Cara Mengurus KTP Hilang, Persyaratan, Langkahnya, Terbaru 2024

PropertyKlik.com – Cara mengurus KTP hilang tentunya penting untuk diketahui mengingat Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika KTP hilang tentunya akan merepotkan mengingat selain berfungsi sebagai dokumen kependudukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih juga acap dijadikan persyaratan utama untuk pengurusan dokumen resmi. Misalnya seperti membuat SIM, membuat rekening bank, mengurus BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagainya.

Selain itu, Kehilangan KTP memang berpotensi menimbulkan masalah serius, seperti penyalahgunaan identitas untuk tujuan curang, sebut saja penipuan atau penyalahgunaan pada layanan finansial online atau pinjol (pinjaman online).

Namun, terkadang karena berbagai sebab, KTP memang bisa saja hilang atau rusak. Mengingat fungsi dan risiko yang bisa terjadi jika Kartu Tanda Penduduk hilang, maka mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang jelas menjadi hal yang amat penting. Berikut ini adalah poin-poin yang perlu Anda ketahui terkait cara mengurus KTP yang hilang:

Cara Mengurus KTP Hilang

Tenang, mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang tak sesulit yang dibayangkan. Sebagai panduan, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Cara Mengurus KTP Hilang: Buat Laporan Kehilangan KTP di Kantor Polisi Terdekat

Mintalah surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Hal ini sebagai syarat utama untuk penerbitan ulang KTP dan untuk mengantisipasi jika KTP Anda yang hilang ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan menggunakannya untuk tindakan kriminal.

Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Oleh karena itu, pastikan sebelum masa berlakunya habis dan Anda harus membuatnya lagi ke kantor polisi, bersegeralah mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang.

– Bawa Fotokopi KTP Jika Ada, Tunjukkan ke Petugas Polisi

Bawalah foto copy KTP yang hilang dan tunjukkan ke pihak kantor polisi agar membantu pihak kepolisian bekerja lebih cepat (jika Anda tidak memilikinya, maka tidak perlu dibawa).

2. Cara Mengurus KTP Hilang: Minta Surat Pengantar Ketua RT/RW

Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian, maka selanjutnya Anda harus mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat Anda tinggal. Agar bisa mendapatkannya adalah dengan cara mendatangi rumah ketua RT dan ketua RW setempat untuk minta dibuatkan surat pengantar.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

3. Cara Mengurus KTP Hilang: Minta Surat Pengantar dan Formulir Permohonan KTP di Kantor Kelurahan

Selanjutnya Anda bisa mengunjungi kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya. Pihak kelurahan akan membuat surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

4. Cara Mengurus KTP Hilang: Bawa semua Dokumen ke Kantor Kecamatan atau Dukcapil

Setelah semua dokumen-dokumen lengkap, datanglah ke kantor kecamatan atau langsung ke dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP berupa:

  • Pas foto berukuran 4X6 sebanyak 2 lembar,
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK),
  • Foto copy KTP yang hilang (jika Anda memilikinya),
  • Surat pengantar dari kelurahan dan formulir permohonan KTP baru dari kelurahan.

– Serahkan Dokumen ke Petugas untuk Diperiksa dan Diverifikasi

Dokumen persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

5. Tunggu Proses Pembuatan KTP Baru

Proses pembuatan KTP baru Anda akan memakan waktu sekitar 7 hari kerja.

6. Setelah selesai, KTP Baru Bisa Diambil

Ambil KTP baru sendiri, dan tidak perlu diwakilkan oleh orang lain. Setelah Anda mendapatkan Kartu Tanda Penduduk baru, maka segeralah untuk membuat foto copy-nya agar duplikatnya bisa tersimpan dengan baik dan bisa digunakan untuk mengurusnya lagi jika suatu saat hilang lagi.

Persyaratan Mengurus KTP Hilang

cara mengurus ktp hilang persyaratan
Untuk yang KTP nya rusak, Anda tidak memerlukan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang, diperlukan beberapa dokumen penting yang harus dibawa. Di antaranya adalah surat kehilangan KTP dari kantor polisi beserta surat pengantar dari kelurahan. Surat pengantar tersebut dapat bisa didapatkan di kantor kelurahan terdekat.

Selain itu, dibutuhkan juga sebuah formulir permohonan KTP baru dari kelurahan. Untuk yang KTP nya rusak, Anda tidak memerlukan surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa KTP yang rusak ke kantor kecamatan agar bisa digantikan.

Di bawah ini adalah beberapa dokumen pendukung lainnya yang perlu dilengkapi agar proses pengurusan KTP hilang bisa berjalan dengan lancar:

  • 2 buah pas foto ukuran 3×4 dan 2 buah pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah bagi tahun kelahiran ganjil dan latar belakang biru bagi tahun kelahiran genap
  • Sertakan juga foto copy Kartu Keluarga atau KK terbaru
  • Akan lebih baik juga jika Anda masih memiliki foto copy KTP lama yang hilang untuk dibawa dan mempermudah proses pembuatannya

Biaya Mengurus KTP Hilang

Biaya untuk mengurus KTP yang hilang di Indonesia adalah GRATIS, alias tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:

  • Permendagri No. 97 Tahun 2016 tentang Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk
  • Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan

Perlu diingat bahwa meskipun prosesnya gratis, biaya fotokopi berkas-berkas yang dibutuhkan mungkin akan ditanggung oleh pemohon. Selain itu, perlu diketahui juga bahwa:

  • Jika ada oknum petugas yang mungkin meminta sejumlah uang. Hal ini jelas menyalahi peraturan. Laporkan oknum tersebut ke pihak berwenang jika Anda mengalaminya.
  • Di setiap wilayah mungkin memiliki kebijakan sendiri-sendiri.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

KTP hilang bisa diurus secara online di beberapa daerah di Indonesia. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan online untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk yang hilang.

a. Cara Mengurusnya

Namun, perlu diingat bahwa layanan ini belum tersedia di semua daerah. Untuk mengetahui apakah daerah Anda sudah menyediakan layanan online untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang, Anda dapat:

  • Membuka situs web resmi Dinas Dukcapil daerah Anda.
  • Menghubungi call center Dinas Dukcapil daerah Anda.
  • Bertanya langsung di kantor Dinas Dukcapil daerah Anda.

b. Langkah-langkahnya

Jika daerah Anda sudah menyediakan layanan online, berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang secara online:

  1. Buat akun di situs web atau aplikasi Dinas Dukcapil daerah Anda.
  2. Login ke akun Anda.
  3. Pilih menu “Pengurusan KTP Hilang”.
  4. Ikuti petunjuk yang diberikan.
  5. Unggah dokumen yang diperlukan.
  6. Submit pengajuan Anda.

Setelah pengajuan Anda diproses, Anda akan menerima pemberitahuan melalui SMS atau email mengenai status pengajuan Anda. Jika KTP baru Anda sudah dicetak, Anda dapat mengambilnya di kantor Dinas Dukcapil daerah Anda.

Berikut beberapa keuntungan mengurus KTP hilang secara online:

  • Lebih mudah dan praktis.
  • Tidak perlu antri di kantor Dinas Dukcapil.
  • Hemat waktu dan biaya.

Namun, perlu diingat bahwa:

  • Proses online mungkin membutuhkan waktu lebih lama daripada proses offline.
  • Anda harus memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengakses layanan online.
  • Pastikan Anda selalu berhati-hati saat mengunggah dokumen secara online untuk menghindari pencurian data.

Itulah pembahasan lengkap terkait cara mengurus KTP hilang lengkap dengan persyaratan dan langkah-langkahnya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Cara Mengurus KTP Hilang

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. Fotokopi kartu keluarga. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada). Surat pengantar dari RT/RW.

  • Untuk cara yang lebih mudah, sekarang sudah bisa mengurus kehilangan KTP secara online. Ikuti langkah berikut ini untuk mengurus KTP yang hilang secara online: Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili. Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.

  • Mengurus KTP elektronik atau e-KTP yang hilang, mulai dari membuat surat kehilangan di kantor polisi hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

  • Mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang atau rusak bisa dilakukan secara online. KTP elektronik adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.