Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Cara Hitung dan Simulasinya

PropertyKlik.com – Biaya balik nama sertifikat tanah adalah biaya yang dikenakan kepada pihak yang mengajukan pengurusan balik nama. Adapun biaya yang dikenakan terhadap layanan administrasi ini, pastinya memang ada dan memang ada aturannya.

Bagi Anda yang berencana melakukan balik nama tanah, sebelum mulai mengurusnya ada baiknya jika sudah mengetahui besaran biaya balik nama sertifikat tanah. Tujuannya, agar dana yang diperlukan tercukupi dan proses balik nama bisa berjalan lancar.

Mau tahu lebih detail tentang biaya balik nama sertifikat tanah? Baca artikel berikut yang akan membahas mengenai:

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Adalah

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli properti untuk memindahkan kepemilikan properti tersebut dari nama penjual ke nama pembeli di sertifikat tanah. Biaya ini merupakan salah satu biaya penting dalam proses jual beli properti dan harus dibayarkan oleh pembeli.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat tanah merupakan proses penting untuk mengalihkan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli. Proses ini membutuhkan beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat balik nama sertifikat tanah:

1. Dokumen yang Diperlukan

  • Sertifikat tanah asli
  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
  • Fotokopi KTP dan KK pembeli dan penjual
  • Surat kuasa apabila dikuasakan (opsional)
  • Surat tugas dari PPAT (opsional)
  • Bukti pengecekan sertifikat (opsional)
  • Surat izin pemindahan hak (opsional)
  • Formulir permohonan balik nama (yang disediakan oleh BPN)

2. Persyaratan Tambahan

  • Pembeli dan penjual harus hadir secara langsung (dapat diwakilkan dengan surat kuasa)
  • Membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  • Membayar pajak penghasilan final (PPH Final)
  • Membayar biaya jasa notaris
  • Membayar biaya pengecekan sertifikat (opsional)
  • Membayar biaya balik nama di BPN

Tips Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
  2. Datang ke BPN pada jam kerja yang telah ditentukan.
  3. Bawalah uang tunai yang cukup untuk membayar semua biaya yang terkait.
  4. Jika Anda diwakilkan oleh orang lain, pastikan surat kuasa dibuat dengan benar dan ditandatangani oleh Anda dan penerima kuasa.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Jenis-jenis Biaya yang Dikeluarkan Saat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting untuk meresmikan kepemilikan properti atas nama pembeli. Dalam proses ini, terdapat beberapa jenis biaya yang perlu dikeluarkan, antara lain:

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besaran BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan, dengan tarif 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTK).

Rumus

BPHTB = 5% x (NJOP – NPOPTK)

Keterangan

  • BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • NJOP: Nilai Jual Objek Pajak
  • NPOPTK: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

2. PPH Final

PPH Final merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Besaran PPH Final adalah 5% dari NJOP tanah dan bangunan.

Rumus

PPH Final = 5% x NJOP

Keterangan

  • PPH Final: Pajak Penghasilan Final
  • NJOP: Nilai Jual Objek Pajak

3. Biaya Jasa Notaris

Biaya notaris untuk mengurus balik nama sertifikat harganya bervariasi, tergantung pada kesepakatan antara pembeli dan notaris. Umumnya, biaya notaris berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.

4. Biaya Pengecekan Sertifikat

Biaya ini dikenakan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Biayanya biasanya sekitar Rp50.000.

5. Biaya Balik Nama di BPN

Dikenakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses balik nama sertifikat tanah. Biayanya bervariasi tergantung pada luas tanah.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

biaya balik nama sertifikat tanah 2
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah adalah biaya yang wajib dibayarkan saat proses peralihan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah (BPNS) adalah biaya yang wajib dibayarkan saat proses peralihan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli. Biaya ini terdiri dari beberapa komponen, dan perhitungannya bisa membingungkan bagi sebagian orang.

Namun, jangan khawatir! Berikut penjelasan mudah cara menghitung biaya balik nama beserta rumusnya:

a. Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  2. PPH Final: Pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
  3. Biaya Jasa Notaris: Biaya pengurusan balik nama oleh notaris.
  4. Biaya Pengecekan Sertifikat: Biaya untuk mengecek keaslian sertifikat tanah.
  5. Biaya Balik Nama di BPN: Biaya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses balik nama.

b. Rumus Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Total Biaya = BPHTB + PPH Final + Biaya Notaris + Biaya Pengecekan Sertifikat + Biaya Balik Nama BPN

Penjelasan Rumus

  • BPHTB: Dikenakan 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTK).
    • Rumus BPHTB: BPHTB = 5% x (NJOP – NPOPTK)
  • PPH Final: Dikenakan 5% dari NJOP.
    • Rumus PPH Final: PPH Final = 5% x NJOP
  • Biaya Notaris: Bervariasi, biasanya 0,5% – 1% dari nilai transaksi.
  • Biaya Pengecekan Sertifikat: Sekitar Rp50.000.
  • Biaya Balik Nama BPN: Bervariasi, tergantung luas tanah.

Simulasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Anda sudah tahu komponen apa saja dalam proses biaya balik nama sertifikat. Rumusnya pun sudah ada di atas. Sekarang tinggal menerapkannya berdasar nilai transaksi tanah tersebut.

Berikut simulasi perhitungan biaya balik nama sertifikat dengan contoh dan penjelasannya:

a. Contoh Kasus

Anda membeli sebidang tanah dengan NJOP Rp 1 miliar di Jakarta. Tanah tersebut tidak memiliki NPOPTK (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

b. Langkah-langkah

1. Hitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • BPHTB = 5% x (NJOP – NPOPTK)
  • BPHTB = 5% x (Rp 1 miliar – Rp 0)
  • BPHTB = Rp 50 juta

2. Hitung PPH Final

  • PPH Final = 5% x NJOP
  • PPH Final = 5% x Rp 1 miliar
  • PPH Final = Rp 50 juta

3. Tentukan Biaya Jasa Notaris

  • Biaya notaris bervariasi, umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.
  • Asumsikan biaya notaris dalam contoh ini adalah 1% dari nilai transaksi.
  • Biaya Notaris = 1% x Rp 1 miliar
  • Biaya Notaris = Rp 10 juta

4. Hitung Biaya Pengecekan Sertifikat

  • Biaya ini biasanya sekitar Rp 50.000.
  • Biaya Pengecekan Sertifikat = Rp 50.000

5. Hitung Biaya Balik Nama di BPN

  • Biaya ini bervariasi tergantung luas tanah.
  • Asumsikan luas tanah dalam contoh ini adalah 100 meter persegi.
  • Biaya Balik Nama BPN di Jakarta untuk luas tanah 100 meter persegi sekitar Rp 500.000.
  • Biaya Balik Nama BPN = Rp 500.000

6. Hitung Total Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

  • Total Biaya = BPHTB + PPH Final + Biaya Notaris + Biaya Pengecekan Sertifikat + Biaya Balik Nama BPN
  • Total Biaya = Rp 50 juta + Rp 50 juta + Rp 10 juta + Rp 50.000 + Rp 500.000
  • Total Biaya = Rp 110.550.000

Penjelasan:

  • BPHTB dan PPH Final merupakan pajak yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.
  • Biaya Notaris adalah biaya jasa notaris untuk mengurus proses balik nama.
  • Biaya Pengecekan Sertifikat adalah biaya untuk memastikan keaslian sertifikat tanah.
  • Biaya Balik Nama BPN adalah biaya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses balik nama.

Catatan:

  • Biaya-biaya di atas adalah perkiraan dan dapat bervariasi tergantung daerah dan kebijakan yang berlaku.
  • Sebaiknya konfirmasi biaya terbaru kepada notaris atau instansi terkait sebelum proses balik nama dilakukan.
  • Pastikan luas tanah yang dicantumkan dalam BPHTB akurat untuk menghindari kelebihan pembayaran.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat tanah merupakan proses penting untuk mengalihkan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli. Agar prosesnya berjalan lancar dan terhindar dari masalah, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Kelengkapan Dokumen

  • Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan benar, seperti sertifikat tanah asli, Akta Jual Beli (AJB), fotokopi KTP dan KK pembeli dan penjual, dan lain sebagainya.
  • Periksa kembali keabsahan dan keaslian dokumen-dokumen tersebut.

2. Biaya Balik Nama

  • Pahami dan hitung perkiraan biaya balik nama, termasuk BPHTB, PPH Final, biaya notaris, biaya pengecekan sertifikat, dan biaya balik nama di BPN.
  • Siapkan uang tunai yang cukup untuk membayar semua biaya tersebut.

3. Keabsahan Sertifikat Tanah

  • Pastikan sertifikat tanah yang akan dibalik nama asli dan tidak bermasalah, seperti bebas dari sengketa, sita, atau hipotek.
  • Lakukan pengecekan sertifikat tanah di BPN sebelum proses balik nama.

4. Kehadiran Pembeli dan Penjual

  • Idealnya, pembeli dan penjual hadir secara langsung saat proses balik nama sertifikat tanah.
  • Jika diwakilkan, buatlah surat kuasa yang sah dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

5. Jasa Notaris

  • Gunakan jasa notaris yang terpercaya dan berpengalaman dalam mengurus balik nama sertifikat tanah.
  • Negosiasikan biaya notaris terlebih dahulu sebelum sepakat.

6. Ketepatan Waktu

  • Segera lakukan balik nama sertifikat tanah setelah proses jual beli selesai.
  • Penundaan balik nama dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

7. Keamanan Dokumen

  • Simpan semua dokumen penting terkait sertifikat tanah dengan aman dan rapi.
  • Buatlah fotokopi dokumen-dokumen tersebut sebagai cadangan.

8. Konsultasi

  • Jika Anda memiliki keraguan atau pertanyaan terkait proses balik nama sertifikat tanah, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan BPN, notaris, atau pihak terkait lainnya.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, Anda dapat meminimalisir risiko masalah saat melakukan balik nama sertifikat tanah dan memastikan prosesnya berjalan lancar dan aman.

Itulah pembahasan lengkap terkait biaya balik nama sertifikat tanah terbaru yang dilengkapi jenis, cara menghitung, dan simulasinya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

  • Biaya balik nama sertifikat tanah: Rp1,2 juta.

  • Berikut merupakan rumus dan cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah. Biaya balik nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.

  • Dalam FAQ laman atrbpn.go.id, Rabu (6/3/2024), biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat.

  • Saat mengurus balik nama, sertifikat asli wajib dibawa. Jangan lupa menyertakan Surat Keterangan Waris (SKW) dan Akta Wasiat Notaris jika sertifikat balik nama dari tanah hasil warisan. Balik nama mensyaratkan kelengkapan dokumen Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).