PropertyKlik.com – Provisi adalah salah satu aspek penting yang seringkali menjadi perhatian dalam berbagai transaksi keuangan, misalnya ketika pengajuan kredit seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) ataupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebagai elemen yang tidak bisa diabaikan, pemahaman mendalam mengenai konsep ini menjadi kunci dalam mengelola keuangan secara efektif.
Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi pengertian dari provisi, memahami dan memberikan panduan tentang cara menghitung biayanya, khususnya dalam konteks KPR. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, kami berharap Anda dapat membuat keputusan finansial yang cerdas berbekal informasi yang jelas.
Berikut adalah poin-poin yang akan dibahas lengkap dalam artikel ini:
Rekomendasi Rumah Terbaik untuk Investasi di Kota Bekasi
Temukan beragam pilihan rumah dari berbagai ukuran luas tanah dan rentang harga. Legalitas aman, dengan beragam kemudahan sistem pembayaran.
Pengertian Provisi Adalah
Provisi adalah biaya, upaya atau imbalan. Begitulah penjelasannya menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Secara sederhana, provisi bisa dikatakan sebagai bentuk balas jasa atau imbalan kepada kreditur karena sudah menyetujui pinjaman yang diajukan oleh nasabah.
Secara lebih lengkap, pengertiannya adalah biaya atau komisi yang dibayarkan kepada pihak tertentu sebagai imbalan atas layanan atau transaksi tertentu yang mereka sediakan. Istilah ini umumnya digunakan dalam berbagai konteks, termasuk dalam dunia keuangan, perbankan, bisnis, hingga properti.
Dalam konteks keuangan, sering kali merujuk pada biaya yang dibayarkan kepada agen penjualan, broker, atau perantara atas jasa mereka dalam menemukan pembeli atau penjual, mengatur transaksi, atau memberikan saran finansial.
Contohnya dalam konteks ini termasuk biaya penjualan saham kepada broker, komisi yang dibayarkan kepada agen properti atas penjualan rumah, atau biaya yang dikenakan oleh agen asuransi untuk membantu Anda mendapatkan polis asuransi.
Dalam konteks perbankan, seringkali merujuk pada biaya yang dikenakan oleh bank kepada nasabah untuk layanan tertentu, seperti biaya penarikan tunai dari ATM bank lain, biaya pengurusan kartu kredit, atau biaya administrasi bulanan. Dalam bisnis, bisa juga merujuk pada insentif atau bonus yang diberikan kepada agen penjualan atau karyawan sebagai imbalan atas pencapaian target penjualan atau kinerja tertentu.
Dengan demikian, provisi pada dasarnya merupakan bentuk pembayaran yang dilakukan untuk mendapatkan layanan, transaksi, atau hasil tertentu dari pihak lain yang menyediakan jasa atau memfasilitasi proses tertentu.
Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!
Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.
Pengertian Biaya Provisi Adalah
Biaya provisi adalah biaya administrasi yang dikenakan atas pinjaman yang dikucurkan oleh bank, sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan kepada nasabah pada saat nasabah mengajukan kredit atau pinjaman. Pengenaan biaya ini hanya dilakukan satu kali, yakni di awal sebelum akad kredit berlangsung dan dibayarkan secara tunai kepada bank tanpa memotong jumlah pinjaman yang dikucurkan.
Biaya yang dikenakan oleh bank ini diperlukan untuk tujuan pengurusan dokumen dan administrasi berkaitan dengan proses pengajuan kredit seperti KTA ataupun KPR. Apalagi untuk mengurus KPR yang memang membutuhkan proses yang panjang dan kompleks. Besaran biayanya umumnya ditetapkan sebagai persentase dari jumlah uang yang dipinjam atau diajukan.
Namun berbeda dari jenis biaya lainnya, biaya provisi adalah biaya yang dikenakan di muka dan umumnya tidak dapat dikembalikan. Biaya ini pun bersifat wajib, yang harus dibayar oleh calon debitur saat mereka mengajukan pinjaman kredit, baik untuk pinjaman modal usaha, pembelian rumah seperti KPR, atau jenis kredit lainnya.
Perbedaan Biaya Administrasi dan Biaya Provisi Adalah
Meski konsep biaya provisi nyaris sama dengan biaya administrasi, namun sesungguhnnya antara keduanya merupakan hal yang berbeda. Kendati tetap sama-sama dikenakan di awal dan bersifat wajib dibayarkan, namun biaya keduanya dikenakan bank untuk tujuan yang tak sama. Simak perbedaan antara keduanya berikut ini:
1. Biaya Provisi
- Digunakan untuk membiayai segala keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman tersebut, misalnya biaya fotokopi berkas, komisi marketing, dan sebagainya.
- Dikenakan sebesar 1-3% dari total nilai kredit yang dikucurkan bank kepada nasabahnya.
- Hanya dibayarkan satu kali secara tunai sebelum akad kredit berlangsung
2. Biaya Administrasi
- Biaya administrasi diperlukan bank untuk mengurus segala dokumen dan proses pengajuan seperti KPR.
- Biaya administrasi adalah biaya rutin yang dibayarkan untuk membiayai administrasi dan pengelolaan akun rekening di bank, layanan, atau kegiatan tertentu. Biasanya, biaya ini terkait dengan pemeliharaan atau pengelolaan harian layanan atau akun rekening di bank.
- Tujuan dari pembayaran biaya administrasi adalah untuk menutupi biaya administratif yang terkait dengan pengelolaan layanan atau akun. Contohnya, biaya administrasi bulanan yang dikenakan oleh bank untuk pengelolaan rekening tabungan atau biaya administrasi tahunan untuk kartu kredit.
Biaya Provisi KPR
Biaya provisi KPR adalah salah satu biaya yang wajib dibayarkan saat membeli rumah menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Biaya tersebut dikenakan atas pinjaman yang dikucurkan oleh bank. Besaran atau presentasenya berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
1. Besaran Biaya: Besaran biaya ini biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1,5% dari jumlah pinjaman. Namun, besaran ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank atau lembaga keuangan. Pada waktu-waktu tertentu, beberapa bank adakalanya juga menawarkan promosi atau diskon khusus untuk biaya ini.
2. Cara Pembayaran: Dapat dibayarkan secara langsung saat penandatanganan perjanjian KPR atau dimasukkan ke dalam jumlah pinjaman sehingga pembayaran dilakukan secara berkala bersama dengan angsuran KPR.
3. Regulasi: Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai regulator keuangan di Indonesia memiliki peraturan yang mengatur tentang biaya ini. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari biaya yang tidak wajar atau tidak proporsional.
4. Peraturan LTV (Loan to Value): OJK juga memiliki aturan tentang Loan to Value (LTV), yaitu batasan maksimal jumlah pinjaman KPR dibandingkan dengan nilai properti yang dibiayai. Hal ini dapat memengaruhi besaran biayanya, karena bank mungkin menghitung biayanya sebagai persentase dari jumlah pinjaman.
Penting bagi calon nasabah untuk membandingkan biaya provisi antara berbagai bank atau lembaga keuangan sebelum mengambil keputusan. Beberapa bank mungkin akan menawarkan biaya yang lebih rendah atau bahkan menawarkan promosi khusus. Ada juga ruang untuk negosiasi tentang biaya ini, terutama jika nasabah memiliki riwayat keuangan yang baik atau memberikan jaminan yang kuat.
Cara Menghitung Biaya Provisi
Saat mengajukan pinjaman apapun termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank akan mengenakan dua biaya yakni provisi dan administrasi. Biaya ini digunakan untuk membiayai segala keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman tersebut, misalnya biaya fotokopi berkas, komisi marketing, dan sebagainya.
Sementara biaya administrasi diperlukan bank untuk mengurus segala dokumen dan proses pengajuan KPR. Kedua biaya tersebut wajib ditanggung oleh pembeli, dan masuk ke dalam daftar biaya jual beli rumah. Untuk besaran biaya provisi dan administrasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Umumnya, biaya administrasi dikenakan sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Lalu bagaimana dengan hitungan biayanya? Di Indonesia, cara menghitung biaya provisi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) umumnya dilakukan dengan menggunakan rumus sederhana.
Misalnya dengan sistem persentase, biayanya bisa bervariasi antara 1 persen sampai 3 persen. Akan tetapi kebanyakan bank memilih 1 persen dari nilai pokok kredit. Sehingga jika pokok kreditnya sebesar Rp550 juta, maka biaya yang harus dibayar debitur adalah Rp5.500.000,- dan langsung dilunasi kepada bank.
Namun, perlu diingat bahwa rumus ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank atau lembaga keuangan. Berikut adalah cara umum untuk menghitung biayanya:
- Tentukan Persentase: Pertama, Anda perlu mengetahui persentase biaya yang ditetapkan oleh bank atau lembaga keuangan tempat Anda mengajukan KPR. Persentase ini dapat berkisar antara 0,5% hingga 1,5% dari jumlah pinjaman.
- Hitung Jumlah Pinjaman: Selanjutnya, tentukan jumlah pinjaman yang Anda ajukan. Misalnya, jika Anda mengajukan KPR sebesar Rp500 juta, maka jumlah pinjaman adalah Rp500.000.000,-.
- Kalikan dengan Persentase: Setelah mengetahui persentase biayanya, kalikan jumlah pinjaman dengan persentase tersebut. Contoh, jika persentase provisi adalah 1%, maka untuk pinjaman sebesar Rp500 juta, biayanya adalah 1% x Rp 500.000.000,- = Rp5.000.000,-.
Tips Gratis Biaya Provisi
Faktanya, tak semua biaya ini harus dibayarkan. Hal ini lantaran ada saat atau momen di mana bank memberikan gratis biaya ini kepada calon nasabahnya. Paling sering, beberapa bank memberikan gratis biaya provisi untuk produk pinjaman tertentu (biasanya pinjaman KPR) dan selama periode tertentu. Berikut ketentuan gratis biayanya yang dikucurkan bank:
- Sangat umum bagi bank memberikan program gratis ketika perayaan ulang tahun bank tersebut. Oleh karena itu, penting bagi calon pengguna KPR untuk memperhatikan periode yang telah ditetapkan bank pemberi pinjaman kredit ini.
- Calon debitur juga bisa mendapatkan gratis biaya ini dengan membuat permohonan kepada bank apabila memenuhi syarat. Pihak bank mungkin bisa memberikan gratis kepada pemohon yang memiliki pekerjaan tetap. Atau jika tidak memiliki pekerjaan tetap, wirausaha atau pekerja profesional juga bisa mengajukan gratis biaya ini, selama penghasilan per bulan konsisten di atas Rp3 juta sesuai ketentuan BI.
- Syarat lain untuk mendapatkan gratis biaya ini adalah memperhatikan jangka waktu pinjaman dan membandingkan dengan usia saat ini. Usia saat mengajukan KPR sebaiknya tidak melewati standar usia penerima gratis biaya provisi, yakni ada dalam rentang 21 tahun hingga 55 tahun.
- Di samping itu, pastikan untuk mengetahui persentase dan kebijakan pengenaan serta perhitungan biaya provisi, termasuk syaratnya supaya bisa memperoleh gratis biayanya. Namun yang tak kalah penting, pastikan kredit yang diajukan saat ini merupakan kredit yang bersifat produktif dan penting, contohnya KPR.
Itulah penjelasan lengkap terkait Provisi Adalah, Pengertian Biaya Provisi, Cara Menghitung Biaya Provisi, hingga Provisi KPR. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah pertamanya, baik itu rumah baru ataupun rumah second.
PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja