Perbedaan Notaris dan PPAT, Dasar Hukum, Wewenang, dan Cara Kerjanya

PropertyKlik – Perbedaan notaris dan PPAT memangnya ada? Pertanyaan ini memang menarik untuk dibahas karena bagi kebanyakan orang mungkin dianggap tidak ada bedanya. Padahal, tugas keduanya memang berbeda. Kebingungan ini juga bisa jadi karena jabatan Notaris dan PPAT seringkali berada di dalam satu plang nama yang sama.

Jika dipahami mendalam, faktanya tugas dan tanggungjawab keduanya memang berbeda dari segi hukum dan juga profesi. Apalagi rangkap jabatan profesi memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai perbedaan notaris dan PPAT, berikut adalah beberapa poin penting yang akan diulas dalam artikel ini:

Yuk, langsung saja simak pembahasan lengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Notaris dan PPAT Adalah

Untuk memudahkan pemahaman tentang apa itu notaris dan PPPAT maka berikut adalah penjelasannya:

Notaris adalah

Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 (Pasal 1 angka 1 UUJN).

PPAT adalah

Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).

Seorang notaris boleh menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara PPAT adalah pihak yang diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wewenang PPAT dalam hukum juga dapat dijabat oleh camat. Dengan demikian, camat tersebut statusnya adalah PPAT sementara. Jika transaksi tanah yang Anda lakukan terletak di daerah terpencil, biasanya PPAT-nya dijabat oleh camat.

Jadi sebelum mengetahui siapa PPAT dan Notaris yang harus Anda hubungi untuk mempermudah proses jual beli, sebaiknya Anda mengetahui lokasi tanah yang akan dibeli lebih dulu. Lokasi tanah maupun rumah ini menjadi patokan Anda untuk menentukan siapa nantinya yang Anda pilih sebagai PPAT.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Perbedaan Notaris dan PPAT

Adapun perbedaan notaris dan PPAT akan dijelaskan secara lengkap di bawah ini:

a. Perbedaan Dasar Hukum Notaris PPAT

Dasar hukum kedua profesi ini tentunya berbeda, sebagaimana berikut ini:

  • Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, untuk menjadi notaris, seseorang wajib memiliki gelar sarjana (S1) hukum dan strata dua (S2) kenotariatan.
  • Sementara peraturan PPAT adalah merujuk pada PP 24/2016 yang mengatur syarat pengangkatan, larangan bagi PPAT dan lingkup kewenangan PPAT dalam menjalankan profesinya. Agar dapat diangkat menjadi PPAT, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan atau paling tidak telah lulus dalam program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan Kementerian Agraria.

b. Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT

Notaris dan PPAT adalah lembaga hukum yang tentunya memiliki kode etik ketika menjalankan perannya. Hal tersebut demi menjaga kedua profesi tidak saling tumpang tindih dalam menjalankan tugas.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 terkait Kenotarisan, organisasi notaris satu-satunya yang diakui oleh pemerintah adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI-lah yang menerbitkan kode etik notaris yang berlaku bagi seluruh notaris dalam pelaksanaan jabatannya.

1. Kode Etik Notaris

“Seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus.”

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

2. Kode Etik PPAT

kode etik PPAT ini juga mengatur tentang kewajiban PPAT dalam menjalankan pekerjaannya ataupun dalam kehidupan sehari-hari.

c. Perbedaan Kewenangan Notaris dan PPAT

Pokok wewenang yang bisa ditangani oleh notaris dan PPAT adalah hal yang jauh berbeda yang bisa disimak lewat penjelasan berikut ini:

1. Kewenangan Notaris

  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
  2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
  3. Membuat akta otentik tentang perjanjian ataupun ketetapan.
  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  6. Membuat akta jual beli dan sertifikat tanah.

2. Kewenangan PPAT

  1. Urusan pertanahan Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  4. Pembagian hak bersama.
  5. Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.
  6. Pemberian Hak Tanggungan.
  7. Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.

d. Perbedaan Kewenangan Wilayah Notaris dan PPAT

Jika Anda punya tanah dan bangunan yang akan disewakan atau dijual kepada orang lain, maka Anda bisa mengurus surat dan akta perjanjiannya melalui kantor notaris yang berada di sekitar tempat tinggal.

Dengan kata lain, tidak perlu mendatangi kantor notaris terdekat sesuai area properti tersebut. Ilustrasinya seperti ini, misalnya Anda hendak menjual rumah di Bandung kepada pembeli yang menetap di Bogor. Untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), Anda dan rekan tidak harus mengunjungi kantor notaris yang berada di Bandung, melainkan cukup di wilayah Bogor.

Berbeda dengan PPAT, kewenangan wilayahnya hanya mencakup domisili yang telah ditentukan, dan tidak mempunyai kuasa untuk menjalankan tugas di luar daerah lain. Disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 37/1998, bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Karena itu, untuk pengurusan pengalihan hak atas tanah yang berlokasi di wilayah A, harus dilakukan melalui PPAT yang berkedudukan di wilayah A.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

e. Perbedaan Cara Kerja Notaris dan PPAT

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, seorang notaris memiliki cara kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpang akta, memberikan grosse dan salinan serta kutipan akta. Semua itu dilakukan sepanjang pembuatan akta tidak ditugaskan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Sementara cara kerja seorang PPAT adalah fokus untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dalam membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang nantinya dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut.

f. Perbedaan Akta Otentik yang Menjadi Kewenangan Notaris dan PPAT

Dilihat dari penjelasan di atas, notaris dan PPAT sama-sama memiliki kewenangan untuk menyusun akta otentik. Namun, PPAT diberi kewenangan dalam pembuatan akta autentik yang berkaitan dengan tanah. Adapun notaris lebih berwenang dalam penyusunan akta otentik secara umum, selain yang berhubungan dengan hak atas tanah.

Agar sebuah akta otentik tersebut dapat dinyatakan asli dan sah, maka ia harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Penjelasannya sebagai berikut:

Syarat Formil

  • Akta dibuat oleh pejabat yang berwenang. Artinya, Anda harus memahami masing-masing kewenangan notaris dan PPAT. Jangan sampai sebuah akta yang seharusnya hanya boleh disahkan oleh notaris, Anda buat di PPAT. Begitu juga sebaliknya.
  • Di tempat di mana pejabat tersebut berkedudukan. PPAT memiliki wilayah kewenangan. Jadi, pastikan Anda menggunakan PPAT di wilayah yang sesuai.
  • Ditandatangani oleh pihak yang hadir sesuai tanggal tertera pada akta. Akta biasanya ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi, dan notaris. Pastikan semua proses dan penandatanganan dilakukan pada waktu yang sama.

Itulah pembahasan lengkap terkait perbedaan notaris dan PPAT, mulai dari dasar hukum, wewenang, hingga cara kerjanya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Perbedaan Notaris dan PPAT

  • Dilihat dari penjelasan di atas, notaris PPAT sama-sama memiliki kewenangan untuk menyusun akta autentik. Namun, PPAT diberi kewenangan dalam pembuatan akta autentik yang berkaitan dengan tanah. Adapun notaris lebih berwenang dalam penyusunan akta autentik secara umum, selain yang berhubungan dengan hak atas tanah.

  • Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) adalah dua jabatan yang berbeda, walaupun tidak menutup kemungkinan seorang Notaris juga menjabat sebagai PPAT.

  • Dalam Undang-Undang No 2 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang terkait.

  • Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, dan lain sebagainya.