IMB Adalah: Pengertian, Panduan Lengkap Mengurus IMB, Contoh, Biayanya

PropertyKlik.com – IMB adalah kepanjangan dari Izin Mendirikan Bangunan, yaitu perizinan yang wajib dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan atau renovasi rumah ataupun gedung. Ingin membangun atau merenovasi rumah? Pastikan Anda mengurus Izin Mendirikan Bangunannya terlebih dahulu.

Tanpa Izin Mendirikan Bangunan, bangunan Anda bisa dianggap ilegal dan dikenakan sanksi. Untuk menghindarinya, simak artikel ini, artikel yang akan membahas secara lengkap tentang IMB, mulai dari pengertian, fungsi, cara mengurus, contoh, hingga biayanya.

Simak informasinya dengan seksama agar Anda bisa membangun atau merenovasi rumah dengan aman dan legal.

IMB Adalah

IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Ini adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan yang berlaku.

Dengan kata lain, IMB adalah bukti legal bahwa bangunan Anda dibangun sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Izin Mendirikan Bangunan bukan hanya penting untuk kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi Anda sebagai pemilik bangunan maupun masyarakat umum.

Manfaat IMB Adalah

Berikut adalah beberapa alasan dan manfaat sehingga mengurus Izin Mendirikan Bangunan adalah hal yang sangat penting, seperti:

  • Memastikan Keselamatan dan Kualitas Bangunan: Menjamin bahwa bangunan dibangun dengan aman dan sesuai dengan standar teknis. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya keruntuhan bangunan yang dapat membahayakan jiwa dan harta benda.
  • Menjaga Tata Ruang Kota: Membantu menegakkan aturan tata ruang kota dan memastikan bahwa bangunan dibangun di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang teratur dan tertata.
  • Meningkatkan Nilai Properti: Bangunan dengan Izin Mendirikan Bangunan umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan bangunan tanpa izin. Hal ini karena IMB merupakan bukti legalitas bahwa bangunan tersebut dibangun dengan benar dan sesuai aturan.
  • Memudahkan Proses Jual Beli: Merupakan salah satu syarat wajib dalam proses jual beli properti. Pembeli akan lebih yakin untuk membeli bangunan dengan IMB karena mereka memiliki kepastian hukum atas bangunan tersebut.
  • Menghindari Sanksi: Membangun atau merenovasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan dapat dikenakan denda atau bahkan pembongkaran bangunan.

Simak penjelasan singkat yang perlu Anda ketahui seputar IMB:

  • Siapa yang berhak mendapatkan IMB? Izin Mendirikan Bangunan dapat diajukan oleh siapapun yang ingin membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, baik individu maupun badan usaha.
  • Siapa yang mengeluarkan IMB? Pemerintah daerah, melalui dinas terkait seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah.
  • Apa saja yang bisa dilakukan dengan IMB? Membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
  • Apa manfaat IMB? Meningkatkan nilai properti, memudahkan proses jual beli, meningkatkan keamanan, terhindar dari sanksi.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Panduan Lengkap Cara Mengurus IMB: Dari Persyaratan Hingga Penerbitan

Membangun atau merenovasi rumah tanpa Izin Mendirikan Bangunan adalah tindakan ilegal yang dapat berakibat sanksi. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara mengurus IMB dengan benar. Berikut panduan lengkapnya:

Langkah 1: Persiapan Dokumen dan Persyaratan Mengurus IMB

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Persyaratan dan dokumen ini dapat berbeda-beda di setiap daerah, namun secara umum meliputi:

  • Formulir Permohonan IMB: Formulir ini dapat diperoleh di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di masing-masing wilayah atau dinas terkait di pemerintah daerah setempat.
  • Gambar Desain Bangunan: Gambar desain bangunan harus dibuat oleh arsitek atau ahli bangunan yang memiliki sertifikat keahlian.
  • Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) atau Sertifikat Hak Milik (SHM): Bukti kepemilikan tanah yang sah.
  • Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SITU): Surat yang diterbitkan oleh Lurah dan Camat setempat.
  • Surat Persetujuan Bangunan Gedung (SPBG): Surat persetujuan dari tetangga sekitar, terutama bagi bangunan yang berhimpitan dengan batas persil.
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Ketentuan dan Persyaratan IMB: Surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon Izin Mendirikan Bangunan.
  • Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon: Bukti identitas diri pemohon.
  • Surat Pernyataan Tanah Tidak Bersengketa: Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang akan dibangun tidak dalam sengketa.
  • Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Bukti pembayaran PBB terbaru.
  • Denah Lokasi Bangunan: Denah yang menunjukkan lokasi bangunan dan sekitarnya.
  • Gambar Konstruksi Beton: Gambar yang menunjukkan konstruksi beton bangunan.
  • Surat Perintah Kerja (SPK): Surat yang menunjukkan bahwa pekerjaan pembangunan diborongkan kepada pihak lain (jika ada).
  • Izin Usaha (HO): Izin usaha bagi bangunan komersial (jika ada).

Langkah 2: Pengajuan Permohonan IMB

Setelah semua persyaratan dan dokumen lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di masing-masing wilayah atau dinas terkait di pemerintah daerah setempat. Berikut tahapannya:

  1. Datang ke BTSP: Kunjungi kantor BTSP atau dinas terkait yang menangani urusan Izin Mendirikan Bangunan di daerah Anda.
  2. Ambil Formulir Permohonan IMB: Ambil formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan dan isilah dengan lengkap dan benar.
  3. Serahkan Formulir dan Dokumen: Serahkan formulir permohonan beserta dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  4. Bayar Biaya IMB: Bayar biaya Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Dapatkan Bukti Penerimaan: Dapatkan bukti penerimaan permohonan Izin Mendirikan Bangunan dari petugas.

Langkah 3: Verifikasi dan Pengukuran Tanah

Petugas dinas terkait akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda serahkan. Jika dokumen lengkap dan sesuai, petugas akan melakukan pengukuran tanah di lokasi bangunan.

Langkah 4: Pemeriksaan dan Penerbitan IMB

Setelah pengukuran tanah selesai, hasil pengukuran akan diolah dan dibuat gambar denah bangunan. Gambar denah ini akan menjadi dasar untuk pemeriksaan teknis bangunan. Jika pemeriksaan teknis selesai dan tidak ada masalah, Izin Mendirikan Bangunan akan diterbitkan.

Lama Proses Pengurusan IMB

Lama proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum, proses pengurusan IMB dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja.

Biaya Mengurus IMB

biaya mengurus imb
Semakin sederhana desain bangunan, semakin murah biaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan.

Biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan kemungkinan berbeda-beda untuk setiap daerah. Sebagai contoh, berikut adalah biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan untuk wilayah Jakarta yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

1. Biaya Perencanaan

  • Biaya perencanaan dihitung berdasarkan luas bangunan dan koefisien lokasi bangunan (KLB).
  • Tarif dasar biaya perencanaan adalah Rp500 per meter persegi.
  • KLB adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara luas bangunan dengan luas tanah.
  • Semakin tinggi KLB, semakin tinggi pula biaya perencanaannya.

2. Retribusi

  • Retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, dan indeks integrasi.
  • Tarif dasar retribusi adalah 2% dari indeks integrasi x luas x harga satuan.
  • Indeks integrasi adalah angka yang menunjukkan tingkat kesesuaian penggunaan bangunan dengan tata ruang kota.
  • Harga satuan adalah biaya per meter persegi untuk pembangunan jenis bangunan tertentu.

3. Biaya Pengawasan

  • Biaya pengawasan adalah biaya untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan.
  • Tarif biaya pengawasan adalah Rp50.000 per izin.

4. Biaya Papan/Plat IMB

  • Biaya papan/plat adalah biaya untuk pembuatan papan/plat yang menunjukkan bahwa bangunan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
  • Tarif biaya papan/plat Izin Mendirikan Bangunan adalah Rp20.000 per izin.

a. Perhitungan Biaya IMB

Misalkan, Anda ingin membangun rumah seluas 100 meter persegi di Jakarta Pusat dengan KLB 1.25 dan NJOP tanah Rp5.000.000 per meter persegi.

Biaya perencanaan: Rp500/m² x 100 m² = Rp50.000

Retribusi:

  • Indeks integrasi untuk rumah tinggal di Jakarta Pusat adalah 1.5.
  • Harga satuan untuk pembangunan rumah tinggal adalah Rp5.000.000/m².
  • Retribusi = 2% x 1.5 x 100 m² x Rp5.000.000/m² = Rp15.000.000

Total biaya IMB:

  • Biaya perencanaan + Retribusi + Biaya pengawasan + Biaya papan/plat = Rp50.000 + Rp15.000.000 + Rp50.000 + Rp20.000 = Rp15.120.000

Catatan:

  • Biaya di atas adalah biaya minimal dan dapat berubah tergantung pada kompleksitas bangunan, lokasi, dan kebijakan pemerintah daerah.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah Anda untuk mendapatkan perhitungan biaya Izin Mendirikan Bangunan yang lebih akurat.

b. Tips Menghemat Biaya IMB

Berikut adalah beberapa tips untuk menghemat biaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan:

  • Rencanakan desain bangunan dengan cermat: Semakin sederhana desain bangunan, semakin murah biayanya.
  • Gunakan material bangunan yang hemat biaya: Pilihlah material bangunan yang kuat, tahan lama, dan terjangkau.
  • Gunakan jasa kontraktor yang berpengalaman: Kontraktor yang berpengalaman dapat membantu Anda menghindari kesalahan yang dapat meningkatkan biaya Izin Mendirikan Bangunan.

Contoh IMB

Contoh imb
Surat Izin Mendirikan Bangunan biasanya memuat informasi yang lebih detail, seperti gambar desain bangunan, spesifikasi teknis, dan perhitungan struktur.

Sebagai gambaran, di atas ini adalah contoh Izin Mendirikan Bangunan dan juga penjelasannya di bawah ini:

  • Nomor IMB: Nomor unik yang diberikan untuk setiap izin.
  • Nama Pemilik: Nama lengkap pemilik bangunan.
  • Alamat Bangunan: Alamat lengkap lokasi bangunan.
  • Luas Bangunan: Luas bangunan dalam meter persegi.
  • Tingkat Bangunan: Jumlah lantai bangunan.
  • Fungsi Bangunan: Peruntukan bangunan, seperti rumah tinggal, tempat usaha, atau lainnya.
  • Status Bangunan: Status bangunan, seperti baru, renovasi, atau perluasan.
  • Tanda Tangan Kepala Dinas: Tanda tangan dan stempel resmi dari Kepala Dinas terkait.
  • Tanggal Penerbitan: Tanggal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan.

Penjelasan Tambahan:

  • Surat Izin Mendirikan Bangunan biasanya memuat informasi yang lebih detail, seperti gambar desain bangunan, spesifikasi teknis, dan perhitungan struktur.
  • Format dokumen Izin Mendirikan Bangunan dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Apa bedanya IMB dan PBG?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan dua istilah yang berkaitan erat dengan perizinan pembangunan di Indonesia. Meskipun memiliki fungsi yang sama, yaitu mengatur dan mengendalikan kegiatan pembangunan, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya.

Perbedaan Substansial IMB dan PBG

1. Dasar Hukum

  • IMB: Berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah terkait.
  • PBG: Didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

2. Fokus Perizinan

  • IMB: Berfokus pada tahap awal pembangunan, yaitu izin mendirikan bangunan.
  • PBG: Meliputi perizinan yang lebih luas, mulai dari persetujuan mendirikan, penggunaan, pemeliharaan, hingga pembongkaran bangunan gedung.

3. Peran dan Lingkup

  • IMB: Memiliki peran yang lebih sempit, hanya terkait dengan konstruksi bangunan.
  • PBG: Melibatkan peran yang lebih luas, mencakup aspek teknis, arsitektural, dan lingkungan.

4. Pengajuan Izin

  • IMB: Pemilik bangunan diharuskan mengajukan izin sebelum memulai pembangunan.
  • PBG: Memberikan fleksibilitas, di mana pemilik bangunan dapat mengajukan permohonan PBG sebelum, selama, atau setelah pembangunan.

5. Sistem Perizinan

  • IMB: Menggunakan sistem perizinan berbasis kertas.
  • PBG: Menerapkan sistem perizinan elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Kesimpulan:

Perubahan dari IMB ke PBG menandakan transisi dari era izin ke era persetujuan. PBG diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam proses perizinan bangunan, serta mendorong terwujudnya bangunan yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan.

Berikut tabel ringkasan perbedaan IMB dan PBG:

AspekIMBPBG
Dasar HukumUU Bangunan Gedung No. 28/2002, PerdaUU Cipta Kerja No. 11/2020, PP No. 16/2021
Fokus PerizinanTahap awal pembangunanMendirikan, menggunakan, memelihara, dan membongkar bangunan gedung
Peran dan LingkupSempit, terkait konstruksiLuas, mencakup aspek teknis, arsitektural, dan lingkungan
Pengajuan IzinSebelum pembangunanSebelum, selama, atau setelah pembangunan
Sistem PerizinanBerbasis kertasElektronik melalui OSS

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Sanksi Tidak Mengurus IMB

Sanksi tegas menanti pemilik bangunan tanpa dokumen Izin Mendirikan Bangunan!

Ya, membangun atau merenovasi rumah tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah tindakan yang dapat mendatangkan berbagai konsekuensi. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pemilik bangunan tanpa izin:

1. Sanksi Administratif

  • Peringatan tertulis: Pemilik bangunan akan menerima surat peringatan tertulis dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan.
  • Pembatasan kegiatan pembangunan: Kegiatan pembangunan dapat dihentikan sementara atau permanen hingga Izin Mendirikan Bangunan diperoleh.
  • Penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan: Bangunan yang sudah jadi tidak boleh ditempati atau digunakan sampai Izin Mendirikan Bangunan diperoleh.
  • Pembekuan persetujuan bangunan gedung: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan dapat dibekukan.
  • Pencabutan persetujuan bangunan gedung: PBG yang telah diterbitkan dapat dicabut.

2. Sanksi Denda

  • Denda minimal Rp 10 juta: Denda minimal yang dapat dikenakan kepada pemilik bangunan tanpa izin adalah Rp 10 juta.
  • Denda maksimal 10% dari nilai bangunan: Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah 10% dari nilai bangunan. Nilai bangunan ini dihitung berdasarkan luas bangunan dan harga tanah di lokasi tersebut.

3. Sanksi Pidana

  • Penjara paling lama 3 tahun: Pemilik bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun.
  • Denda paling banyak Rp15 juta: Selain penjara, pemilik bangunan tanpa izin juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp15 juta.

Contoh Kasus:

Pada tahun 2023, seorang warga di Jakarta Barat dikenakan denda Rp25 juta karena membangun rumah tanpa IMB. Luas bangunan tersebut adalah 100 meter persegi dan nilai tanah di lokasi tersebut Rp10 juta per meter persegi.

Sanksi-sanksi di atas dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah setempat. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan dinas terkait di daerah Anda untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang sanksi Izin Mendirikan Bangunan.

Jadi, memiliki IMB adalah kewajiban bagi setiap pemilik bangunan. Mengabaikan Izin Mendirikan Bangunan dapat mendatangkan konsekuensi yang serius, baik sanksi administratif, denda, maupun pidana. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mengurus IMB sebelum melakukan kegiatan pembangunan atau renovasi.

Itulah pembahasan lengkap terkait IMB Adalah: Pengertian, Panduan Lengkap Mengurusnya, Contoh, hingga Biayanya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: IMB

  • Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

  • Persyaratan dalam pengajuan surat IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) luasan kurang dari 100 meter persegi. Fotocopy Surat bukti kepemilikan bidang tanah (SHM/AJB/Akta Hibah dll. atau Kutipan C Desa dengan Surat jual beli/Pembagian harta hak waris/hibah dll.)

  • IMB pada dasarnya merupakan izin konstruksi, yang fokus pada tahap awal pembangunan. PBG mencakup peran yang lebih luas, meliputi perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung.

  • IMB Rumah Tinggal Pemugaran dan Bangunan Umum yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket PTSP Kota Administrasi setempat.