PropertyKlik.com – Rumah indent adalah rumah yang dijual tetapi unitnya belum dibangun atau belum siap untuk dihuni. Begitulah kira-kira pengertiannya secara sederhana. Sistem ini mengharuskan pembeli rumahnya untuk menunggu rumah dibangun dalam jangka waktu tertentu, tergantung dengan pihak developernya.
Ya, rumah yang dibangun sistem seperti ini atau dipesan dulu baru dibangun, memang kerap menimbulkan perasaan ‘harap-harap cemas’. Tak heran, jika sebagian orang lebih memilih rumah yang statusnya ready stock alias siap huni karena dianggap lebih pasti dan aman. Meski demikian, sebenarnya tidak perlu cemas berlebihan saat hendak membelinya, apalagi jika Anda beli pakai KPR.
Nah, bagi Anda yang ingin tahu lebih detail, artikel ini akan membahas tentang:
Rekomendasi Rumah Murah, Transportasi Mudah di Kab. Tangerang
Temukan beragam pilihan rumah di Kab. Tangerang mulai dari BSD, Gading Serpong, Cisauk, Pagedangan, hingga Cikupa. Legalitas aman, lingkungan nyaman.
Yuk, langsung saja kita simak pembahasan lengkapnya karena ada banyak aspek yang harus diperhatikan jika ingin membeli unit hunian dengan skema seperti ini.
Rumah Indent Adalah
Rumah indent adalah proyek hunian yang masih berupa rancangan dan belum siap dibangun apabila belum memenuhi kuota pembelian. Untuk masa pembangunannya, rata-rata membutuhkan waktu 12 sampai 24 bulan untuk siap dihuni oleh pembelinya. Jadi Anda bisa membelinya meskipun belum siap huni karena belum ada wujud fisik bangunannya.
Rumah indent adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu jenis pembelian properti di mana konsumen (pembeli) membeli unit properti sebelum pembangunan atau konstruksinya selesai. Dalam konteks ini, pembeli memesan unit properti sebelum rumah tersebut benar-benar siap huni.
Pihak pengembang memang boleh-boleh saja memasarkan unit rumah yang belum dibangun dan hanya menggunakan contoh desain rumah dengan menyebutkan denah berserta lokasinya. Apabila memang calon konsumen tertarik, maka mereka bisa memesan unit rumah yang dipilih untuk dibangun oleh pihak pengembang.
Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!
Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.
Berikut adalah penjelasan yang dijabarkan secara lebih lengkap:
a. Proses Pembelian
- Pembeli melakukan pemesanan atau booking untuk unit properti yang masih dalam tahap perencanaan atau konstruksi.
- Pembelian dilakukan dengan membayar sejumlah uang tertentu sebagai tanda jadi atau uang muka.
b. Status Pembangunan
- Saat pembeli memesannya, konstruksi atau pembangunan rumah belum selesai atau bahkan belum dimulai.
- Pembangunan akan dilakukan oleh pengembang atau kontraktor setelah pembelian unit oleh pembeli.
c. Jangka Waktu Pembangunan
- Pembeli biasanya menunggu sejumlah waktu tertentu sebelum rumah benar-benar selesai dan dapat dihuni.
- Jangka waktu ini dapat bervariasi tergantung pada proyek pembangunan, kondisi pasar, dan kebijakan pengembang.
d. Fleksibilitas Desain
- Terkadang, pembeli dapat memiliki beberapa pilihan dalam hal desain interior atau beberapa fitur tertentu yang akan diimplementasikan selama konstruksi.
- Beberapa pengembang mungkin menawarkan fleksibilitas tertentu dalam memodifikasi atau menyesuaikan beberapa aspek rumah sesuai keinginan pembeli.
e. Uang Muka dan Pembayaran Selanjutnya
- Setelah membayar tanda jadi atau uang muka, pembeli biasanya akan diminta untuk membayar sejumlah tertentu pada tahap-tahap tertentu dalam proses konstruksi.
- Pembayaran ini sering kali disesuaikan dengan perkembangan pembangunan.
f. Resiko dan Keamanan
- Membawa risiko tertentu karena pembeli harus percaya pada pengembang atau kontraktor bahwa rumah akan dibangun sesuai dengan yang dijanjikan.
- Beberapa kontrak dapat menyertakan klausa-klausa yang melindungi pembeli dari kemungkinan ketidaksepakatan atau keterlambatan dalam penyelesaian pembangunan.
g. Ketentuan dan Perjanjian
- Pembelian rumah indent diatur oleh perjanjian atau kontrak yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Isi dari kontrak ini akan mencakup harga, waktu penyelesaian, dan kondisi-kondisi lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa dalam pembelian rumah indent, penting bagi pembeli untuk melakukan riset dan memastikan bahwa pengembang atau kontraktor memiliki rekam jejak yang baik dan dapat dipercaya. Perhatikan juga semua ketentuan dalam perjanjian pembelian untuk menghindari potensi konflik atau masalah di kemudian hari.
Untungnya Membeli Rumah Indent Adalah
Memang apa saja sih untungnya beli rumah indent? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
1. Bisa Bebas Pilih Posisi Rumah
Berbeda dengan rumah siap huni yang sudah ditentukan posisinya, membeli rumah yang ditawarkan dengan sistem seperti ini Anda punya keleluasaan bebas memilih posisi unit rumah sesuai keinginan.
Jadi tak perlu khawatir karena Anda bisa memilih letak unit rumah paling pojok, rumah hook, dekat pintu masuk, atau di tengah-tengah. Dengan catatan: lokasi yang dipilih belum dibeli orang lain.
2. Harga Rumah Indent Lebih Murah
Karena belum memiliki wujud fisik bangunannya, harga yang ditawarkan relatif murah dibandingkan dengan rumah ready stock.
Selain itu, faktor lokasi pembangunan dan infrastruktur juga menjadi patokan dalam penawaran hunian.
Perbandingan harga yang ditawarkan pun biasanya cukup besar, tergantung dari lokasi dan tipe rumah yang akan dibangun.
3. Banyak Promo Menarik
Promo yang ditawarkan dapat berupa diskon, cicilan hunian, hingga hadiah langsung dari pihak developer.
4. Rumah Indent Bisa Dicicil
Banyak pilihan cicilan dengan tenor terjangkau.
5. Dapat Memantau Proses Pembangunan Rumah
Hal ini membuat Anda bisa memperkirakan berapa lama hunian akan selesai dibangun dan siap untuk dihuni. Anda pun lebih fleksibel memantau proses pembangunan rumah. Bahkan Anda juga dapat meminta ubahan konsep atau lay out ruang sesuai keinginan karena masih dalam tahap pembangunan.
6. Investasi Rumah Indent Menguntungkan
Rumah indent yang awalnya dibeli dengan harga murah sejalan waktu nilainya akan terus naik sehingga bisa jadi aset investasi menguntungkan. Inilah alasan yang membuat banyak orang memburu rumah indent ketimbang rumah ready stock.
Kerugian Membeli Rumah Indent Adalah
Keuntungan membeli rumah indent memang cukup menarik, tapi pertimbangkan juga risiko kerugiannya berikut ini:
1. Rumah Indent Belum Siap Huni
Membelinya memang harus bersabar untuk bisa menempati rumahnya. Sebab, masa pembangunannya memang bervariasi, tergantung pilihan rumahnya juga. Misalnya saja untuk rumah 1 lantai saja bisa menghabiskan masa pembangunan 12 bulan dan untuk rumah 2 tingkat bisa 18 hingga 24 bulan.
2. Desain Rumah Tak Sesuai Kesepakatan
Adakalanya membeli rumah inden juga bisa tak sesuai dengan yang apa yang terdapat di brosur saat penawaran. Misalnya tak sesuai ukuran dan spesifikasi bangunan, sehingga mengharuskan Anda melakukan renovasi.
3. Developer Gagal Bangun Hunian
Risiko yang juga sangat mungkin terjadi adalah pembangunan rumah yang dihentikan oleh developer. Alasan terhenti dan gagal bangun rumah ini biasanya disebabkan oleh beberapa hal seperti masalah sengketa tanah, legalitas tak sah, hingga penipuan dari pihak developer.
Aturan Hukum Terkait Rumah Indent di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa aturan hukum yang mengatur pembelian rumah indent, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
KUHPer mengatur tentang perjanjian dan pasal yang menjadi dasar hukum bagi transaksi jual beli rumah indent.
- Pasal 1330 KUHPer menyatakan bahwa “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih beriktikad untuk menimbulkan suatu hubungan hukum baginya sendiri atau bagi pihak ketiga, baik dengan perkataan, tulisan, maupun dengan cara lain.”
- Pasal 1331 KUHPer menyatakan bahwa “Asas kebebasan berkontrak” yang berarti para pihak bebas untuk menentukan isi perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
Peraturan ini mengatur tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah (PPJB) untuk rumah indent, yang meliputi:
- Isi PPJB harus memuat minimal 12 poin, termasuk informasi mengenai identitas pembeli dan penjual, objek rumah, harga rumah, cara pembayaran, waktu serah terima, dan sanksi jika terjadi wanprestasi.
- PPJB harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Pengembang wajib memberikan bukti kepemilikan tanah dan IMB kepada pembeli sebelum PPJB ditandatangani.
- Pengembang wajib menyerahkan rumah kepada pembeli sesuai dengan waktu yang disepakati dalam PPJB.
- Pembeli berhak untuk membatalkan PPJB dan mendapatkan kembali uangnya jika pengembang tidak menyerahkan rumah sesuai dengan waktu yang disepakati.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU Perlindungan Konsumen mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dalam transaksi jual beli, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai produk atau layanan yang akan dibeli.
- Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa “Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan kualitas barang dan/atau jasa yang ditawarkan.”
- Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang menawarkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi dan/atau kualitas yang sebenarnya.”
Tips Aman Beli Rumah Indent
Beli rumah indent maupun ready stock, tetap memerlukan kejelian dan kehati-hatian konsumen untuk meminimalisir kerugian. Berikut adalah jurus aman beli yang bisa Anda terapkan:
1. Perhatikan Pengembangnya
Pengembang yang profesional tidak akan mengecewakan konsumen. Sebaiknya, cari tahu lebih dalam terkait pengembang, misalnya apakah sudah mengantongi izin usaha membangun serta memiliki pengalaman yang mumpuni.
Selain menggunakan akses internet, Anda juga bisa bertanya kepada teman atau saudara yang berpengalaman dengan pengembang perumahan.
2. Cek Legalitas
Cek juga legalitasnya. Hal ini bisa dilihat dari penelusuran status kepemilikan tanah yang dilihat dari sertifikat. Umumnya, status tanah dan bangunan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Kedua status tersebut diakui jika mengajukan pinjaman ke bank (KPR). Jadi, meskipun indent, jangan lupa memastikan status tanah tersebut diakui oleh bank.
3. Lihat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosialnya
Indikator lain yang bisa ditinjau adalah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)-nya. Misalnya jalan masuk, gorong-gorong saluran air, listrik, dan sanitasi.
4. Survei Lokasi
Terakhir, jangan lupa meninjau lokasi. Pembangunan seluruh kawasannya biasanya memerlukan waktu perampungan dua hingga lima tahun mendatang. Meninjau lokasinya tentu saja sangat penting bagi Anda yang hendak membelinya. Cek perkembangan infrastruktur di sekitar kawasan rumah, seperti transportasi atau akses tol.
Itulah penjelasan lengkap terkait pengertian rumah indent, untung rugi membelinya, dan tips aman membelinya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah ataupun apartemen.
PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja