Perusahaan Pembiayaan Adalah: Contoh, POJK, Prinsip Usahanya

PropertyKlik.com – Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan lembaga keuangan bukan Bank yang memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabah untuk suatu keperluan atau tujuan kegiatan usaha.

Perannya krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan berbagai layanan pendanaan untuk memenuhi kebutuhan modal individu maupun perusahaan. Dengan fokus pada penyediaan dana, perusahaan seperti ini menjadi tulang punggung dalam memfasilitasi investasi, pembelian barang modal, dan pengembangan usaha.

Mungkin sebagian orang masih kurang akrab dengan istilah perusahaan pembiayaan, tapi lebih paham jika mendengar kata leasing. Padahal, leasing adalah salah satu bentuk jasa dari perusahaan seperti ini. Di Indonesia, berbagai keuntungan dan kemudahan yang ditawarkan perusahaan seperti ini menjadi daya tarik tersendiri.

Tak heran jika perusahaan-perusahaan yang memberikan fasilitas pinjaman seperti ini tumbuh pesat, didukung oleh regulasi yang ketat seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta prinsip-prinsip usaha yang mengedepankan transparansi, keberlanjutan, dan inklusi keuangan.

Untuk mengetahui lebih detail segala hal yang terkait dengan pengertian perusahaan pembiayaan, berikut adalah poin-poin yang akan menjadi fokus pembahasan dalam artikel ini:

listing area jakarta selatan 2989

Rekomendasi Rumah Strategis dan Nyaman di Jakarta Selatan

Temukan beragam pilihan rumah di Jakarta Selatan seperti di Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran, hingga Kawasan Sudirman. Legalitas aman, dengan beragam kemudahan sistem pembayaran.

Pengertian Perusahaan Pembiayaan Adalah

Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit. Begitulah pengertiannya seperti yang dikutip dari laman OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Perusahaan pembiayaan adalah entitas keuangan yang berfokus pada penyediaan berbagai jenis layanan pemberian dana pinjaman kepada individu maupun perusahaan. Mereka memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan akses ke modal bagi mereka yang membutuhkan, baik untuk tujuan konsumtif maupun produktif.

Perusahaan seperti ini biasanya menawarkan berbagai produk seperti kredit konsumen, pendanaan untuk investasi, leasing, serta layanan untuk modal kerja. Adapun aktivitas usahanya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus mematuhi peraturan yang ketat untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan keberlanjutan sistem keuangan.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang pemberian dana pinjaman ini juga memainkan peran penting dalam mendukung kebutuhan keuangan dengan menyediakan layanan keuangan kepada segmen populasi yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal, misalnya bank.

Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di bidang keuangan, mengatur kegiatan usaha seperti ini melalui POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Berikut adalah kegiatan usahanya yang dilakukan oleh perusahaan dengan moda bisnis seperti ini di Indonesia:

  1. Sewa guna usaha atau Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Pembiayaan (Finance Lease) maupun Sewa Operasional (Operating Lease).
  2. Anjak piutang atau Factoring adalah kegiatan pendanaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
  3. Usaha Kartu Kredit atau Credit Card adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
  4. Pembiayaan konsumen atau Consumer Finance adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.

Jenis-jenis Perusahaan Pembiayaan

Berdasarkan POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat beberapa jenisnya di Indonesia, yaitu:

1. Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Kegiatan Usahanya

  • Pembiayaan Konsumen: Untuk kebutuhan konsumtif, seperti pembiayaan kendaraan, elektronik, dan rumah tangga.
  • Pembiayaan Alat Produksi: Memfokuskan pada pembiayaan untuk pembelian alat produksi, seperti mesin dan peralatan.
  • Pembiayaan Multiguna: Menjalankan dua kegiatan usaha atau lebih, seperti pembiayaan konsumen dan alat produksi.
  • Pembiayaan Syariah: Menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Islam.

2. Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Status Perizinannya

  • Yang Terdaftar: Telah mendapatkan izin usaha dari OJK, namun belum terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
  • Yang Go Public: Telah mendapatkan izin usaha dari OJK dan terdaftar di BEI.

3. Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Kepemilikannya

  • Pembiayaan Bank: Dimiliki oleh bank dan terintegrasi dengan kegiatan usaha bank.
  • Pembiayaan Non-Bank: Tidak dimiliki oleh bank dan berdiri sendiri sebagai lembaga keuangan non-bank.

4. Perusahaan Pembiayaan Lainnya

  • BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan: BPR yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Perlu diingat bahwa:

  • Perusahaan-perusahaan ini wajib memiliki izin usaha dari OJK.
  • Setiap jenis perusahaan dengan model bisnis seperti ini memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda-beda.
  • Penting untuk memilih perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Contoh Perusahaan Pembiayaan

perusahaan pembiayaan
Perusahaan pembiayaan ada banyak di Indonesia. Penting untuk memilih perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Berikut beberapa contoh perusahaannya di Indonesia beserta penjelasan singkatnya:

1. Adira Finance

  • Didirikan pada tahun 1990.
  • Salah satu yang terbesar di Indonesia.
  • Menyediakan berbagai produk pembiayaan, seperti pembiayaan motor, mobil, elektronik, dan multiguna.
  • Memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia.

2. BCA Finance

  • Didirikan pada tahun 1979.
  • Merupakan anak perusahaan dari Bank BCA.
  • Menyediakan berbagai produk pembiayaan, seperti pembiayaan mobil, alat berat, dan multiguna.
  • Memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia.

3. Mandiri Tunas Finance

  • Didirikan pada tahun 1994.
  • Merupakan anak perusahaan dari Bank Mandiri.
  • Menyediakan berbagai produk pembiayaan, seperti pembiayaan mobil, motor, dan multiguna.
  • Memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia.

4. FIF Group

  • Didirikan pada tahun 1989.
  • Salah satu yang terbesar di Indonesia.
  • Menyediakan berbagai produk pembiayaan, seperti pembiayaan motor dan elektronik.
  • Memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia.

5. BFI Finance

  • Didirikan pada tahun 1982.
  • Salah satu yang terbesar di Indonesia.
  • Menyediakan berbagai produk pembiayaan, seperti pembiayaan mobil, motor, dan multiguna.
  • Memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia.

6. ACC (Astra Credit Companies)

  • Didirikan pada tahun 1957.
  • Salah satu yang terbesar di Indonesia.
  • Menyediakan berbagai produk pembiayaan, seperti pembiayaan mobil, motor, dan multiguna.
  • Memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia.

7. Mega Finance

  • Didirikan pada tahun 1990.
  • Merupakan anak perusahaan dari CT Corp.
  • Menyediakan berbagai produk pembiayaan, seperti pembiayaan mobil, motor, dan multiguna.
  • Memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia.

8. Oto Multiartha

  • Didirikan pada tahun 1989.
  • Salah satu yang terbesar di Indonesia.
  • Menyediakan berbagai produk pembiayaan, seperti pembiayaan mobil dan alat berat.
  • Memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia.

9. Sumitomo Finance Indonesia

  • Didirikan pada tahun 1986.
  • Merupakan perusahaan patungan antara Sumitomo Mitsui Finance and Leasing Company Limited (Jepang) dan PT Bank Sumitomo Indonesia Tbk.
  • Menyediakan berbagai produk pembiayaan, seperti pembiayaan mobil, alat berat, dan multiguna.
  • Memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia.

10. Dan yang lainnya.

POJK Perusahaan Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di bidang keuangan, mengatur kegiatan usaha perusahaan-perusahaan ini melalui beberapa POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), antara lain:

1. POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan: Merupakan peraturan utama yang mengatur tentang kegiatan usahanya. Isinya mengatur tentang:

  • Definisi dan klasifikasi Perusahaan.
  • Persyaratan perizinan dan pendirian Perusahaan.
  • Kegiatan usaha Perusahaan.
  • Tata kelola Perusahaan.
  • Perlindungan konsumen.
  • Sanksi.

2. POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan: Isinya mengatur tentang:

  • Batas maksimum pemberian kredit/pembiayaan.
  • Penilaian kualitas aset.
  • Penyediaan dana.
  • Kepemilikan dan pengendalian.

3. POJK No. 14/POJK.05/2015 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan bagi Perusahaan Pembiayaan: Isinya mengatur tentang:

  • Batas maksimum pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan modal sendiri
  • dan risiko aktiva tertimbang menurut bobotnya.

4. POJK No. 1/POJK.05/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer) Pada Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan: Mengatur tentang:

  • Kewajiban untuk menerapkan prinsip KYC (Know Your Customer) dalam rangka mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

5. POJK No. 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan: Mengatur tentang:

  • Perubahan beberapa ketentuan dalam POJK No. 35/POJK.05/2018, antara lain: Batasan kepemilikan saham suatu perusahaan.
  • Tata cara penilaian kualitas aset.
  • Ketentuan mengenai perusahaan fintech.

Selain POJK-POJK di atas, terdapat beberapa POJK lain yang mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan, seperti POJK tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan POJK tentang Perlindungan Konsumen.

Semua hal di atas tentunya memiliki berbagai manfaat. Berikut beberapa manfaat dari POJK bagi perusahaan pembiayaan:

  • Memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan dan konsumen.
  • Mendorong terciptanya industri Pembiayaan yang sehat dan kompetitif.
  • Melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak wajar.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis, harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Prinsip Usaha Perusahaan Pembiayaan

Berikut adalah beberapa prinsip dasarnya, yaitu:

1. Keterbukaan dan Transparansi

  • Wajib memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada konsumen tentang produk dan layanannya, termasuk suku bunga, biaya, dan risiko.
  • Informasi ini harus disampaikan secara tertulis dan mudah dipahami oleh konsumen.

2. Kehati-hatian

  • Wajib melakukan penilaian terhadap calon debitur sebelum memberikan pembiayaan.
  • Penilaian ini harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari risiko kredit macet.

3. Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan

  • Wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK yang dikeluarkan oleh OJK.
  • Ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat mengakibatkan sanksi dari OJK.

4. Perlindungan Konsumen

  • Wajib melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, hak untuk memilih produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan, dan hak untuk mendapatkan penyelesaian sengketa yang adil.

5. Tata Kelola yang Baik

  • Wajib menerapkan tata kelola yang baik untuk memastikan kegiatan usahanya berjalan dengan sehat dan efisien.
  • Tata kelola yang baik meliputi struktur organisasi yang jelas, sistem pengendalian internal yang memadai, dan budaya perusahaan yang mendukung prinsip-prinsip good governance.

6. Etika Bisnis

  • Wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan berlandaskan etika bisnis yang baik.
  • Etika bisnis meliputi kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial.

Penerapan prinsip-prinsip ini sangat penting untuk:

  1. Menjaga kepercayaan konsumen terhadap Perusahaan.
  2. Mendorong pertumbuhan industri pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.
  3. Melindungi stabilitas sistem keuangan.

Berikut beberapa contoh penerapan prinsip-prinsip di atas:

  • Keterbukaan dan Transparansi: Semua wajib memberikan brosur dan informasi tertulis lainnya kepada konsumen sebelum proses pembiayaan.
  • Kehati-hatian: Semua wajib melakukan analisis kredit terhadap calon debitur untuk menilai kemampuannya dalam mengembalikan pinjaman.
  • Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan: Semua wajib memiliki izin usaha dari OJK dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh OJK.
  • Perlindungan Konsumen: Semuanya wajib menyediakan layanan pengaduan konsumen dan menyelesaikan sengketa dengan konsumen secara adil.
  • Tata Kelola yang Baik: Wajib memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem pengendalian internal yang memadai, dan budaya perusahaan yang mendukung prinsip-prinsip good governance.
  • Etika Bisnis: Wajib menghindari praktik-praktik yang tidak wajar, seperti penipuan dan pelecehan konsumen.

Pemerintah dan OJK terus melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan Perusahaan Pembiayaan terhadap prinsip-prinsip di atas.

Dasar Hukum Perusahaan Pembiayaan

Dasar hukum utama yang mengatur kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan di Indonesia adalah:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

  • Mengatur tentang:Definisi dan klasifikasi Perusahaan.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi dan mengatur kegiatan usaha Perusahaan.
  • Ketentuan mengenai perizinan, pendirian, dan tata kelola Perusahaan Pembiayaan.
  • Produk dan layanan Perusahaan Pembiayaan.
  • Perlindungan konsumen.
  • Sanksi.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

  • Merupakan peraturan turunan dari UU P2SK yang mengatur secara lebih detail tentang:Persyaratan perizinan dan pendirian Perusahaan.
  • Kegiatan usaha Perusahaan.
  • Tata kelola Perusahaan.
  • Perlindungan konsumen.
  • Sanksi.

3. Peraturan OJK lainnya

  • Selain POJK No. 35/POJK.05/2018, terdapat beberapa POJK lain yang mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan, seperti POJK tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan POJK tentang Perlindungan Konsumen.

4. Undang-undang dan peraturan terkait lainnya

  • Beberapa undang-undang dan peraturan terkait lainnya juga dapat menjadi dasar hukum bagi Perusahaan Pembiayaan, seperti: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

Berikut adalah beberapa contoh penerapan dasar hukum di atas:

  • Perusahaan ini wajib memiliki izin usaha dari OJK.
  • Perusahaan wajib memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada konsumen tentang produk dan layanannya.
  • Perusahaan wajib menyelesaikan sengketa dengan konsumen secara adil.

Perbedaan Perusahaan Pembiayaan dengan Bank

Meskipun sama-sama menawarkan produk dan layanan keuangan, terdapat beberapa perbedaan antara perusahaan pembiayaan dan Bank di Indonesia:

1. Sumber Dana

  • Bank: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito.
  • Perusahaan: Mendapatkan dana dari bank, lembaga keuangan lain, dan penerbitan surat berharga.

2. Kegiatan Usaha

  • Bank: Menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan, seperti tabungan, giro, deposito, kredit, dan layanan remitansi.
  • Perusahaan: Fokus pada pendanaan untuk pembelian barang tertentu, seperti mobil, motor, dan elektronik.

3. Produk dan Layanan

  • Bank: Produk dan layanannya lebih beragam, termasuk produk dan layanan non-keuangan seperti asuransi dan wealth management.
  • Perusahaan: Produk dan layanannya lebih terfokus pada pendanaan, seperti kredit multiguna, leasing, dan anjak piutang.

4. Risiko

  • Bank: Memiliki risiko yang lebih beragam, seperti risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional.
  • Perusahaan: Memiliki risiko yang lebih terkonsentrasi pada risiko kredit.

5. Regulasi

  • Bank: Diawasi oleh OJK dan Bank Indonesia.
  • Perusahaan: Diawasi oleh OJK.

Perbedaan Perusahaan Pembiayaan dengan Bank di Indonesia

Meskipun sama-sama menawarkan produk dan layanan keuangan, terdapat beberapa perbedaan antara Perusahaan Pembiayaan dan Bank di Indonesia:

1. Sumber Dana

  • Bank: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito.
  • Perusahaan: Mendapatkan dana dari bank, lembaga keuangan lain, dan penerbitan surat berharga.

2. Kegiatan Usaha

  • Bank: Menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan, seperti tabungan, giro, deposito, kredit, dan layanan remitansi.
  • Perusahaan: Fokus pada pendanaan untuk pembelian barang tertentu, seperti mobil, motor, dan elektronik.

3. Produk dan Layanan

  • Bank: Produk dan layanannya lebih beragam, termasuk produk dan layanan non-keuangan seperti asuransi dan wealth management.
  • Perusahaan: Produk dan layanannya lebih terfokus pada pendanaan, seperti kredit multiguna, leasing, dan anjak piutang.

4. Risiko

  • Bank: Memiliki risiko yang lebih beragam, seperti risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional.
  • Perusahaan: Memiliki risiko yang lebih terkonsentrasi pada risiko kredit.

5. Regulasi

  • Bank: Diawasi oleh OJK dan Bank Indonesia.
  • Perusahaan: Diawasi oleh OJK.

Kesimpulannya:

  • Bank dan Perusahaan seperti ini adalah dua jenis lembaga keuangan yang berbeda.
  • Bank memiliki kegiatan usaha yang lebih beragam dan produk/layanan yang lebih banyak.
  • Perusahaan fokus pada pendanaan untuk pembelian barang tertentu.
  • Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.

Perbedaan Perusahaan Pembiayaan dengan Leasing

Perusahaan pembiayaan dan leasing adalah dua jenis lembaga keuangan yang sering disalahartikan sebagai sama. Meskipun keduanya menawarkan produk dan layanan pembiayaan, terdapat beberapa perbedaan penting:

1. Definisi

  • Perusahaan: Lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan pendanaan dalam bentuk sewa guna usaha (leasing), pendanaan konsumen, dan anjak piutang.
  • Leasing: Suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk sewa guna usaha (finance lease dan operating lease) untuk penggunaan barang modal.

2. Kegiatan Usaha

  • Perusahaan: Menawarkan berbagai produk dan layanan pendanaan, termasuk leasing, pendanaan konsumen, dan anjak piutang.
  • Leasing: Hanya fokus pada produk pembiayaan sewa guna usaha (leasing).

3. Produk dan Layanan

  • Perusahaan: Produknya lebih beragam, seperti kredit multiguna, leasing, dan anjak piutang.
  • Leasing: Produknya lebih terfokus pada pembiayaan sewa guna usaha (leasing), baik finance lease maupun operating lease.

4. Jaminan

  • Perusahaan: Jaminan dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
  • Leasing: Jaminannya umumnya adalah barang yang dibiayai (benda bergerak).

5. Risiko

  • Perusahaan: Risikonya lebih beragam, tergantung pada jenis produk dan layanannya.
  • Leasing: Risikonya lebih terkonsentrasi pada risiko kredit dan risiko nilai sisa barang yang dibiayai.

6. Regulasi

  • Perusahaan: Diawasi oleh OJK.
  • Leasing: Diawasi oleh OJK, dan untuk perusahaan leasing yang berbentuk bank, diawasi juga oleh Bank Indonesia.

Kesimpulannya:

  • Perusahaan dengan model usaha seperti ini adalah lembaga keuangan yang lebih luas, sedangkan leasing adalah salah satu produk yang ditawarkannya.
  • Perusahaan seperti ini memiliki produk dan layanan yang lebih beragam, sedangkan leasing fokus pada sewa guna usaha.
  • Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.

Itulah pembahasan lengkap terkait Perusahaan Pembiayaan Adalah, Contoh, POJK, Kegiatan, dan Prinsip Usahanya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Perusahaan Pembiayaan

  • Beberapa perusahaan pembiayaan konsumen di Indonesia, yaitu Adira Quantum Multifinance, BRI, Bank Mandiri, BCA, dan lain sebagainya.

  • Contoh kredit dan pembiayaan antara lain adalah: 1. Pinjaman KTA. 2. Kartu Kredit. 3. Kredit Pemilikan Rumah. 4. Kredit Kendaraan Bermotor. 5. Kredit Usaha. 6. Pembiayaan Perumahan Melalui Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

  • Berikut delapan emiten pembiayaan dengan perolehan pendapatan tertinggi: 1. ADMF. Dari sisi top line, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) menduduki peringkat teratas sebagai emiten multifinance yang meraup pendapatan paling besar mencapai Rp6,89 triliun pada kuartal III/2023. 2. BFIN. 3. CFIN. 4. MFIN. 5. WOMF. 6. BBLD. 7. VRNA. 8. BPFI.

  • Produk Lembaga Pembiayaan: 1. Sewa Guna Usaha (Leasing) 2. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) 3. Anjak Piutang (Factoring) 4. Usaha Kartu Kredit (Credit Card)