PropertyKlik.com – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT ini penting untuk diketahui bagi Anda yang masih aktif bekerja sebagai karyawan. Ya, tak mesti harus menunggu pensiun dulu, BPJS Ketenagakerjaan nyatanya juga dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui terkait cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebagai contoh, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim JHT 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaannya sudah menginjak 10 tahun.
Untuk pencairannya juga hanya boleh pilih salah satu, tidak bisa dua-duanya, 10% atau 30% saja. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan. Sementara untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK).
Saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali. Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk berbagai jenis klaim JHT? Ketahui cara dan persyaratannya lewat poin-poin berikut ini:
Rekomendasi Rumah Strategis dan Nyaman di Jakarta Selatan
Temukan beragam pilihan rumah di Jakarta Selatan seperti di Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran, hingga Kawasan Sudirman.
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Mengundurkan Diri dan PHK
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Usia Pensiun
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Cacat Total Tetap
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNI)
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNA)
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Sebagian 10%
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Sebagian 30% untuk Perumahan
- Cara Klaim JHT Online
- Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
- Cara Klaim JHT Prioritas
- Cara Klaim Bank Kerjasama (SPO)
Ketika akan mengajukan klaim manfaat jaminan, dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan. Dokumen tersebut berupa fotokopi dengan membawa dan menunjukan berkas asli. Berikut adalah informasi lengkap klaim JHT yang sesuai ketentuan, yaitu:
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Mengundurkan Diri dan PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E – KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Definisi PHK untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja atau PHK, didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
- Berhenti bekerja karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!
Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Usia Pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E – KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Cacat Total Tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E – KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNI)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Sebagian 10%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Sebagian 30% untuk Perumahan
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E – KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara Klaim JHT Online
Pengajuan klaim JHT online dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan pencairan melalui metode ini, diantaranya:
- Mencapai Usia Pensiun
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Langkah Pendaftaran Pengajuan klaim JHT di Lapakasik Online
Berikut adalah langkah pendaftaran pengajuan klaim JHT di Lapakasik Online:
- Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada kantor cabang. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, diantaranya:
- Mencapai Usia Pensiun
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
- Meninggalkan wilayah NKRI selamanya
- Cacat total tetap
Langkah Pendaftaran Pengajuan Klaim JHT di Kantor Cabang
Berikut adalah langkah pendaftaran untuk pengajuan klaim JHT di kantor cabang:
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
- Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara Klaim JHT Prioritas
Pengajuan klaim ini diperuntukan untuk peserta dengan kondisi tertentu dan dapat mengajukan klaim langsung pada kantor cabang BPJAMSOSTEK melalui antrian khusus. Adapun kriteria peserta khusus, diantaranya:
- Peserta Dengan Kondisi Hamil
- Manula
- Kurang Sehat (Sakit)
Langkah Pengajuan Klaim JHT Prioritas
Berikut adalah langkah untuk pengajuan klaim JHT Prioritas:
- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 – 15.30 hari kerja (kecuali hari libur atau kondisi lain).
- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
- Menyampaikan kondisi peserta kepada petugas agar dapat dipersilahkan untuk mengambil antrian khusus.
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara Klaim Bank Kerjasama (SPO)
Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan datang langsung pada kantor cabang atau bank kerjasama terdekat. Adapun kriteria peserta khusus yang dapat mengajukan melalui Bank Kerjasama, diantaranya:
- Mencapai Usia Pensiun
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Langkah Pengajuan Klaim JHT Melalui Bank Kerjasama (SPO)
Adapun langkah pengajuan klaim JHT melalui Bank Kerjasama (SPO) adalah sebagai berikut:
- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 – 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Itulah penjelasan lengkap terkait cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk berbagai jenis klaim JHT mulai dari datang langsung ke kantor cabang hingga online. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang punya rencana untuk membeli rumah, apartemen, atau tanah.
PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja