PropertyKlik.com – Rumah bekas kuburan adalah rumah yang dibangun di area yang sebelumnya digunakan sebagai pemakaman atau kuburan. Properti semacam ini memang tergolong unik mengingat latar belakang yang terkait dengan penggunaan sebelumnya.
Anda mungkin tidak pernah membayangkan untuk membeli rumah yang dibangun di atas lahan bekas kuburan. Namun, dengan semakin mahalnya harga properti di kota-kota besar, semakin sedikitnya lahan, ditambah kenaikan harga tanah setiap tahunnya, tidak menutup kemungkinan developer ataupun Anda malah membangun rumah di atas tanah bekas makam, bertransformasi menjadi properti perumahan atau komersial.
Penting untuk dicatat bahwa pembangunan atau penggunaan kembali lahan yang sebelumnya digunakan sebagai kuburan dapat memunculkan sejumlah isu, seperti etika, hukum, dan persepsi masyarakat. Oleh karena itu, proses pembangunan dan penanganan sejarah properti semacam itu seringkali memerlukan perhatian khusus, izin, dan komunikasi yang baik dengan pihak berkepentingan.
Lantas apa saja yang perlu diketahui terkait risiko bangun ataupun beli rumah bekas kuburan? Untuk mengetahui lebih jauh, berikut adalah poin-poin yang akan diulas lengkap dalam artikel ini:
Rekomendasi Rumah Nyaman dan Aman di Tangerang Selatan
Temukan beragam pilihan rumah dari berbagai ukuran luas tanah dan rentang harga. Legalitas aman, dengan beragam kemudahan sistem pembayaran.
Risiko Bangun Atau Beli Rumah Bekas Kuburan
Beragam mitos serta cerita-cerita yang beredar di masyarakat mungkin pernah Anda dengar seputar rumah yang dibangun di atas lahan bekas kuburan. Bahkan, sampai ada filmnya segala yang berjudul Rumah Bekas Kuburan juga.
Apakah memang benar seperti itu? Pastinya berikut adalah risiko yang harus dihadapi jika bangun atau beli rumah bekas di atas lahan tanah kuburan:
1. Tidak Bisa Langsung Dibangun
Hal ini bukan cuma mitos. Memang benar, jika kuburan dibongkar kemudian dimanfaatkan untuk hal lain, misalnya untuk membangun rumah, bangunan tersebut tidak bisa langsung dibangun. Lahan makam yang ingin dimanfaatkan untuk perumahan perlu dibersihkan terlebih dahulu.
Selain itu, perizinannya juga mesti diurus. Asal tahu saja, memperoleh izin pembangunan atau renovasi untuk rumah bekas kuburan kemungkinan juga bisa lebih rumit dan memakan waktu.
2. Rumah Bekas Kuburan Susah untuk Dijual
Takhayul atau bukan, banyak orang merasa memang agak menyeramkan jika harus tinggal di rumah yang dibangun di tanah bekas kuburan. Jadi jika Anda ingin menjual kembali rumah tersebut, calon pembelinya bisa jadi juga sulit didapat mengingat kemungkinan besar ragu dan takut untuk membelinya.
Apalagi area pemakaman juga sering dianggap sebagai tempat angker. Jika ada yang mau, pun kemungkinan akan dihargai dengan harga yang rendah.
Lain hal jika jika rumah tersebut berada di lokasi yang benar-benar bagus. Misalnya lokasinya dekat sekolah, pinggir jalan raya utama yang bagus untuk usaha. Tapi meskipun demikian, tetap harus dipikirkan masak-masak terkait untung ruginya.
3. Rumah Bekas Kuburan Susah Dapat Persetujuan KPR
Hal ini dikarenakan, rumah yang dibangun di atas tanah bekas kuburan dianggap tidak memiliki kelayakan ketika dijual. Salah satunya karena akan sulit untuk mendapatkan pembiayaan KPR yang berasal dari bank.
Dari pihak bank sendiri tidak akan melakukan persetujuan karena faktor tanah dan bangunan yang dianggap kurang prospektif. Perlu diketahui, sebelum pihak bank memberikan persetujuan atas pengajuan KPR, biasanya akan ada survei terlebih dahulu terhadap lokasi dan rumah yang akan dijadikan sebagai objek KPR.
Apabila ternyata lokasi dari rumah tersebut berada di tanah bekas ataupun berdekatan dengan kuburan maka cenderung lebih sulit untuk memperoleh persetujuan KPR. Hal ini memang perlu dilakukan supaya nantinya tidak menimbulkan kredit macet pada pihak debitur.
Ketika debitur mengalami kredit macet tentunya pihak bank juga akan kesulitan untuk melakukan penjualan kembali atas rumah yang dijadikan objek KPR. Selain itu, pihak bank juga harus memprioritaskan cara yang lebih aman untuk mendapatkan keuntungannya.
4. Mitosnya Jadi Tempat Angker
Ini salah satu alasan utama orang tidak mau membeli rumah di atas tanah bekas kuburan. Terlepas dari benar atau tidaknya, mitos masyarakat menyebutkan sering terjadi ‘penampakan’, apalagi jika lokasinya kuburan tua atau keramat.
Kekhawatiran akan hal ini mungkin membuat penghuni merasa kurang nyaman untuk tinggal di rumah yang dibangun di atas bekas pemakaman. Sampai saat ini keberadaan rumah dengan latar belakang seperti ini tetap memberikan cerita seram di penjuru daerah Indonesia.
5. Memancarkan Energi Negatif
Selain dinilai angker, rumah dengan latar belakang seperti ini dinilai memiliki feng shui buruk karena memancarkan energi atau chi negatif yang dapat mengganggu ketentraman penghuni rumah. Hal itu terjadi karena kuburan memancarkan energi Yin yang sangat kuat, sedangkan, orang hidup memerlukan banyak energi positif atau Yang.
Menurut ilmu feng shui, faktor ini merupakan kendala yang perlu dipertimbangkan, terutama bagi pemilik rumah yang sering sakit-sakitan. Mereka akan dengan mudah menyerap energi negatif Yin dan susah sembuh.
6. Kurang Ramah Buat Tamu
Bagi penghuni rumah yang mungkin memang sudah terbiasa berada di lingkungan seperti ini, mungkin juga sudah terbiasa menjalankan semua aktivitas harian. Istilahnya aman-aman aja. Meskipun pada akhirnya dianggap sebagai hal yang biasa, tetap saja rumah di lokasi seperti ini kurang ramah bagi tamu yang berkunjung.
Jika mereka tahu bahwa tanah tersebut bekas kuburan, terlebih apabila mereka termasuk tipe orang penakut dan mempercayai suatu hal yang sifatnya mistis, mereka mungkin tidak akan nyaman. Tempat tinggal yang dibangun di atas tanah bekas kuburan ataupun berdekatan dengan pemakaman bisa membuat hunian terasa lebih sunyi karena banyak yang tidak ingin mengunjungi. Menjadikan hunian jadi kurang nyaman untuk tempat tinggal.
7. Ramai Saat Perayaan Hari Besar
Hal lain yang juga mesti dipertimbangkan adalah adalah kondisi rumah ketika masuk perayaan hari besar. Seperti saat menjelang Bulan Ramadan ataupun Idul Fitri. Pada hari raya besar ini, banyak orang yang akan datang memenuhi pemakaman setempat sehingga lingkungan sekitar rumah pun akan ramai mulai dari pagi hari sampai malam hari.
8. Lahannya Cenderung Sempit
Risiko lainnya adalah kawasan hunian bekas kuburan cenderung memiliki lahan yang lebih sempit sehingga kurang nyaman apabila dijadikan sebagai tempat tinggal. Kuburan atau pemakaman yang umum digunakan oleh masyarakat setempat tentunya bisa mengambil sebagian dari lahan milik rumah.
Selain itu, rumah yang berdekatan dengan kuburan biasanya juga tidak mempunyai tempat parkir. Dengan ukuran lahannya yang cenderung lebih sempit berada di daerah kecil ataupun di gang.
Kekurangan dan Kelebihan Bangun Atau Beli Rumah Bekas Kuburan
Tahukah Anda, di Amerika, walaupun penjualan rumah yang dekat dengan pemakaman membutuhkan waktu lebih lama, nilai propertinya tidak lebih rendah dari rumah yang lokasinya jauh dari pemakaman. Begitu juga dengan rumah bekas kuburan yang nilai propertinya belum tentu lebih jauh di bandingkan rumah lainnya.
Seperti yang kita ketahui bersama, lokasi yang strategis dan akses yang mudah menjadi pertimbangan utama calon pembeli dalam membangun dan membeli rumah. Jika rumah bekas kuburan tersebut dibangun di lokasi yang bagus, hal itu merupakan sebuah keuntungan yang dapat menarik minat calon pembeli.
Namun, hunian seperti ini juga memiliki kekurangan, yaitu lahannya perlu dibersihkan secara menyeluruh sebelum rumah baru dibangun di atasnya. Tidak itu saja, menurut feng shui, Anda juga perlu menunggu beberapa waktu hingga energi di lahannya menjadi netral, sebelum bisa membangun rumah di atas lahan seperti ini.
Bangun Atau Beli Rumah Bekas Kuburan Berdasarkan Hukum Islam
Bagi umat muslim, duduk di atas kuburan dan salat menghadap makam tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, umat muslim perlu berhati-hati dalam memanfaatkan tanah atau lahan bekas kuburan.
Pada hadits pertama, Jabir R.A. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. telah melarang tindakan menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya, serta duduk di atas kuburan. Hadits ini menegaskan larangan tersebut dengan jelas, menunjukkan kepentingan menjaga kesucian tempat peristirahatan terakhir sahabat-sahabat Nabi (HR. Muslim dalam Sahih Muslim No. 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad No. 26556).
Dilansir dari Muhammadiyah, jika ada seorang muslim yang salat di atas makam, walaupun bentuk makamnya sudah tidak terlihat, hal itu tidak diperbolehkan. Bagaimana jika seorang muslim ingin memanfaatkan lahan bekas makam untuk hal lain?
Jika tanah tersebut ingin dimanfaatkan untuk hal lain, tulang jenazah yang dikubur di makam tersebut wajib dipindahkan ke makam lain terlebih dahulu. Tujuannya supaya pihak yang melakukannya agar terhindar dari segala sesuatu yang tidak diinginkan dan agar tetap baik dari sisi akidah dan psikologis.
Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!
Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.
Bangun Atau Beli Rumah Bekas Kuburan Menurut Feng Shui
Dari sisi feng shui, memiliki rumah bekas kuburan cenderung tidak mendatangkan keuntungan jika tidak mengikuti aturan feng shui. Alasannya karena tanah kuburan mengandung energi Yin, sedangkan manusia memiliki energi Yang.
Jika makam dibongkar dengan tujuan untuk dimanfaatkan sebagai bangunan lain atau perumahan, energi Yin harus diubah menjadi energi Yang. Caranya dengan memindahkan jenazah yang dikubur di dalamnya dan membersihkan lahan kuburan terlebih dahulu. Setelah jenazah dipindahkan, tanah bekas kuburan dikeruk sedalam setengah meter, kemudian dibuang dan diganti dengan tanah yang baru.
Cara lain untuk menetralkan energi Yin adalah dengan menyiram air garam di seluruh lahan pemakaman. Jumlah air garam yang digunakan cukup banyak, yaitu sekitar 100 kg. air garam tersebut perlu dimasak hingga mendidih terlebih dahulu, sebelum digunakan untuk menyiram tanah bekas kuburan.
Selain itu, setelah cara tersebut dilakukan, tanah bekas kuburan sebaiknya tidak langsung dibangun. Setidaknya, Anda perlu menunggu selama satu hingga tiga tahun sebelum membangun bangunan baru di atasnya. Tujuannya supaya energi di lahan tersebut kembali normal. Ciri energi di lahan tersebut sudah kembali normal adalah tanaman berbatang keras tumbuh dengan warna kemerahan yang bersifat Yang.
Itulah penjelasan lengkap terkait Risiko Bangun dan Beli Rumah Bekas Kuburan Menurut Islam dan Feng Shui. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.
PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja