PropertyKlik.com – Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti yang menyatakan hak atas sebidang tanah atau lahan. Sertifikat tanah juga memiliki kedudukan yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas dan jadi bukti kuat penguasaan lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital.
Saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham akan pengertian dari sertifikat tanah itu sendiri. Terkadang sertifikat ini sering disamakan dengan buku tanah. Bahkan sampai cara membuat sertifikatnya pun juga masih banyak yang kebingungan dan belum paham alur pengajuannya. Maka dari itu, berikut adalah poin-poin yang akan dibahas pada artikel ini:
Rekomendasi Rumah Transportasi Mudah, View Indah di Bogor Kota
Temukan beragam pilihan rumah dari berbagai ukuran luas tanah dan rentang harga. Legalitas aman, dengan beragam kemudahan sistem pembayaran.
Sertifikat Tanah Adalah
Sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan tanah yang otentik dan sah berdasarkan hukum aturan yang berlaku. Berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 dijelaskan bahwa pendaftaran tanah yang diadakan oleh pemerintah dalam rangka menerbitkan sertifikat sebagai tanda kepemilikan hak milik (tanah milik), maka sertifikat ini merupakan jaminan hukum, keperluan perekonomian sosial dan politik bagi pemegangnya.
Dengan begitu pemiliknya dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak milik secara otentik yang dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah.
Sertifikat sebagai surat tanda bukti hak milik dapat dijadikan sebagai jaminan hak milik atas rumah susun, hak tanggungan, dan macam-macam sertifikat menurut objek pendaftaran tanah berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengertian sertifikat tanah juga dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara (hak menguasai) yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat.
Perundang-undangan yang berlaku tertuang dalam berbagai hak atas tanah milik, dikelompokkan menjadi hak atas tanah milik yang bersifat tetap, hak tanah milik yang ditetapkan dengan undang-undang dan bertanah milik yang bersifat sementara.
Sertifikat merupakan bukti otentik kepemilikan tanah. Jadi jika Anda ingin membeli tanah atau rumah Anda harus memerhatikan kepemilikan sertifikatnya.
Fungsi Sertifikat Tanah
Dokumen legal berupa sertifikat setelah diterbitkan mempunyai fungsi yang penting bagi pemiliknya. Dan pada dasarnya fungsinya yang diatur dalam Pasal 3 Tahun 1997 dimaksudkan untuk:
- Memberi kepastian dan perlindungan hukum pada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang tanah
- Menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan
- Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!
Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Jika sudah memahami pengertian dan fungsinya, ada beberapa syarat agar Anda bisa mengajukan pembuatan sertifikat secara resmi. Di antaranya sebagai berikut:
a. Syarat Utama Membuat Sertifikat
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
b. Syarat Lainnya yaitu Mengenai Data Properti atau Tanah
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
c. Syarat Membuat Sertifikat yang Bersifat Girik
- Letter C atau Girik
- Surat Riwayat Tanah
- Surat Riwayat Bebas Sengketa
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Dalam membuat sertifikat, ada tiga cara yang dilakukan yaitu pembuatan secara mandiri, melalui PPAT atau lewat notaris. Berikut penjelasan cara membuatnya, antara lain:
a. Cara Membuat Sertifikat Secara Mandiri
Setelah dokumen persyaratan sudah siap, maka selanjutnya adalah tahapan untuk membuatnya. Langkah-langkahnya adalah:
- Mengunjungi Kantor BPN: Hal pertama yang Anda lakukan adalah mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, kunjungi loket pelayanan sertifikat, kemudian ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Setelah itu buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah. Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp50.000.
- Pengukuran lokasi: Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
- Penerbitan Sertifikat Hak Milik: Setelah pengukuran, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB): Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikatnya terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikatnya jadi dan dapat diambil.
b. Cara Membuat Sertifikat Melalui PPAT
Apabila Anda merasa kesulitan atau bingung dengan cara membuat secara mandiri, Anda dapat memilih opsi untuk menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT memiliki wewenang untuk membuat dokumen otentik tentang suatu perbuatan tentang hak tanah. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Hal pertama yang Anda lakukan adalah mengunjungi kantor BPN, kemudian ajukan permohonan kepada PPAT. PPAT menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat.
- Selanjutnya PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam.
- Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat. Kepala BPN atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut serta membubuhi tanggal.
- Kemudian PPAT akan melakukan proses pembuatan sertifikat dalam waktu sekitar 14 hari. Upayakan agar Anda tidak menggunakan cara yang meragukan, atau bahkan memakai jasa calo.
c. Cara Membuat Sertifikat Melalui Notaris
- Hal pertama yang Anda harus siapkan adalah syarat dan dokumen yang diperlukan dalam pembuatan sertifikatnya. Sesudah memenuhi syarat dan dokumennya, Anda dapat dengan mudah mendatangi notaris untuk mengajukan pembuatan sertifikatnya.
- Kemudian notaris dan tim akan memproses dokumen yang anda ajukan ke kantor BPN. Selanjutnya, pihak notaris juga akan melakukan pengukuran lahan sebagai upaya untuk mendapatkan data Surat Ukur Tanah.
- Kemudian Anda hanya perlu menunggu beberapa hari sampai surat keputusan dari notaris dikeluarkan.
Umumnya lama penerbitan sertifikat melalui notaris ini tergantung berdasarkan luas lahannya, paling cepat 30 hari serta paling lama sekitar 100 hari. Maka dari itu, selama waktu penerbitan tersebut sebaiknya selalu cek atau update perkembangannya melalui pihak notaris.
Biaya Membuat Sertifikat Tanah
Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat dan ingin mengetahui biayanya anda dapat melihat rinciannya sebagai berikut:
Semua biaya sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat.
Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan:
- Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
- L: luas tanah.
- HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Itulah penjelasan lengkap terkait sertifikat tanah, mulai dari pengertian, fungsi, syarat, dan cara membuatnya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.
PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja