Cek BI Checking Via HP atau SLIK OJK Online Mudah, Aman Aja!

PropertyKlik.com – Cek BI checking via HP atau cek SLIK OJK online ini tentunya bikin tahapan pengurusan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah jadi makin mudah. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking atau SLIK OJK adalah pengecekan riwayat pinjaman lembaga perbankan atau non perbankan yang dimiliki debitur.

Dengan mengakses sistem ini, akan diketahui skor kredit atau riwayat kredit dari debitur, yakni bermasalah atau tidak. Informasi ini yang akan dijadikan bahan pertimbangan permohonan KPR disetujui atau tidak.

BI Checking yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. Hal ini dikarenakan pengawasan terkait perbankan sudah dipindahkan dari BI ke OJK.

Lantas, bagaimana cara mengetahui skor BI Checking Anda? Tidak perlu khawatir karena kini semuanya cukup menggunakan HP secara online. Simak caranya yang dibahas lengkap pada artikel ini:

listing area jakarta selatan 2989

Rekomendasi Rumah Strategis dan Nyaman di Jakarta Selatan

Temukan beragam pilihan rumah di Jakarta Selatan seperti di Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran, hingga Kawasan Sudirman.

Cara Cek BI Checking via HP atau SLIK OJK Online

1. Buka Situs SLIK OJK

Tahap pertama dari rangkaian caranya adalah mengunjungi situs atau laman resmi SLIK OJK. Anda dapat mengaksesnya di sini.

2. Melakukan Pendaftaran

Tahap kedua pengecekan BI Checking secara online adalah Anda harus mengisi informasi debitur. Isi data diri dengan benar kemudian klik “Cek Ketersediaan Layanan” lalu klik “Selanjutnya”.

3. Upload Dokumen yang Diperlukan

Cara selanjutnya adalah mengunggah dokumen asli berupa scan atau fotocopy KTP asli. Jadi, sebaiknya Anda sudah menyiapkannya terlebih dahulu.

4. Unggah Foto

Selain KTP dan beberapa dokumen, Anda juga harus mengunggah foto diri sesuai instruksi. Jadi sebaiknya Anda menggunakan pakaian yang rapi. Setelah itu, klik “Ajukan”.

Temukan agen properti berdasarkan kawasan incaran Anda di sini!

Menemukan rumah idaman di lokasi pemukiman incaran jadi gampang berkat agen properti profesional yang berpengalaman.

5. Melakukan Pengecekan

Setelah data dan dokumen sudah terisi, Anda akan mendapatkan email yang berisi nomor pendaftaran. Di menu “Status Layanan” Anda dapat melihat status terkini dengan mengisi nomor pendaftaran tersebut.

6. Verifikasi Data dari OJK

Langkah cek BI Checking secara online terakhir adalah menunggu verifikasi data dari OJK. Pihak OJK akan memproses Informasi Debitur (iDeb) Anda. Hasil rincian skor kredit Anda akan dikirim melalui email yang sudah diisi, paling lambat 1 hari kerja setelah melakukan pendaftaran.

7. Dokumen Tambahan Jika Anda Ahli Waris dari Debitur

Ahli waris tidak dapat mendapatkan informasi debitur dengan mudah, beberapa dokumen seperti Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris harus disertakan terlebih dahulu untuk mendapatkan informasinya. Dokumen tersebut diupload via Whatsapp OJK.

8. Kontak OJK

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai BI checking ini, Anda dapat menghubungi beberapa kontak di bawah ini:

  • Telepon: 157
  • Whatsapp: 081-157-157-157
  • Email: konsumen@ojk.go.id

Cek BI Checking Via HP: Pakai WhatsApp

cek bi checking via hp 2
Android dan iPhone adalah dua devices yang dapat Anda gunakan.

Cek BI checking ternyata juga bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Caranya sangat sederhana:

  1. Pertama Anda harus mendaftarkan diri ke website OJK
  2. Saat mendaftarkan diri jangan lupa menyertakan foto selfie beserta kartu identitas diri
  3. Kemudian masukan nomor WhatsApp
  4. Lalu mengisi formulir pendaftaran
  5. Kemudian pemohon akan memperoleh e-mail validasi dari OJK.

Jenis Perangkat yang Kompatibel untuk Cek BI Checking Via HP

Android dan iPhone adalah dua devices yang dapat Anda gunakan. Cara cek SLIK OJK atau BI checking di HP Android atau iPhone pun hanya perlu membuka web browser saja.

Gampang kan? Jadi daripada bertanya-tanya apakah status kredit Anda bermasalah atau tidak, lebih baik cek segera!

Cari rumah, apartemen, atau ruko di lokasi strategis, harga kompetitif?!

Semua tersedia lengkap di sini!

Persyaratan Ajukan Status Permohonan BI Checking atau SLIK OJK Online

Terkait langkah-langkah untuk cek BI checking atau SLIK OJK online di atas, ketahui juga bahwa ada 3 kategori dengan persyaratan yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya:

1. Persyaratan untuk Debitur Perorangan

  • KTP untuk WNI
  • Paspor untuk WNA

2. Persyaratan untuk Debitur yang Meninggal Dunia

  • KTP untuk WNI
  • Paspor untuk WNA
  • Surat Kematian
  • Dokumen yang menunjukkan ahli waris

3. Persyaratan untuk Debitur Badan Usaha atau Organisasi

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA)
  • NPWP Badan Usaha
  • Akta Pendirian Badan Usaha
  • Dokumen Anggaran Dasar

Itulah penjelasan lengkap terkait cek BI checking atau SLIK OJK online via HP yang mudah dan bisa dari rumah. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi PropKlikers yang hendak membeli rumah, apartemen, atau tanah.

PropertyKlik.com: Portal Properti Terpercaya untuk Wujudkan Hunian Impian Anda #KlikAja

Cek BI Checking Via HP

  • BI Checking atau pengecekan SLIK dapat dilakukan sendiri secara online. Saat ini, debitur dapat melakukan pengecekan terhadap riwayat kredit tanpa perlu datang ke kantor OJK.

  • Rekomendasi Aplikasi untuk Cek Skor Kredit 1. iDEB. iDeb merupakan aplikasi untuk cek skor kredit yang dikeluarkan oleh OJK. 2. Skor Life. Aplikasi lainnya yang bisa Anda gunakan yaitu Skor Life. 3. Cekaja.com. Cekaja adalah platform berbasis website, jadi tidak perlu repot mengunduh terlebih dahulu aplikasinya. 4. IDScore.id.

  • Pengecekan skor kredit bagi badan usaha berbeda dengan debitur perorangan. Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengecek nama badan usaha di BI Checking: Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perwakilan badan usaha berkewarganegaraan Indonesia.

  • Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id lalu pilih 'Pendaftaran'. 1. Isi formulir dengan informasi tentang jenis debitur, nomor identitas debitur, dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan. 2. Setelah melengkapi semua informasi, klik menu 'selanjutnya'.