Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris: Mudah, Hemat Biaya

PropertyKlik.com – Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris ini penting diketahui bagi Anda yang berencana mengurus balik nama sertifikat rumah sendiri. Perlu diketahui, balik nama sertifikat rumah adalah proses hukum yang dilakukan untuk mengubah nama pemilik yang tercatat dalam sertifikat rumah, misalnya dari nama pihak penjual menjadi nama pihak pembeli yang baru.

Proses ini penting untuk secara resmi mentransfer kepemilikan properti dari satu pihak ke pihak lainnya. Biasanya dalam mengurus balik nama sertifikat membutuhkan jasa notaris untuk membuatnya.

Namun, kini Anda dapat membuat balik nama sertifikat tanpa notaris dan bisa menghemat biaya yang dikeluarkan. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai cara balik nama sertifikat tanpa notaris, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris (Mandiri)

Jika Anda ingin menghemat biaya, ada cara untuk melakukan balik nama sertifikat rumah tanpa melibatkan notaris. Biasanya, menggunakan jasa notaris akan membutuhkan biaya sekitar 1% dari nilai properti yang Anda beli. Namun, jika Anda tidak ingin repot mengurus ke Kantor Pertanahan, ada opsi lain yang bisa dipertimbangkan.

Melakukan balik nama sertifikat rumah tanpa notaris, atau dikenal dengan istilah balik nama mandiri, merupakan pilihan yang dapat dilakukan untuk menghemat biaya. Berikut adalah langkah-langkahnya:

a. Persiapan Dokumen Mengurus Balik Nama Sertifikat

  1. Formulir Permohonan Balik Nama: Unduh formulir dari website BPN atau dapatkan di kantor BPN setempat. Isi formulir dengan lengkap dan benar, dan tandatangani.
  2. Surat Kuasa (jika dikuasakan): Buat surat kuasa bermaterai jika Anda tidak dapat hadir sendiri. Cantumkan nama, NIK, dan alamat penerima kuasa, serta objek tanah yang akan dibalik nama.
  3. Fotokopi KTP dan KK Pemohon: Siapkan fotokopi KTP dan KK pemohon yang masih berlaku.
  4. Sertifikat Tanah Asli: Bawalah sertifikat tanah asli yang akan dibalik nama.
  5. Bukti Perolehan Tanah: Siapkan bukti perolehan tanah, seperti AJB, warisan, hibah, atau lainnya.
  6. Fotokopi KTP dan KK Penerima Balik Nama: Siapkan fotokopi KTP dan KK penerima balik nama yang masih berlaku (jika berbeda dengan pemohon).
  7. Surat Pernyataan Pengesahan Bangunan Gedung (SPBG) atau IMB (jika ada): Siapkan SPBG atau IMB jika terdapat bangunan di atas tanah tersebut.
  8. Bukti PBB Tahun Terakhir: Siapkan bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  9. Surat Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (PRTRW) dari Desa/Kelurahan: Siapkan surat Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (PRTRW) dari Desa/Kelurahan setempat.
  10. Surat Persetujuan dari Pihak Berwenang (jika ada): Siapkan surat persetujuan dari pihak berwenang (misalnya: KUA, Kantor Agama) jika diperlukan.

b. Tahapan Mengurus Balik Nama Sertifikat

  1. Datang ke Kantor BPN: Kunjungi kantor BPN di wilayah tempat tanah Anda berada.
  2. Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian untuk layanan balik nama sertifikat tanah.
  3. Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas loket.
  4. Bayar Biaya Balik Nama: Bayar biaya balik nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya balik nama bervariasi tergantung luas tanah dan lokasi.
  5. Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen: Petugas akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang Anda serahkan.
  6. Proses Balik Nama: Jika dokumen lengkap dan sesuai, petugas akan memproses balik nama sertifikat tanah.
  7. Pengambilan Sertifikat Tanah: Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil sertifikat tanah yang telah dibalik nama di loket pengambilan.

Setelah proses balik nama sertifikat rumah selesai, Anda akan menerima sertifikat rumah yang baru dengan nama pemilik yang telah diubah. Pastikan untuk memeriksa dengan teliti sertifikat yang baru dan pastikan semua informasi yang tertera di dalamnya benar dan sesuai.

Penting untuk dicatat bahwa tanpa notaris Sertifikat yang Anda buat tetap legal dan sah di mata hukum. Karena pembuatan sertifikat mengikuti prosedur dan aturan yang sesuai berdasarkan aturan pemerintah yang berlaku.

Jika Anda ingin balik nama sertifikat rumah tanpa Notaris, jangan lupa untuk mengecek kelengkapan dokumen yang diperlukan. Agar prosesnya berjalan lancar dan tidak menghambat proses pembelian rumah.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris (Mandiri)

Balik nama sertifikat tanpa notaris, atau dikenal dengan istilah balik nama mandiri, memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syaratnya:

a. Persyaratan Umum

  • Pemohon dan penerima balik nama harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.
  • Tanah yang akan dibalik nama harus memiliki sertifikat tanah yang sah.
  • Bukti perolehan tanah yang sah, seperti AJB, warisan, hibah, atau lainnya.
  • SPBG atau IMB (jika ada bangunan di atas tanah).
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Surat Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (PRTRW) dari Desa/Kelurahan.
  • Surat Persetujuan dari Pihak Berwenang (jika ada).

b. Persyaratan Tambahan

1. Jika dikuasakan

  • Surat kuasa bermaterai yang mencantumkan nama, NIK, dan alamat penerima kuasa, serta objek tanah yang akan dibalik nama.
  • Fotokopi KTP dan KK penerima kuasa.

2. Jika penerima balik nama berbeda dengan pemohon

  • Fotokopi KTP dan KK penerima balik nama yang masih berlaku.

3. Jika terdapat bangunan di atas tanah

  • SPBG atau IMB yang masih berlaku.

4. Jika tanah diperoleh melalui warisan

  • Surat warisan yang telah disahkan oleh pengadilan.

5. Jika tanah diperoleh melalui hibah

  • Akta hibah yang telah disahkan oleh notaris.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris 2
Balik nama sertifikat tanpa melibatkan notaris memiliki keuntungan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menggunakan opsi ini.

Biaya balik nama sertifikat tanah berdasarkan situs resmi BPN adalah Rp50.000. Akan tetapi, kondisi kerap berbeda di lapangan. Misalnya saja, biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya.

Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2.925.000, maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.

Contoh lain jika sebidang tanah berada di Kecamatan Pakansari, Cibinong, yang punya NJOP sebesar Rp3,5 juta, maka Anda akan dikenakan uang sebesar Rp53.500 untuk biaya balik nama sertifikat tanah.

Penting untuk diketahui bahwa biaya balik nama sertifikat rumah tanpa notaris (mandiri) terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

1. Biaya Pendaftaran

  • Biaya pendaftaran untuk balik nama sertifikat tanah tanpa notaris di BPN bervariasi tergantung luas tanah dan lokasi.
  • Pada umumnya, biaya pendaftaran berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000 per meter persegi.

Contoh:

  • Luas tanah: 200 meter persegi
  • Lokasi: Jakarta

Biaya pendaftaran di Jakarta: Rp50.000/m² x 200 m² = Rp10.000.000

2. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan.
  • Besaran BPHTB adalah 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTK).
  • NPOPTK biasanya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Contoh:

  • NJOP: Rp2.000.000/meter persegi
  • Luas tanah: 200 meter persegi
  • NPOPTK: Rp500.000.000

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) = 2.000.000/m² x 200 m² = Rp400.000.000 Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) = NJOP – NPOPTK = Rp400.000.000 – Rp500.000.000 = -Rp100.000.000

Catatan:

  • Jika NPOPKP bernilai negatif, maka BPHTB tidak dikenakan.

3. Biaya Materai

  • Biaya materai diperlukan untuk dokumen-dokumen yang terkait dengan proses balik nama sertifikat tanah.
  • Biaya materai bervariasi tergantung jenis dokumen.

Perkiraan Total Biaya:

Biaya pendaftaran + BPHTB + Materai

Contoh:

Biaya pendaftaran + BPHTB + Materai = Rp10.000.000 + Rp0 + Rp50.000 = Rp10.050.000

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Plus Minus Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Balik nama sertifikat rumah tanpa melibatkan notaris memiliki keuntungan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menggunakan opsi ini. Berikut adalah beberapa keuntungan dan kekurangan yang mungkin Anda temui:

Keunggulan Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa Notaris

1. Lebih hemat biaya

Biaya balik nama tanpa notaris umumnya lebih murah dibandingkan dengan menggunakan jasa notaris. Hal ini karena Anda tidak perlu membayar jasa notaris dan biaya-biaya lainnya.

2. Lebih mudah

Proses balik nama tanpa notaris terbilang mudah dan tidak rumit. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan oleh BPN dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

3. Lebih cepat

Proses balik nama tanpa notaris biasanya lebih cepat dibandingkan dengan menggunakan jasa notaris. Hal ini karena Anda tidak perlu menunggu antrian notaris.

Kekurangan Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa Notaris:

1. Lebih repot

Anda harus mengurus semua proses balik nama sendiri, mulai dari persiapan dokumen hingga pengambilan sertifikat tanah.

2. Berisiko terjadi kesalahan

Jika Anda tidak teliti dalam menyiapkan dokumen atau mengikuti prosedur yang berlaku, maka proses balik nama bisa gagal dan Anda harus mengulanginya dari awal.

3. Memerlukan waktu

Meskipun proses balik nama tanpa notaris terbilang cepat, namun Anda tetap harus meluangkan waktu untuk mengurusnya.

4. Tidak Ada Perlindungan Hukum Notaris

Dalam proses balik nama dengan notaris, notaris dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan bahwa transaksi berlangsung secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa melibatkan notaris, Anda mungkin kehilangan perlindungan ini.

Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau petugas di Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan mempertimbangkan keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan situasi Anda.

Itulah penjelasan lengkap terkait cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris yang mudah dan hemat biaya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

  • Adapun balik nama sertifikat dapat dilakukan setelah putusan tersebut inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga putusan pengadilan dapat langsung dijadikan dasar balik nama tanah tanpa harus melakukan pembuatan akta notaris atau Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu.

  • Cara mengurus balik nama sertifikat tanah maupun rumah sejatinya cukup mudah. Anda bisa mengurusnya secara mandiri ke Kantor ATR/BPN setempat atau melalui notaris. Hal tersebut juga berlaku untuk tata cara balik nama sertifikat tanah warisan.

  • Adapun biaya balik nama sertifikat tanah melalui notaris sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.

  • Tanpa bantuan notaris/PPAT, proses jual beli rumah berisiko batal di mata hukum. Peran notaris/PPAT sangat penting untuk mengecek dan memvalidasi dokumen serta prosedur hukum yang diperlukan. Mereka memastikan semua perjanjian dan proses jual beli tercatat dengan benar dan sah.