Pembiayaan Syariah Adalah: Definisi, Konsep, Jenis, Akad, Produknya

PropertyKlik.com – Pembiayaan syariah adalah jenis pembiayaan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Sistem ini menawarkan alternatif bagi masyarakat yang ingin terhindar dari riba dan transaksi yang dilarang dalam agama Islam.

Saat ini model pendanaan ini menjadi alternatif pembiayaan bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang beragama Islam. Untuk memahami lebih jauh seputar pembahasan ini, berikut adalah poin-poin yang akan menjadi fokus pembahasannya:

Pembiayaan Syariah Adalah

Pembiayaan syariah adalah jenis pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sehingga dalam menjalankan seluruh kegiatannya harus selalu mengacu kepada prinsip hukum islam. Hal ini seperti yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti:

  1. Prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun),
  2. kemaslahatan (maslahah),
  3. universalisme (alamiyah),
  4. serta tidak mengandung ghararmaysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Lebih lengkapnya lagi, pembiayaan syariah adalah penyediaan dana yang dilakukan oleh pihak pemberi dana (lessor) kepada pihak penerima dana (lessee) berdasarkan prinsip syariah Islam. Prinsip ini melarang riba (pengambilan bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi) dalam setiap transaksi keuangannya.

Kerangka hukum yang jelas dan memadai terhadap sumber pendanaan, pembiayaan, dan akad syariah, yang menjadi dasar kegiatan perusahaan pembiayaan syariah, sejatinya sudah diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) dalam peraturan No: PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan No: PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.

Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah, sebagaimana menurut Pasal 1 butir 6 dalam peraturan tersebut adalah “Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam yang menjadi pedoman dalam kegiatan operasional perusahaan dan transaksi antara lembaga keuangan atau lembaga bisnis syariah dengan pihak lain yang telah dan akan diatur oleh DSN-MUI.”

Konsep Dasar Pembiayaan Syariah

Pembiayaan ini di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang tertuang dalam Al-Quran dan Hadits. Berikut beberapa konsep dasarnya:

1. Akad

Transaksi keuangan syariah harus didasarkan pada akad yang sah dan sesuai dengan syariah. Akad adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Beberapa akad yang biasanya digunakan dalam pembiayaan jenis ini antara lain:

  • Murabahah: Akad jual beli dengan harga yang jelas dan keuntungan yang disepakati.
  • Mudharabah: Akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dengan pembagian keuntungan yang disepakati.
  • Musyarakah: Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan pembagian keuntungan yang disepakati.
  • Ijarah: Akad sewa-menyewa aset.

2. Keadilan dan Transparansi

Mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Hak dan kewajiban semua pihak dalam transaksi keuangan harus jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan.

3. Larangan Riba

Riba adalah pengambilan bunga atau keuntungan yang berlebihan. Pembiayaan ini melarang riba dalam segala bentuknya.

4. Gharar dan Maisir

Gharar adalah ketidakjelasan dan maisir adalah judi. Pembiayaan ini melarang transaksi yang mengandung unsur gharar dan maisir.

5. Bagi Hasil

Umumnya menggunakan sistem bagi hasil. Keuntungan dari suatu usaha dibagikan antara pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan.

6. Tujuan Syariah

Tujuan utamanya bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga untuk mencapai tujuan syariah, seperti membantu orang lain dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun konsep pendanaan dalam perbankan syariah tidak menggunakan transaksi yang berupa utang piutang dengan konsekuensi bunga, akan tetapi menggunakan transaksi yang berupa sharing modal dengan sistem bagi hasil atau transaksi jual beli dengan margin keuntungan dan sewa serta fee untuk transaksi yang bersifat jasa.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Jenis-jenis Pembiayaan Syariah

Berikut adalah beberapa jenis-jenisnya:

1. Pembiayaan Konsumer

Pembiayaan ini diperuntukkan bagi individu yang ingin membeli barang atau jasa konsumer, seperti:

  • Rumah (KPR Syariah): Untuk pembelian rumah dengan akad murabahah, musyarakah mutanaqishah, atau istishna.
  • Kendaraan: Untuk pembelian kendaraan dengan akad murabahah, musyarakah mutanaqishah, atau ijarah.
  • Multiguna: Untuk berbagai keperluan konsumer lainnya, seperti biaya pendidikan, pernikahan, dan lain sebagainya.

2. Pembiayaan Modal Kerja

Pembiayaan ini diperuntukkan bagi pengusaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya. Jenis pembiayaan modal kerja antara lain:

  • Murabahah: Akad jual beli dengan harga yang jelas dan keuntungan yang disepakati.
  • Mudharabah: Akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dengan pembagian keuntungan yang disepakati.
  • Musyarakah: Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan pembagian keuntungan yang disepakati.

3. Pembiayaan Investasi

Pembiayaan ini diperuntukkan bagi individu atau lembaga yang ingin berinvestasi dengan cara yang halal. Jenis pembiayaan investasi seperti ini antara lain:

  • Sukuk: Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan untuk membiayai proyek atau kegiatan tertentu.
  • Reksadana Syariah: Kumpulan dana dari investor yang dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan pada instrumen-instrumen syariah.
  • Saham Syariah: Saham perusahaan yang kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah Islam.

4. Pembiayaan Lainnya

Selain jenis-jenis di atas, terdapat juga beberapa jenis pembiayaan lainnya, seperti:

  • Mikro Syariah: Untuk usaha mikro yang umumnya disalurkan melalui lembaga keuangan mikro syariah.
  • Pendidikan Syariah: Untuk biaya pendidikan dengan akad murabahah, musyarakah mutanaqishah, atau ijarah.
  • Haji Syariah: Untuk biaya perjalanan haji dengan akad murabahah, musyarakah mutanaqishah, atau ijarah.

Dasar Hukum Pembiayaan Syariah di Indonesia

Pembiayaan syariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang terbagi menjadi beberapa tingkatan.

Dasar hukum pembiayaan ini terbagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.” Hal ini memberikan dasar bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, termasuk pembiayaan syariah.

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

UU ini merupakan landasan hukum utama bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan syariah di Indonesia. UU ini mengatur tentang:

  • Definisi dan ruang lingkup perbankan syariah
  • Prinsip syariah yang diterapkan dalam perbankan syariah
  • Kelembagaan perbankan syariah
  • Produk dan jasa yang ditawarkan oleh bank syariah
  • Pengawasan terhadap bank syariah

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di Indonesia, menerbitkan berbagai POJK yang mengatur tentang:

  • Produk dan jasa syariah
  • Operasional bank syariah
  • Tata kelola bank syariah

4. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)

DSN MUI bertugas untuk mengeluarkan fatwa tentang produk dan jasa keuangan syariah. Fatwa DSN MUI menjadi acuan bagi lembaga keuangan syariah dalam mengembangkan produk dan jasanya.

5. Kontrak/Perjanjian

Kontrak/perjanjian antara lembaga keuangan syariah dan nasabah juga menjadi dasar hukum pembiayaan syariah. Kontrak/perjanjian ini harus sesuai dengan prinsip syariah dan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Berikut adalah beberapa contoh peraturan dan fatwa terkait:

1. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah:

  • Undang-undang ini mendefinisikan perbankan syariah sebagai segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
  • Undang-undang ini menegaskan bahwa kegiatan usaha perbankan syariah harus berdasarkan prinsip syariah, yaitu keadilan, transparansi, kemitraan, dan kesalingan menguntungkan, serta menghindari riba, gharar, dan maisir.
  • Undang-undang ini mengatur tentang pendirian, perizinan, dan tata kelola bank syariah serta unit usaha syariah.
  • Undang-undang ini memberikan ruang bagi pengembangan produk dan jasa perbankan syariah yang inovatif dan sesuai dengan prinsip syariah.
  • Undang-undang ini mengatur tentang peran OJK dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha perbankan syariah.

Beberapa pasal penting:

  • Pasal 1 (Definisi)
  • Pasal 4 (Prinsip Syariah)
  • Pasal 22 (Produk dan Jasa)
  • Pasal 34 (Pengawasan)

2. POJK No. 11/POJK.03/2010 tentang Bank Syariah:

  • POJK ini mengatur lebih detail tentang operasional bank syariah, termasuk tata kelola, manajemen risiko, pelaporan keuangan, dan perlindungan konsumen.
  • POJK ini mengatur secara spesifik tentang produk dan jasa yang dapat ditawarkan oleh bank syariah, serta persyaratan dan ketentuannya.
  • POJK ini mengatur tentang mekanisme pengawasan yang dilakukan OJK terhadap bank syariah.

Beberapa poin penting:

  • Lampiran I (Kategori Produk dan Jasa Bank Syariah)
  • Lampiran II (Tata Kelola Bank Syariah)
  • Lampiran III (Manajemen Risiko Bank Syariah)

3. Fatwa DSN MUI No. 1/DSN-MUI/IV/2004 tentang Akad Murabahah:

  • Fatwa ini menjelaskan pengertian akad murabahah sebagai akad jual beli barang dengan harga jual yang menguntungkan, dengan menyerahkan terlebih dahulu biaya perolehan barang kepada penjual dan pembayaran keuntungan secara mengangsur oleh pembeli.
  • Fatwa ini menetapkan rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar akad murabahah dianggap sah.
  • Fatwa ini mengatur tentang hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalam akad murabahah.

Beberapa hal penting:

  • Kewajiban penjual untuk menyerahkan barang yang dipesan.
  • Kejelasan harga jual dan keuntungan.
  • Pembayaran secara mengangsur oleh pembeli.

Akad Pembiayaan Syariah

Akad pembiayaan syariah adalah perjanjian yang mendasari transaksi keuangan dalam sistem keuangan syariah. Akad ini dibuat berdasarkan prinsip syariah Islam yang tertuang dalam Al-Quran dan Hadits, dan bertujuan untuk menghindari riba dan transaksi yang dilarang dalam agama Islam.

a. Jenis-jenis Akad Pembiayaan Syariah

Adapun, berikut adalah jenis-jenisnya:

  1. Murabahah: Akad jual beli dengan harga yang jelas dan keuntungan yang disepakati.
  2. Mudharabah: Akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dengan pembagian keuntungan yang disepakati.
  3. Musyarakah: Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan pembagian keuntungan yang disepakati.
  4. Ijarah: Akad sewa-menyewa aset.
  5. Istishna: Akad pembiayaan pembuatan barang pesanan.

b. Manfaat Akad Pembiayaan Syariah

Berikut adalah manfaatnya:

  1. Mencegah riba: Membantu masyarakat untuk terhindar dari riba dan transaksi yang dilarang dalam agama Islam.
  2. Lebih adil dan transparan: Memberikan hak dan kewajiban yang jelas kepada semua pihak yang terlibat.
  3. Membantu perkembangan ekonomi syariah: Membantu perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Produk Pembiayaan Syariah

Berikut adalah beberapa jenis produknya di Indonesia:

1. Pembiayaan Konsumtif Syariah

Pembiayaan ini diperuntukkan bagi individu yang ingin membeli barang atau jasa konsumtif, seperti:

  • Pembiayaan Rumah (KPR Syariah): Untuk pembelian rumah dengan akad murabahah, musyarakah mutanaqishah, atau istishna.
  • Pembiayaan Kendaraan: Untuk pembelian kendaraan dengan akad murabahah, musyarakah mutanaqishah, atau ijarah.
  • Pembiayaan Multiguna: Untuk berbagai keperluan konsumertif lainnya, seperti biaya pendidikan, pernikahan, dan lain sebagainya.

2. Pembiayaan Modal Kerja Syariah

Pembiayaan ini diperuntukkan bagi pengusaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya. Jenis pembiayaan ini antara lain:

  • Murabahah: Akad jual beli dengan harga yang jelas dan keuntungan yang disepakati.
  • Mudharabah: Akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dengan pembagian keuntungan yang disepakati.
  • Musyarakah: Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan pembagian keuntungan yang disepakati.

3. Pembiayaan Investasi Syariah

Pembiayaan ini diperuntukkan bagi individu atau lembaga yang ingin berinvestasi dengan cara yang halal. Jenis pembiayaan investasinya antara lain:

  • Sukuk: Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan untuk membiayai proyek atau kegiatan tertentu.
  • Reksadana Syariah: Kumpulan dana dari investor yang dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan pada instrumen-instrumen syariah.
  • Saham Syariah: Saham perusahaan yang kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah Islam.

4. Pembiayaan Syariah Lainnya

Selain jenis-jenis pembiayaan di atas, terdapat juga beberapa jenis lainnya, seperti:

  • Pembiayaan Mikro: Untuk usaha mikro yang umumnya disalurkan melalui lembaga keuangan mikro syariah.
  • Pembiayaan Pendidikan: Untuk biaya pendidikan dengan akad murabahah, musyarakah mutanaqishah, atau ijarah.
  • Pembiayaan Haji: Untuk biaya perjalanan haji dengan akad murabahah, musyarakah mutanaqishah, atau ijarah.

Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Pembiayaan Konvensional

Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya:

1. Prinsip Dasar

  • Pembiayaan Syariah: Berdasarkan prinsip syariah Islam yang tertuang dalam Al-Quran dan Hadits, dengan tujuan untuk menghindari riba, gharar, dan maisir.
  • Pembiayaan Konvensional: Berdasarkan sistem keuangan konvensional yang umumnya menggunakan bunga sebagai sistem keuntungan.

2. Sistem Keuntungan

  • Pembiayaan Syariah: Keuntungan diperoleh melalui bagi hasil, margin, atau ujrah, yang telah disepakati di awal akad.
  • Pembiayaan Konvensional: Keuntungan diperoleh melalui bunga yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok pinjaman.

3. Akad/Perjanjian

  • Pembiayaan Syariah: Menggunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan istishna.
  • Pembiayaan Konvensional: Menggunakan perjanjian standar yang umum.

4. Risiko

  • Pembiayaan Syariah: Risiko ditanggung bersama antara lembaga keuangannya dan nasabah.
  • Pembiayaan Konvensional: Risiko umumnya ditanggung sepenuhnya oleh nasabah.

5. Pengawasan

  • Pembiayaan Syariah: Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
  • Pembiayaan Konvensional: Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini adalah contoh perbedaan keduanya:

a. KPR Syariah

  • Akad: Murabahah, musyarakah mutanaqishah, atau istishna.
  • Keuntungan: Margin yang disepakati di awal.
  • Risiko: Ditanggung bersama antara bank syariah dan nasabah.

b. KPR Konvensional

  • Akad: Perjanjian standar.
  • Keuntungan: Bunga yang dihitung berdasarkan persentase.
  • Risiko: Ditanggung sepenuhnya oleh nasabah.

Itulah pembahasan lengkap terkait Pembiayaan Syariah Adalah, Definisi, Konsep, Jenis, Akad dan Produknya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Pembiayaan Syariah

  • Secara umum, Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) adalah perusahaan pembiayaan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya (hanya menyalurkan pembiayaan/pendanaan kepada masyarakat) berdasarkan atau sesuai dengan prinsip akad syariah.

  • Pola ini secara praktek ada tiga yaitu prinsip murabahah, al.istishna dan as. salam. Pembiayaan dengan sistem jual beli berdasarkan prinsip murabahah disyaratkan harus menjelaskan harga pokok barang dan juga menentukan besarnya keuntungan bagi bank.

  • Produk pendanaan bank syariah: Bentuknya bisa berupa giro, tabungan, deposito/investasi, dan obligasi/sukuk.

  • Pembiayaan yang ditujukan khusus kepada perempuan prasejahtera produktif, dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli (akad wakalah wal murabahah).