PropertyKlik.com – Kabar baik bagi Anda yang sedang berencana membeli rumah! Pemerintah resmi memperpanjang program rumah bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah hingga 31 Desember 2024. Ini memberikan kesempatan lebih panjang bagi masyarakat untuk memanfaatkan insentif pajak dalam pembelian properti, sesuai informasi yang dirilis pada 27 Agustus 2024.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2024). Perpanjangan insentif tersebut akan berlaku mulai 1 September 2024 dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Insetif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen, ini sampai dengan bulan Desember 2024, di mana PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan,” ujar Airlangga.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 sebelumnya diketahui, pemerintah memutuskan memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Rp5 miliar. Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai hitungan rumah seharga Rp2 miliar saja.
Kebijakan sebelumnya yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024 ini untuk penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP. Sementara pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP.
Dan sesuai informasi yang dirilis pada 27 Agustus 2024, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Kantor Kemenko Perekonomian, program rumah bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Dengan adanya kebijakan perpanjangan insentif ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya. Selain itu juga membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
Dengan pembebasan PPN, harga rumah menjadi lebih terjangkau, sehingga masyarakat yang sebelumnya tidak mampu membeli rumah, kini memiliki kesempatan untuk mewujudkannya. Bagi Anda yang berharap bisa mendapatkan hunian yang mumpung lagi bebas pajak ini, simak penjelasan lengkapnya lewat poin-poin pembahasan di bawah ini:
Rekomendasi Rumah Murah, Nempel Jakarta di Kota Depok
Temukan beragam pilihan rumah di Depok yang lokasinya nempel Jakarta seperti Cinere, Margonda, Beji, Sawangan, hingga Bojongsari.
Rumah Bebas PPN Adalah
Rumah Bebas PPN atau Rumah DTP PPN adalah program pemerintah yang memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak baru atau rumah susun baru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Non-MBR.
Program ini bertujuan untuk mendorong sektor perumahan nasional dan membantu masyarakat memiliki rumah yang terjangkau dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai. Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.
Tujuan Program Rumah Bebas PPN
Tujuan utama dari program rumah bebas PPN yang diperpanjang hingga Desember 2024, adalah untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan membantu pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Berikut adalah beberapa tujuan spesifik dari program ini:
- Meningkatkan daya beli masyarakat: Dengan adanya insentif bebas PPN 100%, harga rumah menjadi lebih terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah. Ini diharapkan dapat meningkatkan minat membeli rumah, terutama bagi mereka yang ingin memiliki rumah pertama.
- Mendorong pertumbuhan sektor properti: Sektor properti memiliki efek domino pada industri lain, seperti konstruksi, bahan bangunan, hingga jasa pendukung. Dengan memacu pembelian rumah, pemerintah berharap sektor properti dapat tumbuh lebih cepat dan memperkuat perekonomian.
- Mendukung pemulihan ekonomi: Melalui insentif ini, pemerintah berupaya meningkatkan kontribusi sektor properti dalam pemulihan ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi dinamika global yang tidak menentu.
- Meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah: Selain pembebasan PPN, pemerintah juga memberikan fasilitas lain seperti subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sehingga membantu mereka memiliki hunian yang layak.
Program ini diharapkan memberikan multiplier effect positif, baik dari sisi permintaan properti maupun stabilitas ekonomi.
Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!
Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.
Syarat dan Ketentuan Rumah Bebas PPN
Untuk membeli rumah dengan bebas PPN hingga akhir Desember 2024, pemerintah telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024. Berikut adalah beberapa poin penting:
- Waktu Pembelian: Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% berlaku untuk pembelian rumah yang dilakukan mulai 1 September hingga 31 Desember 2024. Pembelian sebelum 1 September atau setelah 31 Desember tidak memenuhi syarat untuk fasilitas ini.
- Harga Rumah: Insentif PPN 100% berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, seluruh PPN akan ditanggung oleh pemerintah, sedangkan untuk rumah di atas itu, sebagian PPN akan tetap dibebankan.
- Jenis Properti: Fasilitas ini hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Selain itu, insentif hanya diberikan untuk pembelian rumah pertama oleh individu.
- Batasan Pemanfaatan: Insentif ini tidak berlaku untuk lebih dari satu rumah yang dibeli oleh satu individu. Selain itu, rumah yang diperoleh dengan insentif ini tidak boleh dipindahtangankan dalam waktu kurang dari satu tahun sejak penyerahan.
Ketentuan ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan sektor properti dan meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah.
Ringkasan Isi PMK No.7 Tahun 2024
PMK No. 7 Tahun 2024 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun selama tahun anggaran 2024. Tujuannya adalah untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor perumahan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut ringkasan isi PMK No. 7/2024:
- Lingkup PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP):
- PPN sebesar 100% ditanggung pemerintah untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024. PPN yang ditanggung berlaku pada saat penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas.
- Kriteria Rumah:
- Insentif hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama oleh individu dengan harga maksimal Rp5 miliar. Setiap individu hanya dapat memanfaatkan insentif ini untuk satu rumah.
- Syarat Serah Terima:
- Penyerahan rumah harus disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang memuat detail tentang pembeli, penjual, serta rumah yang diserahkan. BAST ini kemudian didaftarkan melalui aplikasi Sikumbang Kementerian PUPR.
Kebijakan ini adalah kelanjutan dari peraturan tahun sebelumnya dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor properti dan ekonomi nasional.
Manfaat Rumah Bebas PPN
Manfaat program rumah bebas PPN adalah sebagaimana berikut ini:
- Harga rumah lebih terjangkau: Pembeli dapat menghemat biaya PPN hingga 10% dari harga rumah.
- Meningkatkan daya beli masyarakat: Masyarakat yang sebelumnya tidak mampu membeli rumah, kini memiliki kesempatan untuk mewujudkannya.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi: Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Cara Beli Rumah Bebas PPN Berdasarkan PMK No. 7 Tahun 2024
Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli rumah bebas PPN berdasarkan PMK No. 7 Tahun 2024:
- Memastikan Kriteria Rumah:
- Pastikan rumah yang ingin Anda beli termasuk dalam kriteria yang memenuhi syarat, yaitu rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.
- Pilih Developer Terdaftar:
- Pastikan Anda membeli dari developer terdaftar yang telah memiliki izin sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Developer ini harus mendaftarkan transaksi melalui aplikasi Sikumbang Kementerian PUPR.
- Tanda Tangan Akta Jual Beli (AJB):
- Setelah menemukan properti yang diinginkan, lakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris. Transaksi ini harus terjadi antara 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
- Serah Terima Rumah (BAST):
- Pastikan serah terima dilakukan dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), yang harus mencakup detail transaksi dan properti. BAST ini kemudian harus didaftarkan oleh developer melalui aplikasi Sikumbang.
- Memenuhi Syarat sebagai Pembeli:
- Program ini hanya berlaku untuk rumah pertama yang dibeli oleh satu individu, sehingga pastikan Anda belum memanfaatkan insentif ini pada tahun yang sama.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memanfaatkan insentif PPN DTP dan menghemat hingga 11% dari harga rumah.
Itulah penjelasan lengkap terkait Rumah Bebas PPN Berdasarkan PMK No.7 Tahun 2024 Cek Syarat dan Caranya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah pertamanya, baik itu rumah subsidi ataupun komersial.
PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja