Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Syarat, Aturan Hukum, Biayanya

PropertyKlik.com – Cara mengurus sertifikat tanah warisan sesungguhnya relatif mudah asalkan mengikuti dengan benar seluruh prosedurnya. Jika Anda mendapatkan tanah warisan dari orang tua atau keluarga yang lain, segeralah mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah tersebut.

Saat sudah mendaftarkan tanah warisan tersebut, nantinya Anda telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum tetap dan terhindar dari sengketa tanah yang tak diinginkan. Hal ini sesuai dengan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Pewarisan hak atas tanah dalam praktiknya disebut pewarisan tanah. Secara yuridis, yang diwariskan adalah hak atas tanah bukan tanahnya. Lantas seperti apa cara mengurus sertifikat tanah warisan?

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, sebagai ahli waris, Anda dapat mendatangi ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika mengenai tanah warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), membuat Surat Keterangan Waris (SKW) dilakukan di Lurah yang dikuatkan oleh Camat. Sedangkan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris. Adapun cara peralihan hak atas tanah melalui pewarisan untuk kepentingan pendaftaran peralihan hak ada dua, yaitu:

1. Syarat Materiil

Syarat materiil yakni ahli waris harus memenuhi syarat sebagai pemegang (subjek) hak dari hak atas tanah yang menjadi objek pewarisan. Syarat formal, dalam rangka pendaftaran peralihan hak, maka pewarisan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian pewaris dan surat keterangan sebagai ahli waris menjadi alat bukti dan hak atas tanah.

Jika ingin mengurusnya secara mandiri, Anda harus terlebih dahulu mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur, syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan. Hal itu supaya pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan tidak menghabiskan waktu terlalu banyak.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

2. Datang ke Kantor Pertanahan

Selanjutnya untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan surat kematian keluarga yang mewariskan tanah tersebut dan juga melampirkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila penerima warisan hanya satu orang.

Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

Kemudian diperlukan juga surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa keluarga Anda memang menguasai bidang tanah tersebut, sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997.

Termasuk diperlukan surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

cara mengurus sertifikat tanah warisan 2
Jika penerima warisan hanya Anda seorang, maka pendaftaran peralihan hak itu dilakukan dengan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Cara mengurus sertifikat tanah warisan tidak begitu sulit, hanya perlu menyerahkan sejumlah dokumen ke kantor pertanahan. Syarat dan dokumen yang dibutuhkan yaitu sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Lalu jika penerima warisan hanya Anda seorang, maka pendaftaran peralihan hak itu dilakukan dengan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Tapi, jika penerima warisan tidak hanya Anda seorang alias lebih dari satu, maka Anda perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Prosedur peralihan hak karena pewarisan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah melakukan hal di atas, Anda juga perlu melengkapi beberapa persyaratan sebagaimana dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, yakni:

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat asli.
  5. Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan. perundang-undangan.
  6. Akte Wasiat notaris.
  7. Fotokopi SPPT (Surat. Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  8. Penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Ada lagi nih, Anda juga harus melengkapi surat keterangan berupa identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik. Itulah cara mengurus sertifikat tanah warisan, Anda harus cermat dan hati-hati.

Aturan Hukum yang Mengatur Sertifikat Tanah Warisan

Aturan yang mengatur sertifikat tanah warisan tercantum dalam ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berbunyi sebagai berikut:

Dalam aturan tersebut, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36:

  1. Wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan.
  2. Sertifikat hak yang bersangkutan.
  3. Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
  4. Jika bidang tanah yang merupakan warisan didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen.

Selanjutnya, terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Biasanya penyelesaian peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja. Tapi jangka waktu ini berlaku jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Untuk kebutuhan biaya yang diperlukan adalah biaya peralihan hak. Ini karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Dengan menggunakan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000. Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp500.000.

Namun, jika merujuk PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka Anda tidak akan dipungut biaya pendaftaran.

Itulah penjelasan lengkap terkait cara mengurus sertifikat tanah warisan. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

  • Biaya Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris: Rp200.000,- per surat. Biaya Berita Acara Penghadapan: Rp20.000,- per berita acara. Biaya Surat Keterangan Hak Waris: Rp20.000,- per surat keterangan.

  • Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Sertifikat asli tanah warisan. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan. Akta Wasiat Notarial (jika ada). Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

  • Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau bisa lebih.

  • Permohonan turun waris pada dasarnya dapat dilakukan sendiri oleh ahli waris yang bersangkutan. Sehingga tidak harus melalui Notaris-PPAT. Tetapi untuk proses pembebanan hak tanggungan wajib melalui Notaris-PPAT, karena memerlukan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Notaris-PPAT.