Rumah Subsidi Adalah: Aturan, Syarat, Cara Beli, Harga Terbaru 2024

PropertyKlik.com – Rumah subsidi adalah salah satu program pemerintah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) supaya dapat memiliki hunian sendiri. Mengingat tempat tinggal yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, maka Pemerintah berupaya agar masyarakat berpenghasilan rendah juga berkesempatan untuk memiliki hunian yang layak, yang didukung berbagai kemudahan ataupun keringanan.

Di berbagai negara, program hunian bersubsidi menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah perumahan sekaligus kesenjangan sosial. Dengan menyediakan rumah subsidi, diharapkan masyarakat yang sebelumnya sulit memenuhi kebutuhan perumahan dapat tinggal dalam lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Adapun berikut adalah poin-poin pembahasan untuk menjelaskan hunian subsidi secara lengkap:

Apa itu Rumah Subsidi dan Program FLPP

Kaitan antara Rumah Subsidi dan Program FLPP adalah bahwa FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) merupakan salah satu jenis program yang digunakan untuk mendapatkan hunian bersubsidi. Berikut adalah penjelasannya:

a. Rumah Subsidi Adalah

Rumah subsidi adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Program ini menyediakan bantuan berupa subsidi KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan bunga yang rendah dan kemudahan dalam persyaratannya.

Hunian bersubsidi seperti ini tentunya memiliki perbedaan dengan rumah komersial atau rumah pada umumnya, yakni mulai dari harganya yang berbeda cukup jauh, spesifikasi rumah, hingga tenor dan besar cicilan yang harus Anda bayarkan secara rutin.

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah, pemerintah telah meluncurkan beberapa program pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi, atau KPR Bersubsidi. Salah satunya adalah program FLPP.

b. Program FLPP Adalah

FLPP adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. KPR Bersubsidi FLPP yang juga dikenal dengan sebutan program FLPP ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Lalu, apa pengertian dari program FLPP? Dilansir dari situs Layanan Informasi Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Secara sederhana. jadi program FLPP adalah salah satu skema pembiayaan yang ditawarkan dalam program rumah subsidi. Skema FLPP ini memberikan subsidi berupa suku bunga KPR yang rendah kepada MBR.

Ciri khas dari program FLPP

  • Merupakan skema yang paling umum ditawarkan dalam program rumah subsidi.
  • Menargetkan MBR yang belum memiliki tabungan uang muka yang cukup.
  • Memberikan subsidi berupa suku bunga KPR yang rendah.
  • Ketentuan luas bangunan (umumnya 36 m²) dan luas tanah (umumnya 60-72 m²) telah diatur.

Temukan berbagai properti baru pilihan, baik residensial maupun komersial.

Selengkapnya di sini!

Karakteristik Rumah Subsidi

  • Harga Terjangkau: Harga huniannya diatur oleh pemerintah dan umumnya jauh lebih murah dibandingkan harga hunian pasaran di lokasi yang sama.
  • Subsidi KPR: Pemerintah memberikan subsidi bunga KPR untuk meringankan beban angsuran bagi MBR.
  • Persyaratan Mudah: Persyaratan untuk mendapatkannya umumnya lebih mudah dibandingkan KPR reguler, seperti batas penghasilan, uang muka yang rendah, dan kelengkapan dokumen yang lebih sederhana.
  • Lokasi Strategis: Biasanya dibangun di lokasi yang strategis dan mudah diakses oleh fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan transportasi umum.
  • Fasilitas Dasar: Umumnya dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti kamar tidur, ruang tamu, dapur, kamar mandi, dan air bersih.

Jenis-jenis Rumah Subsidi

Terdapat beberapa jenis berdasarkan besaran luas bangunan dan luas tanah, yaitu:

  • Rumah Subsidi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan): Jenis yang paling umum dengan luas bangunan 36 m² dan luas tanah 60-72 m².
  • Rumah Subsidi SSB (Subsidi Selisih Bunga): Jenis yang ditujukan untuk MBR yang sudah memiliki tabungan untuk uang muka. Luas bangunan dan luas tanah bervariasi.
  • Rumah Subsidi SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka): Jenis yang memberikan bantuan uang muka bagi MBR yang belum memiliki tabungan. Luas bangunan dan luas tanah bervariasi.

Peraturan dan Syarat Pengajuan Rumah Subsidi melalui KPR FLPP

rumah subsidi 2
Hunian bersubsidi memiliki target yang spesifik dan menjadikannya tidak sembarangan bisa diperjual-belikan.

Tidak semua masyarakat bisa mengajukan dan memiliki hunian subsidi yang disediakan oleh pemerintah. KPR bagi hunian subsidi memiliki target yang spesifik dan menjadikannya tidak sembarangan bisa diperjual-belikan orang karena ada beberapa peraturan dan persyaratan yang harus terpenuhi. Di bawah ini adalah contoh peraturan wajib yang perlu Anda ketahui:

a. Peraturan Wajib Rumah Subsidi

Pemerintah memiliki peraturan wajib rumah subsidi yang harus ditaati bagi siapapun yang ingin memilikinya. Berikut adalah peraturannya:

  • Harus Ditempati Pemilik: Hunian bersubsidi tidak boleh ditempati oleh orang lain, baik itu keluarga Anda bahkan orang lain yang tidak Anda kenali. Rumah harus ditempati sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat satu tahun setelah serah terima rumah.
  • Belum Memiliki Rumah Pertama Kali: Hunian ini ditujukan bagi seseorang yang masih belum memiliki rumah sama sekali. Apabila Anda telah membeli rumah atau hunian sebelumnya maka Anda sudah tidak bisa membelinya.
  • Batas Maksimal Pekerja Gaji 8 Juta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merubah regulasi kepemilikan hunian bersubsidi. Jika sebelumnya batas maksimal gaji yang bisa memilikinya adalah sebesar Rp4 juta, namun sejak 1 April 2020 memberikan batasan bagi siapa saja yang memiliki gaji maksimal sebesar Rp8 juta untuk bisa memilikinya.
  • Tidak Boleh Disewakan atau Dipindahtangan: Debitur KPR FLPP tidak boleh menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan dengan perbuatan hukum apapun, kecuali apabila debitur meninggal dunia dan mewariskannya kepada keluarganya. Rumah baru boleh dijual kembali apabila telah melampaui 5 tahun sejak tanggal pembelian rumah.

b. Syarat Pengajuan Rumah Subsidi Melalui KPR FLPP

Untuk membelinya melalui KPR FLPP terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu seperti berikut ini:

  1. Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Berstatus sebagai karyawan tetap minimal selama 1 tahun atau seorang pengusaha minimal selama 2 tahun.
  3. Pemohon wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker’s clause.
  4. Bersedia untuk menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.
  5. Pembayaran angsuran secara autodebet dari rekening pemohon.

Proses Pengajuan Rumah Subsidi

Untuk proses pengajuan umumnya dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran: MBR mendaftarkan diri di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) di daerahnya masing-masing.
  2. Verifikasi: Petugas DPRKPP akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan dokumen MBR.
  3. Seleksi: MBR yang memenuhi persyaratan akan diseleksi berdasarkan kuota yang tersedia.
  4. Penetapan Penerima: MBR yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai penerima rumah subsidi.
  5. Pemilihan Unit: MBR dapat memilih unit yang tersedia.
  6. Penandatanganan Perjanjian: MBR menandatangani Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan developer dan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bank.
  7. Penyerahan Kunci: MBR menerima kunci rumah setelah melunasi uang muka dan menyelesaikan proses KPR.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Cara Beli Rumah Subsidi Online

Berkat adanya teknologi, Anda saat ini bisa membeli hunian ini secara online dengan menggunakan aplikasi Si Kasep. Untuk mengetahui caranya, Anda bisa mengikuti langkah seperti yang ada di bawah ini:

  1. Untuk melakukan login, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada aplikasi SiKasep.
  2. Isilah data diri Anda dengan lengkap dan masukkan juga nama lengkap Anda sesuai dengan KTP.
  3. Masukkan password yang Anda inginkan dan ulang kembali kata sandi tersebut.
  4. Barulah Anda bisa memasukkan Nomor KTP dan nomor NPWP jika ada pada aplikasi SiKasep.
  5. Masukkan juga besaran penghasilan setiap bulannya yang Anda terima beserta nomor ponsel.
  6. Klik tombol selesai.
  7. Setelah pendaftaran selesai barulah Anda bisa login dengan menggunakan Nomor KTP dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.
  8. Dengan menggunakan aplikasi, Anda bisa menemukan berbagai rumah idaman beserta status untuk Pengajuan KPR.
  9. Pilihlah lokasi idaman Anda terlebih dahulu barulah pilih bank KPR FLPP yang tersedia pada aplikasi.
  10. Setelah seluruh tahapan dilewati Anda bisa memeriksa status pengajuan KPR Anda dengan menggunakan fitur Cek Status Pengajuan KPR.

Cara Beli Rumah Subsidi Langsung

Apabila Anda tidak tertarik untuk membeli secara online, Anda masih bisa membeli dan mengajukan KPR FLPP secara langsung. Agar Anda bisa membeli hunian subsidi secara langsung, ikutilah cara seperti yang ada di bawah ini:

  1. Datanglah langsung ke kantor pemasarannya
  2. Tanyalah semua kondisi, spesifikasi, syarat rumahnya. Setelah Anda setuju barulah tahap selanjutnya.
  3. Isilah mengisi form aplikasi kredit rumah lengkap dan lampirkan pas foto Anda yang terbaru.
  4. Lampirkan juga fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga dan jika ada, lampirkan juga fotokopi Surat Nikah.
  5. Melampirkan fotokopi slip gaji terakhir dan fotokopi Surat Keterangan Kerja.
  6. Apabila Anda adalah seorang wiraswasta maka Anda harus melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  7. Lengkapi fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  8. Siapkan juga fotokopi Rekening Koran atau buku tabungan selama 3 bulan terakhir.
  9. Surat pernyataan bahwa Anda sebagai pemohon belum memiliki rumah sama sekali.
  10. Memberikan seluruh dokumen tersebut kepada bank-bank yang menyediakan program KPR FLPP seperti Bank Arta Graha, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia dan bank lainnya.

Harga Rumah Subsidi Terbaru Seluruh Indonesia

Apabila Anda memiliki rencana untuk membeli, maka sebaiknya terlebih dahulu Anda harus menghitung besaran biaya yang Anda butuhkan. Di bawah ini adalah harga terbaru yang bisa menjadi referensi terbaik bagi Anda:

  • Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Pulau Sumatera harga jual Rp150.500.000
  • Pulau Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu) harga jual Rp164.500.000
  • Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai dan Kep. Riau harga jual Rp156.500.000
  • Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu harga jual Rp168.000.000
  • Papua dan Papua Barat harga jual Rp219.000.000

Perbedaan Rumah Subsidi dengan Rumah Komersial

Setiap rumah dibuat dengan spesifikasi yang berbeda-beda. Berikut adalah berapa perbedaannya dengan rumah komersial:

a. Rumah Subsidi:

  • Harga rumahnya lebih murah karena mendapat bantuan dari pemerintah
  • Ukuran rumahnya maksimal sebesar 36 m2 atau disebut juga sebagai type 36
  • Fasilitas perumahan subsidi cenderung terbatas tanpa adanya hal yang spesial dan berbeda
  • Lokasi rumah biasanya berada di pinggir kota dan cukup jauh untuk diakses
  • Rumahnya tidak boleh diubah atau direnovasi minimal selama 2 tahun setelah Anda menempati rumah tersebut

b. Rumah Komersial:

  • Rumah komersial cenderung dijual dengan harga yang relatif lebih mahal tanpa adanya potongan harga
  • Ukuran rumah komersial lebih bervariatif dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan atau budget Anda
  • Rumah komersial biasanya memiliki berbagai fasilitas tambahan seperti taman bermain, hingga kolam renang atau clubhouse yang berada di sekitar perumahan
  • Rumah komersial bisa Anda temukan di mana saja dengan mudah, sesuai dengan budget yang Anda punya
  • Anda bisa dengan bebas melakukan renovasi rumah komersial selama tidak merusak tatanan dari kompleks perumahan yang ditinggali

Renovasi Rumah Subsidi

Renovasi rumah subsidi memiliki beberapa aturan yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan pemerintah. Berikut adalah panduan lengkap mengenai aturan renovasinya:

1. Waktu Renovasi:

  • Minimal 5 Tahun: Rumahnya baru boleh direnovasi secara besar-besaran setelah 5 tahun masa angsuran KPR.
  • Renovasi Kecil Boleh Kapan Saja: Renovasi ringan seperti mengecat, mengganti keramik, dan menambah pagar diperbolehkan kapan saja.

2. Jenis Renovasi:

  • Renovasi Ringan Diizinkan: Renovasi ringan yang tidak mengubah struktur bangunan seperti mengecat, mengganti keramik, dan menambah pagar diperbolehkan.
  • Renovasi Besar Dibatasi: Renovasi besar yang mengubah struktur bangunan seperti menambah lantai, memperluas ruangan, dan meroboh dinding hanya diperbolehkan setelah 5 tahun masa angsuran KPR.

3. Persetujuan Renovasi:

  • Persetujuan Bank: Renovasi besar harus mendapatkan persetujuan dari bank pemberi KPR.
  • Persetujuan Pemerintah: Renovasi besar juga harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah setempat.

4. Tujuan Renovasi:

  • Meningkatkan Kenyamanan: Renovasi diizinkan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan tempat tinggal.
  • Meningkatkan Nilai Bangunan: Renovasi yang tidak mengubah struktur bangunan secara signifikan diperbolehkan untuk meningkatkan nilai bangunan.

5. Larangan Renovasi:

  • Mengubah Fasad: Dilarang mengubah fasad rumah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Memperluas Lahan: Dilarang memperluas lahan rumah.
  • Mengubah Fungsi Rumah: Dilarang mengubah fungsi rumah menjadi tempat usaha atau kos-kosan.

6. Sanksi Pelanggaran:

  • Penarikan Subsidi: Pelanggaran aturan renovasi dapat mengakibatkan penarikan subsidi KPR.
  • Sangsi Administratif: Pelanggaran aturan renovasi juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah.

Tips Melakukan Renovasi

  • Konsultasikan dengan bank pemberi KPR sebelum melakukan renovasi besar.
  • Ajukan permohonan persetujuan renovasi kepada pemerintah daerah setempat.
  • Gunakan jasa tukang bangunan yang terpercaya dan berpengalaman.
  • Pastikan renovasi tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Itulah penjelasan lengkap terkait rumah subsidi yang disertai penjelasan, aturan dan syarat pengajuannya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah pertamanya, baik itu hunian bersubsidi ataupun komersial.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Rumah Subsidi

  • Seperti diketahui, rumah subsidi adalah hunian yang dibeli dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Adapun KPR bersubsidi adalah program pemerintah melalui Kementerian PUPR, untuk mempermudah MBR mendapatkan rumah layak huni dengan harga terjangkau.

  • Syarat Minimal Gaji untuk KPR Rumah Subsidi. Syarat minimal gaji KPR KPR rumah subsidi adalah Rp4 juta.

  • Harga Rumah Subsidi: Harganya bervariasi, di kisaran awal Rp150,5-219 juta menjadi Rp162-234 juta.

  • Ketentuan dan Syarat KPR Subsidi: Gaji pokok tidak lebih dari Rp8.000.000 untuk calon pembeli rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun. Masa kerja pemohon minimal satu tahun. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).