PropertyKlik.com – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui UU No. 1 Tahun 2021. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat dalam memiliki hunian yang layak. Namun, program ini juga menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Lantas, apa itu Tapera?
Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan program pemerintah yang digagas sejak 2019 dan resmi disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2021. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat dalam memiliki hunian yang layak. Seperti:
Manfaat Tapera
- Mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pembiayaan perumahan: Dana Tapera dapat digunakan sebagai uang muka, cicilan, atau top-up untuk pembiayaan perumahan.
- Meningkatkan keterjangkauan masyarakat dalam memiliki hunian layak: Dengan skema cicilan ringan dan jangka waktu panjang, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat memiliki rumah.
- Memperkuat stabilitas sistem keuangan: Dana Tapera diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, sehingga dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan.
Adapun, diluncurkannya kebijakan ini didorong oleh beberapa faktor, di antaranya:
- Tingginya angka backlog perumahan: Diperkirakan mencapai 27 juta unit rumah.
- Keterbatasan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan: Banyak masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan kredit bank.
- Ketidakmampuan masyarakat untuk menabung secara mandiri: Faktor ini terutama dialami oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepesertaan Tapera
Kepesertaan Tapera wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas seperti PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pekerja formal dengan gaji di atas Rp5 juta per bulan, dan pekerja informal dengan penghasilan di atas Rp6 juta per bulan.
Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan tidak diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera, namun dapat mendaftar secara sukarela. Sedangkan pensiunan dan veteran tidak diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Sedangkan pelajar dan mahasiswa tidak diwajibkan untuk menjadi peserta, namun juga dapat mendaftar secara sukarela.
Pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya ke Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada Mei 2027. Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3% setiap bulan untuk dimasukkan ke dalam Tapera.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Sejatinya, program Tapera ini memang ditujukan untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian yang layak. Lantas apa manfaatnya bagi masyarakat kelas menengah?
Apa Manfaat Tapera Bagi Masyarakat Kelas Menengah?
Bagi masyarakat kelas menengah, Tapera juga menawarkan beberapa manfaat potensial, antara lain:
- Mempermudah kepemilikan rumah: Tapera dapat membantu masyarakat kelas menengah untuk membeli rumah dengan menyediakan akses ke pembiayaan perumahan yang lebih mudah dan terjangkau. Dana Tapera dapat digunakan sebagai uang muka, cicilan, atau top-up untuk pembiayaan perumahan.
- Meningkatkan tabungan: Tapera dapat membantu masyarakat kelas menengah untuk meningkatkan tabungan mereka. Iuran Tapera yang dibayarkan secara rutin dapat membantu membangun dana untuk masa depan, seperti pensiun atau pendidikan anak.
- Memperkuat stabilitas keuangan: Dana Tapera diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, sehingga dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan.
Seperti yang dilansir dari laman tapera.go.id, bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah sendiri tetap dapat memanfaatkan dana Tapera untuk renovasi rumah atau keperluan lainnya. Bagi masyarakat yang memiliki cicilan KPR dana Tapera juga dapat digunakan untuk membantu melunasi cicilan KPR, sehingga KPR lunas lebih cepat. Sedang bagi masyarakat yang memasuki masa pensiun dana Tapera dapat digunakan sebagai tambahan dana pensiun, sehingga hidup lebih nyaman di masa pensiun.
Tapera: Harapan Baru Bagi Industri Properti dan Masyarakat
Menanggapi hal ini, Marine Novita, CEO PropertyKlik.com, mengatakan, “Kami menyambut baik kehadiran Tabungan Perumahan Rakyat sebagai program pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Program yang membuka peluang baru bagi industri properti dan masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama.”
Melalui Tapera, Marine berharap, masyarakat dapat memiliki akses yang lebih mudah kepada pembiayaan perumahan, membantu masyarakat menabung secara konsisten untuk membeli rumah. “Hal ini tentunya akan mendorong permintaan rumah dan memacu pertumbuhan industri properti.”
Menurut Marine, agar program Tabungan Perumahan Rakyat ini dapat berjalan dengan efektif, penting bagi pemerintah untuk melakukan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Masyarakat perlu memahami manfaat dan cara kerja Tapera agar mereka dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal.
Keberhasilan program Tapera membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. “Pemerintah perlu terus menyempurnakan regulasi dan kebijakan terkait Tapera, serta memastikan program ini berjalan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Marine.
Kebijakan Serupa di Beberapa Negara
Sesungguhnya kebijakan ini bukanlah hal baru, beberapa negara di luar sana sudah lebih dulu memberlakukannya. Misalnya:
1. Central Provident Fund (CPF) di Singapura: Sistem tabungan wajib untuk semua penduduk Singapura yang bekerja. Kontribusi: 20% dari gaji dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja masing-masing 10%. Manfaat: Dapat digunakan untuk pembelian rumah, pendidikan, kesehatan, dan pensiun. Keberhasilan: CPF telah membantu meningkatkan kepemilikan rumah di Singapura dan dianggap sebagai salah satu sistem tabungan perumahan yang paling sukses di dunia.
2. Housing Development Finance Corporation (HDFC) di India: Lembaga keuangan swasta yang menawarkan berbagai produk pembiayaan perumahan. Sumber Dana: Dana dari tabungan publik, pinjaman bank, dan obligasi. Manfaat: Membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membeli rumah. Keberhasilan: HDFC telah memainkan peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas perumahan di India.
3. Help to Buy Scheme di Inggris: Skema subsidi pemerintah untuk membantu pembeli rumah pertama kali. Bentuk Bantuan: Pemerintah memberikan pinjaman tanpa bunga sebesar 20% dari harga pembelian rumah. Syarat: Pembeli harus memiliki tabungan minimal 5% dari harga pembelian rumah. Keberhasilan: Skema ini telah membantu meningkatkan jumlah pembeli rumah pertama kali di Inggris.
4. National Housing Fund (NHF) di Malaysia: Sistem tabungan wajib untuk semua pekerja di sektor formal. Kontribusi: 1% dari gaji dibayarkan oleh pekerja dan 2% dibayarkan oleh pemberi kerja. Manfaat: Dapat digunakan untuk pembelian rumah, renovasi rumah, dan pinjaman perumahan. Keberhasilan: NHF telah membantu meningkatkan kepemilikan rumah di Malaysia.
5. Federal Housing Administration (FHA) di Amerika Serikat: Lembaga pemerintah yang menawarkan asuransi pinjaman perumahan. Manfaat: Membantu peminjam dengan uang muka yang rendah untuk mendapatkan pinjaman perumahan. Syarat: Peminjam harus memiliki skor kredit yang baik dan memenuhi persyaratan lainnya. Keberhasilan: FHA telah membantu jutaan orang Amerika untuk membeli rumah.
Tapera Bikin Sejahtera atau Merana?
Berkaca dari kesuksesan program sejenis di luar sana, pemerintah meyakini bahwa program ini jelas akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta pada Selasa (28/5) menyatakan bahwa Tapera merupakan solusi jangka panjang untuk mengatasi backlog perumahan. “Tabungan Perumahan Rakyat bukanlah uang yang hilang, melainkan bisa dimanfaatkan sebagai bantalan ekonomi untuk memiliki rumah,” ujarnya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menyatakan bahwa Tapera merupakan program strategis nasional yang akan membantu rakyat memiliki rumah. “Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program strategis nasional yang akan membantu rakyat memiliki rumah.”
Namun, beberapa kalangan di masyarakat juga menyatakan kekhawatirannya terhadap program ini. Beban keuangan bagi masyarakat merupakan salah satu kekhawatiran utama. Peserta Tapera diwajibkan untuk menyetorkan iuran sebesar 3% dari penghasilan. Apalagi sebelumnya sudah harus dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PPh, dan sebagainya.
Beberapa kekhawatiran yang sering diungkapkan adalah:
- Ketidakjelasan skema investasi dan imbal hasil: Masyarakat masih belum yakin dengan skema investasi dan imbal hasil yang akan ditawarkan oleh Tabungan Perumahan Rakyat.
- Ketakutan akan potensi penyelewengan dana: Masyarakat khawatir bahwa dana Tabungan Perumahan Rakyat akan disalahgunakan atau diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu, seperti beberapa kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
- Ketidakpercayaan terhadap pemerintah: Masih ada sebagian masyarakat yang tidak percaya dengan kemampuan pemerintah untuk mengelola program Tapera dengan baik.
Menyikapi berbagai opini yang tengah berkembang di masyarakat, Marine berpendapat, “Harus diakui, program Tapera masih menuai berbagai kekhawatiran dan ketidakpercayaan dari masyarakat. Hal ini perlu ditanggapi dengan serius oleh pemerintah. Pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang program ini, serta memastikan program ini berjalan dengan akuntabel.”
“Selain itu, pemerintah juga perlu membangun kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan komitmennya untuk mengelola program Tapera dengan profesional dan bertanggung jawab,” tambah Marine.
Tapera merupakan program yang ambisius dengan tujuan mulia. Namun perlu diakui, masih banyak pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat yang belum terjawab. Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif dan transparan kepada masyarakat agar program ini dapat diterima dengan baik.
PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja