DP atau Down Payment Adalah: Fungsi, Cara Kerja, Bedanya TDP

PropertyKlik.com – DP atau Down payment adalah semacam pembayaran yang harus dibayarkan di awal pada mekanisme pembelian produk secara kredit yang biasanya dibanderol dengan harga tinggi. Dalam kehidupan sehari-hari, down payment dikenal dan biasa disingkat dengan istilah DP.

Jenis transaksi yang biasanya menggunakan proses down payment adalah penjualan rumah. Harga rumah yang cukup tinggi membuat banyak orang membeli rumah dengan kredit atau cicilan. Lalu, apa sih DP atau down payment itu?

Bagi Anda yang ingin mengetahui seluk beluk dan penjelasan detailnya, simak penjelasannya lewat poin-poin berikut ini:

kab bekasi

Rekomendasi Rumah di Kab. Bekasi Paling Banyak Dicari

Temukan beragam pilihan rumah di Kabupaten Bekasi yang paling banyak dicari berkat perkembangan kawasannyayang masif.

Down Payment Adalah

DP atau down payment adalah uang muka yang harus dibayarkan secara tunai di awal saat Anda ingin membeli suatu barang atau aset secara kredit. Biasanya orang mengambil langkah kredit ketika ingin membeli barang dengan harga mahal seperti properti atau kendaraan.

Besarnya DP yang harus dibayarkan biasanya diambil dari sebagian harga total antara 15 sampai 50%. Dengan kata lain, DP sudah termasuk ke dalam harga pembelian dan bukan biaya terpisah. Lalu, sisa dari total harga tersebut biasanya akan dibayarkan dengan cara kredit atau cicilan.

Saat ingin membeli rumah menggunakan pembiayaan kredit Anda wajib melunasi DP terlebih dahulu. 

Perbedaan Down Payment (DP) dengan Total Down Payment (TDP)

Down Payment (DP) dan Total Down Payment (TDP) adalah dua istilah yang sering digunakan dalam proses pembelian kendaraan, khususnya saat menggunakan kredit. Meskipun terdengar mirip, keduanya memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya:

Down Payment (DP)

  • Merupakan uang muka yang dibayarkan pembeli kepada penjual sebagai tanda jadi dan bukti keseriusan untuk membeli kendaraan.
  • Jumlah DP umumnya berkisar antara 20% hingga 30% dari harga kendaraan.
  • DP menjadi bagian dari uang muka yang dibayarkan pembeli kepada pihak leasing saat mengajukan kredit.
  • DP tidak termasuk biaya-biaya lain seperti asuransi, provisi, dan angsuran pertama.

Total Down Payment (TDP)

  • Merupakan total keseluruhan biaya yang harus dibayarkan pembeli kepada pihak leasing di awal proses kredit.
  • TDP terdiri dari DP ditambah dengan biaya-biaya lain seperti:
    • Biaya Asuransi: Biaya premi asuransi kendaraan selama masa kredit.
    • Biaya Provisi: Biaya jasa bank/leasing atas pengurusan kredit.
    • Biaya Administrasi: Biaya pengurusan dokumen dan administrasi kredit.
    • Angsuran Pertama: Angsuran bulan pertama kredit kendaraan.
  • Jumlah TDP dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pihak leasing dan besaran biaya-biaya tambahan.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.

Kesimpulannya:

  • DP adalah bagian dari TDP,
  • TDP adalah total keseluruhan biaya yang dibayarkan di awal proses kredit.

Contoh:

  • Harga mobil Rp 200 juta
  • DP 30% = Rp 60 juta
  • Biaya Asuransi Rp 10 juta
  • Biaya Provisi Rp 5 juta
  • Biaya Administrasi Rp 1 juta
  • Angsuran Pertama Rp 2 juta

TDP = DP + Biaya Asuransi + Biaya Provisi + Biaya Administrasi + Angsuran Pertama

TDP = Rp60 juta + Rp10 juta + Rp5 juta + Rp1 juta + Rp2 juta = Rp78 juta

Fungsi Down Payment atau DP

Fungsinya ada dua jenis, untuk penjual dan pembeli.

a. Fungsi DP untuk penjual

  • Sebagai jaminan bahwa pembeli akan membayar sisa cicilan dari total harga jual.
  • DP di awal proses jual-beli juga dapat melindungi penjual dari tindak penipuan.

b. Fungsi DP untuk pembeli

  • Fungsi DP adalah sebagai pengikat pembelian suatu barang. Ketika Anda ingin membeli properti dengan cara kredit, pastinya Anda akan diminta untuk membayar DP terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar properti tersebut tidak ditawarkan atau dijual kepada orang lain.

Cara Kerja Down Payment atau DP

down payment adalah
Berbeda dengan pembelian rumah, skema cicilan dalam pembelian kendaraan biasanya terdapat ketentuan minimum DP yang harus dibayar.

Cara kerja DP adalah semakin besar nominal uang yang Anda bayar di awal, maka cicilan yang harus Anda bayarkan akan semakin rendah per bulannya. Meski begitu perlu dipahami bahwa ada bunga yang wajib dibayar setiap bulannya bersamaan dengan pembayaran cicilan tersebut.

Semakin rendah cicilan yang Anda bayar per bulan, semakin rendah juga bunga yang wajib Anda bayar. Jika Anda masih bingung dengan cara kerja DP ini, berikut adalah penjelasan secara detail mengenai skema DP untuk pembelian rumah dan kendaraan.

a. Skema DP untuk Pembelian Rumah

Dalam pembelian rumah, ada beberapa skema pembayaran yang bisa Anda pilih. Salah satunya adalah skema cicilan, baik itu menggunakan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun cash bertahap. Nah, kedua skema ini membutuhkan pembayaran uang muka atau DP di awal sebagai tanda jadi pembelian.

Sebagai contoh, jika Anda ingin mengajukan KPR ke bank untuk membeli rumah. Misal, harga rumah Rp1,5 miliar dan DP yang wajib Anda bayar berkisar antara 10 – 20% dari harga rumah tersebut. Jadi, jika Anda ingin membeli rumah tersebut maka DP yang harus Anda siapkan kurang lebih sekitar Rp150 – Rp300 jutaan.

Jika Anda ingin membayar bunga yang rendah, Anda bisa melakukan dua cara yaitu pertama dengan menambah jumlah uang muka yang dibayar, atau mengurangi tenor waktu pembayaran cicilan. Semakin panjang tenor atau jangka waktu cicilan, akumulasi bunga yang wajib Anda bayar juga akan semakin tinggi.

b. Skema DP untuk Pembelian Kendaraan Bermotor

Berbeda dengan pembelian rumah, skema cicilan dalam pembelian kendaraan biasanya terdapat ketentuan minimum DP yang harus dibayar. Biasanya batas minimum pembayaran DP untuk kendaraan bermotor berkisar antara 25%-40%.

Nah, Anda juga harus menyesuaikan pembayaran DP ini dengan skema yang ditawarkan oleh pihak ketiga seperti bank atau lembaga kredit kendaraan leasing. Biasanya jika Anda meminjam kredit di bank, bunga yang dibayar akan lebih rendah dari lembaga kredit kendaraan leasing.

Sama dengan rumah, semakin pendek jangka waktu pinjaman semakin rendah juga bunga yang wajib Anda bayar. Meski DP yang dibayar di awal pembelian kendaraan menjadi salah satu faktor penentu nilai bunga, jangka waktu juga berpengaruh besar dengan cicilan per bulan yang harus Anda bayar nantinya.

Besaran Down Payment atau DP Pengajuan KPR Rumah

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, besaran down payment atau DP biasanya tergantung dari kebijakan penjual atau penyedia pinjaman. Namun, untuk kredit rumah atau kendaraan biasanya sudah ada ketentuan yang disepakati. Seperti pada ketentuan bank terhadap DP rumah dengan sistem KPR.

Bagi nasabah yang ingin melakukan pembelian rumah dengan KPR, salah satu persyaratannya adalah membayarkan uang muka di awal sebesar 15-30%. Meski begitu, ada pula bank yang menyediakan fasilitas KPR tanpa DP dengan syarat dan ketentuan berlaku. 

Keuntungan dan Kerugian dari Down Payment atau DP

Pembayaran dengan skema DP di awal memiliki keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu Anda perlu mengetahui beberapa keunggulan dan kekurangannya agar tidak salah langkah di kemudian hari. Berikut adalah beberapa keunggulan dan kekurangannya:

a. Keunggulan dari DP

  • Pembayaran cicilan menjadi lebih ringan
  • Angsuran lebih cepat lunas
  • Bunga lebih rendah

b. Kerugian dari DP

  • Harus mempersiapkan dana yang cukup besar di awal
  • Terkena bunga tinggi jika DP di awal kecil dan jangka waktu yang dipilih lama
  • Terkena denda jika pembayaran cicilan telat

Itulah beberapa keuntungan dan kerugian dari DP yang perlu Anda ketahui. Pastikan untuk mengecek bunga dan tenor yang ditawarkan agar cicilan per bulan Anda tidak membengkak. Pastikan juga membayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda dan bunga yang meningkat.

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis, harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Persyaratan Down Payment atau DP

Anda pastinya juga sudah memahami bahwa pemberi pinjaman akan menetapkan DP minimum. Hal itulah yang menjadi persyaratan utama dari DP, sehingga Anda wajib membayar uang muka di awal sesuai dengan minimum DP yang sudah ditetapkan.

Namun Anda juga bisa membayar lebih jika ingin cicilan per bulan Anda lebih ringan. Pembayaran uang muka yang lebih besar tentu akan mengurangi risiko pemberi pinjaman. Uang muka yang besar juga bisa membawa dampak psikologis.

Pemberi pinjaman akan melihat bahwa Anda lebih bisa dipercaya, karena uang dalam jumlah besar sudah dibayarkan. Uang muka juga akan menunjukkan kepada pemberi pinjaman bahwa Anda bersedia dan mampu untuk melunasi sisa-sisa angsurannya.

Itulah penjelasan lengkap terkait pengertian down payment atau DP, fungsi, cara kerja, dan persyaratannya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Orang lain juga bertanya: Down Payment Adalah

  • Down payment (DP) atau yang dikenal dengan istilah uang muka atau uang panjar adalah pembayaran secara tunai sebagian harga atas suatu barang yang hendak dibeli. DP biasanya dilakukan dalam transaksi jual beli. Hal ini dijelaskan dalam artikel Booking Fee dan Down Payment dalam Jual Beli Rumah.

  • Uang muka, atau yang lebih sering disebut sebagai down payment (DP), merupakan sejumlah uang yang dibayarkan pembeli rumah pada tahap awal pembelian rumah. Bisa dikatakan bahwa DP adalah cicilan pertama Anda saat membeli rumah.

  • Ayat jurnal atau Journal Entry yang terbuat dari Invoice Down Payment akan termasuk pada Akun Akunting Kewajiban kategori Hutang Non-Usaha, yaitu Penjualan dimuka in transit dan Pendapatan diterima di muka.

  • Total Down Payment (TDP) merupakan jumlah Down Payment (DP) yang telah ditambahkan dengan biaya provisi (biaya jasa kredit), asuransi kendaraan dan angsuran pertama. Nominal TDP ditentukan oleh kesepakatan antara penyedia kredit kendaraan (leasing) atau bank dengan customer.