HGB Adalah: Pengertian, Plus Minus, Contoh, Cara Meningkatkan ke SHM

PropertyKlik.com – HGB adalah singkatan dari Hak Guna Bangunan, yaitu hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atasnya selama jangka waktu tertentu. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Pemegang sertifikat HGB memiliki hak untuk membangun, memelihara, dan menggunakan bangunan di atas tanah tersebut, serta memindahkan haknya kepada pihak lain. Hak ini memiliki beberapa manfaat dan kekuatan hukum yang dapat melindungi pemegangnya.

Ingin tahu lebih jauh seputar HGB? Baca terus artikel ini yang akan mengulas lengkap tentang Hak Guna Bangunan mulai dari:

Pengertian HGB Adalah

HGB adalah Hak Guna Bangunan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.

Sertifikat Hak Guna Bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Berikut adalah penjelasannya:

  • Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat 1, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Ini artinya, pemegang sertifikat HGB tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan tersebut.
  • Penggunaan Hak Guna Bangunan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Pada pasal 32 dinyatakan bahwa pemegang Hak Guna Bangunan berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya, serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.

Masa Berlaku HGB

Jangka waktu atau masa berlaku Hak Guna Bangunan telah diatur dalam aturan hukum yang menyangkut juga perpanjangannya, yaitu:

  1. Awal: Sertifikat Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
  2. Perpanjangan Pertama: Hak Guna Bangunan dapat diperpanjang 20 tahun sekali, maksimal 2 kali.
  3. Total Masa Berlaku: Dengan perpanjangan, Hak Guna Bangunan dapat berlaku maksimal 50 tahun.

Adapun berikut adalah aturan hukum yang mengenai masa berlaku Hak Guna Bangunan:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Pasal 26 ayat (1) dan (2) mengatur tentang jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah: Pasal 26 ayat (1) dan (2) mengatur tentang tata cara perpanjangan Hak Guna Bangunan.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Dasar Hukum HGB Adalah

Bicara aturan hukum dan perundang-undangan, Hak Guna Bangunan, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

  • Pasal 26: Mengatur tentang jangka waktu Hak Guna Bangunan, yaitu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun sekali, maksimal 2 kali.
  • Pasal 35-40: Mengatur tentang hak dan kewajiban pemegang Hak Guna Bangunan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah

  • Pasal 24-34: Mengatur tentang tata cara pemberian, peralihan, dan pembebanan Hak Guna Bangunan.
  • Pasal 35-40: Mengatur tentang penghapusan Hak Guna Bangunan.

3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Tanah, dan Hak Pengelolaan:

  • Pasal 1-14: Mengatur tentang persyaratan, tata cara, dan prosedur pemberian, perpanjangan, dan peralihan Hak Guna Bangunan.
  • Pasal 15-20: Mengatur tentang pembebanan dan penyelesaian sengketa Hak Guna Bangunan.

Selain peraturan perundang-undangan di atas, terdapat pula beberapa peraturan terkait Hak Guna Bangunan, seperti:

  • Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Tanah, dan Hak Pengelolaan.
  • Peraturan Daerah terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Fungsi dan Manfaat Sertifikat HGB Adalah

Sertifikat HGB memiliki beberapa fungsi dan manfaat, di antaranya:

1. Bukti Kepemilikan Bangunan

  • Sertifikat HGB merupakan bukti sah atas hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.
  • Sertifikat ini dapat digunakan untuk melindungi hak pemegang HGB dari pihak-pihak lain yang ingin mengklaim bangunan tersebut.

2. Jaminan Keamanan Bertransaksi

  • Sertifikat HGB dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi keuangan, seperti kredit bank atau hipotek.
  • Dengan adanya sertifikat HGB, bank atau lembaga keuangan akan lebih yakin untuk memberikan pinjaman karena adanya jaminan yang jelas.

3. Meningkatkan Nilai Investasi

  • Tanah dan bangunan yang memiliki sertifikat HGB memiliki nilai investasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak memiliki sertifikat.
  • Hal ini karena sertifikat Hak Guna Bangunan memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi investor.

4. Mempermudah Perizinan

  • Sertifikat HGB dapat digunakan untuk mempermudah proses perizinan, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha).

5. Memperjelas Batas Tanah dan Bangunan

  • Sertifikat HGB memuat informasi tentang batas tanah dan bangunan yang jelas.
  • Hal ini dapat membantu mencegah sengketa batas tanah dan bangunan dengan tetangga.

6. Mempermudah Pengurusan Warisan

  • Sertifikat HGB dapat mempermudah proses pengurusan warisan atas tanah dan bangunan.
  • Dengan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan, ahli waris dapat dengan mudah menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut.

Keunggulan dan Kelemahan HGB

hgb adalah 2
HGB memiliki beberapa keunggulan dan kelemahan yang perlu dipertimbangkan sebelum memilihnya.

Perlu diketahui bahwa Hak Guna Bangunan memiliki banyak keunggulan tapi sekaligus juga kelemahan. Simak penjelasannya:

a. Keunggulan HGB

1. Biaya Lebih Murah

  • Biaya perolehan Hak Guna Bangunan umumnya lebih murah dibandingkan dengan Hak Milik (SHM).
  • Hal ini karena HGB memiliki jangka waktu yang terbatas, sedangkan SHM berlaku selamanya.

2. Peluang Usaha Terbuka Lebar

  • HGB sering digunakan untuk proyek-proyek yang bersifat sementara, seperti pembangunan apartemen, ruko, dan perkantoran.
  • Hal ini membuka peluang usaha yang lebih luas bagi investor dan pengembang.

3. Hak Bangunan Lebih Lama

  • HGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan selama 30 tahun.
  • Jangka waktu ini cukup lama untuk membangun dan menikmati manfaat dari bangunan tersebut.

4. Bisa Diperpanjang

  • HGB dapat diperpanjang 20 tahun sekali, maksimal 2 kali.
  • Hal ini memberikan kepastian bagi pemegang Hak Guna Bangunan untuk dapat menggunakan bangunan tersebut dalam jangka waktu yang panjang.

5. Akses Perbankan

  • Sertifikat HGB dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit bank.
  • Hal ini membantu pemegang HGB untuk mendapatkan modal untuk membangun atau membeli bangunan.

6. Peralihan Hak Mudah

  • HGB dapat dialihkan kepada orang lain dengan cara jual beli, warisan, hibah, atau tukar menukar.
  • Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemegang HGB untuk mengelola asetnya.

b. Kelemahan HGB

1. Jangka Waktu Terbatas

  • HGB memiliki jangka waktu yang terbatas, yaitu 30 tahun.
  • Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pemegang HGB di masa depan.

2. Biaya Perpanjangan

  • Perpanjangan HGB dikenakan biaya yang cukup besar.
  • Hal ini dapat menjadi beban bagi pemegang HGB, terutama jika nilai bangunannya sudah tinggi.

3. Hak Atas Tanah Terbatas

  • Pemegang HGB hanya memiliki hak atas bangunan, tidak atas tanahnya.
  • Hal ini berarti pemegang HGB harus membayar sewa tanah kepada pemilik tanah.

4. Pembatasan Peruntukan

  • Hak Guna Bangunan memiliki peruntukan yang harus dipatuhi oleh pemiliknya.
  • Hal ini membatasi fleksibilitas pemegang Hak Guna Bangunan dalam menggunakan bangunannya.

5. Risiko Penggusuran

  • Jika tanahnya dibutuhkan untuk kepentingan umum, pemegang Hak Guna Bangunan dapat digusur.
  • Hal ini menimbulkan risiko bagi pemegang Hak Guna Bangunan untuk kehilangan bangunannya.

6. Ketidakpastian di Masa Depan

  • Status Hak Guna Bangunan di masa depan masih belum jelas.
  • Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pemegang Hak Guna Bangunan tentang haknya atas bangunannya.

Kesimpulan:

  1. Hak Guna Bangunan memiliki beberapa keunggulan dan kelemahan yang perlu dipertimbangkan sebelum memilihnya.
  2. Jika Anda mencari hak atas tanah dan bangunan yang bersifat permanen, SHM adalah pilihan yang lebih tepat.
  3. Namun, jika Anda mencari hak atas bangunan dengan biaya yang lebih murah dan jangka waktu yang cukup lama, Hak Guna Bangunan dapat menjadi pilihan yang menarik.

Cara Mengurus Perpanjangan HGB

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, masa berlaku sertifikat Hak Guna Bangunan bisa diperpanjang. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Syarat dan Dokumen Mengurus Perpanjangan HGB

Berikut ini merupakan persyaratan dan juga dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus perpanjangan Hak Guna Bangunan:

  • Formulir permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan yang sudah diisi dan ditandatangani.
  • Surat kuasa (jika dikuasakan).
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (jika badan hukum).
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan asli beserta bukti pembayaran PBB terbaru.
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPT PBB)
  • Surat pernyataan tidak sengketa
  • Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas perpanjangan Hak Guna Bangunan.
  • Surat ukur
  • Rencana tata ruang dan wilayah
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)

2. Prosedur Pengajuan Mengurus Perpanjangan HGB

Untuk mengurus perpanjangan HGB, berikut adalah prosedurnya:

  1. Datang ke Kantor Pertanahan di wilayah di mana tanah Hak Guna Bangunan berada.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
  3. Serahkan berkas kepada petugas di loket pelayanan.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
  5. Jika berkas lengkap, petugas akan menerbitkan Tanda Terima Permohonan.
  6. Pemohon membayar biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan.
  7. Tunggu proses selama 14 hari kerja.
  8. Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan baru yang sudah diperpanjang.

3. Biaya Mengurus Perpanjangan HGB

Di bawah ini adalah perkiraan biaya mengurus perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan:

  • Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi untuk perpanjangan pertama dan 10% dari NJOP Bumi untuk perpanjangan kedua.
  • Bea Pertimbangan Hak: 0,5% dari NJOP Bumi.
  • Pendaftaran Peralihan Hak: 0,5% dari NJOP Bumi.
  • Materai: Rp10.000

Perlu diketahui bahwa Biaya di atas dapat berbeda-beda di setiap daerah. Disarankan, sebaiknya hubungi Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Tips PropertyKlik:

  • Sebaiknya urus perpanjangan Hak Guna Bangunan minimal 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
  • Pastikan semua berkas yang diperlukan lengkap dan sah.
  • Gunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membantu proses perpanjangan Hak Guna Bangunan.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Perbedaan HGB dengan SHM

Seperti yang telah dijelaskan di atas, HGB adalah Hak Guna Bangunan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan pengertian Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan atas tanah yang sah dan terkuat di Indonesia.

Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya, termasuk hak untuk:

  • Memiliki: Memiliki tanah dan bangunan secara penuh dan permanen.
  • Menggunakan: Memanfaatkan tanah dan bangunan untuk berbagai keperluan, seperti tempat tinggal, usaha, atau lainnya.
  • Menjual: Menjual tanah dan bangunan kepada pihak lain.
  • Mewariskan: Mewariskan tanah dan bangunan kepada ahli waris.
  • Menghibahkan: Menghibahkan tanah dan bangunan kepada pihak lain.

SHM berlaku selamanya dan tidak perlu diperpanjang. Hal ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi si pemilik tanah. Dan berikut adalah perbedaan yang perlu Anda ketahui antara Hak Guna Bangunan dan SHM. Simak penjelasannya:

1. Hak atas tanah

  • HGB: Tidak memiliki hak atas tanah, hanya memiliki hak atas bangunan.
  • SHM: Memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan.

2. Jangka waktu

  • HGB: 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun sekali, maksimal 2 kali (total 50 tahun).
  • SHM: Berlaku selamanya, tidak perlu diperpanjang.

3. Biaya perolehan hak

  • HGB: Lebih murah.
  • SHM: Lebih mahal.

4. Peralihan hak

  • HGB: Dapat dialihkan dengan cara jual beli, warisan, hibah, atau tukar menukar.
  • SHM: Dapat dialihkan dengan cara jual beli, warisan, hibah, atau tukar menukar.

5. Pembatasan peruntukan

  • HGB: Harus sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam sertifikat Hak Guna Bangunan.
  • SHM: Tidak ada pembatasan peruntukan.

6. Risiko penggusuran

  • HGB: Bisa digusur jika tanahnya dibutuhkan untuk kepentingan umum. Meskipun Hak Guna Bangunan memiliki risiko penggusuran, hal ini jarang terjadi. Biasanya, pemerintah akan memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik Hak Guna Bangunan jika tanahnya digusur.
  • SHM: Tidak dapat digusur.

7. Ketidakpastian di masa depan

  • HGB: Status Hak Guna Bangunan di masa depan masih belum jelas.
  • SHM: Status SHM di masa depan jelas.

Hak Guna Bangunan dan SHM adalah dua jenis sertifikat hak atas tanah yang berbeda. Pilihan antara Hak Guna Bangunan dan SHM tergantung pada kebutuhan dan preferensi Anda masing-masing.

Cara Meningkatkan HGB ke SHM

Hak Guna Bangunan bisa ditingkatkan ke SHM, hal ini dimungkinkan berdasarkan beberapa alasan dan dasar hukum berikut ini:

a. Alasan Meningkatkan HGB ke SHM

  • Hak atas tanah yang lebih kuat: SHM memberikan hak atas tanah yang lebih kuat dan permanen dibandingkan dengan Hak Guna Bangunan.
  • Nilai investasi yang lebih tinggi: Tanah dengan SHM memiliki nilai investasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanah dengan Hak Guna Bangunan.
  • Kemudahan dalam transaksi: SHM memudahkan proses transaksi jual beli, warisan, dan hibah tanah.
  • Kepastian hukum: SHM memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi pemilik tanah.

b. Dasar Hukum Meningkatkan HGB ke SHM

  • Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria: “Hak Guna Bangunan dapat diubah menjadi Hak Milik atas dasar permohonan pemegang hak”.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik diajukan dengan mendaftarkan permohonan kepada Kantor Pertanahan”.

c. Syarat dan Dokumen Meningkatkan HGB ke SHM

Berikut adalah syarat dan dokumen untuk meningkatkan HGB ke SHM:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
  • Surat kuasa (jika dikuasakan).
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan asli beserta bukti pembayaran PBB terbaru.
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPT PBB)
  • Surat pernyataan tidak sengketa
  • Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas peningkatan Hak Guna Bangunan ke SHM.
  • Surat ukur
  • Rencana tata ruang dan wilayah
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)

d. Prosedur Pengajuan Meningkatkan HGB ke SHM

Untuk meningkatkan status sertifikat Hak Guna Bangunan ke SHM, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Pertanahan di wilayah di mana tanah Hak Guna Bangunan berada.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
  3. Serahkan berkas kepada petugas di loket pelayanan.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
  5. Jika berkas lengkap, petugas akan menerbitkan Tanda Terima Permohonan.
  6. Pemohon membayar biaya peningkatan Hak Guna Bangunan ke SHM.
  7. Tunggu proses selama 14 hari kerja.
  8. Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima Sertifikat SHM.

e. Biaya Meningkatkan HGB ke SHM

Biaya meningkatkan Hak Guna Bangunan ke SHM terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
    • BPHTB dihitung sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi.
    • NJOP Bumi ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
  2. Bea Pertimbangan Hak: Bea Pertimbangan Hak dihitung sebesar 0,5% dari NJOP Bumi.
  3. Pendaftaran Peralihan Hak: Biaya Pendaftaran Peralihan Hak dihitung sebesar 0,5% dari NJOP Bumi.
  4. Materai: Biaya materai untuk permohonan dan dokumen lainnya.

Berikut adalah simulasi biaya peningkatan sertifikat Hak Guna Bangunan ke Sertifikat Hak Milik:

Misalkan, nilai NJOP Bumi sebuah tanah dengan luas 100 m² adalah Rp1 juta per meter persegi. Maka, perkiraan biaya meningkatkan Hak Guna Bangunan ke SHM untuk tanah tersebut adalah:

  • BPHTB: 5% x Rp1 juta/m² x 100 m² = Rp5 juta
  • Bea Pertimbangan Hak: 0,5% x Rp1 juta/m² x 100 m² = Rp500.000
  • Pendaftaran Peralihan Hak: 0,5% x Rp1 juta/m² x 100 m² = Rp500.000
  • Materai: Rp10.000
  • Jadi Total Biayanya: Rp5 juta + Rp500.000 + Rp500.000 + Rp10.000 = Rp6.010.000

Catatan:

  • Biaya di atas adalah perkiraan dan dapat berbeda-beda di setiap daerah.
  • Sebaiknya hubungi Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Faktor Lain yang Mempengaruhi Biaya Peningkatan Hak Guna Bangunan ke SHM:

  1. Luas tanah: Biaya BPHTB, Bea Pertimbangan Hak, dan Pendaftaran Peralihan Hak dihitung berdasarkan luas tanah.
  2. Nilai NJOP: Biaya BPHTB dihitung berdasarkan nilai NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  3. Lokasi tanah: Biaya BPHTB dan Pendaftaran Peralihan Hak dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Tips:

  • Hitung perkiraan biaya sebelum mengajukan permohonan peningkatan Hak Guna Bangunan ke SHM.
  • Siapkan dana yang cukup untuk pembayaran biaya.
  • Gunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membantu proses peningkatan Hak Guna Bangunan ke SHM.

Alasan Kenapa Perumahan Bersertifikat HGB

Ada beberapa alasan mengapa perumahan biasanya memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dan bukan SHM (Sertifikat Hak Milik):

1. Hak atas Tanah

  • HGB: Hanya memberikan hak atas bangunan, bukan hak atas tanah.
  • SHM: Memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan.
  • Perusahaan pengembang perumahan biasanya tidak memiliki hak atas tanah, melainkan hanya memiliki Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut. Hak Guna Bangunan ini kemudian dipecah-pecah dan dijual kepada pembeli rumah.

2. Biaya

  • HGB: Biaya perolehan Hak Guna Bangunan lebih murah dibandingkan SHM.
  • SHM: Biaya perolehan SHM lebih mahal karena memberikan hak yang lebih kuat.
  • Perusahaan pengembang perumahan ingin meminimalkan biaya pembangunan dan penjualan rumah. Oleh karena itu, mereka biasanya menggunakan Hak Guna Bangunan dibanding SHM.

3. Peruntukan

  • HGB: Biasanya diperuntukkan untuk bangunan komersial dan hunian.
  • SHM: Tidak ada pembatasan peruntukan.
  • Hak Guna Bangunan biasanya digunakan untuk perumahan karena memiliki jangka waktu yang cukup panjang (30 tahun) dan dapat diperpanjang 20 tahun sekali.

4. Kepastian Hukum

  1. HGB: Kepastian hukum Hak Guna Bangunan cukup kuat, meskipun tidak sekuat SHM.
  2. SHM: Memberikan kepastian hukum yang paling kuat.
  3. Meskipun Hak Guna Bangunan memiliki beberapa kekurangan, sertifikat ini tetap memberikan hak yang cukup kuat kepada pemiliknya. Hak Guna Bangunan juga dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah jangka waktunya habis.

Itulah penjelasan lengkap terkait HGB Adalah: Pengertian, Plus Minus, Contoh, dan Cara Meningkatkan ke SHM. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah pertamanya, baik itu rumah subsidi ataupun komersial.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: HGB Adalah

  • Hak guna bangunan (“HGB”) adalah hak atas tanah yang memberi kewenangan untuk membangun sesuatu di atasnya. Sementara, hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah, yang kewenangan dan kewajibannya ditentukan dalam keputusan pejabat yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah.

  • SHM mengakui pemilik tanah sebagai pemilik yang sah, sementara SHGB mengakui pemegangnya sebagai pemegang hak atas tanah selama jangka waktu tertentu. SHM memberikan hak mutlak atas tanah, sedangkan SHGB memberikan hak terhadap bangunan yang ada di atas tanah.

  • Beberapa orang juga sering bertanya, kenapa perumahan memiliki sertifikat HGB? Umumnya, status HGB pada rumah dilekatkan pada hunian baru yang dibeli dari developer berbadan hukum. Hal tersebut dikarenakan SHM hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan-badan hukum yang ditentukan pemerintah.

  • Setidaknya dibutuhkan biaya sekitar Rp7–8 juta untuk mengubah HGB menjadi SHM. Jika tanah yang Anda punya lebih dari 600 m2, maka biayanya bisa mencapai Rp7,5–8,5 juta.