Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB: Pengertian, Contoh, Biayanya

PropertyKlik.com – Surat Izin Mendirikan Bangunan atau yang dikenal dengan IMB diperlukan sebagai dokumen yang menyatakan keabsahan ketika akan membangun atau merenovasi rumah. Jadi, Anda wajib mengurus IMB saat ingin membangun atau merenovasi rumah ataupun gedung, dengan berbagai peruntukkannya.

Berbagai macam peruntukan tersebut meliputi bangunan baru, rehabilitasi atau renovasi, serta memugar dalam rangka melestarikan bangunan. Penerbitan izin IMB dilakukan oleh pemerintah daerah. Bagi pelaku usaha, IMB dibutuhkan sebagai syarat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI).

Pemerintah menjelaskan tujuan penerbitan IMB adalah guna menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukkan. Jadi jangan sampai karena bangunan Anda tidak memiliki IMB hingga akhirnya dibongkar oleh pemerintah setempat. Cermati baik-baik penjelasan soal IMB di bawah ini sehingga Anda memahami pentingnya surat Izin Mendirikan Bangunan.

Apa Itu Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB

Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu syarat wajib saat akan membangun atau merenovasi suatu bangunan meskipun Anda hanya melakukan penambahan bangunan. Permohonan IMB untuk bangunan rumah tinggal bisa diajukan kepada Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota tempat bangunan tersebut didirikan.

IMB sangatlah penting bagi pemilik bangunan, terutama jika ada keinginan menjadikan tanah dan bangunan tersebut sebagai objek jaminan pinjaman ke bank. Apabila IMB tidak lengkap dan tidak sesuai dengan bangunan, maka permohonan kredit ke bank dapat ditolak.

Selain itu, dalam PP No. 36/2005 diatur tentang penjatuhan sanksi jika tidak memiliki IMB. Sanksi tersebut bersifat administratif berupa sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB. Tak hanya sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman, dan sesuai peruntukan lahan.

Persyaratan Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB

Terdapat persyaratan administratif dan juga teknis yang harus dipenuhi ketika akan mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan. Berikut adalah penjelasannya:

a. Syarat Administrasi

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar.
  • Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berimpit dengan batas persil).
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru. Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
  • Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  • Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

b. Syarat Teknis

  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  • Rekomendasi teknis IPPL dan site plan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
  • Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Tahapan Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB

Dalam mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, dimulai dari mencari tahu syarat dan kelengkapan yang wajib dipenuhi. Syarat tersebut seperti yang telah dijelaskan di atas terdiri atas syarat administratif dan teknis.

Langkah selanjutnya jika semua dokumen dan berkas telah dilengkapi, Anda bisa langsung mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus pembuatan IMB berkisar antara 20-21 hari.

Jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut. Berikut tahapan membuat surat Izin Mendirikan Bangunan.

  1. Melengkapi persyaratan
  2. Menuju PTSP terdekat
  3. Mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
  4. Membayar biaya pengukuran yang nilainya tidak sama di tiap daerah.
  5. Sekitar satu minggu kemudian akan datang petugas pengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda.
  6. Gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB.
  7. Kemudian jika sudah diterbitkan Izin Pembangunan (IP), maka Anda sudah boleh mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.
  8. Jika IMB sudah terbit, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.

Struktur dan Contoh Permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB

contoh surat izin mendirikan bangunan atau IMB
Di dalam surat IMB akan dicatat informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan juga status tanah yang dijadikan obyek Izin Mendirikan Bangunan.

Setelah memenuhi syarat administrasi untuk pengurusan IMB bangunan baru, Anda bisa langsung mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Lalu, setelah mengisi formulir permohonan IMB, Anda harus membayar biaya pengukuran yang nilainya tidak sama di tiap daerah. Pada umumnya penerbitan IMB sekitar 20-21 hari kerja.

Bentuk fisik IMB terdiri dari beberapa lembar surat atau bahkan cukup satu lembar. Di dalamnya tertera informasi atau pernyataan yang menyebutkan turunnya izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB.

Di dalam surat IMB akan dicatat informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan juga status tanah yang dijadikan obyek Izin Mendirikan Bangunan. Kemudian, pihak pemerintah sebagai pemberi izin akan menyertakan informasi mengenai bangunan yang akan dibangun seperti spesifikasi lengkap dan alamatnya.

Berikut adalah struktur dan contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan yang baik dan benar:

a. Struktur Permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang Baik dan Benar

Struktur permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baik dan benar harus memuat beberapa komponen penting, yaitu:

1. Kop Surat:

  • Mencantumkan nama dan alamat lengkap pemohon
  • Mencantumkan nomor telepon dan alamat email pemohon
  • Mencantumkan tanggal pembuatan surat

2. Kepada Yth.:

  • Mencantumkan nama dan jabatan pejabat yang dituju (biasanya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP))
  • Mencantumkan nama instansi yang dituju (Dinas PTSP)

3. Perihal:

  • Mencantumkan maksud surat, yaitu permohonan IMB

4. Isi Surat:

  • Paragraf 1: Memperkenalkan diri sebagai pemohon dan menjelaskan maksud surat, yaitu mengajukan permohonan IMB untuk (sebutkan jenis bangunan).
  • Paragraf 2: Menjelaskan lokasi bangunan, termasuk nama kelurahan, kecamatan, dan alamat lengkap.
  • Paragraf 3: Menjelaskan tujuan penggunaan bangunan.
  • Paragraf 4: Menjelaskan luas tanah dan luas bangunan.
  • Paragraf 5: Menjelaskan kelengkapan dokumen yang dilampirkan.
  • Paragraf 6: Menyatakan kesediaan untuk memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  • Paragraf 7: Mengajukan permohonan untuk diterbitkannya IMB.

5. Penutup:

  • Ucapan terima kasih kepada pejabat yang dituju.
  • Nama lengkap pemohon
  • Tanda tangan dan cap (jika ada)

6. Lampiran:

  • Daftar lampiran yang disertakan, seperti:
    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi sertifikat tanah
    • Gambar desain bangunan
    • Surat pernyataan tetangga
    • Dan lain-lain

b. Contoh Permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang Baik dan Benar

[Kop Surat Pemohon]

Kepada Yth.:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota [Nama Kota]

Perihal:

Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Isi Surat:

Dengan hormat,

Melalui surat ini, saya [Nama Lengkap Pemohon] dengan alamat [Alamat Lengkap Pemohon] ingin mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk [Sebutkan Jenis Bangunan].

Bangunan tersebut berlokasi di [Alamat Lengkap Bangunan] dengan luas tanah [Luas Tanah] meter persegi dan luas bangunan [Luas Bangunan] meter persegi. Bangunan tersebut akan digunakan untuk [Jelaskan Tujuan Penggunaan Bangunan].

Bersama surat ini, saya lampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Gambar desain bangunan
  • Surat pernyataan tetangga
  • [Dan lain-lain]

Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Lengkap Pemohon]

[Tanda Tangan dan Cap (jika ada)]

Lampiran:

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Fotokopi sertifikat tanah
  3. Gambar desain bangunan
  4. Surat pernyataan tetangga
  5. [Dan lain-lain]

Catatan:

  • Struktur permohonan IMB di atas hanya contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan Dinas PTSP di daerah Anda untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai persyaratan dan format permohonan IMB.

Biaya Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB

Biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan kemungkinan berbeda-beda untuk setiap daerah. Sebagai contoh, berikut adalah biaya pengurusan IMB untuk wilayah Jakarta yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

1. Biaya Perencanaan

  • Biaya perencanaan dihitung berdasarkan luas bangunan dan koefisien lokasi bangunan (KLB).
  • Tarif dasar biaya perencanaan adalah Rp500 per meter persegi.
  • KLB adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara luas bangunan dengan luas tanah.
  • Semakin tinggi KLB, semakin tinggi pula biaya perencanaannya.

2. Retribusi

  • Retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, dan indeks integrasi.
  • Tarif dasar retribusi adalah 2% dari indeks integrasi x luas x harga satuan.
  • Indeks integrasi adalah angka yang menunjukkan tingkat kesesuaian penggunaan bangunan dengan tata ruang kota.
  • Harga satuan adalah biaya per meter persegi untuk pembangunan jenis bangunan tertentu.

3. Biaya Pengawasan

  • Biaya pengawasan adalah biaya untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan.
  • Tarif biaya pengawasan adalah Rp50.000 per IMB.

4. Biaya Papan/Plat IMB

  • Biaya papan/plat IMB adalah biaya untuk pembuatan papan/plat yang menunjukkan bahwa bangunan telah memiliki IMB.
  • Tarif biaya papan/plat IMB adalah Rp20.000 per IMB.

Contoh Perhitungan Biaya IMB

Misalkan, Anda ingin membangun rumah seluas 100 meter persegi di Jakarta Pusat dengan KLB 1.25 dan NJOP tanah Rp5.000.000 per meter persegi.

Biaya perencanaan: Rp500/m² x 100 m² = Rp50.000

Retribusi:

  • Indeks integrasi untuk rumah tinggal di Jakarta Pusat adalah 1.5.
  • Harga satuan untuk pembangunan rumah tinggal adalah Rp5.000.000/m².
  • Retribusi = 2% x 1.5 x 100 m² x Rp5.000.000/m² = Rp15.000.000

Total biaya IMB:

  • Biaya perencanaan + Retribusi + Biaya pengawasan + Biaya papan/plat IMB = Rp50.000 + Rp15.000.000 + Rp50.000 + Rp20.000 = Rp15.120.000

Catatan:

  • Biaya di atas adalah biaya minimal dan dapat berubah tergantung pada kompleksitas bangunan, lokasi, dan kebijakan pemerintah daerah.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah Anda untuk mendapatkan perhitungan biaya IMB yang lebih akurat.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Dasar Hukum Surat izin Mendirikan Bangunan atau IMB

Ada beberapa landasan hukum soal IMB. Namun yang terbaru saat ini adalah PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Permohonan PBG dilakukan melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Berikut ini lebih jelasnya soal landasan hukumnya.

1. UU No.34/2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Dasar hukum yang mendasari persoalan IMB adalah Undang-undang No.34/ 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kemudian dari aturan ini setiap daerah (pemerintah daerah tingkat I) akan mengeluarkan peraturan pelaksananya masing-masing.

2. UU No.28/2002 Tentang Bangunan Gedung

Dalam Pasal 7 UU Bangunan Gedung dinyatakan setiap gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan.

Selanjutnya juga dalam UU ini diatur tentang pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh pemda dalam bentuk izin mendirikan bangunan dan memiliki IMB adalah merupakan kewajiban dari pemilik gedung.

3. PP No.36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Ketentuan izin diatur lebih lanjut dalam PP 36/2005 menyatakan setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang diberikan oleh Pemda melalui proses permohonan izin. Permohonan IMB harus dilengkapi dengan:

  • Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  • Data pemilik bangunan gedung;
  • Rencana teknis bangunan gedung; dan
  • Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Sementara itu, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah.

4. PP No.16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Dalam beleid terbaru ini, fungsi IMB digantikan dengan PBG. PBG memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.

Kemudian memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Selain itu juga untuk mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Prosesnya meliputi pengajuan, Pemeriksaan Rencana Teknis, Perhitungan Retribusi, hingga Penerbitan PBG.

Itulah pembahasan lengkap terkait surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, mulai dari pengertian, dasar hukum, persyaratan, cara mengurus, hingga biayanya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Surat Izin Mendirikan Bangunan

  • Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

  • IMB Rumah Tinggal Pemugaran dan Bangunan Umum yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket PTSP Kota Administrasi setempat.

  • IMB pada dasarnya merupakan izin konstruksi, yang fokus pada tahap awal pembangunan. PBG mencakup peran yang lebih luas, meliputi perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung.

  • Surat Permohonan. Foto copy KTP, PBB Tahun berjalan dan sertifikat tanah disahkan BPN. Surat keterangan membangun dari desa / kelurahan. Gambar situasi / sketsa lokasi.