Agunan Adalah: Arti, Fungsi, Jenis, Cara Pengajuan, Bedanya dengan KTA

PropertyKlik.com – Agunan adalah jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh debitur kepada kreditur. Ya, biasanya jika Anda ingin meminjam uang maka pihak debitur akan menanyakan aset apa yang ingin Anda jadikan jaminkan. Agunan tersebut berfungsi sebagai jaminan, dan akan disita jika pembayarannya tidak lancar.

Untuk membantu memahami pengertian dari agunan, fungsi, jenis, cara pengajuan, hingga bedanya dengan KTA, maka pada artikel kali ini akan dibahas secara lengkap lewat poin-poin berikut ini:

Agunan Adalah

Agunan adalah sebuah aset atau barang berharga yang akan dititipkan sementara oleh peminjam dana atau debitur kepada pemberi pinjaman atau kreditur sebagai sebuah jaminan. Mungkin Anda sudah sering mendengar istilah ini, terutama ketika Anda sedang berurusan dengan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman.

Agunan menjadi penting ketika Anda ingin mengajukan sebuah pinjaman dalam jumlah yang besar kepada bank. Perlu dipahami bahwa jaminan ini bisa berpindah hak kepemilikannya kepada pemberi pinjaman apabila Anda sebagai peminjam gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

Pinjaman dengan menggunakan jaminan ini umumnya mempunyai bunga pinjaman yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman tanpa jaminan karena kreditur memiliki risiko kerugian yang lebih rendah.

Kreditur yang mau memberikan pinjaman tanpa jaminan biasanya mempunyai waktu pencairan yang jauh lebih cepat namun nominal yang bisa dipinjamkan kepada Anda juga mempunyai limit yang terbatas. Dengan bunganya yang tinggi, pastikan agar Anda membuat perhitungan yang matang mengenai cicilan yang harus Anda bayarkan agar tidak memberatkan Anda di kemudian hari.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Fungsi Agunan Adalah

Berikut adalah fungsi-fungsinya dalam aktivitas pengajuan pinjaman:

  1. Untuk mencegah debitur dari lepasnya tanggung jawab dalam membayar angsuran.
  2. Memberikan motivasi kepada debitur untuk melunasi hutangnya dan membayar angsuran dengan tepat waktu.
  3. Jaminan kepastian berlandaskan hukum yang berlaku.
  4. Adanya hak untuk kreditur mendapatkan kepemilikan aset yang dijadikan jaminan oleh debitur jika suatu saat terjadi wanprestasi.

Jenis-Jenis Agunan Adalah

Agunan adalah sebuah persyaratan yang harus ada sebagai jaminan dari sebuah pinjaman. Syarat dari sebuah benda yang bisa dijadikan jaminan adalah bahwa benda tersebut harus berharga dan mudah untuk dijual. Agunan terbagi menjadi 2 jenis yaitu berwujud dan tidak berwujud. Berikut adalah penjelasannya:

1. Agunan Berwujud

Agunan berwujud adalah jaminan yang bisa dibawa dan dapat dilihat secara langsung oleh mata. Salah satu benda yang termasuk ke dalam jaminan berwujud adalah kendaraan bermotor, tanah, hingga rumah yang bisa dijaminkan ke bank saat Anda mengajukan kredit.

2. Agunan Tidak Berwujud

Agunan tidak berwujud adalah jaminan yang secara kasat mata ada dan berupa sebuah komitmen ataupun janji. Jaminan tak berwujud bisa juga berupa hak kekayaan intelektual, surat-surat berharga hingga jaminan deposito.

Aturan Hukum Terkait Agunan di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa aturan hukum yang mengatur tentang agunan, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

KUHPer mengatur tentang perjanjian dan pasal yang menjadi dasar hukum bagi jaminan agunan.

  • Pasal 1131 KUHPer menyatakan bahwa “Segala kebendaan si berhutang baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk perikatan perseorangan”.
  • Pasal 1132 KUHPer menyatakan bahwa “Benda-benda yang dapat dijadikan jaminan, adalah segala kebendaan yang dapat diperalihkan dan disita, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari”.

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

UU Perbankan mengatur tentang jaminan yang dapat diberikan oleh nasabah kepada bank dalam rangka memperoleh kredit.

  • Pasal 1 angka 23 UU Perbankan menyatakan bahwa “Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah”.
  • Pasal 6 ayat (1) UU Perbankan menyatakan bahwa “Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan kepada nasabah dengan atau tanpa jaminan”.
  • Pasal 6 ayat (2) UU Perbankan menyatakan bahwa “Jenis dan nilai jaminan yang disyaratkan untuk pemberian kredit atau pembiayaan harus sesuai dengan jenis, tujuan, dan jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan”.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa peraturan terkait jaminan dalam sektor jasa keuangan, antara lain:

  • POJK Nomor 35/POJK.03/2018 tentang Penilaian Agunan untuk Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank
  • POJK Nomor 13/POJK.05/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  • POJK Nomor 22/POJK.05/2020 tentang Penilaian Agunan untuk Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan

Jenis-jenis Aset yang Bisa Dijadikan Agunan

agunan adalah
Aset yang dijadikan jaminan harus mempunyai nilai yang baik dan bisa dicairkan dengan mudah.

Syarat utama yang harus Anda penuhi jika ingin melakukan pinjaman adalah adanya agunan. Agunan yang digunakan sebagai jaminan mempunyai jenis tertentu agar bisa dijadikan sebuah jaminan. Kreditur akan melakukan penilaian terhadap aset yang akan dijadikan jaminan untuk menghitung dan menentukan berapa besar pinjaman yang bisa diberikan untuk Anda.

Aset yang dijadikan jaminan harus mempunyai nilai yang baik dan bisa dicairkan dengan mudah. Karena jika aset tersebut tidak mempunyai nilai yang layak, risiko yang dihadapi kreditur akan semakin besar. Selain itu juga aset tersebut harus bisa dipindahtangankan dengan mudah antara pemilik pertama dan berikutnya. Aset yang sulit untuk dijual tidak akan diberikan penilaian yang baik oleh kreditur.

Di Indonesia ada banyak aset yang bisa dengan mudah untuk dijadikan jaminan. Aset yang mudah untuk dijadikan jaminan karena mempunyai nilai yang besar. Di bawah ini terdapat beberapa aset yang bisa Anda jadikan jaminan seperti berikut ini:

1. Properti

Properti merupakan sebuah aset dengan nilai yang besar dan bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman dengan mudah. Properti bersifat likuid sehingga akan sangat mudah untuk dicairkan. Properti tersebut umumnya berupa rumah, tanah, bangunan, ruko hingga gedung. Agar properti bisa dijadikan sebagai agunan, Anda cukup menyerahkan sertifikatnya saja.

Jumlah pinjaman yang bisa diberikan oleh kreditur sangat bergantung dari kondisi properti yang Anda ajukan. Umumnya untuk sebuah rumah, kreditur akan menawarkan pinjaman mulai dari Rp 100 juta hingga jumlah yang sesuai dengan nilai properti Anda.

2. Kendaraan

Salah satu aset yang umum digunakan sebagai agunan pinjaman adalah kendaraan. Kendaraan yang bisa diajukan sebagai jaminan adalah motor, mobil, truk dan yang lainnya. Untuk kendaraan seperti mobil, biasanya kreditur akan menawarkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp100 juta.

Syarat mobil yang bisa diajukan sebagai jaminan adalah tidak mempunyai usia lebih dari 10 tahun. Selain itu juga mobil juga adalah barang yang investasi dengan nilai tukar yang terus menurun setiap tahunnya maka semakin tua mobil yang ingin Anda jadikan jaminan akan semakin kecil juga nilainya.

3. Logam Mulia

Logam mulia adalah agunan yang cukup sering dipakai untuk menjadi jaminan saat mengajukan pinjaman. Anda bisa menjaminkan emas dan menjadikannya sebagai agunan pada pegadaian milik pemerintah.

Beberapa kasus yang sering ditemui adalah banyak yang menggadaikan emas kawin namun harga yang ditawarkan oleh kreditur hanya sekitar 70% dari harga emas tersebut. Kreditur akan melakukan perhitungan berdasarkan berat emasnya saja dan tidak akan menilai desain atau aspek lainnya.

4. Hasil Kebun dan Ternak

Meskipun jarang ada yang menggunakan namun hasil kebun dan ternak masih cukup umum dipakai di daerah. Jika Anda mempunyai peternakan maka Anda bisa menggunakan hasil kebun dan ternak sebagai agunannya. Kreditur biasanya hanya akan memberikan tenor maksimal 1 bulan saja karena sifatnya yang bisa ditebak.

Ternak yang umum digunakan sebagai jaminan adalah sapi betina. Sapi betina dipilih karena produktif dan mudah untuk dijual kembali. Debitur yang mempunyai ternak biasanya membutuhkan pinjaman untuk Kredit Usaha Pembibitan Sapi.

5. Invoice Financing

Salah satu jenis agunan adalah Invoice. Sering terjadi kondisi di mana invoice Anda belum dibayarkan namun Anda sangat membutuhkan dana pinjaman. Beberapa perusahaan kreditur biasanya masih mau menerima invoice financing sebagai jaminan.

Dengan adanya invoice financing akan lebih mempermudah usaha dan bisnis Anda yang terkadang membutuhkan waktu untuk pencairan invoice.

6. Inventori

Ada beberapa perusahaan besar yang memproduksi sebuah persediaan dagang dan mempunyai inventori persediaan barang. Saat ini sudah cukup banyak kreditur yang menerima inventori sebagai jaminan kreditnya. Secara umum biasanya inventori akan dihargai maksimal sebesar 50% dari nilainya.

Dengan adanya inventori financing membuat Anda bisa lebih mudah untuk mengajukan pinjaman di saat bank tidak mau menerimanya.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Perbedaan Kredit Tanpa Agunan dan Kredit dengan Agunan

Jika Anda hendak mencari pinjaman maka Anda akan mempunyai dua pilihan jenis kredit, dengan agunan atau tanpa agunan. Keduanya sama-sama bisa memberikan pinjaman dana bagi nasabah yang membutuhkan.

Akan tetapi, masing-masing pinjaman juga mempunyai syarat berbeda yang harus Anda penuhi sebagai nasabah. Di bawah ini adalah beberapa perbedaan dari keduanya.

a. Kredit Tanpa Agunan atau KTA

  • KTA tidak memerlukan adanya jaminan yang harus diserahkan oleh debitur.
  • Pencairan pinjaman bisa lebih cepat karena tidak banyak yang harus diperiksa oleh kreditur.
  • Mempunyai limit pinjaman yang rendah, maksimal Rp50 juta.
  • Bunga pinjaman lebih tinggi sebagai jaminan dari kreditur.
  • Tenor yang diberikan oleh kreditur cenderung lebih singkat, umumnya 1-2 tahun saja.

b. Kredit dengan Agunan

  • Kredit dengan agunan memerlukan aset yang bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman debitur.
  • Proses pencairan membutuhkan waktu yang panjang karena banyak proses yang harus diperiksa kreditur.
  • Mempunyai limit pinjaman yang bisa disesuaikan dengan aset Anda yang dijadikan jaminan.
  • Bunga pinjaman cenderung lebih rendah karena sudah ada aset yang dijadikan sebagai jaminan.
  • Waktu tenor yang diberikan lebih panjang, umumnya hingga 5-10 tahun.

Cara Pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk Renovasi Rumah

Sebagai salah satu kebutuhan utama, rumah sangatlah penting. Rumah bisa dijadikan sebagai tempat tinggal yang nyaman bahkan juga bisa dijadikan aset berharga Anda. Ada banyak orang yang berjuang untuk mempunyai rumahnya sendiri, bahkan tidak sedikit yang memanfaatkan fasilitas kredit seperti KPR untuk membelinya.

Mungkin akan ada saatnya apabila rumah Anda memerlukan renovasi dan saat itu Anda mempunyai keterbatasan dana. Salah satu cara yang bisa Anda gunakan adalah pinjaman KTA sebagai modal renovasi rumah. Anda sebelumnya harus menyiapkan berapa modal yang Anda perlukan untuk renovasi rumah agar Anda bisa menentukan jumlah sebelum Anda meminjam pada kreditur.

Salah satu jenis pinjaman yang bisa Anda gunakan untuk merenovasi rumah Anda adalah kredit tanpa agunan. Pinjaman ini bisa digunakan untuk keperluan konsumtif Anda seperti pendidikan anak, membayar biaya rumah sakit hingga renovasi rumah Anda tanpa harus menyerahkan sesuatu sebagai jaminannya.

Produk dari kredit tanpa jaminan umumnya akan memberikan dana pinjaman hingga Rp500 juta. Selain itu jangka waktu pelunasannya juga beragam mulai dari satu hingga lima tahun. Kredit tanpa jaminan ini sangat diminati karena proses pencairannya yang cepat. Bahkan ada beberapa badan pinjaman yang bisa mengajukan KTA secara online agar Anda tidak perlu repot-repot untuk keluar rumah.

Syarat yang dibutuhkan untuk KTA juga sangat mudah, yaitu KTP, NPWP, rekening tabungan 3 bulan terakhir hingga slip gaji karyawan. Kreditur akan melakukan verifikasi data Anda dan melihat catatan kredit Anda. Setelah itu kreditur akan mengadakan survei kepada Anda dan beberapa kerabat yang Anda daftarkan namanya sebagai kontak jaminan. Setelah semua tahapan selesai Anda lakukan maka Anda cukup menunggu keputusan yang akan dikeluarkan oleh pihak bank saja kira-kira selama 3 sampai 7 hari kerja.

Itulah penjelasan lengkap terkait penjelasan lengkap seputar agunan, jenis, cara mengajukan, hingga perbedaan kredit dengan dan tanpa agunan. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang terus berusaha meningkatkan kualitas hidup dan huniannya.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Agunan Adalah

  • Agunan menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

  • Jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima atau garansi atau janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Agunan adalah jaminan tambahan yang di serahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan prinsip syariah.

  • Agunan dalam dunia keuangan merupakan aset berharga yang dijaminkan oleh peminjam sebagai jaminan atas suatu pinjaman. Misalnya, ketika pembeli rumah memperoleh hipotek, rumah tersebut menjadi jaminan atas pinjaman tersebut.

  • Nilai taksasi agunan adalah nilai jual suatu aset yang ditaksir hingga menunjukkan perkiraan harga berdasarkan harga pasar terendah. Nilai likuidasi agunan adalah harga jual kembali suatu aset dari objek jaminan pinjaman jika akhirnya jaminan tersebut dijual dan dijadikan dana tunai secara cepat.