PropertyKlik.com – Cek saldo JHT online ternyata ada banyak caranya dan juga bisa dari mana saja. Jadi tak perlu repot-repot lagi, cukup pakai HP bahkan tanpa harus pakai aplikasi. Manfaatnya, selain praktis, juga untuk memastikan apakah Anda terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua dan cek saldo JHT Anda secara berkala.
Perlu diketahui, bagi Anda yang statusnya sebagai pekerja, iuran JHT yang Anda bayarkan setiap bulannya akan membawa manfaat di masa tua nanti. Jadi, dengan mengetahui jumlah saldo JHT terkini Anda dapat mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik. Berikut adalah cara cek saldo JHT dan segala hal yang perlu diketahui terkait JHT:
Rekomendasi Rumah Strategis dan Nyaman di Jakarta Selatan
Temukan beragam pilihan rumah di Jakarta Selatan seperti di Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran, hingga Kawasan Sudirman. Legalitas aman, dengan beragam kemudahan sistem pembayaran.
Cek Saldo JHT Online Tanpa Aplikasi
Meskipun pembayaran iuran JHT biasanya dilakukan langsung oleh perusahaan, Anda bisa cek saldo JHT Anda. Caranya mudah dan Anda tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa cek saldo JHT Anda tanpa aplikasi secara mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
a. Cara Registrasi Cek Saldo JHT Online di Website BPJS Ketenagakerjaan
- Pada website BPJS Ketenagakerjaan pilih menu registrasi.
- Mengisi formulir sesuai dengan data:
- Nomor KPJ aktif (tertera pada kartu BPJS Ketenagakerjaan)
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email
- Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS ke email dan nomor ponsel yang didaftarkan.
b. Cara Cek Saldo JHT Online Melalui Website
Setelah registrasi selesai, berikut ini cara mengecek saldo JHT melalui website.
- Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
- Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
- Masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS.
- Saldo JHT Anda akan ditampilkan.
Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!
Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.
Cek Saldo JHT Online Pakai Aplikasi JMO
- Download aplikasi JMO melalui PlayStore
- Buka aplikasi JMO pada smartphone
- Buat akun dan login dengan akun yang dibuat
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pada halaman “Jaminan Hari Tua” pilih menu “Cek Saldo”
- Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
- saldo JHT akan ditampilkan secara detil beserta data yang dilaporkan
Cek saldo JHT Pakai HP dengan SMS
Cara selanjutnya untuk mengecek saldo JHT adalah melalui SMS. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mendaftar terlebih dahulu melalui SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)Saldo#Nomor_KTP#TanggalLahir(DD-MM-YYYY)#NomorPeserta#Email. Kemudian kirim SMS ke 2757. Setelah mendaftar, untuk mengecek saldo JHT, kirim pesan ke 2757 dengan format Saldo(spasi)NomorPeserta.
Apa Itu JHT
JHT adalah sejumlah uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta JHT memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peraturan tentang JHT diatur dalam PP No. 46 tahun 2015 tentang Program Penyelenggaraan Hari Tua.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Mekanisme Pendanaan JHT
Dana JHT berasal dari iuran bulanan atau sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja atau perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya iuran ini dibayarkan langsung oleh perusahaan yang dipotong dari gaji peserta, sesuai perhitungan yang telah disepakati peserta dan pemberi kerja.
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan yang dikelompokkan berdasarkan skala usaha yang terdiri dari usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro. Namun, usaha mikro tidak diwajibkan untuk mengikuti program JHT.
Skema pembagian tanggungan iuran program JHT
Iurannya sebesar 5,7% dari upah sebulan, dengan pembagian:
- 2% ditanggung pekerja dan
- 3,7% ditanggung perusahaan.
Keterangan:
- Upah sebulan (terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap).
- Dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.
Syarat JHT
Berikut ini persyaratan JHT yang perlu dipahami oleh para pekerja.
- Setiap permohonan dana JHT, pekerja harus mengisi dan menyampaikan formulir untuk mengajukan klaim kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dan melampirkan dokumen yang beberapa di antaranya adalah:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (kartu asli).
- Fotokopi kartu identitas diri seperti KTP atau SIM.
- Fotokopi surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan belum bekerja lagi atau tidak bekerja lagi di Indonesia.
- Permohonan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilengkapi dengan surat keterangan dokter.
- Permohonan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 tahun telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
- Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pembayaran JHT.
Manfaat JHT
Dana JHT yang dikumpulkan setiap bulan dari upah pekerja ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan pekerja karena meninggal, cacat, atau hari tua. JHT akan dibayarkan sebesar jumlah iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya. Peserta juga harus memenuhi salah satu syarat berikut ini.
Syarat Mendapatkan Manfaat JHT
- Peserta mencapai umur 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
- Peserta berhenti bekerja dan telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun serta masa tunggu 1 bulan.
- Peserta pergi keluar negeri serta tidak kembali lagi atau menjadi ASN.
Tak hanya itu, menurut Pasal 25 PP No. No. 46 tahun 2015 tentang Program Penyelenggaraan Hari Tua, peserta dapat memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain.
Manfaat layanan tambahan ini dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan diatur oleh peraturan menteri.
Prosedur Pencairan JHT
Dana JHT yang terkumpul sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika peserta sudah terdaftar selama minimal 5 tahun. Pengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan sekali saja selama menjadi peserta, dengan ketentuan berikut ini:
- Diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.
- Diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.
Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, dana JHT akan dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja. Selain itu, setahun sekali BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi kepada peserta mengenai jumlah saldo JHT.
Ahli Waris yang Berhak Mendapatkan Manfaat JHT
Apabila peserta meninggal dunia, manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang sah, sesuai dengan urutan ini:
- Janda atau duda.
- Anak
- Orang tua.
- Saudara kandung.
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja.
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat, dana JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
Itulah penjelasan lengkap seputar cek saldo JHT online pakai HP, tanpa aplikasi, hingga prosedur pencairannya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah untuk investasi di hari tua.
PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja