Collateral Adalah: Definisi, Prinsip, Syarat, Fungsi, Jenis, Contohnya

PropertyKlik.com – Collateral adalah aset yang diterima pemberi pinjaman sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diberikannya. Collateral atau agunan ini dapat berbentuk properti atau jenis aset lainnya tergantung pada kesepakatan dan tujuan pinjaman.

Collateral berfungsi sebagai bentuk perlindungan bagi pemberi pinjaman. Artinya, jika peminjam gagal membayar pinjaman mereka, pemberi pinjaman dapat menyita agunan dan menjualnya untuk menutup sebagian atau seluruh kerugiannya.

Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simak artikel yang akan membahasnya secara tuntas lewat poin-poin berikut ini:

Pengertian Collateral Adalah

Collateral adalah nama lain dari agunan atau jaminan dalam satu transaksi kredit. Bentuknya bisa berupa pemberian aset maupun surat berharga milik peminjam kepada pemberi pinjaman dana.

Istilah yang berasal dari bahasa Inggris ini memiliki arti sebagai sesuatu yang dijadikan jaminan atau agunan. Jadi pengertian collateral adalah aset ekonomi dan hukum yang digunakan sebagai jaminan dalam transaksi pinjaman antara debitur dan kreditur.

Secara sederhana berkaitan dengan sifat pinjaman, misalnya saat seseorang mengajukan pinjaman hipotek, rumah mereka akan digunakan sebagai jaminan, dan dalam kasus kredit mobil, kendaraan tersebut menjadi agunan. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan dari bank juga bisa menggunakan peralatan atau lahan pabrik sebagai jaminan atas pinjaman.

Pinjaman dengan aset ini biasanya ditawarkan dengan bunga yang lebih rendah dibanding dengan pinjaman tanpa agunan. Klaim pemberi pinjaman atas collateral disebut hak gadai, hak hukum, atau klaim terhadap aset untuk memenuhi utang.

Peminjam memiliki alasan kuat untuk membayar kembali pinjaman tepat waktu karena jika gagal bayar maka akan kehilangan aset yang dijaminkan.

Baik itu bank, leasing, atau jenis perusahaan pemberi pinjaman lainnya, biasanya memiliki sejumlah kriteria aset yang bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan. Misalnya BPKB kendaraan, kendaraan berat, sertifikat rumah, tanah, dan sebagainya.

Cash Collateral Credit

Pada dasarnya setiap bank menawarkan layanan yang berbeda kepada nasabah mereka, tidak terkecuali dengan opsi kredit yang mereka miliki. Kredit cash collateral adalah salah satu layanan kredit yang ada di beberapa bank. Peminjaman ini melibatkan agunan berupa uang tunai seperti deposito, giro, maupun tabungan bank.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Prinsip Dasar Collateral

Seperti yang telah dijelaskan lewat pengertian di atas, collateral masih berhubungan dengan urusan pinjaman, misalnya, ketika sebuah mobil digunakan sebagai jaminan dari pembelian mobil tersebut. Di sisi lain, jika tidak ada aset spesifik yang digunakan sebagai jaminan, maka aset lain bisa digunakan.

Kreditur umumnya menawarkan pinjaman dengan bunga lebih rendah jika ada jaminan atau agunan yang digunakan. Pemberi pinjaman akan memiliki hak atas collateral yang disebut juga sebagai hak gadai atau hukum dan digunakan untuk menyelesaikan utang. Jika peminjam tidak mampu membayar pinjaman sesuai dengan perjanjian, aset berharga yang digunakan sebagai jaminan dapat disita.

Setiap pemberi pinjaman memiliki kriteria tersendiri terkait dengan nilai aset yang diterima sebagai jaminan, seperti leasing, bank, dan perusahaan lainnya. Contoh aset yang dapat dijadikan jaminan adalah sertifikat rumah, tanah, BPKB, kendaraan berat atau ringan, dan lain sebagainya.

Syarat Objek Collateral

collateral syarat objek
Regulasi dari Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 9/ PBI/ 2007 juga mengatur beberapa syarat sesuai bentuk agunan kreditur.

Jaminan collateral tidak bisa asal sembarang barang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar objek tersebut bisa diakui sebagai agunan dalam satu transaksi kredit. Sejumlah syarat objek collateral adalah sebagai berikut:

  1. Status kepemilikan barang bisa dipindahtangankan
  2. Bisa dinilai dengan uang (punya nilai ekonomis)
  3. Bisa terikat di mata hukum berdasarkan UU yang berlaku (punya nilai yuridis)

Secara umum, tiga poin di atas berlaku pada seluruh objek yang akan diajukan sebagai jaminan. Di sisi lain, regulasi dari Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 9/ PBI/ 2007 juga mengatur beberapa syarat sesuai bentuk agunan kreditur.

Syarat Sesuai Bentuk Agunan Kreditur

  1. Jika collateral adalah tanah, maka harus ada pembuktian berupa sertifikat hak atas tanah tersebut
  2. Jika berupa properti atau bangunan seperti tempat tinggal, maka harus ada sertifikat atas kepemilikan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan status hukum (sedang dalam sengketa atau tidak)
  3. Kendaraan bermotor disertai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
  4. Mesin pabrik harus disesuaikan dengan usia dan teknis penggunaannya
  5. Jika collateral adalah surat berharga atau saham, statusnya harus aktif diperdagangkan dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) atau sudah punya peringkat investasi
  6. Jika bentuk collateral adalah pesawat udara atau kapal laut, maka ukurannya harus berada di atas 20 meter kubik yang diikat dengan hipotek

Fungsi dan Manfaat Aset Collateral

Jaminan collateral adalah elemen penting yang menjadi pertimbangan pemberi pinjaman saat memberikan kredit. Namun, bukan berarti hanya pihak pemberi pinjaman saja yang mendapat manfaat dari penggunaan agunan, tetapi ada juga keuntungan bagi pihak kreditur dan debitur. Adapun beberapa manfaatnya adalah sebagai berikut:

  • Aset jaminan dapat mengurangi resiko kerugian akibat ketidakmampuan pihak lain untuk membayar.
  • Collateral dan netting dapat meminimalkan kebutuhan modal ekonomi, meningkatkan leverage, dan potensi keuntungan bank.
  • Memungkinkan akses ke pasar yang lebih besar dengan potensi keuntungan lebih stabil.
  • Aset jaminan memfasilitasi transaksi pasar dengan modal lebih efisien dan penyelesaian yang cepat.
  • Penggunaan collateral mengelola risiko perdagangan yang berisiko tinggi dengan potensi margin lebih besar.
  • Memperkuat hubungan bisnis dan memudahkan transaksi serta pembayaran.
  • Aset jaminan membantu dalam manajemen aset dalam mengoptimalkan agunan dan mengurangi risiko.
  • Dapat mengurangi biaya modal dan mempermudah manajemen kewajiban aset.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Jenis dan Contoh Collateral

Masih berhubungan dengan syarat di atas, ada beberapa jenis aset yang bisa dijadikan jaminan berdasarkan beberapa jenis dan contohnya. Ketahui daftar barangnya dalam pengkategorian berikut ini:

1. Berdasarkan Mobilitas

Adalah jaminan yang bisa dilihat secara mobilitas. Dalam kategori ini agunan dibagi menjadi dua yaitu agunan bergerak dan tidak bergerak. Adapun contohnya adalah:

  •  Agunan bergerak yaitu piutang, kendaraan bermotor, barang dagangan
  •  Agunan tidak bergerak yaitu bangunan, tanah, pabrik

2. Berdasarkan Fungsi

Selanjutnya, Anda juga bisa melihat dan mengelompokkannya berdasarkan fungsinya. Adapun kategori yang termasuk dalam kelompok ini adalah:

  • Agunan pokok yaitu aset yang dijadikan jaminan dalam kredit pokok seperti KPR
  • Agunan tambahan adalah aset yang ditambahkan saat jaminan pokok dinilai tidak cukup oleh bank yang terlibat

3. Berdasarkan Bentuk

Di samping kedua kategori di atas, bentuk atau wujudnya juga bisa dijadikan pembeda. Dua kategori yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah:

  • Agunan berwujud adalah aset yang kasat mata dan bisa ‘dibawa’ seperti kendaraan bermotor, tanah, properti, dan sebagainya
  • Agunan tidak berwujud adalah berupa komitmen atau janji seperti jaminan deposito

Itulah penjelasan lengkap terkait pengertian collateral, syarat, fungsi, jenis dan contohnya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang punya rencana untuk membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Collateral

  • Collateral adalah istilah yang merujuk pada aset digunakan sebagai jaminan dalam suatu transaksi kredit. Aset ini juga dikenal sebagai jaminan atau agunan yang akan diberikan kepada pemberi pinjaman sebagai perlindungan.

  • Collateral memiliki nama lain yaitu jaminan atau agunan yang ada pada satu transaksi kredit. Collateral sendiri adalah suatu istilah yang terkait dengan sebuah aset berharga milik peminjam untuk diberikan kepada pihak pemberi dana sebagai jaminan.

  • Collateral merupakan jaminan yang akan diserahkan pada pihak bank. Jaminan tentu tidak asing lagi di telinga. Jaminan dapat menjadi penentu apakah kredit disetujui atau ditolak. Jaminan berfungsi sebagai pelindung bank ketika nasabah tidak dapat melunasi kredit yang diberikan.

  • Cash Collateral adalah agunan tambahan yang bersifat likuid yaitu berupa uang kas atau yang dipersamakan dengan uang kas antara lain giro, tabungan dan deposito yang termasuk agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Regulator.