PropertyKlik.com – Meningkatkan HGB ke SHM merupakan langkah penting bagi pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ingin mendapatkan hak atas tanah yang lebih kuat dan permanen. Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan hak penuh atas tanah kepada pemiliknya, termasuk hak untuk membangun, menjual, dan mewariskan.
Proses peningkatan Hak Guna Bangunan ke Sertifikat Hak Milik relatif mudah dan dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang biaya, syarat, dan prosedur terbaru dalam meningkatkan Hak Guna Bangunan ke SHM lewat poin-poin berikut ini:
Rekomendasi Rumah di Jakarta Timur, Terbaik, Didukung Banyak Infrastruktur
Temukan beragam pilihan rumah di Jakarta Timur. Pilihan hunian terbaik di Jakarta, harga terjangkau, didukung banyak pertumbuhan infrastruktur.
Cara Meningkatkan HGB ke SHM
Sertifikat Hak Guna Bangunan bisa ditingkatkan ke SHM, apalagi ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari peningkatan ini. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk meningkatkan Hak Guna Bangunan ke SHM:
a. Syarat dan Dokumen Meningkatkan Hak Guna Bangunan ke SHM
Berikut adalah syarat dan dokumen untuk meningkatkan HGB ke SHM:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi KTP dan KK pemohon.
- Sertifikat HGB asli beserta bukti pembayaran PBB terbaru.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPT PBB)
- Surat pernyataan tidak sengketa
- Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas peningkatan HGB ke SHM.
- Surat ukur
- Rencana tata ruang dan wilayah
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
b. Prosedur Pengajuan Peningkatan HGB ke SHM
Untuk meningkatkan status sertifikat Hak Guna Bangunan ke SHM, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor Pertanahan di wilayah di mana tanah HGB berada.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
- Serahkan berkas kepada petugas di loket pelayanan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
- Jika persyaratan lengkap, isi formulir permohonan dan bayar biaya yang dihitung berdasarkan NJOP.
- Petugas akan melakukan pengecekan fisik bidang tanah.
- Jika tidak ada masalah, sertifikat SHM akan diterbitkan dalam 14 hari kerja.
c. Biaya Meningkatkan Hak Guna Bangunan ke SHM
Biaya meningkatkan Hak Guna Bangunan ke SHM terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Pendaftaran SHM: Rp50.000
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
- BPHTB dihitung sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi.
- NJOP Bumi ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
- Bea Pertimbangan Hak: Bea Pertimbangan Hak dihitung sebesar 0,5% dari NJOP Bumi.
- Pendaftaran Peralihan Hak: Biaya Pendaftaran Peralihan Hak dihitung sebesar 0,5% dari NJOP Bumi.
- Materai: Biaya materai untuk permohonan dan dokumen lainnya.
Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!
Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.
d. Simulasi Biaya Meningkatkan Biaya HGB ke SHM
Berikut adalah simulasi biaya meningkatkan HGB ke SHM untuk tanah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) Rp500.000.000:
- Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): 0,5% x Rp 500.000.000 = Rp2.500.000
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5% x Rp500.000.000 = Rp25.000.000
- Pendaftaran SHM: Rp50.000
- Total Biaya: Rp2.500.000 + Rp25.000.000 + Rp50.000 = Rp27.550.000
Catatan:
- Biaya di atas adalah simulasi dan dapat berbeda di setiap daerah. Sebaiknya hubungi Kantor Pertanahan setempat untuk informasi lebih lanjut.
- Biaya PPAT dan BPHTB dapat dihitung secara online melalui situs web atau aplikasi Layanan Elektronik Pertanahan.
- Biaya lain-lain yang mungkin timbul, seperti biaya materai dan pengukuran tanah, tidak termasuk dalam simulasi ini.
Berikut adalah beberapa faktor yang dapat memengaruhi biaya meningkatkan HGB ke SHM:
- Nilai jual objek pajak (NJOP) tanah
- Luas tanah
- Lokasi tanah
- Tarif PPAT di daerah setempat
- Tarif BPHTB di daerah setempat
Perbedaan HGB dan SHM
HGB adalah Hak Guna Bangunan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan pengertian Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan atas tanah yang sah dan terkuat di Indonesia.
Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya, termasuk hak untuk:
- Memiliki: Memiliki tanah dan bangunan secara penuh dan permanen.
- Menggunakan: Memanfaatkan tanah dan bangunan untuk berbagai keperluan, seperti tempat tinggal, usaha, atau lainnya.
- Menjual: Menjual tanah dan bangunan kepada pihak lain.
- Mewariskan: Mewariskan tanah dan bangunan kepada ahli waris.
- Menghibahkan: Menghibahkan tanah dan bangunan kepada pihak lain.
SHM berlaku selamanya dan tidak perlu diperpanjang. Hal ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi si pemilik tanah. Dan berikut adalah perbedaan yang perlu Anda ketahui antara HGB dan SHM. Simak penjelasannya:
1. Hak atas tanah
- HGB: Tidak memiliki hak atas tanah, hanya memiliki hak atas bangunan.
- SHM: Memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan.
2. Jangka waktu
- HGB: 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun sekali, maksimal 2 kali (total 50 tahun).
- SHM: Berlaku selamanya, tidak perlu diperpanjang.
3. Biaya perolehan hak
- HGB: Lebih murah.
- SHM: Lebih mahal.
4. Peralihan hak
- HGB: Dapat dialihkan dengan cara jual beli, warisan, hibah, atau tukar menukar.
- SHM: Dapat dialihkan dengan cara jual beli, warisan, hibah, atau tukar menukar.
5. Pembatasan peruntukan
- HGB: Harus sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam sertifikat HGB.
- SHM: Tidak ada pembatasan peruntukan.
6. Risiko penggusuran
- HGB: Bisa digusur jika tanahnya dibutuhkan untuk kepentingan umum. Meskipun HGB memiliki risiko penggusuran, hal ini jarang terjadi. Biasanya, pemerintah akan memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik HGB jika tanahnya digusur.
- SHM: Tidak dapat digusur.
7. Ketidakpastian di masa depan:
- HGB: Status HGB di masa depan masih belum jelas.
- SHM: Status SHM di masa depan jelas.
HGB dan SHM adalah dua jenis sertifikat hak atas tanah yang berbeda. Pilihan antara HGB dan SHM tergantung pada kebutuhan dan preferensi Anda masing-masing.
Alasan Mengapa Harus Meningkatkan HGB ke SHM
Inilah beberapa alasan dan dasar hukum perlunya meningkatkan HGB ke SHM:
Alasan:
- Hak atas tanah yang lebih kuat: SHM memberikan hak atas tanah yang lebih kuat dan permanen dibandingkan dengan HGB.
- Nilai investasi yang lebih tinggi: Tanah dengan SHM memiliki nilai investasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanah dengan HGB.
- Kemudahan dalam transaksi: SHM memudahkan proses transaksi jual beli, warisan, dan hibah tanah.
- Kepastian hukum: SHM memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi pemilik tanah.
Dasar Hukum:
- Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria: “Hak Guna Bangunan dapat diubah menjadi Hak Milik atas dasar permohonan pemegang hak”.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik diajukan dengan mendaftarkan permohonan kepada Kantor Pertanahan”.
Itulah penjelasan lengkap terkait Cara Meningkatkan HGB ke SHM, Dilengkapi Biaya dan Syarat Terbaru. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah pertamanya, baik itu rumah subsidi ataupun komersial.
PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja