan mengisi formulir aplikasi dan melengkapi dokumen persyaratan, seperti KTP, slip gaji, rekening koran, dan bukti kepemilikan properti.
  • Bank melakukan verifikasi data nasabah untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan data.

2. Analisis Kelayakan Kredit

Bank melakukan analisis kelayakan kredit nasabah berdasarkan beberapa faktor, seperti:

  • Kemampuan finansial: Dilakukan dengan melihat penghasilan, tanggungan, dan rasio utang terhadap penghasilan (Debt to Income Ratio/DTI).
  • Riwayat kredit: Dilakukan dengan melihat BI checking untuk mengetahui riwayat pembayaran kredit nasabah di bank lain.
  • Nilai agunan: Dilakukan dengan penilaian terhadap properti yang akan dibeli untuk menentukan nilai jaminan.
  • Status pekerjaan: Dilakukan dengan melihat jenis pekerjaan dan lama bekerja nasabah.

3. Penilaian Agunan

  • Bank melakukan penilaian agunan (properti) untuk memastikan nilai jaminan yang sesuai dengan harga beli dan kondisi properti.
  • Penilaian dilakukan oleh appraiser bank atau surveyor independen.

4. Penetapan Suku Bunga dan Simulasi KPR

  • Bank menetapkan suku bunga KPR berdasarkan beberapa faktor, seperti:
    • Tipe KPR: KPR Subsidi, KPR Komersial, KPR Syariah, dll.
    • Lama tenor: Jangka waktu KPR.
    • Nilai agunan: Nilai jaminan properti.
    • Kondisi pasar: Suku bunga Bank Indonesia (BI).
  • Bank melakukan simulasi KPR untuk menunjukkan kepada nasabah gambaran angsuran bulanan yang harus dibayarkan.

5. Penerbitan SP3K

  • Jika semua proses di atas telah selesai dan nasabah dinyatakan memenuhi syarat, bank akan menerbitkan SP3K.
  • SP3K berisi informasi tentang:
    • Identitas nasabah.
    • Informasi properti.
    • Nilai KPR yang disetujui.
    • Suku bunga dan tenor KPR.
    • Jadwal angsuran KPR.

Isi Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit

Isi SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit mencantumkan informasi yang sangat penting terkait pengajuan KPR Anda. Secara singkat, isi surat menjelaskan tentang:

  • Jumlah plafon yang diberikan bank
  • Peruntukan untuk membeli rumah
  • Jumlah bunga
  • Jangka waktu
  • Hingga nilai angsuran rumah setiap bulannya

Biasanya tercantum pula nominal angsuran pertama yang harus dibayarkan serta biaya-biaya lainnya. Seperti misalnya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan administrasi atau premi asuransi yang harus disetorkan.

Selain itu dokumen ini juga merupakan surat persetujuan sehingga memuat syarat-syarat dan ketentuan serta hak dan kewajiban yang harus Anda patuhi selama proses berlangsungnya KPR. Pahami dengan sebaik-baiknya setiap butir persyaratan dan ketentuan untuk memastikan proses KPR Anda berjalan dengan lancar.

Fungsi SP3K untuk Pembelian Rumah Adalah

sp3k adalah
Anda juga bisa menggunakan SP3K sebagai jaminan saat membutuhkan dana untuk menebus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau mengambil kepemilikan atas suatu properti.

Sesuai dengan namanya, SP3K berfungsi sebagai bukti persetujuan kredit Anda di bank yang dituju telah diterima. Biasanya setelah menerima surat ini, tak lama lagi KPR Anda akan cair. Misalnya, BTN dapat mengeluarkan surat jenis ini hanya dalam waktu lima hari.

Selain sebagai surat bukti, Anda juga bisa menggunakan SP3K sebagai jaminan saat membutuhkan dana untuk menebus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau mengambil kepemilikan atas suatu properti. Umumnya, Anda juga akan diminta untuk menyiapkan dokumen lain seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SHM atau SHGB yang hendak ditebus PBB terakhir serta IMB.

Masa Berlaku SP3K

Anda perlu memahami bahwa SP3K memiliki masa berlaku yang singkat. Setiap bank juga memiliki kebijakan yang berbeda. Contohnya, SP3K yang dikeluarkan BNI dan BTN memiliki masa berlaku 3 bulan, sedangkan Mandiri dan CIMB Niaga hanya satu bulan saja.

Setelah menerima SP3K, Anda perlu mengurus akad atau perjanjian antara Anda dan pihak bank dalam proses KPR, sebelum masa berlaku SP3K habis. Jika Anda terlambat, Anda harus mengajukan ulang ke bank.

Fakta SP3K dalam Pembelian Rumah

Selain berfungsi sebagai surat bukti persetujuan kredit, SP3K bisa digunakan sebagai jaminan apabila Anda membutuhkan dana pinjaman untuk biaya take over rumah atau untuk menebus Surat Hak Milik. Dana ini dikeluarkan oleh funder pribadi, bukan bank karena bank tidak menyediakan fasilitas tersebut.

Untuk itu, penting untuk Anda memilih funder terpercaya. Pelajari juga tenor, bunga pinjaman, cara pembayaran, dan persyaratannya dengan baik.

Biasanya, selain SP3K sebagai jaminan, syarat yang harus dipenuhi adalah fotokopi KTP Anda dan pasangan jika sudah menikah, Kartu Keluarga, buku akta nikah, fotokopi SHM atau SHGB yang mau ditebus, PBB Tahun terakhir, dan IMB.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Contoh SP3K

Setelah SP3K diterbitkan, dan permohonan kredit Anda secara resmi diterima, pihak perbankan akan menunjuk notaris/ PPAT untuk melaksanakan akad kredit. Di sini, notaris akan membacakan syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi sebagai calon konsumen. Jika semua dokumen telah lengkap dan dianggap sah, akad kredit akan ditandatangani dan angsuran pun dimulai.

Nah, beberapa bank memang memiliki kebijakan yang berbeda, namun pada umumnya isi SP3K memuat hal yang sama. Pahami isinya pada contoh berikut sebelum Anda maju ke tahap akad kredit. Simak contoh SP3K berikut ini:

No. —–/00—-/SP3K/I/2020 Jakarta, 10 Januari 2020

Kepada:

Bapak/Ibu

Perihal: Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)

Permohonan kredit Bapak/Ibu dapat kami setujui dengan syarat dan ketentuan berikut ini.

  1. Maksimum Kredit : 2.000.000.000
  2. Jenis Kredit : KPR BPJ Platinum > 350 juta
  3. Jangka Waktu : 240 Bulan
  4. Suku Bunga / Sistem : 10,48 % per tahun / anuitas (nilai dapat berubah sesuai ketentuan bank)
  5. Angsuran per bulan : 21.328.592,63 (jumlah angsuran dapat berubah apabila terjadi perubahan suku bunga)
  6. Jaminan Kredit
  7. Syarat dan ketentuan lainnya
    1. Bapak/Ibu wajib menyediakan sejumlah uang di rekening tabungan atas nama Bapak/ Ibu di BPJ yang akan digunakan untuk:
      1. Biaya Notaris : Rp750.000
      2. Biaya APHT : Rp2.067.500
      3. Biaya Penilaian : Rp6.000.000
      4. Biaya Administrasi : Rp250.000
      5. Provisi Bank : Rp1.290.000
      6. Angsuran Pertama : Rp21.328.592,63
      7. Jumlah : Rp31.686.092,63
    2. Pembayaran Premi Asuransi
      • Premi Asuransi Kebakaran : Rp1.708.370
      • Premi Asuransi Jiwa : Rp5.859.930
        • Jumlah : Rp7.568.300
        • Total Jumlah : Rp139.254.392,63
    3. Apabila saldo di rekening tabungan atas nama Bapak/Ibu tidak mencukupi untuk memenuhi persyaratan, maka Bapak/Ibu wajib menyetorkan kekurangannya ke rekening tabungan atas nama Bapak/Ibu di BPJ atau terjadi penundaan pada penyediaan kredit.
    4. Penyediaan kredit ini berlaku dan dapat ditarik apabila:
      • 7.4.1 Tanah dan bangunan yang akan dijadikan jaminan telah memenuhi syarat dan ketentuan bank.
      • 7.4.2 Dokumen atas tanah dan bangunan telah diserahkan kepada kami dan telah memenuhi syarat dan ketentuan bank.
      • 7.4.3 Saldo tabungan atas nama Bapak/Ibu telah memenuhi persyaratan penyediaan dana yang dimaksud pada butir 7.1 di atas.

8. Syarat dan ketentuan dalam surat ini berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal surat ini dan dapat diperpanjang satu kali selama tiga bulan. Surat ini dinyatakan batal dengan sendirinya dan dinyatakan tidak berlaku apabila Bapak/Ibu belum melengkapi syarat-syarat dan ketentuan dalam surat ini selambat-lambatnya pada batas waktu dimaksud.

Demikian kami sampaikan dan atas kepercayaan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

BANK PERJUANGAN JAYA Tbk.

Kantor Cabang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Kini, Anda sudah tahu kan betapa pentingnya istilah yang satu ini? Jadi, jika Anda sudah memegang SP3K, niscaya proses pencairan KPR Anda juga akan berjalan mulus.

Itulah penjelasan lengkap terkait pengertian dari istilah SP3K, yang disertai manfaat, fungsi, masa berlaku, dan contohnya yang penting bagi Anda yang hendak mengajukan KPR. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah pertamanya, baik dengan pengajuan KPR, cash bertahap, atau malah cash keras.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: SP3K Adalah

  • SP3K merupakan singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya kepada calon kreditur. Sebelum SP3K keluar, pihak bank akan melakukan serangkaian proses untuk menyatakan, bahwa calon kreditur benar-benar layak.

  • SP3K terbit setelah bank menyelesaikan proses penilaian rumah atau appraisal, verifikasi profil, evaluasi skor kredit, dan analisis risiko kredit bagi calon nasabah. Biasanya, proses tersebut memakan waktu sekitar 14 hari sejak pengajuan KPR dinyatakan disetujui oleh bank.

  • SP3K biasanya dikeluarkan oleh bank dalam waktu 5 hingga 7 hari.

  • Jika masa berlaku SP3K sudah habis, maka pihak bank harus menerbitkan SP3K baru. Konsekuensinya, isi dalam SP3K tersebut mungkin akan berubah dan malah kurang menguntungkan bagi Anda.