Daftar Harga Rumah Subsidi Terbaru 2024, Diskon, Syarat dan Tipsnya

PropertyKlik.com – Harga rumah subsidi tahun 2023-2024 telah ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kebijakan ini ditujukan untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk pembelian rumah tapak dan Rp7 juta per bulan bagi pembelian rumah susun.

Untuk harganya, pemerintah telah mengaturnya melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KTPS/M/2023 tentang Batasan Luas, Luas Lantai, dan Batasan Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam beleid tersebut, harga hunian yang ditetapkan beragam tergantung pada wilayah tempat tinggal Anda. Berapa kira-kira harga yang ditetapkan pemerintah? Melalui artikel ini, berikut adalah daftar harga disertai syarat dan tipsnya:

Daftar Harga Rumah Subsidi Terbaru

Sebelum membahas mengenai harga rumah subsidi, sebaiknya pahami dulu dua jenis KPR subsidi yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  1. KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang diberikan oleh bank konvensional
  2. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689, daftar harga rumah subsidi terbaru yang tercantum di peraturan tersebut adalah harga jual termahal yang diberikan lewat pembelian KPR Subsidi FLPP.

Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, harganya kini mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Sementara itu, dibagi berdasarkan wilayah, berikut adalah daftar harga terbaru 2023-2024:

a. Harga Rumah Subsidi 2023

  • Harga Rumah Subsidi Jawa dan Sumatera: Rp162.000.000 *Harga tidak berlaku untuk wilayah Jabodetabek, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.
  • Harga Rumah Subsidi Kalimantan: Rp177.000.000 *Harga tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.
  • Harga Rumah Subsidi Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau: Rp168.000.000 *Harga tersebut tidak berlaku untuk yang berlokasi di Kepulauan Anambas.
  • Harga Rumah Subsidi Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp181.000.000
  • Harga Rumah Subsidi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp234.000.000.

b. Harga Rumah Subsidi 2024

  • Harga Rumah Subsidi Jawa dan Sumatera: Rp166.000.000 *Harga tidak termasuk untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai.
  • Harga Rumah Subsidi Kalimantan: Rp182.000.000 *Harga tidak berlaku untuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu
  • Harga Rumah Subsidi Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau: Rp173.000.000 *Harga tidak berlaku untuk rumah subsidi yang berlokasi di Kepulauan Anambas
  • Harga Rumah Subsidi Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp185.000.000
  • Harga Rumah Subsidi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp240.000.000.

Dari daftar harga terbaru di atas, perlu diingat jika batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi 2024 juga berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Harga Rumah Subsidi Dapat Diskon PPN 11%

Dari tabel daftar harga terbaru sebelumnya, harganya jauh lebih murah dibandingkan hunian yang dijual KPR non-subsidi. Selain harganya lebih terjangkau masyarakat, dari sisi pajak program rumah subsidi juga memberikan potongan pajak yang akan meringankan biaya akad kredit.

Hal tersebut dituangkan melalui PMK 60/010/2023 dimana dijelaskan nasabah akan mendapat diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dari harga jual rumah atau sekitar Rp16 juta sampai 24 juta untuk setiap unit rumah.

Insentif tersebut diberi bersamaan dengan Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan program Tapera.

Syarat Pembelian Rumah Subsidi

harga rumah subsidi
Masyarakat yang belum menikah dan masih di bawah 18 tahun belum bisa mendapatkan fasilitas KPR subsidi.

Sebagian masyarakat yang melihat daftar harga terbaru ini mungkin akan skeptis dengan kualitas dan spesifikasi bangunan karena harganya begitu murah. Tidak perlu khawatir, pemerintah telah menetapkan luas minimum tanah dan rumah yang diberi fasilitas diskon PPN untuk menjamin kelayakan hunian.

Setidaknya ada 5 syarat tanah dan bangunan yang bisa dijadikan acuan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas rumah subsidi, yakni:

  1. Luas tanah antara 60-120 meter persegi
  2. Luas bangunan antara 21-36 meter persegi
  3. Harga jual tidak lebih dari batasan harga yang diatur dalam PMK
  4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dibeli
  5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera

Selain lima syarat di atas, pemerintah juga menetapkan satu keluarga hanya boleh memiliki satu rumah subsidi. Selain itu, fasilitas tersebut bisa diberikan pada suami istri yang telah memanfaatkan KPR subsidi sebelum menikah. Akan tetapi, masyarakat yang belum menikah dan masih di bawah 18 tahun belum bisa mendapatkan fasilitas KPR subsidi.

Tips Memilih Rumah Subsidi Sesuai Bujet

Banyak orang mengatakan memilih rumah ibarat memilih jodoh, harus selektif untuk mendapatkan yang terbaik. Benar sekali, karena akan ditinggali untuk waktu lama dan sebagai tempat bernaung bagi keluarga, pemilihan rumah harus sesuai kebutuhan pemiliknya. Setelah mengetahui daftar harganya yang terbaru, yuk simak tips memilih hunian subsidi sesuai bujet berikut:

1. Pertimbangkan Lokasi & Akses Rumah

Karena tanah di Jakarta harganya sudah sangat tinggi, kebanyakan rumah subsidi dibangun di daerah Bekasi, Tangerang, dan Bogor. Hunian pun didirikan di lokasi urban padat penduduk yang cukup dekat dengan berbagai fasilitas publik seperti transportasi umum, sekolah, pusat perbelanjaan, sampai rumah sakit.

Jadi, sebelum memilih rumah subsidi, pastikan Anda mengecek langsung lokasi rumah dan cek lingkungan serta keamanannya dengan bertanya pada warga setempat. Hal ini sangat penting karena akan berpengaruh pada pengeluaran mobilitas sehari-hari. Jangan sampai, karena beli rumah murah Anda harus merogoh kocek dalam untuk biaya transportasi.

2. Cek Kondisi Bangunan

Setelah memastikan kondisi dan akses lingkungan rumah subsidi aman, selanjutnya cek kondisi bangunan. Perhatikan setiap sudut untuk memastikan tidak ada tembok retak atau kusen yang sudah lapuk. Periksa juga kondisi air apakah berbau, keruh, atau bahkan mengandung besi.

Sebaiknya, jangan ambil rumah yang terlalu dekat dengan kuburan, TPA, dan pabrik karena dapat mempengaruhi kualitas air. Agar lebih yakin Anda bisa bertanya pada penghuni rumah subsidi lain akan pengalaman mereka tinggal di lokasi tersebut.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

3. Periksa Rekam Jejak Developer

Meskipun bekerja sama dengan pemerintah, tetap tidak ada jaminan setiap pengembang rumah subsidi memiliki rekam jejak yang baik. Ada kemungkinan hasil bangunan kurang rapi atau sesuai spesifikasi karena pekerja dikejar target dan tenggat waktu.

Untuk itu, jangan ragu mengecek portofolio developer bahkan lihat langsung proses pembangunan di lokasi rumah subsidi. Cek juga legalitas tanah, sertifikat, skema uang muka, sampai garansi rumah dan pastikan Bank KPR menyetujui lokasi yang dipilih.

4. Cek Rumah Secara Berkala saat Proses Pembangunan

Jika sudah merasa yakin dan akhirnya membayar uang muka untuk rumah subsidi, pastikan Anda memantau proses pembangunannya.

Ketahui dengan detail spesifikasi rumah serta material yang digunakan sehingga tidak mudah ditipu dengan modus mengganti bahan ke kualitas rendah.

Sempatkan juga waktu untuk mengecek progres pembangunan dan jangan ragu jika ada pengerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.

5. Perhatikan Metode Pembayaran

Terakhir, perhatikan metode pembayaran yang ditawarkan. Kebanyakan kpr subsidi menggunakan BTN sebagai rekanan. Jika belum menjadi nasabah, berarti Anda harus membuat akun rekening lebih dulu agar proses pengajuan KPR bisa dilakukan. Sementara, jenis pembiayaan subsidi yang diberikan biasanya menggunakan metode KPR FLPP.

Itulah penjelasan lengkap terkait daftar harga rumah subsidi terbaru, diskon, syarat, dan tips memilihnya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah pertamanya, baik itu rumah subsidi ataupun komersial.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Harga Rumah Subsidi

  • Harga Tanah Rumah Subsidi Harga rumah subsidi untuk MBR tahun ini adalah sekitar Rp166 juta hingga Rp240 juta, harga ini sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak tanggal 1 Januari 2024.

  • Syarat Minimal Gaji untuk KPR Subsidi dan Nonsubsidi Syarat gaji minimal KPR rumah subsidi adalah Rp4 juta. Kisaran pendapatan untuk KPR subsidi adalah Rp4 juta sampai Rp7 juta. Syarat minimal gaji KPR rumah komersial adalah Rp5 juta dan tidak ada batasan maksimal pendapatan.

  • Besaran DP perumahan subsidi umumnya lebih rendah dibandingkan dengan perumahan non-subsidi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Biasanya, DP perumahan subsidi berkisar antara 0% hingga 10% dari harga rumah yang bersubsidi.

  • Ketentuan dan Syarat KPR Subsidi Gaji pokok tidak lebih dari Rp8.000.000 untuk calon pembeli rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun. Masa kerja pemohon minimal satu tahun. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).