PropertyKlik.com – Cek BI checking via HP atau cek SLIK OJK online ini tentunya bikin tahapan pengurusan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah jadi makin mudah. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking atau SLIK OJK adalah pengecekan riwayat pinjaman lembaga perbankan atau non perbankan yang dimiliki debitur.
Dengan mengakses sistem ini, akan diketahui skor kredit atau riwayat kredit dari debitur, yakni bermasalah atau tidak. Informasi ini yang akan dijadikan bahan pertimbangan permohonan KPR disetujui atau tidak.
BI Checking yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. Hal ini dikarenakan pengawasan terkait perbankan sudah dipindahkan dari BI ke OJK.
Lantas, bagaimana cara mengetahui skor BI Checking Anda? Tidak perlu khawatir karena kini semuanya cukup menggunakan HP secara online. Simak caranya yang dibahas lengkap pada artikel ini:
Rekomendasi Rumah Strategis dan Nyaman di Jakarta Selatan
Temukan beragam pilihan rumah di Jakarta Selatan seperti di Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran, hingga Kawasan Sudirman.
Cara Cek BI Checking via HP atau SLIK OJK Online
1. Buka Situs SLIK OJK
Tahap pertama dari rangkaian caranya adalah mengunjungi situs atau laman resmi SLIK OJK. Anda dapat mengaksesnya di sini.
2. Melakukan Pendaftaran
Tahap kedua pengecekan BI Checking secara online adalah Anda harus mengisi informasi debitur. Isi data diri dengan benar kemudian klik “Cek Ketersediaan Layanan” lalu klik “Selanjutnya”.
3. Upload Dokumen yang Diperlukan
Cara selanjutnya adalah mengunggah dokumen asli berupa scan atau fotocopy KTP asli. Jadi, sebaiknya Anda sudah menyiapkannya terlebih dahulu.
4. Unggah Foto
Selain KTP dan beberapa dokumen, Anda juga harus mengunggah foto diri sesuai instruksi. Jadi sebaiknya Anda menggunakan pakaian yang rapi. Setelah itu, klik “Ajukan”.
Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!
Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.
5. Melakukan Pengecekan
Setelah data dan dokumen sudah terisi, Anda akan mendapatkan email yang berisi nomor pendaftaran. Di menu “Status Layanan” Anda dapat melihat status terkini dengan mengisi nomor pendaftaran tersebut.
6. Verifikasi Data dari OJK
Langkah cek BI Checking secara online terakhir adalah menunggu verifikasi data dari OJK. Pihak OJK akan memproses Informasi Debitur (iDeb) Anda. Hasil rincian skor kredit Anda akan dikirim melalui email yang sudah diisi, paling lambat 1 hari kerja setelah melakukan pendaftaran.
7. Dokumen Tambahan Jika Anda Ahli Waris dari Debitur
Ahli waris tidak dapat mendapatkan informasi debitur dengan mudah, beberapa dokumen seperti Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris harus disertakan terlebih dahulu untuk mendapatkan informasinya. Dokumen tersebut diupload via Whatsapp OJK.
8. Kontak OJK
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai BI checking ini, Anda dapat menghubungi beberapa kontak di bawah ini:
- Telepon: 157
- Whatsapp: 081-157-157-157
- Email: konsumen@ojk.go.id
Cek BI Checking Via HP: Pakai WhatsApp
Cek BI checking ternyata juga bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Caranya sangat sederhana:
- Pertama Anda harus mendaftarkan diri ke website OJK
- Saat mendaftarkan diri jangan lupa menyertakan foto selfie beserta kartu identitas diri
- Kemudian masukan nomor WhatsApp
- Lalu mengisi formulir pendaftaran
- Kemudian pemohon akan memperoleh e-mail validasi dari OJK.
Jenis Perangkat yang Kompatibel untuk Cek BI Checking Via HP
Android dan iPhone adalah dua devices yang dapat Anda gunakan. Cara cek SLIK OJK atau BI checking di HP Android atau iPhone pun hanya perlu membuka web browser saja.
Gampang kan? Jadi daripada bertanya-tanya apakah status kredit Anda bermasalah atau tidak, lebih baik cek segera!
Persyaratan Ajukan Status Permohonan BI Checking atau SLIK OJK Online
Terkait langkah-langkah untuk cek BI checking atau SLIK OJK online di atas, ketahui juga bahwa ada 3 kategori dengan persyaratan yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya:
1. Persyaratan untuk Debitur Perorangan
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
2. Persyaratan untuk Debitur yang Meninggal Dunia
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
- Surat Kematian
- Dokumen yang menunjukkan ahli waris
3. Persyaratan untuk Debitur Badan Usaha atau Organisasi
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA)
- NPWP Badan Usaha
- Akta Pendirian Badan Usaha
- Dokumen Anggaran Dasar
Itulah penjelasan lengkap terkait cek BI checking atau SLIK OJK online via HP yang mudah dan bisa dari rumah. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.
PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja