UU Pokok Agraria: Tujuan, Prinsip Dasar, Manfaat dan Landasan Hukum

PropertyKlik.com – UU Pokok Agraria adalah landasan hukum yang berperan sebagai penjaga hak dan kewajiban terkait tanah di Indonesia. Di tengah derap dinamika pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di tanah air tercinta, satu aspek yang menjadi pondasi utamanya adalah regulasi tanah.

Indonesia yang merupakan negara agraris dengan mayoritas penduduknya yang bergantung pada sektor pertanian, pengolahan lahan, dan pemanfaatan sumber daya alam, menjadikan lahan atau tanah menjadi hal yang sangat krusial dalam kacamata hukum karena berkaitan dengan hak kepemilikan, pengolahan atau pemanfaatan tanah.

Karena itulah diperlukan sebuah sistem yang mengatur bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan tanah dan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya, tidak timbul konflik kepentingan, serta menjamin kepastian hukum. Sistem dan dasar hukum pemanfaatan lahan ini diatur dalam UU No 5 Tahun 1960 atau disebut juga UU Agraria.

Sebagai sebuah panduan yang kompleks, UU No 5 Tahun 1960 ini tidak hanya mencerminkan kaidah-kaidah hukum, melainkan juga memberikan wawasan mendalam tentang cara kita memandang, menggunakan, dan mengelola tanah.

Keberadaan undang-undang ini bukan sekadar serangkaian paragraf dan pasal semata; Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi panduan sentral terkait sumber daya alam yang paling vital: tanah. Sejak pertama kali diberlakukan, UU No 5 Tahun 1960 telah menjadi tulang punggung dalam menentukan hak, kewajiban, dan pengelolaan tanah bagi masyarakat.

Dalam perjalanan panjangnya, undang-undang ini mencerminkan filosofi keadilan agraria, memberikan arah terhadap pemilikan tanah, dan mendorong keberlanjutan dalam penggunaan sumber daya alam. Untuk mengenal sekaligus mendapatkan pemahaman yang baik seputar undang-undang ini, simak penjelasannya lewat poin-poin berikut ini:

Apa Itu UU Pokok Agraria

UU Pokok Agraria adalah undang-undang yang mengatur prinsip-prinsip dasar terkait dengan pemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah di Indonesia. UUPA merupakan undang-undang yang sangat penting dalam konteks hukum agraria atau hukum tanah di Indonesia.

Dalam rangka terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur, pemerintah berusaha menjaga sumber daya, khususnya yang meliputi pemanfaatan lahan melalui UU Pokok Agraria atau UU No 5 tahun 1960.

Undang-Undang ini memberikan kerangka hukum yang mendasari hak dan kewajiban terkait dengan tanah, serta menetapkan dasar-dasar yang mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan negara dalam pengelolaan sumber daya tanah. Hal ini ditujukan agar pemanfaatan lahan memberikan manfaat bagi kepentingan bersama dan tidak dikuasai oleh satu pihak saja.

Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai pokok-pokok yang menjadi pembahasan utama dalam UU No 5 tentang agraria di bawah ini:

  • Undang-undang ini secara resmi diberi nama UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang mengatur mengenai hak-hak atas tanah, air, dan udara. Hal tersebut juga meliputi aturan dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
  • Lebih lanjut, UU No 5 Tahun 1960 adalah penegasan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur. Ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Lebih rinci, beberapa poin kunci yang diatur dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Hak-Hak Tanah: Menentukan hak-hak pemilik tanah, baik itu hak milik, hak guna usaha, atau hak pakai, serta mekanisme peralihan hak tanah.
  2. Pembebasan Lahan: Mengatur prosedur dan kriteria pembebasan lahan untuk kepentingan umum, seperti proyek infrastruktur atau pembangunan.
  3. Pendaftaran Tanah: Menetapkan tata cara dan prosedur pendaftaran tanah untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah sengketa.
  4. Keadilan Agraria: Menekankan prinsip keadilan agraria, termasuk redistribusi tanah untuk mencapai pemerataan kepemilikan tanah.
  5. Pertanahan dan Pembangunan: Menyesuaikan tata cara penggunaan tanah dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.

Menemukan rumah idaman jadi gampang berkat bantuan agen properti profesional dan berpengalaman.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Jenis-jenis Hak Atas Tanah Berdasarkan UU Pokok Agraria

Selain mengatur sumber daya alam agraria secara umum, UU No 5 Tahun 1960 juga mengatur jenis-jenis hak atas tanah. Hal ini seperti yang termaktub dalam pasal 16 ayat 1 bahwa jenis-jenis itu antara lain hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain.

Jika melihat ketentuan Pasal 16 tersebut, maka jenis-jenis hak atas tanah dapat dikategorikan menjadi tiga antara lain:

1. Hak Milik

Hak atas tanah yang bersifat tetap yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa untuk Bangunan, Hak Membuka Tanah, dan Hak Memungut Hasil Hutan.

2. Hak Sementara

Hak atas tanah yang bersifat sementara, yakni Hak Gadai (Gadai Tanah), Hak Usaha Bagi Hasil (Perjanjian Bagi Hasil), Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian.

3. Hak dengan Status Undang-undang

Hak atas tanah yang statusnya mengikuti undang-undang, maksudnya adalah hak atas tanah bisa berubah disebabkan perubahan undang-undang yang akan lahir kemudian.

Tujuan UU Pokok Agraria

tujuan UU pokok agraria
Tujuan UU Pokok Agraria salah satunya adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Tujuan dibuatnya UUPA adalah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, menjadi dasar dalam mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, menjadi dasar dalam mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun tujuan UUPA sebagai UU Pokok seperti yang dilansir dari laman DPR RI adalah:

1. Sebagai Dasar Hukum Agraria Nasional

Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

2. Sebagai Kesatuan Hukum Pertanahan

Meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. 

3. Sebagai Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Prinsip Dasar UU Pokok Agraria

Dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik pemanfaatan lahan oleh masyarakat Indonesia, berikut ini merupakan dasar dan ketentuan pokok yang melahirkan UU No 5 tahun 1960:

  • Kondisi masyarakat Indonesia di mana kontribusi perekonomian Indonesia yang berciri khas agraria meliputi pemanfaatan bumi, air, dan udara sebagai anugerah Tuhan YME, perlu dijaga kelestariannya untuk kepentingan bersama dan membentuk masyarakat yang adil dan makmur.
  • Hukum agraria yang sebelumnya berlaku, disusun dan dipengaruhi dari peninggalan hukum-hukum penjajah yang tidak sesuai dengan pandangan bangsa dan bertentangan dengan kepentingan rakyat secara luas.
  • Terdapatnya unsur dualisme pada undang-undang sebelum UU No 5 tahun 1960, yang meliputi hukum adat dan hukum agraria.
  • Tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat luas

Adapun prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mencakup sejumlah aspek kunci yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan filosofi pengelolaan tanah. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing prinsip dasar tersebut:

1. Prinsip Kepastian Hukum

  • Prinsip ini menekankan pentingnya menciptakan kepastian hukum dalam hal kepemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah.
  • Implementasi: UUPA menyediakan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur untuk mendefinisikan hak-hak tanah, menetapkan prosedur pendaftaran tanah, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa.

2. Prinsip Pemberdayaan Masyarakat

  • Pemberdayaan masyarakat melibatkan memberikan hak-hak kepada masyarakat, terutama yang berada di sektor agraris, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
  • UUPA dapat mencakup ketentuan yang mendukung partisipasi masyarakat dalam pengelolaan tanah, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

3. Prinsip Keadilan Agraria

  • Keadilan agraria mencakup upaya untuk mencapai distribusi tanah yang lebih merata, mengurangi ketidaksetaraan, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agraris.
  • UUPA dapat menyertakan ketentuan-ketentuan yang mendukung redistribusi tanah atau perlindungan terhadap hak-hak kaum petani atau masyarakat agraris.

4. Prinsip Penggunaan Tanah yang Berkelanjutan

  • Prinsip ini menekankan pentingnya pengelolaan tanah yang bertanggung jawab, mempertimbangkan keberlanjutan ekologis dan keseimbangan antara pemanfaatan tanah dan pelestarian lingkungan.
  • UUPA dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang mendorong praktik pertanian berkelanjutan, melindungi kawasan lindung, dan membatasi penggunaan tanah yang merugikan lingkungan.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis dengan harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Pokok Regulasi UU Pokok Agraria

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mencakup sejumlah pokok regulasi yang mencakup berbagai aspek terkait dengan tanah. Berikut adalah beberapa pokok regulasi utama yang tercakup dalam UUPA:

1. Hak-Hak Tanah

  • Menetapkan hak-hak yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak pakai.
  • UUPA mengatur hak-hak ini dengan memberikan kerangka hukum yang jelas dan prosedur untuk pengakuan dan peralihan hak-hak tanah.

2. Perolehan Tanah

  • Mengatur proses perolehan tanah, baik itu melalui pembelian, hibah, warisan, atau cara-cara lainnya.
  • UUPA menetapkan ketentuan-ketentuan untuk memastikan bahwa perolehan tanah dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum.

3. Pembebasan Lahan

  • Menetapkan prosedur dan kriteria pembebasan lahan untuk kepentingan umum, seperti proyek infrastruktur atau pembangunan.
  • UUPA biasanya memberikan pedoman yang ketat untuk memastikan bahwa pembebasan lahan dilakukan dengan adil, dan pemilik tanah diberikan kompensasi yang wajar.

4. Tata Cara Pendaftaran Tanah

  • Mengatur prosedur pendaftaran tanah untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah sengketa.
  • UUPA dapat menyediakan ketentuan mengenai pendaftaran tanah, baik itu dalam bentuk sertifikat atau cara lainnya, serta memastikan bahwa prosesnya dapat diakses dengan mudah.

5. Penggunaan Tanah

  • Menetapkan aturan mengenai penggunaan tanah yang melibatkan pertanian, perkebunan, dan kegiatan lainnya.
  • UUPA dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang mendorong pengelolaan tanah secara berkelanjutan, melindungi hak masyarakat, dan membatasi penggunaan tanah yang merugikan lingkungan.

6. Perlindungan Hak Masyarakat Adat

  • Mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat terkait dengan tanah dan sumber daya alam.
  • UUPA dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan hak-hak tradisional mereka terkait tanah.

7. Penyelesaian Sengketa Tanah

  • Menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa tanah, baik melalui proses peradilan maupun lembaga alternatif.
  • UUPA dapat menyediakan panduan mengenai penyelesaian sengketa untuk meminimalkan konflik terkait tanah.

Semua pokok regulasi ini diatur oleh UUPA dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, keadilan agraria, dan pengelolaan tanah yang berkelanjutan.

Manfaat UU Pokok Agraria

Keberadaan UUPA memberikan banyak manfaat penting bagi masyarakat, pemerintah, dan pembangunan nasional di Indonesia. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari UUPA:

1. Manfaat Kepastian Hukum

Menciptakan kepastian hukum dalam hal kepemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah. Ini memberikan dasar yang kuat bagi individu dan perusahaan untuk memiliki hak-hak tanah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Manfaat Pemberdayaan Masyarakat

Dengan mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat terkait dengan tanah, UUPA dapat menjadi alat untuk memberdayakan masyarakat, terutama masyarakat agraris. Hak-hak yang diakui dan dilindungi oleh UUPA memberikan dasar bagi masyarakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya tanah.

3. Manfaat Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat terkait dengan tanah dan sumber daya alam. Ini mendukung keberlanjutan budaya dan kehidupan masyarakat adat.

4. Manfaat Keadilan Agraria

UUPA mencakup prinsip-prinsip keadilan agraria yang mendukung redistribusi tanah untuk mencapai pemerataan kepemilikan tanah dan mengurangi ketidaksetaraan dalam akses terhadap sumber daya tanah.

5. Manfaat Investasi dan Pembangunan Ekonomi

Dengan memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait dengan tanah, UUPA dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan sektor pertanian, perkebunan, dan pembangunan ekonomi secara keseluruhan.

6. Manfaat Pengelolaan Tanah yang Berkelanjutan

Mencakup aturan dan prinsip-prinsip yang mendukung pengelolaan tanah yang berkelanjutan, termasuk pelestarian lingkungan dan pembatasan penggunaan tanah yang merugikan ekosistem.

7. Manfaat Pembebasan Lahan yang Adil

Memberikan kerangka kerja untuk pembebasan lahan yang adil dan transparan untuk kepentingan umum. Ini membantu meminimalkan ketidaksetujuan dan konflik terkait dengan pembebasan lahan.

8. Manfaat Mencegah Terjadinya Sengketa Tanah

Dengan mengatur prosedur pendaftaran tanah dan mekanisme penyelesaian sengketa, UUPA dapat membantu menghindari sengketa terkait tanah yang dapat menghambat pembangunan dan menciptakan ketidakpastian.

9. Manfaat Pengawasan dan Pengendalian

Dapat memberikan kerangka hukum yang memungkinkan pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan penggunaan tanah dengan lebih efektif, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan atau eksploitasi yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Melalui manfaat-manfaat ini, UUPA berperan sebagai instrumen hukum yang mendukung pengelolaan sumber daya tanah dengan lebih baik, menciptakan keadilan, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

UU Pokok Agraria Sebagai Landasan Hukum

Berdasarkan tujuan UUPA sebagai dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, menjadi dasar dalam mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, maka berikut adalah sejumlah produk aturan hukum dan perundang-undangan yang menjadikan UU No 5 tahun 1960 sebagi landasannya:

1. UU Pokok Agraria Sebagai Landasan Tentang UU Rumah Susun

Dengan berdasar UU No 5 tahun 1960, Undang-undang No 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun ditetapkan. Dalam UU tersebut diatur bahwa hak milik atas rumah susun adalah perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

Sementara hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan penerbitan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.

Kegiatan pemeliharaan atau pengelolaan rumah susun harus dilakukan oleh pengelola berbadan hukum, kecuali untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara. Pengelola diperbolehkan menerima sejumlah biaya yang dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara adil dan proporsional.

2. UU Pokok Agraria sebagai Landasan Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah

Kasus penyerobotan tanah bukan barang baru lagi di Indonesia. Dalam UU Pokok Agraria pasal 24 telah disebutkan “Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan.” Hal inilah yang menjadi landasan Pasal 385 KUHP untuk menindak kasus pidana penyerobotan tanah.

Pasal 385 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam pelaku penyerobotan tanah dengan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. Ini berlaku bagi siapa saja yang secara melawan hukum, menjual, mengelola, menukarkan, menghibahkan dan lain-lain suatu hak tanah yang bukan hak miliknya.

3. UU Pokok Agraria Sebagai Landasan PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

UU Pokok Agraria Pasal 19 termaktub tentang pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal ini kemudian melahirkan PP 24 Tahun 1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah.

Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas suatu tanah. Kegiatan ini dilakukan meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak, serta pemberian sertifikat tanah sebagai alat bukti yang kuat dan sah.

4. UU Pokok Agraria Sebagai Rujukan Reforma Agraria

Seperti diketahui bahwa UU Pokok Agraria ini diterbitkan pada tahun 1960, yaitu 15 tahun setelah Indonesia merdeka. UU ini diberlakukan saat kepemimpinan presiden pertama RI yaitu Ir. Soekarno. Tentu saja dalam perkembangannya, UU ini memerlukan banyak perluasan dan penambahan agar tetap relevan dengan situasi, kondisi, dan perubahan zaman.

Konflik agraria dan gesekan yang terjadi di masyarakat karena permasalahan tanah seringkali terjadi. Karenanya pemerintah mencanangkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional.

Reforma agraria bertujuan untuk membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup dengan tiga cara, yaitu menata struktur agraria dari timpang menjadi adil bagi seluruh masyarakat. Kedua, menyelesaikan konflik dalam bidang agraria. Dan ketiga, membuat masyarakat lebih sejahtera setelah reforma agraria diimplementasikan.

Reforma Agraria ini dikelompokkan menjadi tiga sektor yaitu yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Hal ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.

5. UU Pokok Agraria dan Kaitannya dengan UU No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Undang-undang Pokok Agraria merupakan aturan dasar yang mengatur mengenai tentang hak-hak atas tanah, air, dan udara sehingga sangat penting dilakukan perencanaan kegiatan-kegiatan penggunaan atas tanah, air dan udara secara tertib, efektif, dan efisien.

Atas dasar itulah diterbitkan UU No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dengan tujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Ini juga bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan dan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara.

6. Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Berkaitan dengan kredit perumahan, masih terdapat banyak konsumen yang merasa dilanggar haknya terkait pembiayaan, baik pembiayaan bank maupun non-bank. Sengketa tentang perumahan dan pelanggaran hak konsumen ini seringkali terjadi dalam proses jual beli.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 24 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menjual barang atau jasa bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen jika terjadi perubahan barang atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.

Undang-undang Perlindungan Konsumen akan menjadi rujukan saat terjadi sengketa antara konsumen dan pengembang. Jika terjadi ketidaksesuaian biaya angsuran, contoh, mutu dan komposisi perumahan dari kesepakatan semula, maka pihak pengelola perumahan bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen.

Secara pidana, konsumen juga berhak melaporkan pengembang nakal yang memperdagangkan rumah tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan. Ini tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1.

Itulah penjelasan lengkap terkait UU Pokok Agraria, mulai dari pengertian, tujuan, prinsip dasar, manfaat dan perannya sebagai landasan hukum. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: UU Pokok Agraria

  • Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan induk program landreform di Indonesia. Landreform diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis.

  • Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UU No. 5 Tahun 1960) secara menyeluruh mengatur tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria di Indonesia.

  • Isi Undang-Undang Agraria 1870: 1. Tanah di Hindia Belanda dibagi menjadi dua, yaitu tanah milik pribumi yang berupa persawahan, kebun, dan ladang, serta tanah pemerintah (tanah-tanah hutan yang tidak termasuk tanah pribumi). 2. Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah.

  • Tujuan UUPA sebagai UU Pokok: Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.