Pengertian Wakaf Adalah, Aturan Hukum, Jenis, Syarat, Tata Caranya

PropertyKlik.com – Wakaf adalah suatu bentuk amanah atau sumbangan yang diwakafkan oleh seseorang untuk kepentingan umum, seperti untuk hal-hal terkait keagamaan, pendidikan, kesehatan, atau kegiatan sosial. Begitulah pengertiannya secara sederhana.

Anda sendiri pasti sering melihat atau mendengar kata wakaf ‘kan?! Contohnya, mungkin Anda pernah melihat sebidang tanah atau masjid dengan papan tulisan ‘Tanah ini adalah Tanah Wakaf’, ‘Masjid ini diwakafkan oleh…’, atau “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah’.

Sayangnya, kata ini seringkali diartikan secara sempit sebagai salah satu bentuk sumbangan sedekah. Padahal, sebetulnya memiliki pengertian yang luas. Untuk memahami lebih jauh, sebagai suatu istilah hukum dalam Islam, baca selengkapnya artikel yang akan membahasnya lengkap lewat poin-poin berikut ini:

Pengertian Wakaf Adalah

Pengertian wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif (orang yang mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Wakaf berasal dari kata bahasa Arab “waqf” yang berarti menahan atau berhenti.

Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Begitulah pandangan Mazhab Hanafi, salah satu pendapat yang merangkum pengertiannya secara luas seperti yang dilansir dari Badan Wakaf Indonesia.

Dalam konteks Islam, pengertian wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum perorangan atau badan hukum yang memisahkan harta benda miliknya dan menjadikannya milik Allah SWT untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai dengan syariah.

Sedangkan definisi menurut UU no. 41 tahun 2004 adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.

Menurut Ahli Fiqih Pengertian Wakaf Adalah

Para ahli fiqih berbeda dalam mendefinisikannya menurut istilah, sehingga mereka berbeda dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri. Berbagai pandangan menurut istilah dari para ahli fiqih adalah sebagai berikut:

Menurut Mazhab Abu Hanafi

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya.

Jadi yang timbul hanyalah ‘menyumbangkan manfaatnya’. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah: “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.

Menurut Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Perbuatan si wakif menjadi manfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima manfaat), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik.

Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara kepemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang bendanya tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai kekal (selamanya).

Menurut Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal

Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti : perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak.

Harta yang diwakafkan wakif tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Wakif menyalurkan menfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf’alaih (yang diberi) sebagai sedekah yang mengikat, di mana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih.

Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah: “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”.

Mazhab Lain

Mazhab lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih (yang diberi), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Hukum Wakaf

Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Al-quran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap terkait hukumnya di Indonesia:

1. Dasar Hukum

Hukumnya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.

2. Otoritas dan Pengawasan

Otoritas terkait hal ini, di Indonesia diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kedua badan ini bertanggung jawab untuk mengelola, mengawasi, dan mengembangkan di Indonesia.

3. Tujuan Wakaf

Undang-Undang menetapkan bahwa wakaf dapat dilakukan untuk kepentingan umum, pendidikan, kesehatan, sosial, dan keagamaan.

4. Pengelolaan dan Pemanfaatan

Di Indonesia dapat dikelola oleh yayasan, lembaga keuangan syariah, atau BAZNAS. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan hukum.

5. Perlindungan Hukum

Undang-Undang memberikan perlindungan hukum terhadap wakaf, termasuk melalui pembentukan sertifikat sebagai bukti kepemilikan.

6. Peran Pemerintah

Pemerintah Indonesia memiliki peran dalam mengembangkan wakaf, seperti memberikan insentif dan fasilitas untuk mendorong masyarakat berwakaf.

Tanah Wakaf Adalah

tanah wakaf adalah 1

Tanah wakaf adalah tanah yang diwakafkan oleh seseorang atau badan hukum untuk kepentingan umum atau kepentingan agama Islam. Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan niat tulus untuk mengalihkan kepemilikan tanah atau harta lainnya kepada Allah SWT atau untuk kepentingan umat manusia.

Tanah yang diwakafkan ini tidak dapat dijual atau dipindahtangankan kepemilikannya kepada individu atau keluarga. Sebaliknya, tanah yang diwakafkan diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat atau kepentingan umum tertentu.

Salah satu bentuk harta yang manfaatnya besar dan paling umum untuk disedekahkan bagi kepentingan umum adalah tanah. Tanah dapat dipergunakan untuk membangun tempat ibadah, lembaga pendidikan agama, atau bahkan area pemakaman.

Nilai guna tanah tidak termakan waktu dan dapat digunakan hingga terus menerus. Wakaf tanah dapat berupa hak guna secara penuh atau sebagian dengan batas waktu tertentu.

Secara hukum, wakaf tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, tidak sekedar berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya, bahkan memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang.

Definisi penggunaan tanah yang diwakafkan untuk kepentingan bersama yang menjadi rujukan adalah pengertian dari Boedi Harsono, adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan.

Perwakafan tanah hak milik merupakan suatu perbuatan hukum yang suci, mulia dan terpuji yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya menjadi perwakafan sosial.

Dasar hukum dari perwakafan tanah milik dapat ditemukan di Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA).

Jenis-Jenis Wakaf

Dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan objek atau tujuannya. Berikut adalah beberapa jenis-jenisnya yang umum:

a. Tanah

Adalah jenis yang melibatkan pemberian atau pengalihan kepemilikan tanah untuk tujuan tertentu, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau kepentingan umum lainnya.

b. Uang

Melibatkan pemberian sejumlah uang untuk kepentingan umum atau agama. Uang yang diwakafkan dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial.

c. Produktif

Adalah jenis yang mengalokasikan harta untuk menghasilkan pendapatan. Hasil dari investasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk berbagai tujuan wakaf.

d. Syariah

Mencakup prinsip-prinsip keuangan syariah Islam dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Hal ini termasuk dalam praktek yang sesuai dengan hukum Islam.

e. Benda Bergerak

Melibatkan pemberian atau pengalihan kepemilikan benda-benda bergerak, seperti kendaraan atau barang berharga, untuk kepentingan umum.

f. Fungsional

Adalah jenis yang diwujudkan dalam bentuk pembangunan atau penyediaan fasilitas yang memiliki fungsi tertentu, seperti pembangunan gedung sekolah atau panti asuhan.

g. Khusus

Merujuk pada tujuan tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, atau keagamaan. Pembangunan rumah sakit atau sekolah adalah contoh-contohnya.

h. Umum

Tujuannya untuk kepentingan umum tanpa spesifikasi tujuan tertentu. Misalnya yang mencakup pembangunan fasilitas umum atau penyediaan layanan bagi masyarakat.

Setiap jenis-jenisnya memiliki karakteristik dan kegunaan yang berbeda, tetapi semuanya bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat atau kepentingan umum sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam prakteknya, jenis-jenis ini dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan konteks masyarakat di berbagai wilayah.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Syarat Sah Wakaf

Menurut hukum Islam, wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan, yaitu:

  1. Pertama, tindakan atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf.
  2. Kedua, mengungkapkan niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukannya secara sah.

1. Al-Waqif

Pewakaf harus cakap bertindak dalam memakai hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.

2. Al-Mauquf

Syarat harta benda yang diwakafkan dianggap sah jika:

  • Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.
  • Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.
  • Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.
  • Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

3. Al-Mauquf ‘Alaih

Berdasarkan klasifikasi, ada dua macam pihak yang menerima manfaatnya (nadzir), yaitu:

  1. Pihak tertentu (mu’ayyan) adalah penerima manfaat merupakan seorang atau sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh diubah.
  2. Pihak tidak tertentu (ghaira mu’ayyan) adalah manfaat yang diberikan tidak ditentukan secara terperinci, contohnya kepada fakir miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.

4. Sighah

Ini adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan pada saat melakukan atau pernyataan pewakaf sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya. Syaratnya antara lain:

  • Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, karena akan menjadi tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu.
  • Ucapan bisa direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan.
  • Ucapan bersifat pasti.
  • Ucapan tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan

Tata Cara Melakukan Wakaf

Secara umum, berikut ini adalah tata cara melakukannya:

  1. Wakif atau pewakaf (perorangan ataupun badan hukum) menghadap nadzir (pihak penerima) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jika wakaf dilakukan untuk jumlah tak tertentu, Nadzir tidak diwajibkan hadir.
  2. Ikrar dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi.
  3. Ikrar dapat dinyatakan secara lisan atau tulisan, serta dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.
  4. PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum pada BWI.
  5. Wakif wajib membawa dokumen sah dan asli atas harta atau aset yang ingin diwakafkan, contohnya sertifikat tanah, akta tanah, dan lain-lain serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut dalam keadaan tuntas dan bebas dari sengketa atau ikatan. Lengkapi dokumen tersebut dengan identitas diri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Aturan Hukum Wakaf Bangunan dan Tanah

Bangunan dan tanah adalah dua aset tidak bergerak yang sering dijadikan objek wakaf. Yang termasuk aset tidak bergerak di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat ibadah, dan lainnya).

Jika Anda berniat mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas utang, dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris.

Berikut ini benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan.

  • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.

Di Indonesia, aturan hukum untuk bangunan dan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur pembentukan, pengelolaan, dan pemanfaatannya, termasuk wakaf bangunan dan tanah.

Berikut adalah beberapa poin aturan hukum wakaf bangunan dan tanah di Indonesia:

1. Pembentukan Wakaf

Harus dilakukan dengan niat yang tulus dan jelas dari pihak yang mewakafkan (wakif). Niat ini harus mencakup objek dan tujuan wakaf, serta hak dan kewajiban yang terkait.

2. Objek Wakaf

Objek dapat berupa tanah, bangunan, atau keduanya. Tanah dan bangunan yang akan diwakafkan harus dimiliki sepenuhnya oleh wakif.

3. Pendaftaran

Sebaiknya didaftarkan pada badan setempat atau lembaga yang berwenang untuk mengelola. Pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan perlindungan.

4. Pemberian Sertifikat

Setelah proses pendaftaran selesai, dapat diterbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan dan status hukumnya.

5. Pengelolaan dan Pemanfaatan

Harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya. Pengelolaan dapat dilakukan oleh badan, yayasan, atau lembaga yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut.

6. Pelaporan dan Akuntabilitas

Pengelola harus menyusun laporan keuangan dan kegiatan secara berkala. Akuntabilitas ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.

7. Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Wakaf memberikan dasar hukum untuk penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Proses penyelesaian sengketa dapat melibatkan pengadilan yang memiliki kompetensi khusus.

8. Perlindungan Hukum

Dilindungi oleh hukum, dan pihak yang berupaya merugikan dapat dikenakan sanksi hukum.

9. Pengaturan Lainnya

Selain Undang-undang, terdapat regulasi-regulasi lebih lanjut yang mengatur aspek-aspek tertentu terkait wakaf di Indonesia. Contohnya adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Wakaf Produktif.

Perbedaan Wakaf dengan Zakat dan Infak

Ketiganya merupakan konsep-konsep dalam Islam yang melibatkan pemberian harta atau dana untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Meskipun memiliki tujuan baik dan sering kali digunakan sebagai bentuk amal, ketiganya memiliki perbedaan dalam sifat, tujuan, dan cara pelaksanaannya.

Berikut adalah perbedaan antara wakaf, zakat, dan infak:

1. Wakaf

  • Definisi: Adalah perbuatan hukum yang melibatkan pemberian atau pengalihan kepemilikan suatu harta atau tanah oleh seorang Muslim untuk kepentingan umum atau agama Islam.
  • Tujuan: Adalah memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat atau kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau keperluan sosial lainnya.
  • Sifat Kepemilikan: Kepemilikan harta atau tanah yang diwakafkan bersifat abadi dan tidak dapat dijual atau dipindahtangankan.

2. Zakat

  • Definisi: Zakat adalah kewajiban pembayaran sejumlah harta tertentu oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat kepada mereka yang membutuhkan, sesuai dengan ketentuan agama Islam.
  • Tujuan: Tujuan zakat adalah redistribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
  • Syarat Kewajiban: Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kekayaan tertentu dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki harta yang mencapai nisab (batas tertentu) dan telah mencapai satu tahun kepemilikan.

3. Infak

  • Definisi: Infak adalah tindakan memberikan harta atau dana secara sukarela sebagai bentuk amal atau bantuan sosial.
  • Tujuan: Tujuan infak dapat bervariasi, tetapi umumnya melibatkan pemberian untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan tanpa kewajiban atau persyaratan tertentu.
  • Sifat Kepemilikan: Infak bersifat sukarela dan tidak diatur oleh kewajiban, sehingga tidak ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemberi.

Meskipun ketiganya merupakan bentuk amal yang dianjurkan dalam Islam, perbedaan dalam sifat, tujuan, dan syarat kewajiban membuat masing-masing memiliki peran dan fungsi yang unik dalam sistem keuangan dan sosial Islam. Ketiganya sama-sama bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu mereka yang membutuhkan.

Itulah penjelasan lengkap terkait pengertian wakaf, menurut ahli fiqih, hukum, jenis-jenisnya, syarat sah, tata cara melakukannya, hingga perbedaannya dengan zakat dan infak. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Wakaf Adalah

  • Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya.

  • Contoh dari wakaf benda bergerak selain uang ini adalah bahan bakar, air, surat berharga, kekayaan intelektual, dan sejenisnya. Jenis wakaf terakhir adalah benda bergerak berupa uang dimana uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Wakaf jenis ini biasa disebut dengan wakaf uang.

  • Kata “wakaf” atau “waqf” berasal dari bahasa Arab “waqafa”. Asal kata “waqafa” berarti, menahan berhenti, diam di tempat atau tetap berdiri“. Kata waqafa yaitu “waqfan” sama artinya dengan “habasa-yahbisu-tahbisan”.

  • Dari sisi objek pemberian, harta benda wakaf harus dijaga, dipelihara, diabadikan, dan dikelola untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan. Sedangkan harta zakat, infak, dan sedekah harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak (mustahiq).