PropertyKlik.com – Apa itu KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah. Merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan seperti bank kepada orang yang memang dianggap memenuhi persyaratan untuk membeli atau memiliki rumah.
Mengingat harga properti yang terus naik setiap tahunnya, Kredit Pemilikan Rumah memungkinkan seseorang untuk mendapatkan pinjaman dengan jangka waktu tertentu untuk membiayai pembelian rumahnya.
Adapun penyaluran KPR yang dikucurkan oleh bank sangat beragam untuk berbagai jenis pembiayaan properti, mulai dari rumah, apartemen, ruko, rukan, tanah, dan lainnya. Namun perlu diketahui bahwa Kredit Pemilikan Rumah adalah pembiayaan yang memang dikhususkan untuk hunian rumah tapak.
Untuk pembelian rumah baru, biasanya pengembang sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah. Namun untuk pembiayaan rumah seken, pembeli harus mencari bank yang memang menyediakan produk KPR.
Untuk memahami Kredit Pemilikan Rumah secara mendalam, lebih lengkapnya artikel ini akan membahas:
Rekomendasi Rumah di Jakarta Barat, Fasilitas dan Prospek Mantap
Temukan beragam pilihan rumah di Jakarta Barat. Fasilitas kawasan lengkap, sarana pendidikan, kesehatan, sampai belanja banyak pilihannya.
Apa Itu KPR
KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, suatu bentuk fasilitas kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu untuk membeli atau memiliki rumah. Skema pembiayaan ini umumnya digunakan sebagai sarana pembiayaan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah namun tidak memiliki dana tunai yang cukup untuk membelinya secara langsung.
Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan Kredit Pemilikan Rumah dengan lebih lengkap:
a. Pengertian KPR
KPR adalah jenis kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu atau keluarga untuk membiayai pembelian rumah atau properti. Kredit ini memiliki jangka waktu tertentu dengan pembayaran angsuran bulanan.
b. Apa Itu Tenor atau Jangka Waktu KPR
Biasanya, Kredit Pemilikan Rumah memiliki jangka waktu yang cukup panjang, seringkali antara 5 hingga 20 tahun, tergantung pada kebijakan bank dan kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman.
c. Apa Itu Plafon Pinjaman KPR
Besar pinjaman atau plafon pinjaman yang dapat diberikan dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya bergantung pada kemampuan keuangan peminjam, nilai properti yang akan dibeli, dan kebijakan bank.
Peminjam biasanya harus memberikan sejumlah uang sebagai uang muka (down payment) sebelum mendapatkan persetujuan Kredit Pemilikan Rumah.
d. Apa Itu Suku Bunga KPR
Kredit Pemilikan Rumah dikenakan suku bunga sebagai imbalan atas pembiayaan yang diberikan. Tingkat suku bunga ini dapat tetap selama masa pinjaman atau dapat disesuaikan secara periodik sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
e. Apa Itu Angsuran Bulanan KPR
Peminjam diwajibkan untuk membayar angsuran bulanan, yang terdiri dari pokok pinjaman dan bunga. Besarnya angsuran bulanan akan dihitung berdasarkan jumlah pinjaman, tingkat bunga, dan jangka waktu pinjaman.
f. Apa Itu Jaminan KPR
Rumah yang dibeli dengan Kredit Pemilikan Rumah berfungsi sebagai jaminan atau agunan. Jika peminjam gagal membayar kredit, bank memiliki hak untuk menjual rumah tersebut untuk melunasi sisa pinjaman.
g. Apa Itu Persyaratan Kelayakan KPR
Pemberi pinjaman akan menilai kelayakan peminjam berdasarkan pendapatan, pekerjaan, dan kredit score. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan finansial untuk membayar angsuran.
h. Apa Itu Asuransi KPR
Beberapa bank mungkin mewajibkan peminjam untuk mengambil asuransi Kredit Pemilikan Rumah sebagai langkah proteksi terhadap risiko tertentu, seperti kematian atau kehilangan pekerjaan.
Kredit Pemilikan Rumah memiliki peran penting dalam membantu masyarakat untuk memiliki rumah tanpa harus membayar secara tunai secara penuh, sehingga menjadi salah satu opsi yang populer untuk pembiayaan properti.
Apa Itu Jenis-jenis KPR
Bagi Anda yang sedang cari rumah dan membutuhkan skema pembiayaan seperti Kredit Pemilikan Rumah untuk mewujudkan rumah impian, sebelumnya ketahui dulu perbedaan dari tiap jenis yang ada.
1. Apa Itu KPR Konvensional (Non-Subsidi)
Salah satu jenis Kredit Pemilikan Rumah yang umumnya banyak digunakan masyarakat adalah Kredit Pemilikan Rumah non subsidi atau biasa disebut juga Kredit Pemilikan Rumah konvensional. Sesuai dengan penamaannya, jenis kredit ini tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.
Itu sebab denda biaya keterlambatannya terbilang tinggi. Plus-nya, Kredit Pemilikan Rumah non subsidi biasanya menawarkan masa kredit yang cukup lama, bisa mencapai 25 tahun.
2. Apa Itu KPR Subsidi
Jika memanfaatkan produk Kredit Pemilikan Rumah Subsidi, Anda akan mendapatkan berbagai jenis keringanan mulai dari pengurangan besaran uang muka hingga persentase suku bunganya.
Sayangnya, Kredit Pemilikan Rumah subsidi hanya dapat digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah hingga tipe 36 saja, dengan harga maksimal sebesar Rp120 juta rupiah. Lainnya, Anda bisa mendapatkan suku bunga senilai 7,25%, termasuk asuransi.
3. Apa Itu KPR Syariah
Bagi Anda umat muslim, yang merasa kurang nyaman dengan skema bunga pada sistem pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah, Anda bisa menjatuhkan pilihan pada Kredit Pemilikan Rumah Syariah yang skemanya berdasarkan aturan Islam. Kredit Pemilikan Rumah Syariah menggunakan transaksi dengan sistem bagi hasil.
4. Apa Itu KPR Pembelian
Kredit Pemilikan Rumah yang digunakan untuk mendanai pembelian properti, baik rumah atau apartemen. Ini adalah jenis pinjaman yang diberikan oleh bank untuk Anda ang ingin membeli properti tetapi tidak memiliki dana tunai yang cukup untuk membayar secara penuh.
5. Apa Itu KPR Refinancing (Pembiayaan Ulang)
Adalah proses di mana seseorang yang sudah memiliki pinjaman Kredit Pemilikan Rumah mengajukan pengajuan kredit baru dengan tujuan menggantikan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah yang sudah ada.
Tujuan utama refinancing Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah untuk mendapatkan kondisi pinjaman yang lebih baik, seperti suku bunga yang lebih rendah, jangka waktu yang lebih panjang, atau perubahan lainnya yang dapat menguntungkan peminjam.
6. Apa Itu KPR Take Over
Adalah istilah yang digunakan dalam industri perbankan yang merujuk pada proses di mana seorang individu atau peminjam memindahkan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah dari satu lembaga keuangan ke lembaga keuangan lainnya.
Dengan kata lain, peminjam memutuskan untuk ‘mengambil alih’ pinjaman Kredit Pemilikan Rumah yang sudah ada dan memindahkannya dari bank atau lembaga keuangan yang satu ke bank atau lembaga keuangan yang lainnya.
Apa Itu KPR Syariah dan KPR Konvensional dan Perbedaannya
Kredit Pemilikan Rumah Syariah dan Konvensional adalah dua jenis produk pembiayaan rumah yang berbeda, terutama dalam prinsip-prinsip dasar dan struktur pembiayaannya. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya:
a. Sistem Akad
- Konvensional: Akadnya adalah utang piutang dengan bunga. Nasabah meminjam uang dari bank dan harus mengembalikannya dengan tambahan bunga.
- Syariah: Akadnya berdasarkan prinsip syariah, seperti murabahah (jual beli) atau ijarah wa iqtina (sewa beli). Bank membeli rumah dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati, atau menyewakan rumah kepada nasabah dengan opsi pembelian di akhir tenor.
b. Bunga dan Margin Keuntungan
- Konvensional: Nasabah harus membayar bunga yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar. Bunga bisa berubah-ubah selama tenor pinjaman.
- Syariah: Nasabah tidak membayar bunga, melainkan margin keuntungan yang telah disepakati di awal. Margin keuntungan ini bersifat tetap selama tenor pinjaman.
c. Angsuran
- Konvensional: Angsuran bisa berubah-ubah tergantung pada suku bunga pasar.
- Syariah: Angsuran umumnya bersifat tetap selama tenor pinjaman.
d. Biaya Tambahan
- Konvensional: Nasabah biasanya dikenakan biaya tambahan seperti biaya administrasi, provisi, dan appraisal.
- Syariah: Biaya tambahan umumnya lebih sedikit dibandingkan Kredit Pemilikan Rumah Konvensional.
e. Sita Aset
- Konvensional: Jika nasabah gagal membayar cicilan, bank berhak menyita aset nasabah sebagai jaminan.
- Syariah: Bank tidak menyita aset nasabah. Solusi biasanya dicari melalui musyawarah dan penjualan aset yang dibiayai.
Perbandingan Kredit Pemilikan Rumah Syariah dan Konvensional
Aspek | KPR Konvensional | KPR Syariah |
---|---|---|
Akad | Utang piutang dengan bunga | Murabahah, ijarah wa iqtina |
Bunga/Margin Keuntungan | Berubah-ubah | Tetap |
Angsuran | Berubah-ubah | Tetap |
Biaya Tambahan | Lebih banyak | Lebih sedikit |
Sita Aset | Ya | Tidak |
Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pilihan Kredit Pemilikan Rumah yang terbaik tergantung pada kebutuhan dan preferensi individu.
Mengenal Apa Itu KPR Subsidi
KPR Subsidi adalah skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan secara subsidi yang pendanaannya dibantu pemerintah. Subsidi ini diberikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah sendiri dengan biaya yang lebih terjangkau. Adapun beberapa ciri khas dari skema ini meliputi:
Apa Saja Ciri Khas Kredit Pemilikan Rumah Subsidi
1. Sebagai Bantuan Keuangan
Biasanya disertai dengan bantuan keuangan atau subsidi yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga keuangan tertentu. Subsidi ini dapat berupa penurunan suku bunga, bantuan uang muka, atau penurunan biaya administrasi.
2. Memiliki Kriteria Tertentu
Program Kredit Pemilikan Rumah Subsidi biasanya ditujukan untuk mereka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti misalnya berpendapatan di bawah batas tertentu.
3. Memenuhi Persyaratan Khusus
Peminjam yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah Subsidi harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang memberikan subsidi. Misalnya persyaratan yang mencakup penggunaan properti, batasan harga rumah, atau syarat lainnya.
Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!
Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.
Syarat KPR dan Tips Lolos KPR
Agar bisa mengikuti program Kredit Pemilikan Rumah, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Pengajuan permohonan adalah dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang dan melunasi biaya pemesanan, serta uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini:
a. Dokumen KPR Standar
- Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Akta nikah atau cerai.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
- Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
b. Dokumen Tambahan untuk Karyawan
- Slip gaji.
- Surat keterangan dari tempat bekerja.
- Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.
Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional
- Bukti transaksi keuangan usaha.
- Catatan rekening bank.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SIUP
- Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setelah melewati proses analisis risiko kredit dan survei penilaian properti, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah akan dilanjutkan dengan akad kredit. Apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi, tahap selanjutnya adalah:
- Pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
- Asuransi FIDUCIA,
- Provisi kredit,
- Asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
- Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
Jika akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual atau pengembang. Proses ini umumnya memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Suku bunga kredit akan dikaji secara berkala, umumnya setiap 3 atau 6 bulan.
Apabila semua angsuran telah dilunasi, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti. Inilah akhir dari proses Kredit Pemilikan Rumah.
Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah dapat memakan banyak waktu. Ada beberapa hal yang dapat Anda persiapkan untuk mempermudah kesempatan mengikuti program Kredit Pemilikan Rumah adalah sebagai berikut:
- Menentukan jenis rumah yang akan dibeli
- Mendapatkan informasi detail mengenai rumah yang akan dibeli
- Membayar uang muka untuk pemesanan unit rumah yang akan dibeli
- Mencari Bank dengan suku bunga rendah dan informasi Kredit Pemilikan Rumah lainnya
Itulah penjelasan seputar KPR atau Kredit Pemilikan Rumah(KPR) mulai dari pengertian, jenis, hingga persyaratannya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.
PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja