Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

PropertyKlik.com – Cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang sudah meninggal bagaimana sih?! Pertanyaan seperti ini acap kali muncul manakala seseorang baru saja mendapatkan tanah warisan setelah orang tuanya meninggal.

Guna mendapatkan hak atas tanah warisan, maka sebagai ahli waris, Anda dapat mendatangi ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika bisa, segeralah mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah tersebut supaya mendapatkan kepastian hukum.

Sesudah mendaftarkan tanah warisan, Anda baru bisa memiliki bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum tetap dan menghindari sengketa tanah yang tak diinginkan. Soal peralihan hak atas tanah karena pewarisan setidaknya telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 42 dijelaskan bahwa peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan dapat dilakukan untuk tanah sudah terdaftar bersertifikat dan belum terdaftar. Untuk tanah yang sudah terdaftar, pemohon wajib menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah yang terdaftar, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Biasanya penyelesaian peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja. Tapi jangka waktu ini berlaku jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Simak penjelasannya:

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

Cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang sudah meninggal tidak ribet dan berbelit, Anda hanya perlu menyerahkan sejumlah dokumen ke kantor pertanahan yang dibutuhkan. Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian.

Bagi Warga Negara Indonesia atau WNI membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris. Berikut ini langkah dan cara-cara untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah:

  1. Para ahli waris datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan sejumlah dokumen.
  2. Kemudian melakukan pembuktian dan pembukuan Hak Atas Tanah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembukuan dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya. Penguasaan harus dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan maupun pihak lainnya. Maksud dari pengumuman adalah daftar isian hasil penelitian alat-alat bukti beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran selama 14 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
  3. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis. Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Berita acara pengesahan tersebut kemudian yang akan menjadi dasar untuk: Pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah; Pengakuan hak atas tanah; Pemberian hak atas tanah.
  4. Penerbitan Sertifikat

Selanjutnya, terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Aturan Hukum yang Mengatur Sertifikat Tanah Warisan

Anda dapat mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Aturan yang mengatur sertifikat tanah warisan tercantum dalam ketentuan Pasal 42 beleid tersebut. Dalam aturan tersebut, pasal untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 adalah:

  1. Wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan.
  2. Sertifikat hak yang bersangkutan.
  3. Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
  4. Jika bidang tanah yang merupakan warisan didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen.
  5. Selanjutnya, terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

Syarat Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang sudah meninggal
Jika penerima warisan tidak hanya Anda seorang alias lebih dari satu, maka Anda perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Dokumen yang Anda butuhkan jika mengenai tanah warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), membuat Surat Keterangan Waris (SKW) dilakukan di Lurah yang dikuatkan oleh Camat.

Sedangkan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris. Apabila penerima warisan hanya Anda seorang, maka pendaftaran peralihan hak itu dilakukan dengan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Namun, jika penerima warisan tidak hanya Anda seorang alias lebih dari satu, maka Anda perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris. Prosedur peralihan hak karena pewarisan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Selain itu, Anda juga perlu melengkapi beberapa persyaratan sebagaimana dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN. Catat baik-baik persyaratan di bawah ini:

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat asli
  5. Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
  6. Akte Wasiat notaris
  7. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Anda juga perlu melengkapi surat keterangan berupa Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; serta Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

Biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Cara menghitung biayanya adalah dengan menggunakan rumus di bawah ini:

Biaya: (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Sebagai ilustrasi, apabila nilai tanah per meter persegi sebesar Rp1.000.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp1.000.000.

Merujuk PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka kamu tidak akan dipungut biaya pendaftaran.

Itulah penjelasan lengkap terkait cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang sudah meninggal. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

  • Biaya Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris: Rp200.000,- per surat. Biaya Berita Acara Penghadapan: Rp20.000,- per berita acara. Biaya Surat Keterangan Hak Waris: Rp20.000,- per surat keterangan.

  • Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau bisa lebih.

  • Persyaratan Layanan Waris 1. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangi oleh dua saksi, RT, RW, dan Kelurahan yang bermaterai 10.000. 2. Akte Kematian. 3. Fotokopi KTP dan KK Ahli Waris. 4. Fotokopi Akte Kelahiran Ahli Waris. 5. Fotokopi KTP saksi. 6. Fotokopi Sertifikat Tanah.

  • Permohonan turun waris pada dasarnya dapat dilakukan sendiri oleh ahli waris yang bersangkutan. Sehingga tidak harus melalui Notaris-PPAT. Tetapi untuk proses pembebanan hak tanggungan wajib melalui Notaris-PPAT, karena memerlukan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Notaris-PPAT.