Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah: Fungsi, Syarat, Cara Membuat

PropertyKlik.com – Surat Perjanjian Jual Beli Tanah adalah dokumen krusial yang menjembatani kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli tanah. Di balik fungsinya sebagai bukti tertulis, surat ini berperan sebagai fondasi penting untuk memastikan keamanan dan keabsahan proses jual beli.

Lebih dari sekadar formalitas, surat perjanjian ini memuat berbagai informasi penting, seperti identitas pihak-pihak yang terlibat, objek tanah yang diperjualbelikan, harga, dan ketentuan pembayaran. Tak hanya itu, dokumen ini juga menjadi alat vital untuk menghindari sengketa di masa depan.

Dalam artikel ini, kita akan menyelami lebih dalam seputar Surat Perjanjian Jual Beli Tanah lengkap dengan contohnya. Adapun berikut ini adalah beberapa poin yang akan menjadi pembahasannya:

Dengan memahami esensi dan manfaat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, Anda dapat memastikan proses transaksi jual belinya aman, terpercaya, dan sah secara hukum. Simak artikelnya.

1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana

Pada hari ini, Senin, tanggal 13, bulan Februari, tahun 2024, di Jakarta Selatan, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian jual beli tanah (“Perjanjian”) oleh dan antara:

PIHAK PERTAMA:

  • Nama Lengkap: [Nama Lengkap Penjual]
  • Alamat: [Alamat Lengkap Penjual]
  • Nomor KTP: [Nomor KTP Penjual]

PIHAK KEDUA:

  • Nama Lengkap: [Nama Lengkap Pembeli]
  • Alamat: [Alamat Lengkap Pembeli]
  • Nomor KTP: [Nomor KTP Pembeli]

Pasal 1: Objek Tanah

Pasal 2: Harga

Harga tanah yang diperjualbelikan disepakati sebesar Rp. [Harga Tanah].

Pasal 3: Pembayaran

Pembayaran dilakukan secara tunai pada saat penandatanganan Perjanjian ini.

Pasal 4: Penyerahan Hak

Penyerahan hak atas tanah dilakukan pada saat penandatanganan Perjanjian ini.

Pasal 5: Lain-lain

  • Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  • Para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini melalui musyawarah mufakat.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenar-benarnya oleh para pihak pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA

[Tanda Tangan]

PIHAK KEDUA

[Tanda Tangan]

2. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan Pembayaran Bertahap

Pada hari ini, Senin, tanggal 13, bulan Februari, tahun 2024, di Jakarta Selatan, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian jual beli tanah oleh dan antara:

PIHAK PERTAMA:

  • Nama Lengkap: [Nama Lengkap Penjual]
  • Alamat: [Alamat Lengkap Penjual]
  • Nomor KTP: [Nomor KTP Penjual]

PIHAK KEDUA:

  • Nama Lengkap: [Nama Lengkap Pembeli]
  • Alamat: [Alamat Lengkap Pembeli]
  • Nomor KTP: [Nomor KTP Pembeli]

Pasal 1: Objek Tanah

  • Luas: [Luas Tanah] meter persegi
  • Lokasi: [Lokasi Lengkap Tanah]
  • Nomor Sertifikat: [Nomor Sertifikat Tanah]

Pasal 2: Harga

Harga tanah yang diperjualbelikan disepakati sebesar Rp. [Harga Tanah].

Pasal 3: Pembayaran

  1. Pembeli membayar uang muka kepada Penjual sebesar Rp. [Uang Muka] pada saat penandatanganan Perjanjian ini.
  2. Sisa pembayaran sebesar Rp. [Sisa Pembayaran] dibayarkan secara bertahap sebesar Rp. [Angsuran Bulanan] setiap tanggal [Tanggal Angsuran] setiap bulan selama [Jumlah Bulan Angsuran] bulan.

Pasal 4: Penyerahan Hak

Penyerahan hak atas tanah dilakukan setelah Pembeli menyelesaikan pembayaran seluruh harga tanah.

Pasal 5: Lain-lain

  • Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  • Para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini melalui musyawarah mufakat.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenar-benarnya oleh para pihak pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA

[Tanda Tangan]

PIHAK KEDUA

[Tanda Tangan]

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

3. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bermaterai

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal], bulan [Bulan], tahun [Tahun], di [Tempat], telah dibuat dan ditandatangani perjanjian jual beli tanah oleh dan antara:

PIHAK PERTAMA:

  • Nama Lengkap: [Nama Lengkap Penjual]
  • Alamat: [Alamat Lengkap Penjual]
  • Nomor KTP: [Nomor KTP Penjual]
  • Nomor Sertifikat: [Nomor Sertifikat Tanah]

PIHAK KEDUA:

  • Nama Lengkap: [Nama Lengkap Pembeli]
  • Alamat: [Alamat Lengkap Pembeli]
  • Nomor KTP: [Nomor KTP Pembeli]

Pasal 1: Objek Tanah

  • Luas: [Luas Tanah] meter persegi
  • Lokasi: [Lokasi Lengkap Tanah]
  • Nomor Sertifikat: [Nomor Sertifikat Tanah]

Pasal 2: Harga

Harga tanah yang diperjualbelikan disepakati sebesar Rp. [Harga Tanah].

Pasal 3: Pembayaran

  1. Pembeli membayar uang muka kepada Penjual sebesar Rp. [Uang Muka] pada saat penandatanganan Perjanjian ini.
  2. Sisa pembayaran sebesar Rp. [Sisa Pembayaran] dibayarkan secara bertahap atau tunai, sesuai kesepakatan.

Pasal 4: Penyerahan Hak

Penyerahan hak atas tanah dilakukan setelah Pembeli menyelesaikan pembayaran seluruh harga tanah dan proses balik nama sertifikat ke nama Pembeli selesai.

Pasal 5: Lain-lain

  • Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  • Para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini melalui musyawarah mufakat.
  • Penjual bertanggung jawab atas keabsahan kepemilikan tanah dan kelancaran proses balik nama.
  • Biaya pengurusan balik nama ditanggung oleh [Pihak yang Menanggung Biaya].

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenar-benarnya oleh para pihak pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA

[Tanda Tangan]

PIHAK KEDUA

[Tanda Tangan]

4. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Girik

SPJB Tanah Girik memerlukan tambahan informasi spesifik karena Girik bukan sertifikat resmi. Pastikan Anda memiliki dokumen pendukung kepemilikan yang sah, seperti Surat Keterangan Kepala Desa (SKKD) atau Surat Pelepasan Hak (SPH).

Contoh Format:

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal], bulan [Bulan], tahun [Tahun], di [Tempat], telah dibuat dan ditandatangani perjanjian jual beli tanah Girik (“Perjanjian”) oleh dan antara:

PIHAK PERTAMA:

  • Nama Lengkap: [Nama Lengkap Penjual]
  • Alamat: [Alamat Lengkap Penjual]
  • Nomor KTP: [Nomor KTP Penjual]
  • Nomor Girik: [Nomor Girik Tanah]

PIHAK KEDUA:

  • Nama Lengkap: [Nama Lengkap Pembeli]
  • Alamat: [Alamat Lengkap Pembeli]
  • Nomor KTP: [Nomor KTP Pembeli]

Pasal 1: Objek Tanah

  • Luas: [Luas Tanah] meter persegi
  • Lokasi: [Lokasi Lengkap Tanah]
  • Nomor Girik: [Nomor Girik Tanah]
  • Bukti Pendukung Kepemilikan: [Nama Dokumen Pendukung, Nomor Dokumen]

Pasal 2: Harga

Harga tanah Girik yang diperjualbelikan disepakati sebesar Rp. [Harga Tanah].

Pasal 3: Pembayaran

  1. Pembeli membayar uang muka kepada Penjual sebesar Rp. [Uang Muka] pada saat penandatanganan Perjanjian ini.
  2. Sisa pembayaran sebesar Rp. [Sisa Pembayaran] dibayarkan secara bertahap atau tunai, sesuai kesepakatan.

Pasal 4: Penyerahan Hak

Penyerahan hak atas tanah Girik dilakukan setelah Pembeli menyelesaikan pembayaran seluruh harga tanah dan proses pengurusan balik nama Girik ke nama Pembeli selesai.

Pasal 5: Lain-lain

  • Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  • Para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini melalui musyawarah mufakat.
  • Penjual bertanggung jawab atas keabsahan kepemilikan tanah Girik dan kelancaran proses balik nama.
  • Biaya pengurusan balik nama ditanggung oleh [Pihak yang Menanggung Biaya].

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenar-benarnya oleh para pihak pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA

[Tanda Tangan]

PIHAK KEDUA

[Tanda Tangan]

5. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan

SPJB Tanah Warisan membutuhkan informasi spesifik terkait ahli waris, kepemilikan tanah, dan dasar warisan. Pastikan Anda memiliki dokumen pendukung seperti Surat Wasiat, Akta Pernyataan Pewarisan, dan Surat Keputusan Penetapan Ahli Waris.

Contoh Format:

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal], bulan [Bulan], tahun [Tahun], di [Tempat], telah dibuat dan ditandatangani perjanjian jual beli tanah warisan (“Perjanjian”) oleh dan antara:

PIHAK PERTAMA:

  1. [Nama Lengkap Ahli Waris 1], [Alamat Lengkap Ahli Waris 1], [Nomor KTP Ahli Waris 1],
  • Status Warisan: [Pewaris, Ahli Waris, Kuasa Ahli Waris]
  • Dasar Kepemilikan: [Nama Dokumen, Nomor Dokumen]
  1. [Nama Lengkap Ahli Waris 2], [Alamat Lengkap Ahli Waris 2], [Nomor KTP Ahli Waris 2],
  • Status Warisan: [Pewaris, Ahli Waris, Kuasa Ahli Waris]
  • Dasar Kepemilikan: [Nama Dokumen, Nomor Dokumen]
  1. [Nama Lengkap Ahli Waris 3], dan seterusnya (jika ada)
  • Status Warisan: [Pewaris, Ahli Waris, Kuasa Ahli Waris]
  • Dasar Kepemilikan: [Nama Dokumen, Nomor Dokumen]

selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”

PIHAK KEDUA:

  • [Nama Lengkap Pembeli], [Alamat Lengkap Pembeli], [Nomor KTP Pembeli] selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”

Pasal 1: Objek Tanah

  • Luas: [Luas Tanah] meter persegi
  • Lokasi: [Lokasi Lengkap Tanah]
  • Nomor Sertifikat Tanah: [Nomor Sertifikat Tanah] (jika ada)
  • Nomor Girik: [Nomor Girik Tanah] (jika tidak ada sertifikat)
  • Dasar Kepemilikan: [Nama Dokumen Warisan, Nomor Dokumen]

Pasal 2: Hak Kepemilikan Pihak Pertama

  • Pihak Pertama menyatakan dan menjamin bahwa mereka adalah pemilik sah bersama atas objek tanah berdasarkan [Dokumen Warisan, Akta Pernyataan Pewarisan, Penetapan Ahli Waris].
  • Pihak Pertama berhak secara penuh untuk menjual objek tanah sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini.

Pasal 3: Harga Tanah

Harga tanah yang diperjualbelikan disepakati sebesar Rp. [Harga Tanah].

Pasal 4: Pembayaran

  1. Pembeli membayar uang muka kepada Penjual sebesar Rp. [Uang Muka] pada saat penandatanganan Perjanjian ini.
  2. Sisa pembayaran sebesar Rp. [Sisa Pembayaran] dibayarkan secara bertahap atau tunai, sesuai kesepakatan.
  3. Pembayaran dilakukan melalui rekening bank atas nama [Nama Rekening Bank], [Nomor Rekening Bank], atas nama [Nama Pemilik Rekening].

Pasal 5: Penyerahan Hak

Penyerahan hak atas tanah dilakukan setelah:

  • Pembeli menyelesaikan pembayaran seluruh harga tanah.
  • Proses balik nama sertifikat tanah (jika ada) ke nama Pembeli selesai.
  • Semua dokumen yang diperlukan diserahkan kepada Pembeli.

Pasal 6: Lain-lain

  • Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  • Para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini melalui musyawarah mufakat.
  • Pihak Pertama bertanggung jawab atas keabsahan kepemilikan tanah warisan dan kelancaran proses balik nama.
  • Biaya pengurusan balik nama ditanggung oleh [Pihak yang Menanggung Biaya].
  • Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenar-benarnya oleh para pihak pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA

  1. [Tanda Tangan]
  2. [Tanda Tangan]
  3. [Tanda Tangan] (Dan seterusnya, jika ada)

PIHAK KEDUA

[Tanda Tangan]

Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Atau SPJB Adalah

surat perjanjian jual beli tanah adalah
Surat jual beli tanah ini dapat mengantisipasi jika salah satu pihak melakukan wanprestasi (ingkar janji).

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara penjual dan pembeli yang di dalamnya memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam proses transaksi penjualan dan pembelian tanah.

Dokumen ini menjadi bukti otentik yang mengikat kedua belah pihak secara hukum, mencantumkan hak dan kewajiban mereka selama proses jual beli, dan sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Manfaat surat ini bukan hanya dapat melindungi Anda sebagai pembeli dari tindak penipuan saja, tapi juga jika Anda bertindak sebagai penjual karena di dalam SPJB memuat berbagai informasi penting, seperti:

  • Identitas penjual dan pembeli: Nama lengkap, alamat, dan nomor KTP.
  • Deskripsi tanah: Lokasi, luas, batas-batas tanah, dan sertifikat tanah.
  • Harga jual: Nominal harga tanah yang disepakati.
  • Cara pembayaran: Apakah tunai, cicilan, atau kombinasi.
  • Jadwal pembayaran: Jika dicicil, SPJB akan memuat detail waktu dan jumlah cicilan.
  • Penyerahan tanah: Kapan dan bagaimana tanah akan diserahkan kepada pembeli.
  • Biaya-biaya: Biaya pajak, balik nama sertifikat, dan biaya lainnya yang terkait dengan transaksi.
  • Penjamin: Jika ada, SPJB akan memuat informasi tentang penjamin.
  • Ketentuan lain: Kesepakatan lain yang dianggap penting oleh kedua pihak.

Intinya, surat jual beli tanah ini dapat mengantisipasi jika salah satu pihak melakukan wanprestasi (ingkar janji).

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Adalah

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah memiliki beberapa fungsi penting dalam proses transaksi jual beli tanah, yaitu:

1. Bukti Tertulis Kesepakatan

SPJB menjadi bukti tertulis yang sah atas kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait dengan transaksi jual beli tanah. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, karena memuat poin-poin penting seperti:

  • Identitas penjual dan pembeli: Nama lengkap, alamat, dan nomor KTP.
  • Objek tanah: Lokasi, luas, batas-batas tanah, dan sertifikat tanah.
  • Harga jual: Nominal harga tanah yang disepakati.
  • Cara pembayaran: Apakah tunai, cicilan, atau kombinasi.
  • Jadwal pembayaran: Jika dicicil, SPJB akan memuat detail waktu dan jumlah cicilan.
  • Penyerahan tanah: Kapan dan bagaimana tanah akan diserahkan kepada pembeli.
  • Biaya-biaya: Biaya pajak, balik nama sertifikat, dan biaya lainnya yang terkait dengan transaksi.
  • Penjamin: Jika ada, SPJB akan memuat informasi tentang penjamin.
  • Ketentuan lain: Kesepakatan lain yang dianggap penting oleh kedua pihak.

2. Melindungi Hak Kedua Belah Pihak

SPJB memuat hak dan kewajiban penjual dan pembeli, sehingga kedua belah pihak terlindungi secara hukum. Hal ini mencakup:

  • Hak penjual: Mendapatkan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dan terbebas dari kewajiban atas tanah setelah proses serah terima.
  • Hak pembeli: Menerima tanah sesuai dengan kondisi yang disepakati dan terbebas dari sengketa kepemilikan.

3. Memudahkan Proses Balik Nama Sertifikat

SPJB menjadi salah satu syarat yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat tanah dari penjual ke pembeli di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

4. Meningkatkan Kepastian Hukum

Dengan adanya SPJB, transaksi jual beli tanah menjadi lebih terdokumentasi dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Hal ini dapat membantu meminimalisir risiko penipuan atau sengketa di kemudian hari.

5. Memperjelas Hak dan Kewajiban

SPJB membantu memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga meminimalisir kesalahpahaman dan potensi konflik di kemudian hari.

Syarat Sah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Adalah

Agar Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (SPJB) sah di mata hukum, harus memenuhi 4 syarat yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu:

1. Kesepakatan Para Pihak (Pasal 1320 ayat 1 KUHPerdata)

  • Kehendak bebas: Para pihak yang membuat SPJB harus memiliki kehendak bebas untuk membuat perjanjian tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
  • Kecakapan hukum: Para pihak yang membuat SPJB harus cakap hukum, yaitu orang yang sudah dewasa dan tidak sedang dalam pengampuan.
  • Objek yang diperjanjikan: Objek perjanjian, yaitu tanah yang diperjualbelikan, harus jelas dan tidak bertentangan dengan hukum.
  • Sebab yang halal: Sebab perjanjian, yaitu alasan mengapa perjanjian dibuat, harus halal dan tidak bertentangan dengan hukum.

2. Objek Perjanjian yang Jelas (Pasal 1333 KUHPerdata)

Objek perjanjian dalam SPJB, yaitu tanah yang diperjualbelikan, harus jelas dan teridentifikasi dengan lengkap, meliputi:

  • Lokasi: Dimana tanah tersebut berada.
  • Luas: Berapa luas tanah tersebut.
  • Batas-batas: Apa saja batas-batas tanah tersebut.
  • Sertifikat tanah: Nomor dan jenis sertifikat tanahnya.

3. Sebab Perjanjian yang Halal (Pasal 1335 KUHPerdata)

Sebab perjanjian dalam SPJB, yaitu alasan mengapa perjanjian dibuat, harus halal dan tidak bertentangan dengan hukum. Contohnya, bukan untuk melakukan tindakan kriminal atau merugikan pihak lain.

4. Bentuk Perjanjian yang Sesuai (Pasal 1338 KUHPerdata)

Bentuk SPJB tidak harus dibuat dengan akta notaris, namun disarankan untuk memperkuat kekuatan hukumnya. SPJB dapat dibuat secara tertulis di atas kertas bermaterai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Tips Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Sah

  • Gunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.
  • Pastikan semua informasi yang tercantum dalam SPJB akurat dan benar.
  • Buatlah SPJB dalam rangkap dua, yaitu satu untuk penjual dan satu untuk pembeli.
  • Sahkan SPJB oleh notaris (opsional) untuk memperkuat kekuatan hukumnya.
  • Pahami konsekuensi hukum dari SPJB sebelum menandatanganinya.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Perbedaan SPJB dan AJB

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Akta Jual Beli sama-sama merupakan dokumen yang mengatur transaksi jual beli tanah, namun memiliki beberapa perbedaan penting, yaitu:

1. Kekuatan Hukum

  • SPJB: Memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dibandingkan AJB. SPJB hanya dibuat oleh penjual dan pembeli dan tidak disahkan oleh pejabat berwenang.
  • AJB: Memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan terjamin keabsahannya. AJB dibuat oleh notaris dan disahkan oleh PPAT, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi di pengadilan.

2. Biaya

  • SPJB: Umumnya lebih murah dibandingkan AJB karena tidak memerlukan jasa notaris dan PPAT.
  • AJB: Umumnya lebih mahal dibandingkan SPJB karena memerlukan jasa notaris dan PPAT.

3. Proses Pembuatan

  • SPJB: Dapat dibuat lebih cepat dibandingkan AJB karena tidak memerlukan proses yang rumit di kantor notaris.
  • AJB: Memerlukan proses yang lebih rumit di kantor notaris, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk membuatnya.

4. Fungsi

  • SPJB: Cocok untuk transaksi jual beli tanah yang sederhana dan nilai transaksi yang kecil.
  • AJB: Cocok untuk transaksi jual beli tanah yang kompleks dan nilai transaksi yang besar.

5. Sifat

  • SPJB: Merupakan perjanjian bawah tangan antara penjual dan pembeli.
  • AJB: Merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi di pengadilan.

Tabel Perbedaan SPJB dan AJB

AspekSPJBAJB
Kekuatan hukumLemahKuat
BiayaMurahMahal
Proses pembuatanCepatLambat
FungsiTransaksi sederhanaTransaksi kompleks
SifatPerjanjian bawah tanganAkta otentik

Bentuk Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Atau SPJB

Di bawah ini adalah beberapa bentuk SPJB yang biasa digunakan masyarakat dalam perjanjian jual beli tanah:

  • Surat Perjanjian Jual Beli Tanah sederhana: Umumnya digunakan untuk transaksi tanpa pertimbangan kompleks.
  • Surat Perjanjian Jual Beli Tanah di bawah tangan: Dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa melibatkan pejabat berwenang.
  • Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Dibuat dan disahkan oleh PPAT, memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat.

Isi dan Struktur Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Isi atau bagian paling penting dalam SPJB adalah:

  1. Identitas Pihak-Pihak: Nama lengkap, alamat, dan NPWP penjual dan pembeli.
  2. Objek Tanah: Luas, lokasi, dan nomor sertifikat tanah.
  3. Harga: Nilai jual tanah yang disepakati.
  4. Pembayaran: Cara pembayaran, jangka waktu, dan denda keterlambatan (jika ada).
  5. Penyerahan Hak: Tanggal dan mekanisme penyerahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.
  6. Lain-lain: Pernyataan, jaminan, dan ketentuan lain yang disepakati.

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tidak memiliki format baku yang wajib diikuti, namun secara umum harus memuat beberapa poin penting berikut:

Bagian Awal

  • Kop Surat:
    • Judul: “Surat Perjanjian Jual Beli Tanah”
    • Nomor SPJB: Berikan nomor unik untuk SPJB Anda.
    • Tanggal pembuatan SPJB: Isi dengan tanggal saat SPJB dibuat.
  • Identitas Pihak-Pihak:
    • Pihak Pertama (Penjual):
      • Nama lengkap
      • Alamat
      • Nomor KTP
      • Nomor telepon (opsional)
    • Pihak Kedua (Pembeli):
      • Nama lengkap
      • Alamat
      • Nomor KTP
      • Nomor telepon (opsional)

Bagian Isi

  • Objek Perjanjian:
    • Deskripsi lengkap tanah yang diperjualbelikan, meliputi:
      • Lokasi
      • Luas
      • Batas-batas
      • Nomor sertifikat tanah
  • Harga Jual:
    • Nominal harga tanah yang disepakati.
    • Cara pembayaran: Apakah tunai, cicilan, atau kombinasi.
    • Jadwal pembayaran: Jika dicicil, SPJB harus memuat detail waktu dan jumlah cicilan.
  • Penyerahan Tanah:
    • Kapan dan bagaimana tanah akan diserahkan kepada pembeli.
    • Kondisi tanah saat penyerahan.
  • Biaya-Biaya:
    • Biaya pajak
    • Biaya balik nama sertifikat
    • Biaya lain-lain yang terkait dengan transaksi (jika ada)
  • Penjamin (opsional):
    • Informasi tentang penjamin, jika ada, meliputi:
      • Nama lengkap
      • Alamat
      • Nomor KTP
      • Nomor telepon (opsional)
  • Ketentuan Lain:
    • Kesepakatan lain yang dianggap penting oleh kedua pihak, seperti:
      • Klausul tentang pembatalan perjanjian
      • Penyelesaian sengketa
      • Force majeure

Bagian Penutup

  • Penutup:
    • Pernyataan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mematuhi isi SPJB ini.
  • Tanda Tangan dan Stempel:
    • SPJB harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibubuhi stempel (jika ada).

Pasal-Pasal (opsional)

  • SPJB dapat memuat beberapa pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak, objek perjanjian, harga jual, pembayaran, dan lain sebagainya.

Tips dan Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli Tanah) adalah dokumen penting yang mengatur transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli. SPJB yang baik dan benar harus memuat semua informasi penting dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut tips dan cara membuat SPJB yang baik dan benar:

1. Gunakan Bahasa yang Jelas dan Mudah Dipahami

Hindari menggunakan bahasa yang rumit dan berbelit-belit. Gunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak.

2. Pastikan Semua Informasi Akurat dan Benar

Pastikan semua informasi yang tercantum dalam SPJB akurat dan benar, seperti:

  • Identitas penjual dan pembeli
  • Deskripsi lengkap tanah yang diperjualbelikan
  • Harga jual tanah
  • Cara pembayaran
  • Jadwal pembayaran
  • Penyerahan tanah
  • Biaya-biaya
  • Penjamin (opsional)
  • Ketentuan lain

3. Buatlah SPJB dalam Rangkap Dua

Buatlah SPJB dalam rangkap dua, yaitu satu untuk penjual dan satu untuk pembeli. Hal ini untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki salinan SPJB yang sama.

4. Sahkan SPJB oleh Notaris (opsional)

Meskipun tidak diwajibkan, Anda dapat mensahkan SPJB oleh notaris. Hal ini untuk memperkuat kekuatan hukum SPJB dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

5. Pahami Konsekuensi Hukum Sebelum Menandatangani

Sebelum menandatangani SPJB, pastikan Anda memahami semua konsekuensi hukumnya. Konsultasikan dengan ahli hukum jika Anda tidak yakin.

Langkah-langkah Membuat SPJB

  1. Buatlah kop surat SPJB yang memuat judul SPJB, nomor SPJB, dan tanggal pembuatan SPJB.
  2. Cantumkan identitas penjual dan pembeli secara lengkap, termasuk nama lengkap, alamat, nomor KTP, dan nomor telepon (opsional).
  3. Jelaskan objek perjanjian dengan detail, meliputi lokasi tanah, luas tanah, batas-batas tanah, dan nomor sertifikat tanah.
  4. Tentukan harga jual tanah dan jelaskan cara pembayarannya, termasuk apakah tunai, cicilan, atau kombinasi. Jika dicicil, cantumkan detail waktu dan jumlah cicilan.
  5. Atur ketentuan tentang penyerahan tanah, termasuk kapan dan bagaimana tanah akan diserahkan kepada pembeli, serta kondisi tanah saat penyerahan.
  6. Jelaskan biaya-biaya yang terkait dengan transaksi jual beli tanah, seperti biaya pajak, biaya balik nama sertifikat, dan biaya lain-lain (jika ada).
  7. Cantumkan informasi tentang penjamin (opsional), jika ada, meliputi nama lengkap, alamat, nomor KTP, dan nomor telepon (opsional).
  8. Tambahkan ketentuan lain yang dianggap penting oleh kedua belah pihak, seperti klausul tentang pembatalan perjanjian, penyelesaian sengketa, dan force majeure.
  9. Buatlah bagian penutup yang berisi pernyataan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mematuhi isi SPJB ini.
  10. Tandatangani SPJB oleh kedua belah pihak dan bubuhi stempel (jika ada).

Itulah penjelasan lengkap terkait Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah: Fungsi, Syarat, Hingga Cara Membuatnya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

  • Surat perjanjian jual beli tanah adalah dokumen yang mengatur kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait dengan transaksi jual beli sebidang tanah.

  • Surat perjanjian jual beli atau kontrak adalah surat yang menandakan kesepakatan dan dibuat oleh kedua belah pihak untuk suatu urusan jual beli.

  • Saat menjual atau membeli tanah, penting untuk menyiapkan surat jual beli tanah sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah. Contoh surat jual beli tanah bisa dijadikan patokan dalam membuat surat jual beli tanah yang sah.

  • Perjanjian jual beli kendaraan bermotor bekas pakai termasuk dalam perjanjian formal, artinya undang-undang telah menentukan bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli harus mengikuti semua ketentuan yang telah ditentukan.