KPR Subsidi Adalah: Definisi, Syarat, Cara Mengajukan, Daftar Bank-nya

PropertyKlik.com – KPR Subsidi adalah Kredit Pemilikan Rumah yang diperuntukkan bagi kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Jika KPR konvensional merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli rumah, sehingga penentuan suku bunga dan besarnya kredit dilakukan berdasarkan kebijakan perbankan, maka skema pembiayaan ini sedikit berbeda.

Bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, program yang ditawarkan pemerintah ini memiliki kebijakan kredit atau suku bunga yang tidak sebesar KPR konvensional. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, berikut adalah penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

KPR Subsidi Adalah

KPR subsidi adalah KPR yang diatur oleh pemerintah, bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Suku bunga yang diberikan cukup ringan dan flat sebesar 5% dan itu adalah bunga tetap selama jangka waktu kredit.

Skema pembiayaan kepemilikan rumah ini memang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan subsidi atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

KPR Subsidi bertujuan untuk meringankan kredit dan subsidi dalam menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Hal ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Skema pembiayaan kepemilikan rumah ini juga tidak dikenakan PPN dalam harga rumah tersebut, sehingga masyarakat dapat lebih ringan dalam melakukan KPR ini. Kebijakan ini jelas bisa menjadi alternatif bahkan solusi untuk Anda yang ingin membeli rumah dengan bujet terbatas.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Cara Mengajukan KPR Subsidi

Seperti yang diketahui, tujuan awal KPR subsidi diperuntukkan bagi kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak semua kategori masyarakat bisa mendapatkan fasilitas perumahan subsidi. Ada beberapa syarat jika ingin mendapatkannya.

a. Syarat Mengajukan KPR Subsidi

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. WNI: Pemohon harus Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia: Pemohon berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah saat pengajuan KPR dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo kredit.
  3. Penghasilan: Penghasilan tidak boleh melebihi batas maksimum yang ditentukan oleh pemerintah. Batas maksimum penghasilan berbeda-beda di setiap daerah.
    • Tahun 2024: Maksimum penghasilan Rp 8.000.000 untuk rumah tapak dan rumah susun.
  4. Pekerjaan: Pemohon memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang stabil.
  5. Belum memiliki rumah: Pemohon dan pasangan belum pernah memiliki rumah sendiri atau rumah atas nama keluarga inti.

Selain itu ada juga dokumen-dokumen yang harus disiapkan dalam pengajuan KPR subsidi ini.

b. Dokumen Pengajuan KPR Subsidi

Dokumen yang harus disiapkan adalah:

  1. Data diri:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi Surat Nikah/Cerai (jika sudah menikah/cerai)
  2. Data penghasilan:
    • Slip gaji 3 bulan terakhir
    • Surat Keterangan Penghasilan (SKP) dari perusahaan
    • Bagi wiraswasta:
      • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      • Laporan keuangan 3 bulan terakhir
  3. Data keuangan:
    • Fotokopi buku tabungan/rekening koran 3 bulan terakhir
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)
  4. Lain-lain:
    • Formulir aplikasi KPR yang telah diisi lengkap
    • Pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
    • Materai Rp 6.000

Dokumen Tambahan

  1. Surat pernyataan belum pernah memiliki rumah
  2. Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan untuk kepemilikan rumah dari pemerintah.

Persyaratan tambahan

  • Sertifikat Rumah: Rumah yang ingin dibeli harus memiliki Sertifikat Rumah yang sah.
  • IMB: Rumah yang ingin dibeli harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Pengembang Terdaftar: Rumah yang ingin dibeli harus berasal dari developer yang terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Daftar Bank Penyalur KPR Subsidi

kpr subsidi
untuk dapat mengajukan KPR subsidi, Anda dapat langsung mendatangi cabang bank terdekat.

Berdasarkan dengan penandatanganan kerja sama perbankan dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat pada awal Januari 2023, terdapat 38 Bank Resmi yang menjadi penyalur KPR bersubsidi. Untuk anda yang ingin mengajukan KPR subsidi, anda dapat mengecek 38 bank penyalur KPR subsidi sebagai berikut:

  1. Bank BTN
  2. Bank BTN Syariah
  3. Bank BNI
  4. Bank BNI Syariah
  5. Bank Mandiri
  6. Bank BRI
  7. Bank BRI Syariah
  8. Bank BRI Agro
  9. Bank Artha Graha
  10. BPD BJB
  11. BPD Sumsel Babel
  12. BPD Sumsel Babel Syariah
  13. BPD NTB Syariah
  14. BPD Jatim
  15. BPD Jatim Syariah
  16. BPD Sumut
  17. BPD Sumut Syariah
  18. BPD NTT
  19. BPD Kalbar
  20. BPD Kalbar Syariah
  21. BPD Nagari
  22. BPD Nagari Syariah
  23. BPD Aceh Syariah
  24. BPD Riau Kepri
  25. BPD Riau Kepri Syariah
  26. Syariah BPD DIY
  27. BPD Kalsel
  28. BPD Kalsel Syariah
  29. BPD Jambi
  30. BPD Jambi Syariah
  31. BPD Sulselbar
  32. Sulselbar Syariah
  33. BPD Papua
  34. BPD Jateng
  35. Bank Jateng Syariah
  36. BPD Sulteng
  37. BPD Kaltim Tara
  38. BPD Kalteng

Itulah daftar 38 bank yang resmi menjadi penyalur KPR subsidi, untuk dapat mengajukannya, Anda dapat langsung mendatangi cabang-cabang bank terdekat.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Beda KPR Subsidi dan Non Subsidi

Perbedaan keduanya antara lain sebagai berikut:

1. Harga rumah

Perbedaan yang paling signifikan dari keduanya adalah harganya. Untuk rumah subsidi, harganya jauh lebih murah karena mendapat bantuan dana dari pemerintah dan tidak dikenakan PPN. Suku bunga yang dimiliki pun lebih rendah dengan bunga flat.

Berbeda dengan rumah yang diambil dengan KPR konvensional, harganya bisa jauh lebih mahal dengan suku bunga yang lebih tinggi.

2. Fasilitas

Rumah dengan KPR non-subsidi, memiliki fasilitas yang jauh lebih baik daripada rumah yang bersubsidi. Berbeda dengan rumah subsidi yang hanya dilengkapi dengan kamar tidur, kamar mandi dan ruang tamu. Sisanya, Anda harus mengeluarkan biaya sendiri.

3. Ukuran atau tipe rumah

Selain harga, perbedaan rumah yang diambil bisa dilihat dari ukuran dan tipe rumah yang ditawarkan. Rumah bersubsidi biasanya memiliki ukuran luas maksimal 36 m2 atau tipe 36. Sedangkan untuk rumah dengan KPR non-subsidi, ukuran luas maksimal bisa melebihi 36 m2.

4. Lokasi

Untuk lokasi juga sangat berbeda. Rumah dengan KPR konvensionap biasanya berada di lokasi yang strategis. Sedangkan rumah dengan KPR subsidi biasanya berada di pinggiran kota dan jauh dari fasilitas umum atau bahkan pusat kota. Meski begitu, pengembang mulai membangun rumah subsidi yang nantinya akan menjadi bagian dari sebuah kota yang sedang dikembangkan.

Itulah penjelasan lengkap seputar KPR Subsidi, mulai dari cara mengajukannya, bank penyalurnya, hingga bedanya dengan KPR konvensional. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau ruko.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: KPR Subsidi

  • Rumah KPR subsidi adalah program pemerintah yang membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah tinggal. Bantuan ini diberikan dalam bentuk subsidi, yaitu keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga KPR.

  • Syarat Minimal Gaji untuk KPR Subsidi dan Nonsubsidi Syarat gaji minimal KPR rumah subsidi adalah Rp4 juta. Kisaran pendapatan untuk KPR subsidi adalah Rp4 juta sampai Rp7 juta. Syarat minimal gaji KPR rumah komersial adalah Rp5 juta dan tidak ada batasan maksimal pendapatan.

  • KPR Sejahtera FLPP merupakan program kredit pemilikan rumah dengan berbagai kemudahan yang ditujukan bagi Masyarakat dengan penghasilan tertentu dari Pemerintah yang dikelola oleh BP Tapera dan disalurkan oleh Bank Mandiri.

  • Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4 juta.