Agraria Adalah Urusan Pertanahan: Ini Peran, Dasar dan Asas Hukumnya

PropertyKlik.com – Agraria adalah hal mencakup segala aspek terkait pemilikan lahan dan pemanfaatannya. Dalam pengertian yang lebih luas, bukan hanya sekadar perihal tanah, melainkan mencakup hak kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan dalam kerangka hukum dan sosial di masyarakat.

Penting untuk dipahami bahwa urusan agraria memiliki dampak besar terhadap struktur masyarakat dan ekonomi. Tak heran jika berbagai pemberitaan seputar isu ini kerap menghiasi media massa. Tidak hanya berupa narasi positif, soal pertanahan memang kerap memancing perdebatan publik yang bahkan bisa berujung pada konflik.

Banyak yang mengaitkan agraria adalah hal yang berhubungan dengan pertanahan. Pada kesempatan lain, tidak sedikit pula yang mengaitkannya sebatas pada lahan pertanian saja. Sementara buat sebagian yang lain, adalah hal yang disangkutpautkan dengan lahan atau pertanahan.

Guna mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan lebih lengkap terkait pengertian, hingga ruang lingkupnya, berikut adalah poin-poin yang akan dibahas dalam artikel ini:

Pengertian Agraria Adalah

Secara etimologi atau asal-usul kata, agraria adalah sebutan yang lahir dari bahasa Latin, yakni ager dan agrarius. Ager diartikan sebagai tanah atau sebidang tanah, sedangkan agrarius memiliki arti perladangan, persawahan, pertanian.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria adalah kata yang dikaitkan dengan urusan pertanian, tanah pertanian, atau urusan pemilikan tanah. Sementara dalam bahasa Inggris disebut agrarian yang berarti tanah. Jadi secara bahasa, agraria adalah tanah. Pengertiannya juga bisa ditinjau dari sisi terminologi atau peristilahan.

Berikut adalah pengertiannya dari berbagai sumber:

a. Pengertian Agraria Menurut UU Pokok Agraria (UUPA)

Pengertiannya dalam arti luas dapat dilihat pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Peraturan Dasar Pokok-pokok ini juga lebih dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria atau UUPA.

Menurut UUPA, pengertian agraria terbagi menjadi:

  1. Berdasarkan Pasal 1 ayat 2, pengertian agrarian adalah meliputi bumi, air dan ruang angkasa. UUPA menentukan bahwa:
    • Dalam Pasal 1 ayat 4, bumi meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, dan yang berada di bawah air
    • Dalam Pasal 1 ayat 5, air meliputi perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia
    • Dalam Pasal 1 ayat 6, ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan air
  2. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1, terdapat pengertian agraria secara sempit. Di situ dikatakan bahwa agraria adalah tanah.

b. Pengertian Agraria Menurut PSA IPB

Pandangan lain tentang pengertiannya juga dikemukakan oleh Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (PSA IPB). Dikutip dari laman PSA IPB, agraria adalah hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan.

Selain sering kali disamakan dengan pertanahan. PSA IPA menambahkan bahwa dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan pertanian (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.

Seperti disampaikan oleh PSA IPB, ini bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Geodesi merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Hukum Agraria

Agraria, sebagai konsep yang mencakup hak kepemilikan dan pemanfaatan lahan, pada akhirnya berkembang menjadi kajian yang vital dari sisi hukum. Dikenal sebagai Hukum Agraria, bidang ini memberikan landasan bagi regulasi dan perlindungan hak-hak terkait tanah. Pada segmen ini, kita akan menjelajahi pengertian hukum, dasar hukumnya, pandangan para ahli, dan asas-asas yang pada akhirnya menjadi pijakan dalam kerangka hukumnya.

a. Pengertian Hukum Agraria

Secara etimologi, hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku manusia yang berlaku dalam masyarakat, sedangkan agraria artinya tanah, ladang, tanah pertanian, segala, yang berkaitan dengan tanah. Jadi hukum agraria adalah keseluruhan peraturan hidup manusia/kaidah hukum yang mengatur masalah agraria.

Lebih jauh, pengertian hukum agraria mencakup aturan dan regulasi yang mengatur hubungan antara individu atau kelompok terkait lahan, dengan tanah. Hukum agraria memastikan adanya kerangka hukum yang jelas terkait pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan. Ini mencakup segala aspek mulai dari perolehan hak tanah hingga pertikaian terkait kepemilikan.

Berangkat dari pengertian berdasarkan UUPA di atas, maka pengertian hukumnya terbagi menjadi pengertian secara luas dan pengertian dari sudut pandang yang terbatas.

1. Hukum Agraria Secara Luas

Boedi Harsono (2005) mengemukakan pendapatnya mengenai definisi hukumnya secara luas. Menurutnya, hukum agraria adalah sekelompok bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu.

Kelompok bidang hukum tersebut meliputi:

  1. Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
  2. Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
  3. Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh UU Pokok Pertambangan;
  4. Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
  5. Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa (bukan “Space Law”), yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan dalam Pasal 48 UUPA.

2. Hukum Agraria Secara Sempit

Sementara untuk pengertian hukumnya secara sempit yang dikemukakan oleh H. Ali Ahmad Chomzah adalah bidang hukum yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas tanah.

Dalam buku Hukum Agraria (Supriadi, 2012) dijelaskan bahwa berkaitan dengan pengertian hukumnya, maka pokok tujuan dari adanya UUPA adalah:

  1. Membuat dasar bagi penyusunan dari hukum pertanahan nasional yang merupakan alat untuk membawakan kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan bagi negara serta rakyat terutama petani, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur;
  2. Membuat dasar untuk mengadakan kesatuan, serta kesederhanaan pada hukum pertanahan nasional;
  3. Membuat dasar untuk memberi kepastian hukum tentang hak-hak atas tanah bagi masyarakat keseluruhan.

Undang-undang yang mengatur pertanahan sebenarnya sudah menjadi concern sejak zaman kolonial silam. Kala itu, pemerintah Belanda mengeluarkan beberapa undang-undang yang mengatur kegiatan perekonomian di daerah koloni, salah satunya adalah Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870.

Tokoh yang mengeluarkan undang-undang ini di zaman Hindia Belanda adalah Engelbertus de Waal, yang menjabat sebagai menteri jajahan. Undang-undang tersebut mengatur prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan.

b. Dasar Hukum Agraria

agraria adalah 2
Undang-undang dan regulasi terkait memainkan peran kunci dalam membentuk struktur hukum pertanahan.

Dasar hukumnya merujuk pada peraturan hukum yang menjadi landasan bagi pengaturan hak tanah. Undang-undang dan regulasi terkait memainkan peran kunci dalam membentuk struktur hukum agraria. Pengetahuan mendalam tentang dasar hukum ini penting untuk memahami hak dan kewajiban pemilik tanah serta menyelesaikan konflik yang mungkin timbul.

Berikut adalah beberapa dasar hukumnya yang disertai penjelasannya:

1. Undang-undang Pokok Agraria (UUPA):

UUPA adalah undang-undang pokok yang mengatur prinsip-prinsip dasar hukum pertanahanterkai perts di Indonesia. UUPA memberikan dasar hukum untuk pemberian hak atas tanah, pembagian lahan, dan regulasi tentang pertanahan adat.

2. Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT)

UUHT mengatur tentang hak tanggungan atas tanah dan benda. Undang-undang ini berkaitan dengan jaminan keamanan hak atas tanah yang digunakan sebagai jaminan kredit atau pembiayaan.

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (BPPT)

Undang-undang ini menetapkan dasar-dasar terkait pertanahan di Indonesia, termasuk tata cara pendaftaran tanah, pemberian hak atas tanah, dan tata cara pembebasan tanah.

4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1967

Berisi tentang Pengesahan Perjanjian Dengan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda mengenai Pengembalian Kepemilikan dan Pengelolaan Tanah Bagi Mantan Pemilik Perkebunan Swasta yang Tanahnya Dikuasai oleh Negara

Undang-Undang ini berkaitan dengan pengembalian kepemilikan tanah bagi mantan pemilik perkebunan swasta yang tanahnya dikuasai oleh negara, terutama setelah masa kemerdekaan Indonesia.

5. Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

PP ini menetapkan tata cara pendaftaran tanah, termasuk persyaratan dan prosesnya, serta mengatur mengenai sertifikat hak atas tanah.

6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN)

Peraturan Menteri ini mengatur berbagai aspek teknis dan administratif, seperti tata cara pendaftaran tanah, hak ulayat, dan aspek teknis lainnya.

7. Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014

Meskipun tidak secara langsung berkaitan, undang-undang ini memiliki kaitan dengan pengaturan hak atas tanah di tingkat desa, khususnya terkait dengan tanah desa dan hak ulayat.

Dengan dasar hukum ini, Indonesia memiliki kerangka kerja hukum yang mengatur hak kepemilikan dan pemanfaatan lahan secara komprehensif. Peraturan ini melibatkan peran pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam pengelolaan tanah dan pemilikan lahan di Indonesia.

c. Asas Hukum Agraria

Di dalam hukum pastinya mengandung asas yang menjadi pedoman dan syarat yang harus dipenuhi agar tujuan hukum tersebut dapat terpenuhi. Berikut adalah sejumlah asas yang menjadi landasan hukumnya, seperti:

1. Asas nasionalisme

Asas ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan baik asli maupun keturunan memiliki hak atas atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa. Jadi tidak ada orang di Indonesia tidak ada yang tidak memiliki hak dalam memiliki sebuah tanah, sehingga semua orang berhak memiliki kepemilikan pada sebidang tanah asal membelinya.

2. Asas dikuasai negara

Asas ini menyatakan bahwa bumi, air, ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan milik negara. Tidak heran jika tidak sembarangan orang yang dapat mengelola kekayaan sumber daya alam negara dimana negara harus ikut campur di dalamnya.

3. Asas hukum adat yang disesuaikan

Asas ini menyatakan bahwa hukum adat yang bersih dari segi negatif dapat dijadikan sebagai hukum agraria, jadi tidak heran jika beberapa hukum adat bisa dijadikan sebagai asas. Asal hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.

4. Asas fungsi sosial

Asas ini menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh melanggar maupun bertentangan dengan norma kesusilaan maupun keagamaan yang berlaku serta tidak boleh melanggar hak-hak Orang lain termasuk untuk kepentingan umum.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Peran Agraria dalam Kepemilikan Lahan

Memiliki peran krusial dalam kepemilikan lahan, dan dampaknya melibatkan beberapa aspek yang mencakup hak-hak individu, keberlanjutan lingkungan, dan perkembangan sosial-ekonomi. Berikut adalah beberapa peran utamanya dalam kepemilikan lahan:

1. Pemberian Hak Kepemilikan Tanah

Menetapkan kerangka hukum untuk pemberian hak kepemilikan tanah. Hal ini mencakup hak-hak seperti hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai, yang memberikan dasar hukum bagi individu atau kelompok untuk memiliki dan mengelola lahan.

2. Perlindungan Hak-Hak Pemilik Tanah

Memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pemilik tanah. Ini termasuk perlindungan terhadap sengketa lahan, pemalsuan dokumen tanah, dan perlindungan terhadap pemilik tanah dari tindakan yang dapat merugikan hak-hak mereka.

3. Pembagian dan Pemanfaatan Lahan

Mengatur tata cara pembagian lahan dan pemanfaatannya. Hal ini mencakup redistribusi tanah, reforma agraria, dan kebijakan terkait yang bertujuan untuk mendistribusikan lahan secara adil dan berkelanjutan.

4. Pengelolaan Pertanahan Adat

Memperhatikan hak-hak masyarakat adat terhadap tanah. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak ulayat atau tanah adat diatur oleh undang-undang, memastikan keberlanjutan gaya hidup dan keberlangsungan budaya masyarakat adat.

5. Pertanian dan Pembangunan Ekonomi

Memberikan dasar hukum untuk pengembangan sektor pertanian dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang baik dapat mendukung pertanian produktif, distribusi sumber daya, dan investasi yang berkelanjutan.

6. Pengelolaan Lingkungan

Memainkan peran penting dalam pengelolaan lingkungan. Kebijakan yang baik dapat memastikan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan, konservasi sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan.

7. Pengembangan Infrastruktur dan Tata Ruang

Mencakup tata ruang dan perencanaan wilayah. Kebijakan yang baik dapat membentuk kebijakan tata ruang yang berdampak pada pengembangan infrastruktur dan penataan lahan secara efisien.

8. Peran Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Dapat menjadi alat pemberdayaan masyarakat. Dengan memberikan hak kepemilikan tanah kepada masyarakat, terutama yang lebih rentan. Perannya dapat berkontribusi pada perbaikan kondisi sosial dan ekonomi.

Itulah pembahasan lengkap terkait pengertian agraria, menurut UU Pokok Agraria (UUPA), dasar hukum, asas hukum, hingga perannya terhadap kepemilikan lahan di Indonesia. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Agraria Adalah

  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah.

  • Ruang lingkup agrarian menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. unsure-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.

  • Jika kita buka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanahan serta urusan pemilikan atas tanah. Namun Hukum agraria membahas materi yang lebih luas dari pada sekedar hukum tanah.

  • Hukum agraria adalah bagian dari hukum yang mengatur tentang pertanahan, pemilikan tanah, dan pemanfaatan tanah. Hukum agraria membahas tentang hak-hak pemilikan tanah, pembagian tanah, pemindahan hak atas tanah, dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan tanah.