PropertyKlik.com – Cara cek sertifikat tanah kini semakin mudah dan banyak pilihan caranya, online pun bisa. Cek sertifikat tanah memang penting dilakukan mengingat ini merupakan dokumen yang menyatakan bukti kepemilikan sah di mata hukum atas tanah atau bangunan.
Dokumen tersebut dikenal dengan nama Sertifikat Hak Milik (SHM), jenis dokumen kepemilikan yang sangat kuat dan tidak memiliki batas waktu. Karena kedudukannya yang tinggi, banyak orang mengincar properti dengan status SHM.
Namun hati-hati, maraknya mafia tanah yang bisa memalsukan sertifikat tanah membuat Anda harus teliti memeriksa dokumen saat membeli properti. Itulah pentingnya mengecek sertifikat tanah. Agar tidak tertipu, pastikan nama penjual sama seperti yang tertera pada sertifikat rumah dan cek keasliannya.
Lantas, bagaimana cara cek sertifikat tanah yang mudah? Berikut adalah penjelasan sekaligus langkah-langkahnya:
Rekomendasi Rumah di Jakarta Utara, Akses Mudah, Fasilitas Juara
Temukan beragam pilihan rumah di Jakarta Utara. Fasilitas kawasan lengkap tersedia, perkembangan kawasan dan infrastruktur paling juara.
1. Cara Cek Sertifikat Tanah Online: Aplikasi BPN Sentuh Tanahku
Guna memudahkan masyarakat dalam mengecek berkas dan sertifikat tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN) sejak akhir 2019 telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh melalui App Store (untuk pengguna apple) atau Google Play Store (untuk pengguna android).
Berikut panduan cara cek sertifikat tanah online menggunakan aplikasi BPN Sentuh Tanahku:
Cara Cek Sertifikat Tanah #1: Unduh dan Instal Aplikasi BPN Sentuh Tanahku
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun menggunakan alamat email yang aktif.
- Buat kata sandi dan konfirmasi kata sandi.
- Masukkan data diri Anda, seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat.
- Setujui syarat dan ketentuan.
- Klik “Daftar”.
- Buka email Anda dan lakukan aktivasi akun dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh BPN.
Cara Cek Sertifikat Tanah #2: Login ke Aplikasi
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku.
- Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat.
- Klik “Login”.
Cara Cek Sertifikat Tanah #3: Cek Sertifikat Tanah
- Pilih menu “Cek Berkas BPN Online”.
- Klik opsi “Info Sertifikat”.
- Masukkan nomor sertifikat tanah yang ingin Anda cek.
- Klik “Cari”.
- Tunggu beberapa saat, aplikasi akan menampilkan informasi mengenai sertifikat tanah Anda, seperti nama pemilik, luas tanah, dan nomor hak.
Penting untuk diketahui:
- Pastikan Anda memasukkan nomor sertifikat tanah dengan benar.
- Informasi yang ditampilkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku hanya bersifat informatif dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
- Jika Anda ingin mendapatkan salinan sertifikat tanah secara resmi, Anda perlu mengunjungi Kantor Pertanahan setempat.
- Anda dapat menyimpan informasi sertifikat tanah Anda ke dalam format PDF untuk memudahkan akses di kemudian hari.
Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!
Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.
2. Cara Cek Sertifikat Tanah Online: Via Website ATR/BPN
Cara cek sertifikat tanah kini memang bisa dari mana saja. Kini BPN juga menyediakan situs resmi yang bisa mempermudah pengecekan berkas. Anda cukup mengunjungi situs www.atrbpn.go.id melalui browser. Berikut cara cek sertifikat tanah online melalui situs ATR/BPN:
Langkah 1: Buka situs ATR/BPN
Buka situs web resmi Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas.
Langkah 2: Buka menu Publikasi
Di halaman utama situs ATR/BPN, klik menu “Publikasi” yang terletak di bagian atas layar.
Langkah 3: Pilih Layanan Pengecekan Berkas
Pada menu “Publikasi”, pilih submenu “Layanan” dan kemudian klik “Pengecekan Berkas”.
Langkah 4: Masukkan data yang diperlukan
Pada halaman “Pengecekan Berkas”, masukkan data-data yang diperlukan untuk melakukan pengecekan, seperti:
- Nomor Berkas
- Kantor Pertanahan
- Tahun Penerbitan
Langkah 5: Klik “Cari Berkas”
Setelah memasukkan data-data yang diperlukan, klik tombol “Cari Berkas” untuk memulai proses pencarian.
Langkah 6: Lihat hasil pencarian
Jika data yang Anda masukkan benar, sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa informasi sertifikat tanah yang Anda cari. Informasi yang ditampilkan biasanya meliputi:
- Nomor Sertifikat
- Nama Pemegang Hak
- Letak Tanah
- Luas Tanah
- Tanggal Penerbitan
Penting untuk diketahui:
- Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan sertifikat yang ingin Anda cek.
- Hasil pencarian hanya menunjukkan informasi umum tentang sertifikat tanah.
- Untuk mendapatkan salinan sertifikat tanah yang lengkap, Anda perlu mengunjungi Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat tersebut.
3. Cara Cek Sertifikat Tanah Online: Website BHUMI ATR/BPN
Cara cek secara online lainnya yang bisa Anda coba adalah melalui Peta di situs resmi BPN. Berbeda dengan cara di atas, di opsi ini Anda bisa melihat status kepemilikan suatu lahan melalui tampilan peta 2 dimensi. Ada dua website yang bisa dicoba, yaitu:
- bhumi.atrbpn.go.id dan
- www.atrbpn.go.id lalu klik opsi “publikasi” dan pilih “peta”.
Cara menggunakan kedua situs dengan tampilan peta tersebut pada prinsipnya hampir sama. Untuk menemukan lokasi yang dicari, geser kursor menggunakan fitur zoom in serta zoom out. Setelah menemukan titik lahan, klik gambar dan akan muncul “Feature Information” yang berisi keterangan hak milik, luas lahan, dan titik koordinat.
Keterangan kepemilikan lahan juga ditandai dengan warna yang berbeda yakni oranye, hijau, dan biru. Warna oranye menyatakan bidang/lahan telah terdaftar, hijau untuk kawasan belum terdaftar, dan biru melambangkan unsur geografis.
Dari keterangan tersebut Anda bisa memastikan apakah benar lahan sudah terdaftar di buku tanah BPN atau belum. Jika situs menyatakan sebidang lahan belum terdaftar namun memiliki sertifikat, maka perlu diwaspadai karena kemungkinan palsu.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online Melalui Website BHUMI ATR/BPN
Langkah 1: Buka Situs BHUMI ATR/BPN
- Buka web browser Anda dan kunjungi situs web resmi BHUMI ATR/BPN di https://bhumi.atrbpn.go.id/.
Langkah 2: Buka Menu Peta
- Di halaman utama situs BHUMI ATR/BPN, klik menu “Peta” yang terletak di bagian atas layar.
Langkah 3: Cari Lokasi Tanah
- Pada kolom pencarian yang tersedia, masukkan alamat atau nama lokasi tanah yang ingin Anda cek sertifikatnya.
- Anda juga dapat menggunakan peta interaktif untuk mencari lokasi tanah dengan lebih mudah.
Langkah 4: Klik Bidang Tanah
- Setelah menemukan lokasi tanah yang Anda cari, klik pada bidang tanah tersebut.
Langkah 5: Lihat Informasi Sertifikat
- Di panel informasi yang muncul, Anda akan melihat informasi sertifikat tanah, seperti:
- Nomor Sertifikat
- Nama Pemegang Hak
- Letak Tanah
- Luas Tanah
- Status Sertifikat
Langkah 6: Simpan atau Cetak Informasi
- Anda dapat menyimpan informasi sertifikat tanah dalam format PDF atau mencetaknya untuk keperluan dokumentasi.
Penting untuk diketahui:
- Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengakses situs BHUMI ATR/BPN.
- Informasi sertifikat tanah yang ditampilkan pada situs BHUMI ATR/BPN adalah informasi umum.
- Untuk mendapatkan salinan sertifikat tanah yang lengkap dan resmi, Anda perlu mengunjungi Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat tersebut.
4. Cara Cek Sertifikat Tanah: Langsung ke Kantor BPN
Untuk mengetahui keabsahan sertifikat tanah selain online atau melalui aplikasi, Anda juga bisa langsung datang ke kantor BPN setempat. Cara cek sertifikat di kantor BPN sangat mudah dan prosesnya cukup cepat.
Berikut cara cek langsung di Kantor BPN:
Langkah 1: Siapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum pergi ke Kantor BPN, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi sertifikat tanah yang ingin dicek keasliannya (jika ada)
- Fotokopi KTP/SIM pemohon
- Surat kuasa (jika diwakilkan oleh orang lain)
Langkah 2: Datang ke Kantor BPN
Datanglah ke Kantor BPN terdekat di wilayah Anda. Bawalah dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan.
Langkah 3: Ambil nomor antrian
Ambil nomor antrian untuk layanan pengecekan sertifikat tanah. Biasanya, layanan ini berada di loket pelayanan informasi.
Langkah 4: Tunggu panggilan
Tunggulah hingga nomor antrian Anda dipanggil.
Langkah 5: Serahkan dokumen kepada petugas
Setelah nomor Anda dipanggil, serahkan dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas.
Langkah 6: Ikuti proses verifikasi
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen Anda. Ikuti instruksi dari petugas dengan seksama.
Langkah 7: Dapatkan hasil verifikasi
Jika sertifikat tanah Anda asli, petugas akan memberikan tanda tangan dan stempel resmi pada fotokopi sertifikat tanah Anda. Jika sertifikat tanah Anda tidak asli, petugas akan memberikan penjelasan kepada Anda. Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per sertifikat untuk layanan ini.
Penting untuk diketahui:
- Layanan cek sertifikat tanah di Kantor BPN biasanya tidak dipungut biaya.
- Waktu yang diperlukan untuk proses verifikasi bisa berbeda-beda, tergantung pada kondisi di Kantor BPN.
- Sebaiknya Anda datang ke Kantor BPN pada jam kerja, yaitu Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.
- Untuk menghemat waktu, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu secara online melalui layanan e-PHTP (Elektronik Pengecekan Hak Tanggungan dan Perkembangannya) di situs web ATR/BPN (https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas).
- Anda juga dapat menggunakan layanan KiosK yang tersedia di Kantor BPN untuk mengecek sertifikat tanah secara mandiri.
Itulah pembahasan lengkap terkait cara cek sertifikat tanah terbaru online ataupun langsung ke kantor BPN terbaru. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.
PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja