PropertyKlik.com – Reforma agraria adalah konsep penting dalam pembangunan sebuah negara yang fokus pada redistribusi tanah untuk mencapai tujuan keadilan sosial dan ekonomi. Konsep ini menjadi fondasi sekaligus acuan hukum mengingat acapkali terjadi konflik terkait agraria, seperti masalah pertanahan ataupun lahan.
Setidaknya ada dua hal yang kerap menjadi pemicu konflik agraria, seperti:
- Pertama, karena kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria. Baik terkait dengan pandangan atas tanah, status tanah dan kepemilikan, hak-hak atas tanah, maupun metode untuk memperoleh hak-hak atas tanah.
- Kedua, karena kelambanan dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah, yang akhirnya berujung pada konflik.
Dalam artikel ini kita akan membahas tema ini secara lebih mendalam, dan berikut adalah poin-poin yang menjadi fokus pembahasannya:
Rekomendasi Rumah di Jakarta Pusat, Investasi Cepat Melesat
Temukan beragam pilihan rumah di Jakarta Pusat. Pilihan tepat berkat fasilitas kawasan yang super lengkap, ke mana-mana cepat, nilai investasi melesat.
- Pengertian Reforma Agraria Adalah
- Tujuan Reforma Agraria
- Mengapa Perlu Reforma Agraria
- 1. Reforma Agraria Mengurangi Ketidaksetaraan Kepemilikan Tanah
- 2. Reforma Agraria Mengurangi Kemiskinan di Pedesaan
- 3. Reforma Agraria Meningkatkan Produktivitas Pertanian
- 4. Reforma Agraria untuk Mencapai Keadilan Sosial
- 5. Reforma Agraria Mendorong Pengembangan Wilayah
- 6. Reforma Agraria Membantu Keberlanjutan Lingkungan
- 7. Reforma Agraria Berkontribusi Terhadap Ketahanan Pangan
- Program Reforma Agraria
- 1. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
- 2. Program Pembebasan Lahan
- 3. Redistribusi Tanah
- 4. Pemberdayaan Petani
- 5. Program Pembangunan Infrastruktur Pertanian
- 6. Program Penataan dan Pemugaran Tanah Wakaf
- 7. Program Kompensasi dan Ganti Rugi
- 8. Percepatan Akses Reforma Agraria (One Map Policy)
- 9. Pembangunan Perumahan bagi Petani (P2KP)
- Dasar Hukum Reforma Agraria
- 1. UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945)
- 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
- 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pemberantasan Pengemplangan Uang Tanah Sistematis (PPTT)
- 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- 5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1969 tentang Tata Usaha Negara
- 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Tanah Pertanian:
- 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- 8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999 tentang Hak Guna Usaha
- 9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- 10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA
- Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA
- Akses Reforma Agraria
Pengertian Reforma Agraria Adalah
Seperti yang dikutip dari laman Sistem Informasi Geografis Tanah Objek Reforma Agraria, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018, reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Singkatnya, reforma agraria atau disebut juga pembaruan agraria adalah proses restrukturisasi atau penataan ulang susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, khususnya tanah.
Secara fundamental, pembaruan ini menawarkan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional. Kemudian meningkatkan produktivitas tanah hingga memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Tujuan Reforma Agraria
Hadirnya program pembaruan ini adalah dengan tujuan mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Secara lebih spesifik, mengacu UU Pokok Agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia dari reforma agraria yang ingin dicapai, yaitu:
- Pengurangan Ketidaksetaraan: Bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dalam kepemilikan tanah, sehingga pemerataan ekonomi dapat tercapai.
- Peningkatan Produktivitas: Dengan mendistribusikan tanah secara lebih merata, diharapkan akan terjadi peningkatan produktivitas pertanian dan ekonomi di wilayah tersebut.
- Kesejahteraan Petani: Memberikan kesempatan kepada petani kecil untuk memiliki tanah mereka sendiri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarganya.
Berdasarkan tujuannya, kehadiran reforma agraria diharapkan dapat memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Pembaruan ini juga merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan di masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!
Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.
Mengapa Perlu Reforma Agraria
Reforma Agraria dianggap penting karena berbagai alasan yang berkaitan dengan ketidaksetaraan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah. Beberapa alasan utamanya adalah:
1. Reforma Agraria Mengurangi Ketidaksetaraan Kepemilikan Tanah
Banyak negara menghadapi masalah ketidaksetaraan dalam kepemilikan tanah, di mana sebagian kecil populasi memiliki sebagian besar tanah sementara mayoritas masyarakat memiliki akses terbatas. Program ini bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan dengan mendistribusikan tanah secara lebih merata.
2. Reforma Agraria Mengurangi Kemiskinan di Pedesaan
Banyak petani kecil dan keluarga di pedesaan hidup dalam kondisi kemiskinan karena keterbatasan akses terhadap tanah. Program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memiliki tanah sendiri, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi tingkat kemiskinan di wilayah tersebut.
3. Reforma Agraria Meningkatkan Produktivitas Pertanian
Dengan mendistribusikan tanah secara lebih merata, diharapkan bahwa petani yang memiliki lahan akan lebih termotivasi untuk mengelolanya dengan baik. Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan produktivitas pertanian dan keberlanjutan ekonomi di sektor pertanian.
4. Reforma Agraria untuk Mencapai Keadilan Sosial
Pembaruan ini juga sering dianggap sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial. Membagikan tanah secara adil dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih setara dari segi ekonomi dan sosial.
5. Reforma Agraria Mendorong Pengembangan Wilayah
Dengan memberikan akses tanah kepada lebih banyak orang, program ini dapat memicu pengembangan wilayah, termasuk pembangunan infrastruktur pertanian, peningkatan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi di daerah pedesaan.
6. Reforma Agraria Membantu Keberlanjutan Lingkungan
Melalui program yang berkelanjutan, dapat diimplementasikan praktik-praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkesinambungan, membantu mencegah degradasi tanah dan melindungi lingkungan alam.
7. Reforma Agraria Berkontribusi Terhadap Ketahanan Pangan
Dengan memastikan bahwa tanah dikelola secara efisien dan berkelanjutan, program ini dapat berkontribusi pada peningkatan ketahanan pangan dengan meningkatkan produksi pertanian.
Jika diimplementasikan dengan baik, program pemerintah ini dapat menjadi instrumen yang kuat untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan seimbang. Namun, proses ini juga dapat menimbulkan tantangan dan kontroversi, tergantung pada kondisi sosial, politik, dan ekonomi setempat.
Program Reforma Agraria
Program reforma agraria di Indonesia melibatkan berbagai kebijakan dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan redistribusi tanah yang lebih adil dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa program yang telah atau sedang diimplementasikan di Indonesia:
1. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
- PTSL bertujuan untuk melakukan pendaftaran tanah secara menyeluruh, termasuk identifikasi pemilik, batas tanah, dan status kepemilikan.
- Tujuan: Menciptakan dasar data tanah yang akurat untuk mendukung kebijakan program ini.
2. Program Pembebasan Lahan
- Pembebasan lahan melibatkan pengambilalihan tanah dari pemilik yang memiliki lahan berlebihan untuk didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Tujuan: Mengurangi ketidaksetaraan kepemilikan tanah dan memberikan akses lebih luas kepada masyarakat.
3. Redistribusi Tanah
- Program ini melibatkan pembagian kembali tanah dari pemilik besar kepada petani kecil atau masyarakat yang membutuhkan.
- Tujuan: Mencapai keadilan sosial dan ekonomi dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
4. Pemberdayaan Petani
- Program pemberdayaan petani mencakup pelatihan, pendidikan, dan dukungan teknis untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas petani.
- Tujuan: Meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
5. Program Pembangunan Infrastruktur Pertanian
- Pembangunan infrastruktur pertanian, seperti irigasi, jalan, dan pasar, untuk mendukung keberlanjutan pertanian.
- Tujuan: Meningkatkan kondisi pertanian dan memfasilitasi distribusi hasil pertanian.
6. Program Penataan dan Pemugaran Tanah Wakaf
- Penataan dan pemugaran tanah wakaf untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
- Tujuan: Meningkatkan manfaat dan kesejahteraan masyarakat dari tanah wakaf.
7. Program Kompensasi dan Ganti Rugi
- Menyediakan kompensasi atau ganti rugi kepada pemilik tanah yang terkena dampak pengambilalihan tanah.
- Tujuan: Menjamin keadilan dan mengurangi potensi konflik selama proses reforma berlangsung.
8. Percepatan Akses Reforma Agraria (One Map Policy)
- Inisiatif untuk mempercepat penyatuan data spasial dari berbagai instansi dan menghasilkan peta tunggal sebagai dasar informasi dalam implementasi kebijakan ini.
- Tujuan: Meningkatkan transparansi dan kecepatan prosesnya.
9. Pembangunan Perumahan bagi Petani (P2KP)
- Program yang menyediakan perumahan layak bagi petani yang menjadi peserta.
- Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan kondisi perumahan.
Program-program ini merupakan sebagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di sektor agraria. Perlu dicatat bahwa implementasi dan efektivitas program-program ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk dukungan masyarakat, koordinasi antar instansi, dan perubahan kondisi politik dan ekonomi.
Dasar Hukum Reforma Agraria
Dasar hukum reforma agraria di Indonesia didukung oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang mencakup aspek kepemilikan, pemanfaatan, dan redistribusi tanah. Beberapa dasar hukum utama yang berkaitan antara lain:
1. UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945)
Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Menyajikan dasar hukum untuk pengaturan dan pemberdayaan bidang agraria, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak atas tanah dan redistribusi tanah.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pemberantasan Pengemplangan Uang Tanah Sistematis (PPTT)
Memberikan dasar hukum untuk pemetaan dan pendaftaran tanah secara sistematis dalam rangka pemberantasan pengemplangan uang tanah.
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Menyempurnakan dan menggantikan UU No. 5 Tahun 1960, mengatur berbagai aspek agraria, termasuk hak-hak atas tanah dan kewajiban-kewajiban pemilik tanah.
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1969 tentang Tata Usaha Negara
Menetapkan kewenangan dan tugas lembaga-lembaga pemerintah terkait pelaksanaan program ini.
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Tanah Pertanian:
Memberikan dasar hukum untuk penataan tanah pertanian, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah agar lebih efektif dan efisien.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Menetapkan aturan-aturan lebih lanjut mengenai pendaftaran tanah, melibatkan proses administratif dan teknis.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999 tentang Hak Guna Usaha
Mengatur tentang hak pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang diberikan oleh negara kepada masyarakat untuk keperluan usaha.
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Mengatur tentang perubahan peruntukan hutan dan tanah di kawasan hutan dalam rangka mendukung program ini.
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Menyediakan landasan hukum untuk pengadaan tanah bagi pembangunan, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan pemberian kompensasi yang layak.
Dasar hukum ini membentuk kerangka kerja hukum yang mendukung pelaksanaan program. Pemerintah dapat merinci dan mengeluarkan kebijakan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana dan keputusan pemerintah guna mengatur pelaksanaan program secara lebih spesifik.
Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA
Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA adalah sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.
Adapun GTRA bertujuan untuk penataan aset daerah. Salah satu tugasnya berfungsi memfasilitasi dan mendorong percepatan eksekusi program strategis nasional ini sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018
GTRA merupakan tim yang membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional yang berada di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. GTRA diharapkan dapat segera mengintegrasikan dan memadukan seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk bekerja sama dalam menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di masyarakat.
Tugas GTRA Pusat adalah mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat. Kemudian mengkoordinir pelaksanaan Penataan Akses di tingkat pusat, mengkoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat, menyampaikan laporan hasinya kepada Tim Reforma Agraria Nasional.
Lalu, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas GTRA Provinsi dan GTRA Kabupaten/Kota.
Adapun susunan GTRA Pusat adalah:
- Ketua: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN;
- Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian;
- Ketua Pelaksana Harian: Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
- Anggota GTRA ini sebagian berasal dari kementerian dan lembaga yang menjadi anggota Tim Reforma Agraria Nasional.
Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA
TORA adalah kepanjangan dari Tanah Objek Reforma Agraria, yakni tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi yang meliputi TORA dari Kawasan Hutan, dari non-Kawasan Hutan, dan dari hasil penyelesaian Konflik Agraria.
Selain TORA, terdapat 4 (empat) Subjek Reforma Agraria mencakup:
- Orang perseorangan;
- Kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama;
- Masyarakat hukum adat; dan
- Badan hukum.
Jadi ada yang menjadi subjek dan objek. Kalau subjeknya terdiri dari Orang Perseorangan yang memenuhi syarat, Kelompok Masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama, dan Badan Hukum yang memenuhi syarat. Sedangkan untuk objeknya terdiri dari:
- Eks-Hak Guna Usaha, Tanah Terlantar, dan Tanah Negara Lainnya
- Tanah dari Penyelesaian Konflik Sengketa Agraria
- Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan dan Partisipasi Masyarakat
TORA di Indonesia merujuk pada tanah-tanah yang menjadi fokus dalam pelaksanaan program ini. Konsep TORA dirancang untuk memberikan kepemilikan tanah kepada masyarakat yang memiliki hak agraria yang kuat, khususnya kepada para petani kecil dan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap tanah.
Sehubungan dengan itu, Presiden Joko Widodo mengingatkan para menteri terkait agar merealisasikan pendataan 4 juta hektar lebih tanah negara untuk diberikan kepada rakyat. Termasuk program sertifikasi tanah bagi masyarakat yang tidak mampu.
Dalam beberapa kesempatan, Presiden juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk tak hanya fokus menuntaskan program sertifikasi lahan bagi masyarakat tidak mampu. Namun juga segera melakukan pendataan dan penataan sekitar 4,9 juta hektar tanah negara yang bisa diberikan kepemilikannya kepada rakyat. Termasuk di dalamnya tanah Hak Guna Usaha yang tidak diperpanjang serta tanah-tanah terlantar.
Akses Reforma Agraria
Akses reforma agraria di Indonesia mengacu pada upaya untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, terutama petani kecil dan kelompok masyarakat yang membutuhkan, terhadap tanah dan sumber daya lainnya. Konsep ini muncul sebagai bagian dari implementasi program yang bertujuan untuk mencapai keadilan sosial dan ekonomi dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan akses reforma agraria di Indonesia:
1. Distribusi Tanah yang Merata
Akses Reforma Agraria berupaya untuk mendistribusikan tanah secara lebih merata di masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi tanah yang menjadi objek reforma agraria dan mengalokasikannya kepada mereka yang membutuhkan, seperti petani kecil atau kelompok masyarakat yang kurang mampu.
2. Pemberdayaan Petani Kecil
Program ini bertujuan untuk memberdayakan petani kecil dengan memberikan akses kepada mereka terhadap lahan pertanian. Ini tidak hanya mencakup kepemilikan tanah tetapi juga melibatkan program pemberdayaan seperti pelatihan, pendidikan, dan dukungan teknis untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas petani.
3. Pemberdayaan Perempuan di Sektor Pertanian
Akses reforma agraria juga mencakup upaya untuk memberdayakan perempuan di sektor pertanian dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap tanah dan sumber daya lainnya. Ini dapat membantu meningkatkan peran dan kontribusi perempuan dalam kegiatan pertanian dan pengelolaan tanah.
4. Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat
Program ini harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat terkait dengan tanah dan sumber daya alam di wilayah tersebut. Akses untuk program ini harus diimplementasikan dengan mempertimbangkan dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
5. Transparansi dan Keterlibatan Masyarakat
Akses reforma ini memerlukan transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi. Keterlibatan aktif masyarakat, terutama mereka yang menjadi peserta program, penting untuk memastikan kebijakan dan implementasi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
6. Penguatan Kelembagaan
Implementasi akses ini juga melibatkan penguatan kelembagaan terkait, termasuk badan-badan agraria, yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan program. Kelembagaan yang kuat dapat mendukung keberlanjutan program dan pengelolaan tanah yang lebih baik.
7. Pembangunan Infrastruktur Pendukung
Selain akses tanah, program ini juga dapat mencakup pembangunan infrastruktur pendukung seperti irigasi, jalan, dan pasar pertanian untuk mendukung keberlanjutan pertanian dan distribusi hasil pertanian.
Akses ini merupakan langkah kunci dalam mencapai tujuan program ini secara keseluruhan, yaitu menciptakan masyarakat agraris yang lebih adil dan berkelanjutan.
Itulah pembahasan lengkap terkait Reforma Agraria Adalah, Tujuan, Program, Dasar Hukum, GTRA dan TORA. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.
PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja