PropertyKlik.com – Masterplan adalah dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur letak fasilitas umum dan sosial sesuai dengan fungsi lahannya. Begitulah pengertiannya secara singkat. Kawasan perumahan, terutama perumahan berskala besar, pastinya selalu memiliki masterplan untuk proyek perumahannya.
Perencanaan tata ruang ini bukan hanya berguna untuk developer namun juga bisa membantu para konsumen dalam mengambil keputusan saat membeli rumah. Lewat perencanaan yang disusun secara matang, Anda bisa mengetahui bagaimana kawasan tersebut akan berkembang nantinya.
Apakah akan memiliki fasilitas pendidikan, memiliki sistem transportasi yang baik, dan sebagainya. Karena itu, kenali seluk beluk masterplan agar bisa menimbang dengan benar sebelum membeli rumah. Untuk memahami lebih jauh, berikut adalah ulasan lengkapnya:
Rekomendasi Rumah Strategis dan Nyaman di Jakarta Selatan
Temukan beragam pilihan rumah di Jakarta Selatan seperti di Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran, hingga Kawasan Sudirman.
Masterplan Adalah
Masterplan adalah konsep dari perencanaan tata ruang yang memberikan gambaran keseluruhan proyek yang akan dibuat. Rencana tata ruang ini biasanya dibuat oleh developer ketika akan membangun proyek kawasan perumahan.
Ibarat Anda akan membangun rumah, Anda pasti sudah menyusun konsep besar akan seperti apa rumah tersebut, bagaimana desainnya, berapa jumlah ruangannya, apa fungsi masing-masing ruangan, ke depannya bagaimana, dan sebagainya.
Begitu pula ketika developer akan membangun sebuah kawasan perumahan. Dalam masterplan kawasan perumahan tercantum perencanaan sistem jaringan sarana serta prasarana, letak fasilitas umum dan sosial dalam kawasan tersebut, dan sebagainya.
Perencanaan ini akan menjadi acuan dalam pengembangan kawasan tersebut. Masterplan bisa disimpan dalam bentuk selembar kertas atau secara digital.
Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!
Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.
Karakteristik Masterplan
Sebuah proyek besar sudah seharusnya memiliki perencanaan yang matang agar memudahkan dalam proses pembangunannya. Dengan adanya masterplan, pengembangan kawasan di masa depan memiliki kerangka kerja.
Berikut ini adalah beberapa karakteristik dari masterplan:
- Umumnya dibuat oleh developer perumahan, kontraktor, atau pemilik tanah.
- Biasanya dibuat dengan menggabungkan beberapa hal, yaitu gambar tiga dimensi, teks, diagram, statistik, laporan, peta dan foto udara yang memberi gambaran bagaimana wilayah tersebut akan dikembangkan.
- Dalam perencanaan tata ruang ini juga dijelaskan metode apa yang akan digunakan untuk mengembangkan lokasi, dan bagaimana strategi untuk melaksanakan proyek tersebut.
- Perencanaan ini umumnya juga menangani transportasi dan lalu lintas, fasilitas umum, taman dan ruang terbuka, lingkungan sekitar dan perumahan, serta penggunaan lahan dan pembangunan ekonomi di kawasan tersebut.
- Konsep pembangunan secara keseluruhan, mulai dari desain perkotaan, lansekap, infrastruktur, penyediaan layanan, sirkulasi, penggunaan lahan sekarang dan masa depan, serta bentuk bangunannya, tercantum jelas dalam perencanaan ini.
- Ada kerangka kerja yang jelas dan pendekatan terstruktur dalam mengembangkan kawasan.
- Karena merupakan sebuah konsep, perencanaan tata ruang ini umumnya dievaluasi setiap dua tahun sekali.
Fungsi Masterplan
Sebagai sebuah dokumen perencanaan tata ruang, masterplan memiliki fungsi yang tidak sedikit, bukan hanya sebagai rumusan perencanaan pembangunan saja. Berikut adalah beberapa fungsinya:
- Memberi gambaran kepada calon konsumen mengenai lokasi pilihan dengan lebih akurat, juga perkembangan kawasan tersebut di masa depan.
- Sebagai acuan dalam pengerjaan proyek agar sistematis, lancar, dan runut sesuai dengan yang direncanakan.
- Menjadi pegangan ketika terjadi renovasi atau perubahan rencana saat pengembangan kawasan tersebut.
- Sebagai panduan dalam pembagian kavling yang sesuai secara permanen.
- Memberikan gambaran berapa besar biaya pembangunan proyek tersebut serta bagaimana tahapan pembangunannya.
- Memberikan gambaran apa saja peluang pendapatan yang bisa didapat dari pembangunan proyek tersebut.
- Sebagai tinjauan developer ketika terjadi masalah saat pembangunan.
- Sebagai acuan dalam penyediaan infrastruktur dan fasilitas lainnya.
- Keterangan geografis wilayah tersebut.
Dasar Hukum Pembuatan Masterplan
Membuat perencanaan tata ruang seperti ini memang tidak bisa sembarangan, ada dasar-dasar hukum yang menjadi acuan dalam pembuatannya. Karena sejatinya, pengembangan sebuah kawasan menjadi perumahan dapat memengaruhi kehidupan di lingkungan sekitar maupun kawasan perumahan itu sendiri.
Oleh karena itu ada aturan-aturan yang harus dipenuhi agar bisa bersinergi dengan baik. Peraturan yang menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan tata ruang antara lain:
- Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-undang nomor 26 tahun 2004 tentang Jalan.
- Undang-undang nomor 38 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan.
- Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
- Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008, tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
- Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Perbedaan Antara Masterplan dan Siteplan
Selain masterplan ada pula yang disebut siteplan. Keduanya memang harus dibuat oleh developer ketika akan mengembangkan kawasan pemukiman. Saat mencari rumah, konsumen juga sebaiknya melihat siteplan dari kawasan perumahan tersebut. Lalu apakah perbedaan keduanya?
1. Dari Gambaran
Siteplan adalah gambaran dua dimensi yang berisi peta rencana pembagian bangunan atau kavling. Dalam siteplan juga terdapat perencanaan jalan, tata guna lahan, termasuk fasilitas penunjangnya dalam batas lahan tertentu.
Sedangkan gambar pada masterplan mencakup semua fungsi kegiatan, termasuk rencana sistem jaringan sarana serta prasarana. Bisa dikatakan siteplan adalah gambaran rinci dari setiap bagian pengembangan kawasan dan pemanfaatan lahan. Siteplan ini harus sesuai dengan masterplan.
2. Waktu Pembuatan
Masterplan dibuat setelah developer memiliki izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dan izin teknis lain dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan siteplan dibuat sebelum pembangunan lahan tersebut dilakukan, karena siteplan adalah bentuk detail dari masterplan.
3. Luas Lahan
Siteplan dibuat untuk lahan dengan luas kurang atau sampai dengan 50 hektar berdasarkan bukti kepemilikan lahan yang sah. Sedangkan masterplan digunakan untuk lahan dengan luas lebih dari 50 hektar berdasarkan izin pemanfaatan ruang dan izin lokasi.
4. Yang Membuat dan Mengesahkan
Gambar masterplan diajukan oleh perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang sesuai perencanaan tata ruang yang diajukan, misalnya untuk kawasan perumahan diajukan oleh perusahaan yang bergerak bidang perumahan.
Perencanaan ini disahkan oleh kepala daerah setempat, seperti bupati atau walikota. Sedangkan siteplan diajukan oleh pemilik lahan dan disahkan oleh kepala dinas setempat.
5. Jangka Waktu
Masterplan bukanlah dokumen statis. Ia dapat diubah sewaktu-waktu, disesuaikan dengan kondisi kawasan, perubahan kebijakan, atau faktor-faktor lain. Umumnya akan ditinjau setiap dua tahun sekali. Sebaliknya siteplan tidak bisa berubah.
Itulah penjelasan lengkap terkait masterplan, karakteristik, fungsi, dasar hukum, hingga perbedaannya dengan siteplan. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, membangun rumah, atau mungkin berencana merenovasi huniannya.
PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja