Daftar Pinjaman Syariah Online Langsung Cair Resmi OJK

PropertyKlik.com – Pinjaman syariah adalah pinjaman atau kredit dana dari lembaga keuangan yang menerapkan syariat islam dalam sistem transaksinya. Berbeda dengan sistem pembiayaan biasa yang mengenakan bunga, sistem syariah menganggap bunga adalah riba sehingga kredit tidak dibebankan bunga melainkan akad.

Produk syariah yang satu ini jadi dapat diajukan tanpa adanya bunga atau riba. Sebagaimana produk bank syariah lainnya, seluruh kegiatan dan transaksi yang digunakan memakai sistem syariah berdasarkan akad dan hukum Islam. Lalu, apa itu pinjaman syariah dan bagaimana cara mengajukannya? Simak penjelasannya lewat poin-poin pada artikel berikut ini:

listing area jakarta selatan 2989

Rekomendasi Rumah Strategis dan Nyaman di Jakarta Selatan

Temukan beragam pilihan rumah di Jakarta Selatan seperti di Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran, hingga Kawasan Sudirman.

Apa itu Pinjaman Syariah

Pinjaman syariah adalah produk pembiayaan syariah yang termasuk kategori penyaluran dana, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nasabah, baik konsumtif maupun produktif.

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan syariah harus berdasarkan akad syariah yang fatwanya dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI. Itulah yang membedakannya dengan pinjaman konvensional. Pada pelaksanaannya pun harus jelas, transparan, dan benar-benar sesuai dengan akad syariah.

Perbedaan Pinjaman Syariah dan Pinjol (Pinjaman Online)

Ada beberapa perbedaan antara dengan pinjaman konvensional lainnya, misalnya pinjol (pinjaman online), yaitu:

  • Sistem imbal jasa pada pembiayaan konvensional dan pinjol menggunakan bunga, sementara pada sistem syariah imbal jasa menggunakan prinsip bagi hasil atau nisbah sesuai akad di awal.
  • Jumlah angsuran atau cicilan pinjaman syariah bersifat pasti dan tetap sesuai kesepakatan di awal. Berbeda dengan pinjaman konvensional dan pinjol yang memiliki sistem bunga mengambang sehingga cicilan dapat berubah-ubah sesuai tingkat bunga (interest rate) yang berlaku saat itu.
  • Pada kredit di bank konvensional dan juga pinjol, jika terlambat akan dikenakan denda. Namun, pada pinjaman syariah tidak ada aturan denda. Kalaupun ada, nantinya biaya keterlambatan angsuran akan disalurkan untuk kepentingan sosial.
  • Jika terjadi kerugian, pada bank konvensional dan juga pinjol sepenuhnya akan ditanggung oleh nasabah. Sementara jika meminjam di lembaga keuangan syariah, kerugian apa pun yang terjadi akan menjadi tanggungan kedua belah pihak.
  • Tujuan pinjamanan syariah harus tetap mematuhi aturan Islam sehingga tidak boleh untuk usaha yang tidak halal, seperti berkaitan dengan judi, minuman keras, dan narkoba. Pada pembiayaan konvensional dan pinjol, tujuan utamanya berdasarkan profit.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis, harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Jenis-jenis Akad Pinjaman Syariah

Produk pinjaman syariah harus berdasarkan pada akad syariah. Masing-masing jenis akadnya akan menentukan bagaimana mekanisme pembiayaan dan perhitungan keuntungan. Akad memang dapat dipilih sesuai kebutuhan, dan berikut adalah beberapa jenis akad yang umum pada produk syariah:

1. Akad Pembiayaan Mudharabah

Akad pertama yang digunakan adalah mudharabah. Pada pembiayaan ini, prinsip yang diterapkan yaitu menggunakan mekanisme jual beli barang dengan skema cicilan dengan penambahan margin.

Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu jenis pembiayaan modal usaha yang diberikan oleh bank ataupun lembaga keuangan syariah untuk pemilik bisnis. Nantinya, kedua pihak akan saling berbagi keuntungan sesuai dengan hasil usaha dari bisnis milik nasabah.

2. Akad Pembiayaan Murabahah

Selain itu, ada juga akad murabahah yang juga cukup umum diterapkan dalam aktivitas pembiayaan di bank syariah. Secara umum, prinsip pinjaman murabahah juga menggunakan mekanisme jual beli barang. Hanya saja berbeda dengan mudharabah, keuntungan yang akan diperoleh pada pembiayaan murabahah harus sudah jelas dan ditentukan di awal serta sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Pada pelaksanaannya, pemberi pinjaman akan membelikan barang yang dibutuhkan oleh nasabah terlebih dahulu. Kemudian, barang tersebut akan dijual kepada nasabah dengan cara diangsur. Untuk harga barang tentunya sudah ditambah margin. Pembiayaan murabahah ini dapat terjadi jika nasabah menyetujui. Jenis akad ini bisa digunakan pada jenis pembiayaan KPR syariah dan KTA syariah.

Mengingat besaran pembiayaannya sudah ditentukan sejak awal, maka cicilan yang dibayarkan oleh nasabah bersifat tetap atau tidak berubah hingga akhir pembiayaan.

3. Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

Musyarakah mutanaqishah adalah jenis akad pembiayaan syariah yang sering ditemukan pada produk KPR Syariah dan pembiayaan usaha.

Pada akad ini pihak pemberi dan penerima pinjaman saling bekerja sama dalam suatu usaha dengan porsi yang sama dalam kontribusi dana. Kemudian, hasil keuntungan akan dibagi rata untuk setiap pihak.

Sebagai contoh, Anda mengajukan pembiayaan untuk mendirikan usaha. Lalu pihak pemberi pinjaman memberikan dana sebesar 55% dari modal. Sisanya, yaitu 45% akan dibiayai oleh Anda sendiri. Keuntungan usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Pada akhir pembiayaan, nasabah akan memperoleh kepemilikan usaha sesuai dengan kontribusi yang diberikan.

4. Akad Pembiayaan Ijarah

Jenis akad terakhir yang umum di bank atau lembaga keuangan syariah adalah akad ijarah. Akad satu ini menggunakan perjanjian sewa menyewa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang tersebut.

Terdapat beberapa jenis akad ijarah pada produk pembiayaan, seperti:

  1. Ijarah multijasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan atas manfaat akan suatu jasa secara konsumtif, misalnya pendidikan, liburan, dan kesehatan.
  2. Ijarah Wa Iqtina dengan sistem sewa dan pergantian status kepemilikan aset dalam kegiatan peminjaman selama periode yang telah disepakati. Pembayaran pengalihan kepemilikan tersebut dapat dilakukan melalui pembayaran angsuran, hibah, atau penjualan.
  3. Ijarah thumma al bai’ yaitu jenis sewa-menyewa sebuah barang yang bertujuan untuk membeli barang tersebut. Pada akhir masa sewa, barang tersebut menjadi hak milik nasabah.

9 Pinjaman Syariah Online Langsung Cair Terdaftar Resmi di OJK

pinjaman syariah
Beberapa lembaga keuangan pinjaman syariah online langsung cair telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hadirnya model pinjaman seperti ini tentu sangat melegakan bagi Anda yang ingin meminjam dana namun tidak ingin terlibat riba. Ada beberapa lembaga keuangan pembiayaan syariah online langsung cair yang telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa saja? Yuk simak penjelasan selengkapnya berikut ini:

1. Pinjaman Syariah Online Duha Syariah

Karena menganut sistem syariah, Duha Syariah hanya memberikan layanan pembiayaan dana online untuk membeli barang-barang halal. Lembaga pinjaman yang telah mendapat izin usaha dari OJK sejak 21 April 2021 ini memiliki 2 jenis produk, yakni pinjaman konsumtif dengan plafon maksimal Rp20 juta dan pinjaman religi dengan plafon maksimal Rp30 juta. Untuk pinjaman konsumtif, tenor cicilan mulai dari 3 bulan sampai 12 bulan sementara pembiayaan religi lebih panjang yakni 12-24 bulan.

Jika tertarik melakukan pinjaman, pastikan Anda telah memenuhi syarat yang berlaku antara lain berusia minimal 21 tahun, berpenghasilan minimal Rp3 juta, dan pegawai tetap di perusahaan pemberi kerja yang telah bekerja sama dengan Duha Syariah. Sementara, untuk badan usaha wajib memberikan dokumen legalitas usaha seperti laporan keuangan (minimal satu tahun terakhir sudah profit), mutasi rekening koran 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha tetap.

2. Pinjaman Syariah Alami Sharia

Selanjutnya ada Alami Sharia yang menjadi jasa layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice. Melansir situs resminya, ALAMI Group terdaftar di OJK sebagai platform pendanaan peer-to-peer (P2P) syariah.

Berbeda dengan pinjaman online lain, debitur haruslah perusahaan berbentuk UMKM badan usaha PT atau CV yang telah berjalan minimal 1 tahun. Semua pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman namun dikecualikan untuk sektor industri minuman keras, makanan haram, dan rokok.

Jika tertarik, lengkapi syarat dokumennya seperti NPWP Perusahaan, dokumen invoice pada pemberi kerja, KTP dan NPWP pendiri perusahaan, akta pendirian usaha, laporan keuangan 3 tahun terakhir, mutasi rekening koran 6 bulan terakhir, dan lainnya. Tidak hanya sebagai peminjam dana, Anda juga bisa menjadi investor/pendana bagi UMKM dengan akad syariah.

3. Pinjaman Syariah Qazwa

Perusahaan fintech lainnya adalah Qazwa. Memberikan pembiayaan khusus untuk UMKM dengan bisnis yang bergerak di bidang peternakan, perdagangan, perkebunan, sampai produksi ini memudahkan anggotanya untuk memilih proyek yang akan didanai secara online.

Sementara itu dilansir dari situs resminya, Qazwa menyediakan pembiayaan dengan skema supply chain financing, yakni kegiatan pembiayaan kredit modal kerja yang dilakukan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis.

4. Pinjaman Syariah Investree

Mirip dengan Alami Sharia, PT.Investree Radhika Jaya juga merupakan layanan P2P lending yang menyediakan jasa dalam bentuk konvensional maupun syariah. Investree menawarkan produk pembiayaan invoice financing syariah dimana pinjaman atau invoice-lah yang dijadikan agunan.

Pinjaman ini bisa dilakukan secara online dan menawarkan imbal hasil atraktif hingga 20% p.a. Sementara itu, dengan tenor 30 sampai 180 hari, Anda bisa mendapat maksimal 80 persen dari nilai tagihan dengan nilai maksimal hingga Rp2 miliar.

5. Pinjaman Syariah Ammana

Ammana disebut sebagai fintech online pertama di Indonesia yang memberikan pembiayaan syariah tanpa agunan dengan pencairan mudah. Perusahaan yang telah mendapat izin OJK sejak 2020 ini mengharuskan Anda untuk menjadi anggota mitra keuangan syariah yang telah memiliki kerja sama dengan Ammana sebelum menjadi pencari atau pemberi pinjaman. Untuk produk keuangan sendiri, Ammana menawarkan pendanaan P2P dan Pembiayaan Syariah Cepat (PESAT).

6. Pinjaman Syariah Kapitalboost

Dibandingkan dengan lembaga lainnya, Kapitalboost memberikan tenor paling pendek yakni hanya 1 tahun saja. Dengan plafon maksimal hingga Rp2 miliar, Anda bisa menggunakan dana untuk melakukan pembelian barang.

Namun peminjam haruslah badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV yang berdomisili di Bandung. Perusahaan harus memenuhi syarat seperti penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar, memiliki arus kas positif dalam 12 bulan terakhir, beroperasi minimal 1 tahun, sampai memiliki Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.

7. Pinjaman Syariah Papitupi Syariah

Lembaga lainnya adalah Papitupi Syariah yang telah mendapat surat tanda terdaftar OJK sejak 2020. Dengan limit pembiayaan Rp50 juta, debitur minimal harus bekerja selama 2 tahun di perusahan yang telah bekerja sama dengan Papitupi Syariah.

Syarat lainnya peminjam minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah dan merupakan WNI. Di sisi lain, tenor yang disediakan untuk melunasi angsuran bervariasi hingga 36 bulan/3 tahun.

8. Pinjaman Syariah Ethis

Ethis Fintek Indonesia adalah lembaga P2P FInancing Syariah yang memberikan pembiayaan produktif bagi UMKM dan proyek properti. Telah mengantongi izin dari OJK, Jika ingin mengajukan pendanaan, pemilik usaha harus melampirkan legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi serta perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT sampai aktar pendirian dan perubahan.

9. Pinjaman Syariah Dana Syariah

Tidak hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK, Dana Syariah juga diawasi oleh KEMKOMINFO. Layanan pinjaman ini bisa memberikan modal tambahan bagi pengusaha properti yang membutuhkan.

Bagi Anda yang tertarik mendapatkan pembiayaan, buatlah galang dana melalui aplikasi dan nantinya pemilik modal yang tertarik bisa berinvestasi pada proyek tersebut. Untuk bisa mendapatkan layanan ini, peminjam harus terdaftar di aplikasi Dana Syariah. Setelah itu proposal usaha bisa diajukan dan tunggu proses verifikasi hingga nominal pinjaman yang diinginkan cair.

Itulah penjelasan lengkap seputar apa itu pinjaman syariah, perbedaannya dengan pinjol, dan daftar pinjaman syariah online langsung cair yang terdaftar resmi di OJK. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah dengan skema pembayaran secara KPR.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Pinjaman Syariah

  • Pinjaman syariah adalah kredit atau pinjaman yang disediakan oleh lembaga keuangan dengan sistem transaksi berlandaskan syariat agama Islam. Dalam sistem syariah, seluruh aktivitas keuangan mulai dari akad sampai imbal jasa disesuaikan dengan prinsip syariah.

  • Pinjam uang di bank adalah salah satu solusi saat memerlukan dana mendesak. Selain di bank konvensional, layanan pinjaman dana juga dapat diperoleh di bank syariah. Anda dapat memanfaatkan berbagai produk pembiayaan di bank syariah untuk berbagai kebutuhan, baik untuk pribadi maupun bisnis.

  • Sebagaimana diketahui, sistem pinjaman syariah dibuat dengan skema tanpa bunga sehingga Anda dapat terhindar dari riba yang diharamkan dalam agama Islam.

  • Bagaimana hukumnya meminjam uang di bank syariah? Menjawab hal tersebut, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan bahwa umat Muslim boleh meminjam uang di bank syariah, sebab sudah banyak produk bank syariah yang sesuai syariat Islam.