Rumah Bebas PPN Adalah: Pengertian, Tujuan, Syarat dan Cara Belinya

PropertyKlik.com – Rumah bebas PPN adalah kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian idaman. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024. Program ini memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang baru.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong sektor properti dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Dengan pembebasan PPN, harga rumah menjadi lebih terjangkau, sehingga masyarakat yang sebelumnya tidak mampu membeli rumah, kini memiliki kesempatan untuk mewujudkannya.

Bagi Anda yang berharap bisa mendapatkan hunian yang mumpung lagi bebas pajak ini, simak penjelasan lengkapnya lewat poin-poin pembahasan di bawah ini:

Rumah Bebas PPN Adalah

Rumah Bebas PPN atau Rumah DTP PPN adalah program pemerintah yang memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak baru atau rumah susun baru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Non-MBR.

Program ini bertujuan untuk mendorong sektor perumahan nasional dan membantu masyarakat memiliki rumah yang terjangkau dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai. Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024.

Tujuan Program Rumah Bebas PPN

Program ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

1. Meningkatkan Kemampuan Masyarakat Memiliki Rumah

  • Biaya rumah yang lebih murah karena terbebas dari PPN 10% atau 5% diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya MBR, untuk memiliki rumah.
  • Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam mengatasi backlog kepemilikan rumah di Indonesia.

2. Mendorong Pemulihan Sektor Perumahan

  • Meningkatnya permintaan rumah akibat harga yang lebih murah diharapkan dapat mendorong aktivitas sektor properti, termasuk industri bahan bangunan, arsitektur, dan kontraktor.
  • Peningkatan aktivitas sektor properti dapat memberikan efek domino positif pada sektor lain dan membantu pemulihan ekonomi nasional.

3. Menciptakan Lapangan Pekerjaan

  • Meningkatnya aktivitas di sektor perumahan akan menciptakan lapangan pekerjaan baru, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Hal ini dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4. Meningkatkan Penerimaan Pajak

  • Di jangka panjang, pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.
  • Hal ini karena meningkatnya aktivitas ekonomi di sektor properti akan mendorong peningkatan pendapatan dan konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak dari sektor PPh dan PPnB.

5. Mewujudkan Keadilan Sosial

  • Program ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat, khususnya MBR, untuk memiliki rumah yang layak huni.
  • Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Syarat dan Ketentuan Rumah Bebas PPN

PMK No. 7 Tahun 2024 mengatur beberapa syarat dan ketentuan mengenai rumah bebas PPN, antara lain:

  1. Periode
    • 11 November 2023 – 30 Juni 2024: PPN 100% ditanggung pemerintah untuk rumah tapak/susun baru dengan harga maksimal Rp 2 miliar.
    • 1 Juli 2024 – 31 Desember 2024: PPN 50% ditanggung pemerintah untuk rumah tapak/susun baru dengan harga maksimal Rp5 miliar.
  2. Tipe Rumah:
    • Rumah tapak baru
    • Rumah susun baru
  3. Harga Rumah:
    • Maksimal Rp2 miliar (periode November 2023 – Juni 2024)
    • Maksimal Rp5 miliar (periode Juli – Desember 2024)
  4. Penghasilan:
    • MBR: Batas penghasilan Rp8 juta per bulan untuk rumah tapak/susun dengan harga maksimal Rp350 juta. Batas penghasilan Rp15 juta per bulan untuk rumah tapak/susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.
    • Non-MBR: Tidak ada batasan penghasilan.
  5. Ketentuan Lainnya:
    • Pembeli hanya boleh membeli 1 unit rumah baru selama periode program.
    • Rumah tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu tertentu.
    • Rumah harus digunakan untuk ditinggali sendiri.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, penting untuk mempelajari syarat dan ketentuan yang berlaku. Informasi lengkap mengenai program ini dapat diperoleh di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Program pemerintah ini merupakan peluang emas bagi masyarakat untuk memiliki hunian idaman. Segera manfaatkan program ini sebelum periode berakhir!

PMK No.7 Tahun 2024 Tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024

rumah bebas ppn 2
Konsumen yang telah memanfaatkan PPN DTP untuk 1 (satu) unit rumah pada tahun 2023, tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk unit lainnya pada tahun 2024.

Berikut adalah ringkasan PMK No.7 Tahun 2024 Tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024:

  1. PPN DTP diberikan untuk penyerahan sebagai berikut:
    • Rumah Tapak yang dimaksud adalah rumah tapak, rumah susun, dan ruko;
    • Yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk Tahun anggaran 2024.
  2. PPN DTP terjadi pada saat:
    • Ditandatanganinya   akta   jual   beli   (AJB)   atau   ditandatanganinya   perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas dihadapan notaris;
    • Dilakukannya penyerahan Hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan melalui berita acara serah terima (BAST), terhitung sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
  3. Rumah tapak atau saturan rumah susun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Harga jual paling banyak sebesar Rp 5 miliar;
    • Rumah tapak, rumah susun, atau ruko baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
  4. Bagi Konsumen yang telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya PMK-7/2024, dapat memanfaatkan PPN DTP sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali, dilakukan paling cepat pada tanggal 1 September 2023;
    • BAST yang ditandatangani pada periode tanggal 1 Januari 2024 sd. 31 Desember 2024;
    • Namun demikian, PPN DTP hanya diberikan atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan pada periode PPN DTP, yaitu pada periode tanggal 1 Januari 2024 sd. 31 Desember 2024.
  5. PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah. Dengan demikian, konsumen yang telah memanfaatkan PPN DTP untuk 1 (satu) unit rumah pada tahun 2023, tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk unit lainnya pada tahun 2024.
  6. Orang pribadi yang telah mendapatkan insentif PPN DTP atas peraturan PPN DTP No. 120 tahun 2023, dan masih memiliki outstanding pembayaran pada tahun 2024, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP PPN atas nilai outstanding pembayaran dari periode 1 Januari sd. 31 Desember 2024.
  7. Berikut merupakan nilai fasilitas PPN DTP yang diberikan kepada Wajib Pajak:
    • Sebesar 100% atas BAST pada periode tanggal 1 Januari 2024 sd. 30 Juni 2024 dari Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual paling tinggi sebesar Rp 5 miliar atau;
    • Sebesar 50% atas BAST pada periode tanggal 1 Juli 2024 sd. 31 Desember 2024 dari Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual paling tinggi sebesar Rp 5 miliar.
  8. PPN DTP diberikan untuk PPN yang terutang pada masa pajak 1 Januari 2024 sampai dengan Desember 2024, yaitu untuk Tahun Anggaran 2024, termasuk atas pembayaran yang baru dilakukan pada tahun 2024.

Manfaat Rumah Bebas PPN

Manfaat program rumah bebas PPN adalah sebagaimana berikut ini:

  • Harga rumah lebih terjangkau: Pembeli dapat menghemat biaya PPN hingga 10% dari harga rumah.
  • Meningkatkan daya beli masyarakat: Masyarakat yang sebelumnya tidak mampu membeli rumah, kini memiliki kesempatan untuk mewujudkannya.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi: Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Cara Beli Rumah Bebas PPN Berdasarkan PMK No. 7 Tahun 2024

Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli rumah bebas PPN berdasarkan PMK No. 7 Tahun 2024:

1. Pastikan Anda memenuhi syarat

  • Status pembeli: Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang tidak memiliki, pernah memiliki, dan/atau menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  • Penghasilan: Penghasilan tahunan maksimal Rp600 juta untuk rumah tapak dan Rp1,2 miliar untuk rumah susun.
  • Harga rumah: Maksimal Rp2 miliar untuk rumah tapak dan maksimal Rp5 miliar untuk rumah susun.
  • Tipe rumah: Hanya berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun yang baru.

2. Pilih rumah yang sesuai kriteria

  • Cari informasi mengenai rumah yang tersedia di pengembang perumahan atau melalui situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
  • Pastikan rumah yang Anda pilih memenuhi syarat program rumah bebas PPN.

3. Ajukan permohonan KPR (jika menggunakan skema pembelian dengan KPR)

  • Hubungi bank yang bekerja sama dengan program rumah bebas PPN.
  • Ajukan permohonan KPR dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

4. Proses akad kredit dan serah terima rumah

  • Setelah permohonan KPR disetujui, lakukan akad kredit di bank.
  • Tanda tangani dokumen serah terima rumah.

5. Laporkan pembelian rumah ke DJP

  • Wajib Pajak mengisi SPT Masa PPN 1111 dengan mengisi kolom “PPN DTP Rumah”.
  • Lampirkan bukti potong PPN DTP Rumah yang diperoleh dari pengembang.

Catatan:

  • Program ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun yang baru.
  • Pembeli hanya boleh membeli satu rumah dalam program ini.
  • Program ini berlaku hingga 31 Desember 2024.

Itulah penjelasan lengkap terkait Rumah Bebas PPN Berdasarkan PMK No.7 Tahun 2024 Cek Syarat dan Caranya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah pertamanya, baik itu rumah subsidi ataupun komersial.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Rumah Bebas PPN

  • Untuk diketahui, PPN ditanggung pemerintah 100% diberikan untuk pembelian rumah pada periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024. Sementara itu, untuk pembelian pada 1 Juli-31 Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50% saja.

  • Mengingat rumah dan jenis properti lainnya termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP), maka setiap proses jual-beli rumah pastilah dikenakan pajak. PPN rumah dibebankan kepada pembeli dengan tarif 11% dari harga hunian.

  • Insentif PPN rumah tahun 2024 yang ditanggung pemerintah adalah: Sebesar 100% dari PPN terutang untuk penyerahan rumah dengan berita acara serah terima (BAST) mulai 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024. Sebesar 50% dari PPN terutang untuk penyerahan rumah dengan BAST mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.

  • Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.