SHM Adalah Sertifikat Hak Milik, Ini Fungsi, Syarat, Cara Mengurusnya

PropertyKlik.com – SHM adalah dokumen resmi yang merupakan bukti sah tentang kepemilikan tanah atau properti. SHM yang merupakan kepanjangan dari Sertifikat Hak Milik, dikeluarkan oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menetapkan hak kepemilikan tanah secara legal.

Urusan legalitas memang penting untuk diperhatikan, terlebih jika Anda akan membeli rumah. Tujuannya, untuk menghindari masalah yang berpotensi muncul terkait legalitasnya di kemudian hari. Jangan sampai ketertarikan Anda pada rumah incaran menjadikan Anda lalai untuk mengecek status legalitas rumahnya.

Terkait legalitas, ada yang namanya SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Keduanya memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Sertifikat Hak Milik status legalitasnya lebih tinggi dibandingkan dengan HGB atau Hak Guna Bangun.

Pemegang Sertifikat Hak Milik yang namanya tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan dari pihak lain. Oleh karenanya, harga jual bangunan yang sertifikatnya sudah SHM adalah yang paling tinggi. Jadi jika Anda hendak berinvestasi tanah atau properti, Sertifikat Hak Milik punya banyak nilai lebih.

Berikut poin-poin penjelasan yang akan dibahas terkait dengan Sertifikat Hak Milik:

SHM Adalah

SHM adalah Sertifikat Hak Milik, yaitu bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah dan/atau bangunan yang sah menurut hukum di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pemegang Sertifikat Hak Milik memiliki hak penuh atas tanah dan/atau bangunan tersebut, termasuk:

  • Hak untuk menggunakan: Menghuni, mengelola, dan mengambil manfaat dari tanah dan/atau bangunan.
  • Hak untuk menguasai: Menjaga dan mengawasi tanah dan/atau bangunan agar tidak dikuasai oleh pihak lain.
  • Hak untuk melimpahkan: Menjual, mewariskan, menyewakan, atau menggadaikan tanah dan/atau bangunan.

Sertifikat Hak Milik tidak memiliki batas waktu dan berlaku selama-lamanya.

Jika ingin mengecek keaslian Sertifikat Hak Milik secara mandiri, bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, lembaga ini akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Selain itu ada juga dengan plotting, yaitu pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Upaya plotting ini sendiri menggunakan GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan sertifikat. Apabila benar hasilnya akan 100% menunjukkan kepemilikan asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi bersifat valid.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Fungsi SHM Adalah

Sertifikat Hak Milik memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:

1. Bukti Kepemilikan yang Sah

  • Sertifikat Hak Milik merupakan bukti terkuat dan tertinggi atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan di Indonesia.
  • Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  • Sertifikat Hak Milik diakui sah oleh hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

2. Meningkatkan Nilai Aset

  • Tanah dan/atau bangunan dengan Sertifikat Hak Milik umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanah/bangunan yang belum bersertifikat.
  • Hal ini karena Sertifikat Hak Milik memberikan kepastian hukum bagi pembeli bahwa mereka membeli tanah/bangunan yang sah dan terhindar dari sengketa kepemilikan.

3. Mempermudah Proses Transaksi

  • SHM mempermudah proses jual beli, waris, sewa, dan gadai tanah dan/atau bangunan.
  • Adanya Sertifikat Hak Milik membuat proses transaksi menjadi lebih aman dan terpercaya bagi semua pihak yang terlibat.

4. Meningkatkan Keamanan Investasi

  • SHM memberikan rasa aman bagi pemilik tanah dan/atau bangunan karena terhindar dari sengketa kepemilikan.
  • Hal ini penting bagi investor yang ingin membeli tanah/bangunan untuk investasi jangka panjang.

5. Syarat untuk Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Sertifikat Hak Milik adalah salah satu syarat utama untuk mengurus IMB.
  • Tanpa SHM, pemilik tanah/bangunan tidak dapat membangun rumah atau bangunan di atas tanah tersebut.

6. Digunakan sebagai Agunan Bank

  • SHM dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman bank.
  • Hal ini memudahkan pemilik tanah/bangunan untuk mendapatkan modal usaha atau untuk membeli properti baru.

Kesimpulannya, SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah dokumen yang sangat penting bagi pemilik tanah dan/atau bangunan. Sertifikat Hak Milik memberikan banyak manfaat, seperti bukti kepemilikan yang sah, meningkatkan nilai aset, mempermudah proses transaksi, meningkatkan keamanan investasi, dan sebagai syarat untuk mengurus IMB dan agunan bank.

Persyaratan Mengurus SHM

Persyaratan Mengurus SHM adalah
Untuk memiliki Sertifikat Hak Milik terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Kekuatan Sertifikat Hak Milik adalah bukan hanya pada status kepemilikan atau jangka waktu saja, tapi juga pada keuntungannya jika ditujukan sebagai investasi properti. Jika Anda membeli rumah dengan niat untuk menjualnya kembali, maka sertifikat SHM harus Anda miliki.

Status kepemilikan rumah dengan SHM akan mempengaruhi harga jualnya di kemudian hari. Rumah dengan sertifikat SHM nilainya jauh di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Untuk memiliki Sertifikat Hak Milik terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun syarat mutlak yang tidak bisa diganggu gugat pemegang Sertifikat Hak Milik haruslah Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut adalah persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi yakni:

Syarat dan Dokumen Meningkatkan HGB ke SHM

Berikut adalah syarat dan dokumen untuk meningkatkan HGB ke SHM:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
  • Surat kuasa (jika dikuasakan).
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon.
  • Sertifikat HGB asli beserta bukti pembayaran PBB terbaru.
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPT PBB)
  • Surat pernyataan tidak sengketa
  • Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas peningkatan HGB ke SHM.
  • Surat ukur
  • Rencana tata ruang dan wilayah
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)

Sementara jika Anda ingin mengurus Sertifikat Hak Milik untuk tanah warisan, ada beberapa dokumen yang perlu disertakan:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Surat Keterangan dari Kelurahan

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Cara Mengurus SHM

Memiliki properti yang seutuhnya hak milik Anda tentunya juga memberikan rasa aman tersendiri. Hal ini utamanya yang menjadi perbedaan antara SHM dengan HGB yang bisa Anda pertimbangkan. Perbedaan SHM dengan HGB bisa diakali dengan mengubah statusnya.

Jadi, apabila saat ini rumah Anda masih berstatus HGB, ada baiknya mengubahnya menjadi hak milik. Berikut adalah cara untuk mengubah HGB menjadi Sertifikat Hak Milik:

a. Prosedur Pengajuan Peningkatan HGB ke SHM

Untuk meningkatkan status sertifikat Hak Guna Bangunan ke SHM, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Pertanahan di wilayah di mana tanah HGB berada.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
  3. Serahkan berkas kepada petugas di loket pelayanan.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
  5. Jika persyaratan lengkap, isi formulir permohonan dan bayar biaya yang dihitung berdasarkan NJOP.
  6. Petugas akan melakukan pengecekan fisik bidang tanah.
  7. Jika tidak ada masalah, sertifikat SHM akan diterbitkan dalam 14 hari kerja.

b. Biaya Meningkatkan Hak Guna Bangunan ke SHM

Biaya meningkatkan Hak Guna Bangunan ke SHM terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  1. Pendaftaran SHM: Rp50.000
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
    • BPHTB dihitung sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi.
    • NJOP Bumi ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
  3. Bea Pertimbangan Hak: Bea Pertimbangan Hak dihitung sebesar 0,5% dari NJOP Bumi.
  4. Pendaftaran Peralihan Hak: Biaya Pendaftaran Peralihan Hak dihitung sebesar 0,5% dari NJOP Bumi.
  5. Materai: Biaya materai untuk permohonan dan dokumen lainnya.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan bagi Anda yang luas lahannya tidak lebih dari 600 m2 dan di atas 600 m2. Untuk permohonan dengan luas tanah di atas 600 m2, Anda harus melakukan permohonan hak milik berupa konstatering report di BPN.

Setelah surat permohonan dan berkas diterima secara lengkap, selanjutnya petugas pengukuran dari BPN akan melakukan pengukuran ke lokasi. Hasil ukur ini akan dicantumkan dalam peta tanah yang ada di BPN.

Kemudian BPN akan menerbitkan surat ukur yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan. Seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) selanjutnya akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan SK Hak berupa SK Hak Milik. Sertifikat pun akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang sudah dibukukan.

Itulah penjelasan lengkap terkait apa itu SHM, fungsi, syarat, dan cara mengurusnya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: SHM Adalah

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) SHM tanah merupakan singkatan dari Sertifikat Hak Milik.

  • Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup atau dilanjutkan oleh ahli waris. Dengan demikian, maka perbedaan antara HGB dan SHM yaitu HGB hanya menguasai bangunan, perlu adanya perpanjangan dalam kurun waktu tertentu, dan disarankan untuk investasi aset jangka pendek atau sedang.

  • IMB adalah salah satu dokumen persyaratan untuk mengubah status kepemilikan bangunan dari HGB (Hak Guna Bangun) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Tanpa IMB kita tidak bisa mengubah status ini, sedangkan SHM memiliki tingkat status hukum yang lebih tinggi.

  • AJB merupakan dokumen yang menjadi bukti aktivitas jual beli serta surat bukti peralihan hak atas suatu tanah maupun bangunan. Berbeda dengan AJB, SHM menjadi sertifikat yang berada di kedudukan tertinggi hukum Indonesia.