Kredit Macet Adalah: Arti, Jenis, Dampak, Tips Mengatasinya

PropertyKlik.com – Kredit macet adalah kredit bermasalah yang terjadi karena debitur tidak dapat membayar angsurannya dan pihak bank juga kesulitan untuk menagihnya. Kredit yang pembayarannya bermasalah memang acap menjadi salah satu masalah yang dihadapi para debitur atau nasabah yang melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan skema kredit, semisal KPR pada pembelian rumah.

Utang yang tidak kunjung terbayar tersebut dampaknya bisa saja meluas. Ini karena bunga yang mesti dibayarkan akan terus semakin meningkat dan jumlah nominal yang harus dibayarkan pun semakin tinggi. Kondisi yang dikenal dengan istilah kredit macet ini ternyata bisa menyebabkan banyak masalah, mulai dari kesulitan memperoleh persetujuan kredit sampai blacklist oleh pihak bank.

Bahkan hingga kuartal III/2023, sejumlah bank mencatatkan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) di atas ambang batas 5%. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan masih ada sejumlah bank yang mencatatkan NPL kotor di atas 5%. Akan tetapi, keseluruhan bank di Indonesia mencatatkan NPL nett di bawah 5%. 

Untuk menghindari ataupun mengatasi kondisi seperti ini ada baiknya jika Anda memiliki pemahaman yang baik lewat poin-poin pembahasan berikut ini:

rumah dijual di depok 1

Rekomendasi Rumah Murah, Nempel Jakarta di Kota Depok

Temukan beragam pilihan rumah di Depok yang lokasinya nempel Jakarta seperti Cinere, Margonda, Beji, Sawangan, hingga Bojongsari.

Kredit Macet Adalah

Kredit macet adalah keadaan di mana nasabah, baik individu maupun perusahaan, tidak mampu membayar kredit tepat waktu. Tunggakan kredit yang masuk ke dalam kategori macet adalah jika debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.

Cicilan yang tidak dibayar tepat waktu tentunya akan menjadi masalah besar bagi debitur selaku orang yang mengajukan kredit. Bagaimana tidak, bank yang bersangkutan tentu akan terus menagih siapa saja debitur yang tidak melakukan pembayaran kredit tepat waktu, menunggak berbulan-bulan.

Jika sudah seperti ini, dipastikan mereka akan mengalami kesulitan untuk mengajukan pinjaman kepada berbagai bank ke depannya. Sebab, mereka memiliki riwayat pembayaran kredit yang buruk. Keadaan ini tidak hanya merugikan dari pihak debiturnya sendiri, melainkan juga dari pihak bank.

Apabila debitur yang mengalami pembayaran kredit bermasalah berjumlah banyak, non-performing loan (NPL) bank akan mengalami angka yang tinggi.

NPL adalah salah satu indikator kesehatan aset suatu bank. Jika terlalu tinggi, hal tersebut akan mengancam keberlangsungan bank ke depannya.

Oleh karena itu, pihak bank berusaha untuk menekan nilai NPL agar tidak tinggi dengan cara mengurangi terjadinya kredit macet.

Jenis-jenis Tingkat Kelancaran Kredit

Tapi sebelum membahas hal ini lebih jauh, ada baiknya jika Anda juga memahami jenis-jenis tingkat kelancaran kredit. Berdasarkan kemampuan debitur dalam melunasi cicilan, tingkat kelancaran kredit dibagi menjadi empat kelompok berikut ini:

1. Kredit lancar

Pinjaman kredit dianggap lancar jika debitur mampu membayar cicilan, angsuran pokok, dan bunga pinjaman dengan lancar serta tidak memiliki tunggakan. Meskipun terdapat tunggakan, debitur mampu membayarnya sebelum melampaui masa angsuran berikutnya.

2. Kredit tidak lancar

Pinjaman kredit dikatakan tidak lancar jika debitur memiliki tunggakan angsuran pokok yang sudah melebihi satu masa angsuran, namun belum melebihi dua masa angsuran. Selain itu, pembayaran bunga telah menunggak dua bulan, namun belum melebihi tiga bulan.

3. Kredit diragukan

Selanjutnya, kredit diragukan merupakan kondisi jika pinjaman masih bisa diselamatkan dan ada jaminan yang nilainya paling tidak 75% dari harga utang. Meskipun debitur tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga, masih ada jaminan yang harganya paling tidak setara 100% dengan utang.

4. Kredit macet

Kredit macet merupakan kondisi ketika setelah berlalu 18 bulan sejak kredit digolongkan sebagai kredit diragukan, debitur tidak ada upaya pelunasan. Bahkan, debitur juga tidak memiliki jaminan apapun.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.

Dampak Kredit Macet Adalah

Kredit yang macet bisa menyebabkan bunga pinjaman semakin meningkat, sehingga jumlah nominal yang harus Anda bayarkan juga semakin bertambah. Namun selain hal tersebut, ternyata pembayaran kredit yang bermasalah juga berdampak terhadap nama baik Anda dan tertutupnya kesempatan mendapat kredit selanjutnya.

Berikut adalah beberapa dampak kredit macet bagi nasabah.

  • Sulit Mendapatkan Pinjaman. Sebelum bank memberikan pinjaman, bank akan mengecek riwayat nasabah. Jika calon debitur memiliki catatan kredit kurang lancar, diragukan, bahkan macet, maka akan dinilai berisiko tinggi dan sulit mendapatkan pinjaman.
  • Dikenakan Bunga Lebih Tinggi. Calon debitur yang memilliki catatan kredit kurang lancar, diragukan, bahkan macet akan diberikan bunga yang lebih tinggi. Sebaliknya, calon debitur yang riwayat kreditnya lancar akan lebih mudah mendapat pinjaman dengan bunga yang lebih rendah.
  • Sulit Mengajukan KPR. Calon debitur yang memiliki catatan kredit kurang baik akan kesulitan saat mengajukan KPR. Apabila calon debitur pernah mengalami masalah dengan pembayaran kredit rumah, debitur tidak akan lolos BI Checking apabila ingin mengajukan kredit lainnya.

Ilustrasi Kredit Macet

Berikut adalah ilustrasi kredit macet dari sebuah pinjaman yang dapat membantu Anda menghitung angsuran cicilan dan bunga dari kredit. Dengan memahami ilustrasi ini Anda bisa menghindari kredit macet.

Ilustrasi kasus kredit macet

Pada 10 Mei 2023, Anda melakukan transaksi sebesar Rp10 juta. Tagihan pada umumnya dicetak setiap tanggal 15 dan jatuh tempo pada tanggal 25 setiap bulannya. Pada 23 Mei 2023, Anda membayar tagihan Rp7 juta dan masih ada sisa utang Rp3 juta. Dengan suku bunga 3%, pada 15 Juni 2020 Anda dibebani bunga dalam tagihan dengan rincian berikut ini.

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, besar suku bunga kartu kredit bulanan ditetapkan maksimal 2,95%, sedangkan tahunan sebesar 35,40%. Angka ini akan digunakan untuk perhitungan ilustrasi ini.

Suku bunga per hari:

  • (suku bunga 1 tahun : jumlah hari setahun)
  • (35,40% X 12) : 365 = 0,09698%

Bunga hingga tanggal pembayaran:

  • (nilai transaksi x selisih hari dari tanggal transaksi hingga tanggal pembayaran x suku bunga per hari)
  • Rp10.000.000 x 14 hari x 0,09698% = Rp135.772

Bunga setelah tanggal pembayaran hingga tanggal cetak tagihan berikutnya, yaitu tanggal 15 Juni:

  • (Nilai transaksi – Pembayaran) x (Selisih hari dari tanggal bayar ke tanggal cetak tagihan berikutnya ) x ( suku bunga per hari)
  • (Rp10.000.000 – Rp7.000.000) x (22 hari) x (0,09698%)
  • Rp3.000.000 x 22 x 0,09698% = Rp64.006,8
  • Total bunga yang dibebankan pada tagihan bulan depan adalah
  • Rp135.772 + Rp64.006,8 = Rp199.778,8

Berdasarkan ilustrasi sederhana ini, Anda bisa mengetahui bahwa berutang Rp3 juta dapat menyebabkan biaya bunga meningkat. Jika Anda tidak kunjung melunasinya, bunga akan terus bertambah dan memberatkan Anda sehingga bisa saja berakhir menjadi kredit macet. Perhitungan ini tentu saja hanya sebagai ilustrasi. Jika Anda ingin mendapat informasi lebih jelas, dapatkan informasi terbaru dari pihak bank.

Cara Mengatasi Kredit Macet Adalah

Kredit macet adalah
Minta kepada pihak bank untuk bekerjasama membantu menyelesaikan permasalahan kredit macet Anda dengan cara melakukan restrukturisasi.

Jika dalam keadaan terpaksa dan tidak bisa dihindari Anda terkena kredit macet, yang pertama harus dilakukan adalah tetap tenang dan bersikap kooperatif dengan pihak bank terkait. Menghindari pihak bank hanya akan menambah masalah dan memperburuk kondisi Anda.

Datangi pihak bank dan ungkapkan kondisi Anda dengan jujur serta jelaskan alasan Anda berada dalam posisi kredit macet. Mintalah kerja sama pihak bank untuk membantu menyelesaikan permasalahan kredit macet Anda dengan cara melakukan restrukturisasi.

Berikut adalah tiga jenis restrukturisasi yang dapat diberikan pada debitur yang berada dalam kondisi kredit macet.

1. Penjadwalan kembali (rescheduling)

Cara ini dilakukan dengan menyesuaikan tenor pinjaman Anda agar bisa kembali mencicil pembayaran kredit. Pihak bank akan memperpanjang tenor pinjaman dari debitur yang mengalami kredit macet.

Hal ini dilakukan agar angsuran yang harus dibayar bisa semakin ringan. Perpanjangan tenor juga disesuaikan dengan kemampuan pembayaran debitur.

2. Persyaratan kembali (restructuring)

Cara kedua adalah dengan restructuring atau mengubah syarat-syarat peminjaman, yang mencakup perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Persyaratan kembali ini bisa dilakukan dengan syarat tidak mengubah maksimal plafon kredit.

3. Penataan kembali (reconditioning)

Cara ketiga adalah dengan penataan kembali, yaitu upaya pihak bank mengubah kondisi kredit untuk meringankan tanggung jawab debitur yang terlibat kredit macet. Hal ini dilakukan dengan cara menambah fasilitas kredit, mengonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru, hingga penjadwalan dan persyaratan kembali.

Cara Pemerintah Mengatasi Kredit Macet

Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia (BI), untuk meminimalkan risiko meningkatnya kredit macet, BI menerbitkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) No.14/2/PBI/2012 tentang APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu).

Aturan tersebut dibuat untuk menekan risiko dampak negatif dari penggunaan kartu kredit sebagai alat utang hingga mencapai batas yang berlebihan. Berikut ini ketentuan yang terdapat di dalam peraturan tersebut.

  • Pemegang kartu utama minimal berusia 21 tahun atau telah menikah. Untuk kartu tambahan, pemegang minimal berusia 17 tahun atau telah menikah.
  • Pendapatan minimal pemegang kartu adalah Rp3 juta per bulan.
  • Maksimal plafon kredit adalah 3 kali pendapatan per bulan dan penerapannya berlaku secara industri.
  • Calon pemegang kartu dengan pendapatan per bulan kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit.
  • Calon pemegang kartu dengan pendapatan per bulan lebih dari Rp10 juta tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit. Analisis kredit diserahkan sepenuhnya kepada bank.
  • Maksimum bunga kartu kredit adalah 3 persen per bulan.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis, harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Kredit Macet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa peraturan terkait kredit macet, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi hak konsumen. Berikut beberapa peraturan penting:

1. POJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

  • Menetapkan klasifikasi kredit bermasalah, termasuk kredit macet yang didefinisikan sebagai kredit dengan tunggakan pokok dan/atau bunganya lebih dari 180 hari.
  • Mewajibkan bank untuk melakukan penilaian kualitas aset (PKA) secara berkala untuk mengidentifikasi dan mengukur kredit bermasalah.
  • Membentuk ketentuan terkait penyisihan kolektif (PK) untuk mengantisipasi kerugian akibat kredit bermasalah.

2. POJK No. 35/POJK.03/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Permasalahan Kredit

  • Mengatur proses penyelesaian kredit bermasalah, termasuk restrukturisasi, penghapusan buku, dan penjualan kredit bermasalah.
  • Mewajibkan bank untuk melakukan upaya penagihan secara profesional dan etis, dengan memperhatikan hak-hak debitur.
  • Menetapkan batasan waktu penyelesaian kredit bermasalah.

3. POJK No. 6/POJK.03/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

  • Melindungi hak-hak konsumen dalam kaitannya dengan kredit, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang kredit, hak untuk mendapatkan penyelesaian sengketa secara adil, dan hak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita.
  • Mewajibkan lembaga jasa keuangan, termasuk bank, untuk memberikan layanan yang berpihak kepada konsumen dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang cepat, mudah, dan berbiaya murah.

4. POJK No. 18/POJK.04/2017 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi dan Perlindungan Konsumen Lembaga Jasa Keuangan

  • Memperkuat kewajiban lembaga jasa keuangan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen, termasuk informasi tentang risiko kredit macet.
  • Mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk memiliki layanan pengaduan konsumen yang mudah diakses dan responsif.

5. Sanksi Pelanggaran

Lembaga jasa keuangan yang melanggar peraturan OJK tentang kredit macet dapat dikenakan sanksi:

  • Teguran.
  • Denda.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Pencabutan izin usaha.

Informasi Tambahan

  • Konsumen yang merasa dirugikan oleh kredit macet dapat:
    • Menghubungi bank terkait.
    • Melaporkan ke OJK.
    • Mengajukan gugatan ke pengadilan.
  • OJK memiliki layanan pengaduan konsumen yang dapat diakses di website resmi OJK: https://www.ojk.go.id/
  • Konsumen juga dapat mencari informasi dan edukasi terkait kredit macet di website Sikapi Uangmu OJK: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/

Perlu diingat bahwa selain peraturan OJK, terdapat juga peraturan lain yang mengatur tentang kredit macet, seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PBI No. 7/20/PBI/2020 tentang Klasifikasi Tingkat Kesehatan Bank.

Tips Menghindari Kredit Macet

Seperti yang dijabarkan di atas, memiliki catatan kredit yang buruk memang akan berdampak sulitnya saat hendak mengajukan pinjaman kredit atau bahkan pengajuan KPR rumah ke depannya. Untuk amannya, berikut adalah tips menghindari kredit macet.

1. Hindari pembelian yang bersifat konsumtif

Sebisa mungkin, saat mengajukan pinjaman kredit, hindari sifat konsumtif dengan membeli barang-barang yang tidak terlalu dibutuhkan. Jika tujuannya sekadar untuk gaya hidup saja, dapat dipastikan tagihan kredit akan terus menumpuk. 

Hal seperti ini jelas tidak sehat bagi kondisi keuangan Anda, terlebih, jika masih ada utang kepada orang lain. Oleh karena itu, ada baiknya kamu memakai pinjaman kredit untuk hal-hal bermanfaat, seperti mengajukan KPR agar bisa mewujudkan impian punya hunian idaman.

2. Bayar tepat waktu

Kebanyakan orang suka menunda-nunda pembayaran kredit sehingga uang mereka malah dipakai untuk hal-hal lain. Padahal, jika Anda tidak membayar tepat waktu, pihak bank akan menjatuhkan denda. Oleh karena itu, segera lakukan pembayaran saat sudah waktunya. Mulai tanamkan sifat disiplin terhadap diri sendiri demi keadaan finansial yang sehat.

3. Sesuaikan kemampuan bayar

Saat Anda hendak mengajukan kredit pinjaman kepada bank, pastikan pinjaman tersebut masih sesuai dengan besaran penghasilan. Tujuannya agar Anda masih bisa mengatur alokasi keuangan per bulannya untuk membayar kredit serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jika jumlah pinjamannya melebih batas kemampuan untuk membayar, bisa dipastikan Anda akan kesulitan untuk membayar pinjaman kredit tepat waktu. Idealnya besaran angsuran tiap bulan tidak lebih dari 30% besaran penghasilan dalam sebulan.

Itulah penjelasan lengkap terkait kredit macet, jenis, dampak, hingga tips dan cara mengatasinya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah pertamanya, baik dengan pengajuan KPR, cash bertahap, atau malah cash keras.membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Kredit Macet

  • 5 Cara Mengatasi Kredit Macet: 1. Renegosiasi Kondisi Pembayaran. Langkah pertama yang bisa diambil ialah berkomunikasi dengan pemberi pinjaman untuk merundingkan ulang kondisi pembayaran. 2. Konsolidasi Utang. 3. Cari Sumber Pendapatan Tambahan. 4. Meminta Bantuan Profesional. 5. Pertimbangkan Opsi Penundaan Pembayaran.

  • Kredit macet adalah kondisi dimana debitur baik itu perorangan maupun organisasi tidak mampu membayar utang atau cicilan pinjaman. Perencanaan keuangan yang kurang baik maupun penggunaan pinjaman tidak pada tempatnya menjadi beberapa penyebab kredit macet.

  • Kolektibilitas 5. Kolektibilitas 5 sudah dinyatakan dengan Kredit Macet. Tunggakan cicilan sudah lebih dari 180 hari. Artinya, debitur dengan kolektibilitas 5 akan memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit di perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

  • Dalam industri keuangan, kredit macet disebut juga sebagai Non-Performing Loan (NPL).